
PENGELOLAAN PENGADUAN WALI MURID
1. TUJUAN
SOP
ini bertujuan untuk:
1.1. Menyediakan kanal yang
jelas, resmi, dan berjenjang bagi wali murid untuk menyampaikan masukan,
keluhan, atau pengaduan.
1.2. Memastikan setiap
pengaduan ditangani secara profesional, cepat, objektif, dan adil dengan
semangat tabayyun (klarifikasi) dan ishlah (perbaikan).
1.3. Menjadikan setiap masukan
dan pengaduan sebagai bahan evaluasi (muhasabah) untuk perbaikan layanan
pendidikan di SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
1.4. Menjaga dan mempererat
hubungan silaturahmi antara sekolah dan wali murid berdasarkan prinsip saling
percaya dan kekeluargaan.
2. RUANG LINGKUP
SOP
ini berlaku untuk seluruh proses pengelolaan pengaduan yang diajukan oleh Wali
Murid (Pelapor) dan ditangani oleh seluruh Guru dan Pegawai
(Terlapor/Penanggap) di lingkungan SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
3.
DEFINISI KUNCI
ü
Pengaduan: Keluhan atau laporan formal dari wali murid
mengenai ketidakpuasan terhadap layanan, fasilitas, kebijakan, atau perilaku
guru/pegawai sekolah.
ü
Wali
Murid (Pelapor): Orang tua atau wali
sah dari siswa SD Muhammadiyah Pencerah Metro yang menyampaikan pengaduan.
ü
Petugas
Penanggap: Pihak sekolah yang
menerima pengaduan (Guru, Wali Kelas, Kepala Urusan, atau Pimpinan).
ü
Tabayyun: Proses klarifikasi untuk mencari kebenaran fakta
secara berimbang dari kedua belah pihak.
ü
Solusi (Ishlah): Tindakan perbaikan atau penyelesaian masalah yang
disepakati.
(A)
PANDUAN UNTUK WALI MURID
(Bagian ini dapat disosialisasikan kepada wali murid
melalui buku panduan, mading, atau website sekolah)
1.
PRINSIP PENGADUAN
Kami memandang setiap
masukan dari wali murid sebagai bentuk kepedulIAN. Untuk itu, kami berkomitmen
menangani setiap pengaduan dengan prinsip:
ü Objektif: Berbasis fakta, bukan asumsi.
ü Kerahasiaan: Kami menjamin kerahasiaan
identitas Pelapor (kecuali diperlukan dalam mediasi atas izin Pelapor).
ü Konstruktif: Bertujuan untuk mencari solusi
dan perbaikan, bukan untuk saling menyalahkan.
2. KANAL PENGADUAN
(BERJENJANG)
Untuk
efektivitas penanganan, wali murid dihimbau untuk mengikuti alur
berjenjang berikut:
Jenjang
1: Masalah Terkait Kelas (Akademik/Perilaku Siswa)
- Tujuan: Wali Kelas
- Kanal:
- Buku Penghubung: Untuk komunikasi harian
non-darurat.
- Datang Langsung: Menemui Wali Kelas di luar jam
mengajar (dengan perjanjian).
- Grup WA Kelas: Hanya untuk informasi umum. Masalah
pribadi WAJIB disampaikan melalui jalur pribadi (Japri) ke Wali
Kelas.
Jenjang 2: Masalah Kebijakan
Umum/Fasilitas/Administrasi
- Tujuan: Administrasi Sekolah / Wakil Kepala
Sekolah Terkait
- Kanal:
1. Datang Langsung: Ke kantor Tata Usaha (TU) pada jam kerja.
2. Email Resmi Sekolah: admin@sdmusp.sch.id
3. Nomor WA Layanan Sekolah
(Resmi):
0821-8221-9695
Jenjang 3: Pengaduan Tidak
Tuntas di Jenjang 1 & 2
- Tujuan: Kepala Sekolah
- Kanal:
1. Surat Resmi: Ditujukan kepada Kepala
Sekolah.
2. Audiensi/Pertemuan: Mengajukan jadwal pertemuan
resmi melalui Tata Usaha.
3. ETIKA PENGADUAN
Wali
murid diharapkan:
- Menyampaikan pengaduan dengan santun, jelas,
dan tidak emosional.
- Menyertakan data dan fakta yang jelas
(Kapan, Dimana, Siapa, Apa).
- Tidak
mengunggah keluhan atau pengaduan internal sekolah ke media sosial yang dapat
menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik.
- Memberikan waktu yang wajar kepada sekolah
untuk melakukan tabayyun dan menyelesaikan masalah.
(B) PROSEDUR INTERNAL
UNTUK GURU & PEGAWAI
1. STANDAR SIKAP
PENERIMAAN PENGADUAN
Setiap
Guru dan Pegawai yang menerima pengaduan (walaupun bukan wewenangnya) WAJIB:
- Mendengarkan
dengan Tenang: Sambut wali murid dengan ramah. Dengarkan keluhan sepenuhnya. Jangan
menyela, defensif, atau berdebat.
