
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PETUGAS KEBERSIHAN
1. TUJUAN
SOP ini bertujuan untuk:
1.1. Menjamin seluruh area sekolah (dalam dan
luar ruangan) berada dalam kondisi bersih, higienis, sehat, dan nyaman.
1.2. Mewujudkan bi'ah Islamiyah (lingkungan
Islami) yang bersih dan rapi, sesuai dengan ajaran "Kebersihan adalah
sebagian dari Iman".
1.3. Mendukung kelancaran Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) dengan menyediakan ruang belajar yang siap pakai.
1.4. Memberikan standar dan alur kerja yang
jelas, terukur, dan efisien bagi Petugas Kebersihan.
1.5. Menjaga dan memelihara aset serta
fasilitas sekolah agar tahan lama.
2. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh Petugas
Kebersihan (Cleaning Service) yang bertugas di lingkungan SD Muhammadiyah
Pencerah Metro, mencakup semua area: Ruang Kelas, Kantor, Toilet, Musholla,
Koridor, Halaman, Taman, Area Parkir, dan Pos Keamanan.
3. STANDAR SIKAP, PENAMPILAN, DAN ETIKA KERJA
Petugas Kebersihan adalah bagian penting dari uswah
hasanah (keteladanan) di sekolah.
3.1. Penampilan:
ü Wajib
mengenakan seragam kerja yang telah ditentukan, bersih, dan rapi.
ü Wajib menjaga
penampilan pribadi yang bersih, sopan, dan syar'i (menutup aurat).
ü Mengenakan
sepatu yang aman dan tertutup.
3.2. Sikap dan Etika (WAJIB):
ü Ikhlas dan
Amanah: Meniatkan pekerjaan sebagai ibadah dan melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab.
ü Jujur: Menjaga
barang-barang yang ada di lingkungan sekolah. Jika menemukan barang (Lost &
Found), wajib segera menyerahkannya ke Petugas Keamanan atau Kantor Tata Usaha
(TU).
ü 5S (Senyum,
Salam, Sapa, Sopan, Santun): Bersikap ramah kepada seluruh warga sekolah
(Siswa, Guru, Orang Tua, Tamu). Ucapkan "Assalamu'alaikum" saat
bertemu.
ü Disiplin Waktu:
Hadir dan pulang kerja sesuai jadwal yang ditentukan.
ü Efisien: Tidak
membuang-buang waktu kerja untuk mengobrol atau aktivitas non-pekerjaan.
ü Hemat:
Menggunakan bahan pembersih, air, dan listrik secara hemat (tidak tabdzir).
Matikan lampu dan keran air jika tidak digunakan.
3.3. Larangan Keras:
v DILARANG KERAS
merokok di seluruh area sekolah.
v DILARANG tidur
pada saat jam kerja.
v DILARANG
menggunakan toilet siswa (jika ada toilet khusus pegawai).
v DILARANG
membaca dokumen, membuka laci, atau menggunakan komputer/telepon di meja
guru/pegawai. Jaga privasi.
v DILARANG
meminta imbalan (uang atau barang) dari guru, siswa, atau orang tua.
4. PROSEDUR PENGGUNAAN ALAT DAN BAHAN
4.1. Petugas wajib menggunakan Alat Pelindung
Diri (APD) seperti sarung tangan karet (terutama saat membersihkan toilet) dan
masker (saat membersihkan debu).
4.2. Gunakan bahan kimia pembersih (karbol,
pembersih lantai, pembersih kaca) sesuai takaran.
4.3. Rawat dan bersihkan semua peralatan
(sapu, pel, kemoceng, ember) setelah digunakan.
4.4. Simpan semua peralatan dan bahan kimia di
Gudang/Ruang Utilitas dalam keadaan rapi dan aman.
4.5. Segera laporkan kepada Koordinator/Bagian
Sarpras jika ada peralatan yang rusak atau bahan kimia yang habis.
5. PROSEDUR KERJA DAN CHECKLIST TUGAS
Pekerjaan dibagi menjadi tiga waktu utama:
Pagi (Persiapan), Siang (Pemeliharaan), dan Sore (Pembersihan Total).
A. TUGAS PAGI HARI (05.00 - 07.00 WIB)
Tujuan: Memastikan sekolah 100% siap dan
bersih sebelum siswa datang.
·
[ ]
Membuka kunci ruang-ruang publik (sesuai arahan).
·
[ ]
Menyapu seluruh halaman, koridor, dan area drop-off siswa dari sampah,
daun, atau debu.
·
[ ] Mengosongkan tempat sampah di luar
ruangan.
·
[ ] Mengepel koridor utama dan lobi (pastikan
kering sebelum siswa datang).
ü
[ ] Menyikat lantai toilet dan tempat wudhu.
ü
[ ] Membersihkan dan memberi disinfektan pada
semua kloset (duduk/jongkok).
ü [ ] Membersihkan wastafel dan cermin.
ü
[ ] Mengisi ulang sabun cuci tangan dan tisu
(jika ada).
