YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

Standar Operasional Prosedur (SOP) Komite Sekolah & Koordinator Kelas (Korlas)

SOP Komite Sekolah & Korlas - SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
Dokumen Resmi

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Komite Sekolah & Koordinator Kelas (Korlas)

SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

Lihat Panduan

Tujuan

  • Menjadi panduan resmi mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab.
  • Membangun komunikasi yang efektif, santun, dan konstruktif.
  • Memastikan program kerja berjalan transparan dan akuntabel berbasis nilai Al-Islam & Kemuhammadiyahan.

Ruang Lingkup

SOP ini berlaku mengikat dan menjadi pedoman bagi:

Pengurus Komite Koordinator Kelas (Korlas) Wali Kelas Kepala Sekolah Majelis Dikdasmen PDM

Tugas & Tanggung Jawab

A. Komite Sekolah (Tingkat Pusat)

Pemberi Pertimbangan

Memberikan masukan terkait kebijakan sekolah, RKAS, serta program sarana prasarana.

Pendukung

Mendorong partisipasi wali murid (pemikiran, tenaga, pendanaan sukarela) untuk kemajuan sekolah.

Pengontrol

Memantau mutu pelayanan pendidikan secara objektif dan konstruktif.

Penghubung (Mediator)

Menjadi jembatan resmi jika terdapat aspirasi makro dari wali murid kepada manajemen sekolah.

B. Koordinator Kelas / Korlas

Jembatan Informasi

Menyebarluaskan informasi resmi dari sekolah/komite kepada wali murid di kelasnya, dan sebaliknya.

Fasilitator Kegiatan

Membantu Wali Kelas mengoordinasikan kegiatan intern kelas (Class Meeting, parenting kelas, dll).

Pengelola Dana Usaha Kelas

Mengelola dana kas kelas (jika ada dan disepakati) secara transparan dan dilaporkan berkala.

Catatan Penting:

Korlas adalah mitra strategis Wali Kelas, bukan pengganti peran Wali Kelas, dan bukan wadah untuk melegitimasi kelompok tertentu.

Mekanisme Pembentukan & Masa Jabatan

Rincian Komite Sekolah Koordinator Kelas (Korlas)
Proses Pemilihan Dipilih melalui Musyawarah Besar (Mubes) Wali Murid/perwakilan yang difasilitasi sekolah. Dipilih melalui rapat pleno wali murid per kelas pada awal tahun ajaran baru, dipimpin oleh Wali Kelas.
Komposisi Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, & Bidang (Pendidikan, Sarpras, Keagamaan/Sosial). Terdiri dari 2-3 orang per kelas (Ketua Korlas, Sekretaris/Bendahara).
Masa Jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 periode. 1 (satu) tahun ajaran (dapat diperbarui/diganti tahun berikutnya).
Pengesahan SK Kepala Sekolah dengan rekomendasi Majelis Dikdasmen. Surat Tugas/SK dari Kepala Sekolah.

Prosedur Kerja & Alur Komunikasi

Indikator Keberhasilan (KPI)

Keterbukaan Informasi

Tidak ada konflik berlarut akibat miskomunikasi antara pihak sekolah dan wali murid.

Akuntabilitas Keuangan

Laporan keuangan mencapai kesesuaian 100% tanpa penyimpangan anggaran.

Partisipasi Aktif

Kehadiran wali murid dalam kegiatan besar sekolah mencapai minimal 80%.

"SOP ini bersifat dinamis dan dapat ditinjau kembali secara berkala melalui musyawarah bersama untuk disesuaikan dengan perkembangan regulasi pendidikan."

SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

www.sdmu-sangpencerah.info