- Menunjukkan
Empati: Ucapkan terima kasih atas masukannya. ("Baik, Bapak/Ibu,
terima kasih atas informasinya. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu.")
- Mencatat (Jika Lisan): Segera catat pokok masalah (Gunakan
"Formulir Pencatatan Pengaduan Lisan").
- Tidak Menjanjikan Solusi
Instan: Jangan
menjanjikan solusi di luar wewenang Anda.
- Mengarahkan/Melaporkan:
ü Jika itu wewenang
Anda (misal: Wali Kelas tentang siswa di kelasnya), sampaikan: "Baik, akan
kami tabayyun-kan dan tindak lanjuti. Mohon waktu 1x24 jam untuk kami
berikan respons awal."
ü Jika di luar wewenang
Anda, sampaikan: "Terima kasih, Pak/Bu. Masukan ini akan segera kami
sampaikan kepada [Wali Kelas/Waka Kesiswaan/Kepala Sekolah] untuk
ditindaklanjuti."
ü Segera laporkan pengaduan tersebut ke atasan/pihak yang
berwenang pada hari yang sama.
2. ALUR PENANGANAN
PENGADUAN
TAHAP 1: PENERIMAAN DAN
PENCATATAN (Maks. 1 Hari Kerja)
- Semua pengaduan (lisan/tertulis/digital) diterima dan dicatat oleh
Petugas Penanggap.
- Pengaduan dicatat dalam "Logbook Pengaduan Wali Murid"
oleh Koordinator Penanganan (misal: Waka Kesiswaan/Humas).
- Wali murid diberikan konfirmasi bahwa pengaduan telah diterima dan
sedang diproses.
TAHAP 2:
KLASIFIKASI DAN INVESTIGASI (TABAYYUN)
- Koordinator/Pimpinan mengklasifikasikan pengaduan:
ü Ringan
(Administratif/Misinformasi):
Dapat diselesaikan oleh Wali Kelas atau Ka. TU dalam 1-2 hari kerja. (Contoh:
Salah info jadwal, buku tertinggal).
ü Sedang (Layanan/Perilaku): Membutuhkan tabayyun
dengan pihak terlapor. Ditangani oleh Waka atau Kepala Sekolah dalam 3-5 hari
kerja. (Contoh: Metode ajar guru, penanganan konflik siswa, fasilitas).
ü Berat (Pelanggaran
Serius):
Isu sensitif, dugaan pelanggaran disiplin berat, atau menyangkut keamanan
siswa. Ditangani langsung oleh Kepala Sekolah dalam 5-7 hari kerja.
(Contoh: Dugaan perundungan, pelecehan, pungutan liar).
2. Proses Tabayyun:
ü Pimpinan wajib
memanggil Guru/Pegawai (Terlapor) untuk meminta klarifikasi secara tertutup dan
profesional.
ü Pimpinan mengumpulkan
fakta/bukti lain (jika ada).
ü Hindari konfrontasi
langsung antara Pelapor dan Terlapor kecuali dalam proses mediasi yang
terkendali.
TAHAP 3:
PERUMUSAN SOLUSI (ISHLAH)
- Berdasarkan fakta hasil tabayyun,
Pimpinan menentukan solusi:
ü Jika terjadi
misinformasi -> Sekolah memberikan klarifikasi resmi.
ü Jika terjadi
kesalahan/kelalaian sekolah -> Sekolah menyampaikan permohonan maaf dan
menetapkan tindakan perbaikan (Corrective Action).
ü Jika masalah kompleks
-> Sekolah mengundang wali murid untuk mediasi/diskusi mencari solusi
bersama.
2.
Solusi yang ditetapkan harus spesifik, terukur,
dan memiliki batas waktu.
TAHAP 4:
KOMUNIKASI SOLUSI DAN PENUTUPAN
- Hasil penanganan dan solusi wajib dikomunikasikan kembali
kepada Wali Murid (Pelapor) oleh pihak yang berwenang (Wali
Kelas/Waka/Kepala Sekolah).
- Pastikan Wali Murid memahami dan menerima solusi yang ditawarkan.
- Koordinator mencatat hasil akhir dan status pengaduan
("Selesai" atau "Tuntas") di Logbook Pengaduan.
- Semua dokumen terkait pengaduan diarsipkan secara rahasia.
3. BAGAN ALIR PENANGANAN
[Wali
Murid Menyampaikan Pengaduan (via Kanal Resmi)]
Diterima oleh
Guru/Pegawai/Pimpinan
[Tahap
1: Pencatatan oleh Koordinator (Maks. 1 Hari)] -> [Konfirmasi ke Wali Murid]
[Tahap
2: Klasifikasi & Tabayyun (Investigasi Internal)]
Waktu: Ringan 1-2 Hari / Sedang
3-5 Hari / Berat 5-7 Hari
[Tahap
3: Perumusan Solusi & Tindak Perbaikan]
[Tahap
4: Komunikasi Solusi kepada Wali Murid]
[Wali Murid Menerima Solusi?]
->
[Ya] -> [Kasus Ditutup & Diarsip]
->
[Tidak] -> [Eskalasi ke Pimpinan lebih tinggi / Mediasi Ulang]