ü
[ ] Memastikan tidak ada bau tidak sedap (beri
pengharum ruangan).
Kantor (Kepala Sekolah, Guru, TU):
ü [ ] Mengosongkan tempat sampah.
ü [ ] Menyapu dan mengepel lantai.
ü
[ ] Membersihkan debu di meja, kursi, dan
lemari (lap basah).
ü [ ] Membersihkan dispenser dan area pantry (jika ada).
Musholla/Masjid:
ü [ ] Mem-vacuum karpet/lantai.
ü [ ] Merapikan mukena, sarung, dan Al-Qur'an.
ü
[ ] Memastikan kebersihan tempat wudhu (lihat
poin 2).
B. TUGAS SIANG HARI (07.00 - 14.00 WIB / Jam
KBM)
Tujuan: Memelihara kebersihan dan merespons
kebutuhan mendesak.
ü
[ ] Wajib memantau dan membersihkan
Toilet Siswa & Guru. Ini adalah area krusial. Segera bersihkan jika kotor
atau bau.
ü [ ] Menyapu koridor atau area kantin yang kotor karena sisa
makanan/minuman siswa.
Tugas
Insidental:
ü
[ ] Siaga jika ada panggilan (misal: ada
tumpahan air/makanan di kelas, siswa muntah).
ü
[ ] Segera membersihkan tumpahan dan pasang
tanda "Lantai Licin" (Warning Sign).
Taman
dan Tanaman:
ü [ ] Menyiram tanaman (sesuai jadwal, pagi atau sore).
ü [ ] Membersihkan rumput liar (jika ada).
Logistik:
ü
[ ] Membantu memindahkan barang/logistik
sekolah jika diperlukan.
ü
[ ] Mengontrol ketersediaan air minum galon di
dispenser kantor.
C. TUGAS SORE HARI (16.00 - Selesai / Setelah
Pulang Sekolah)
Tujuan: Membersihkan total sekolah agar siap untuk esok hari.
Ruang Kelas (Setelah KBM Selesai):
·
[ ] Wajib mengetuk pintu dan meminta
izin guru (jika masih ada) sebelum masuk.
·
[ ] Mengosongkan semua tempat sampah di kelas.
·
[ ] Menyapu seluruh lantai (pastikan kolong
meja bersih).
·
[ ]
Mengepel seluruh lantai.
·
[ ]
Membersihkan papan tulis (whiteboard/blackboard).
·
[ ] Merapikan meja dan kursi (jika perlu).
·
[ ] Membersihkan debu di meja guru, lemari,
dan kusen jendela.
· [ ] Tugas Terakhir: Mematikan lampu, kipas angin, dan AC. Mengunci pintu kelas (jika diinstruksikan).
Kantor dan Ruang Lain:
·
[ ] Mengulang pembersihan kantor (sama seperti
Pagi).
· [ ] Membersihkan Ruang UKS, Perpustakaan, Lab (sesuai jadwal).
Toilet dan Tempat Wudhu:
· [ ] Membersihkan kembali (sama seperti Pagi) untuk memastikan siap pakai esok hari.
Pembuangan Sampah:
·
[ ] Mengumpulkan semua sampah dari seluruh
area.
·
[ ] Membawa sampah ke Tempat Pembuangan Sampah
Sementara (TPS) yang telah ditentukan.
6. PROSEDUR TUGAS BERKALA (MINGGUAN / BULANAN)
Selain tugas harian, Petugas Kebersihan wajib
melakukan pembersihan mendalam (deep cleaning) sesuai arahan
Koordinator/Waka Sarpras:
·
[ ]
Membersihkan kaca jendela (dalam dan luar) di kantor dan lobi.
·
[ ] Membersihkan sarang laba-laba di
langit-langit.
·
[ ] Membersihkan dan menyikat saluran
air/drainase agar tidak mampet.
·
[ ] Menguras bak mandi di toilet (jika ada).
·
[ ]
Membersihkan kipas angin atau filter AC.
·
[ ]
Merapikan dan membersihkan area gudang.
·
[ ] Melakukan
pemberantasan sarang nyamuk (bekerja sama dengan UKS).
7. PROSEDUR PELAPORAN
7.1. Laporan Kerusakan: Jika Petugas Kebersihan menemukan fasilitas
yang rusak (misal: keran bocor, lampu mati, kloset mampet, pintu rusak), wajib
segera melapor kepada Koordinator atau Waka Sarana Prasarana (Sarpras) untuk
ditindaklanjuti.
7.2. Laporan Kehabisan Stok: Melaporkan kepada Koordinator jika
stok bahan pembersih (sabun, karbol, dll) atau alat kebersihan akan habis.
7.3. Laporan Kehilangan/Temuan: (Lihat Poin
3.2).
8. PENUTUP
SOP ini dibuat untuk ditaati dengan penuh amanah
dan keikhlasan. Kebersihan sekolah adalah cerminan akhlaq dan iman seluruh
warganya. Laksanakan tugas ini sebagai bagian dari ibadah untuk melayani para
pencari ilmu.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.