YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO


1. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman resmi untuk memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro berjalan secara:

  • Objektif: Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

  • Transparan: Terbuka dan dapat diakses informasinya oleh publik.

  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan seluruh proses dan hasilnya.

  • Tidak Diskriminatif: Memberikan kesempatan yang sama bagi calon murid yang memenuhi syarat.

  • Sistematis: Berjalan lancar, tertib, dan terkoordinasi.


2. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup keseluruhan tahapan proses SPMB, dimulai dari perencanaan (pembentukan panitia, penetapan kuota), sosialisasi, proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil, hingga proses daftar ulang dan pelaporan akhir.


3. DEFINISI

  • SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru, keseluruhan rangkaian kegiatan penerimaan murid.

  • Panitia SPMB: Tim yang dibentuk dan disahkan oleh Kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses SPMB.

  • Calon Murid Baru (CMB): Anak usia sekolah yang didaftarkan oleh orang tua/wali untuk menjadi murid di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

  • Orang Tua/Wali: Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pendaftaran dan pendidikan CMB.

  • Seleksi: Proses penilaian untuk mengukur kesiapan belajar murid dan kesesuaian visi orang tua dengan nilai-nilai sekolah.

  • Daftar Ulang: Proses konfirmasi dan pemenuhan administrasi bagi CMB yang dinyatakan lolos seleksi.

4. DASAR HUKUM / RUJUKAN

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.

  4. Pedoman dan Kebijakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah Muhammadiyah.

  5. Statuta dan Rencana Kerja Sekolah (RKS) SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

  6. Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Pembentukan Panitia SPMB.


5. PIHAK TERKAIT

  1. Kepala Sekolah: Penanggung jawab umum, pemberi SK, dan pengesah hasil akhir.

  2. Panitia SPMB: Pelaksana teknis seluruh tahapan SPMB.

  • Ketua & Sekretaris: Koordinasi, administrasi, dan pelaporan.

  • Bendahara: Pengelolaan keuangan pendaftaran dan daftar ulang.

  • Seksi Pendaftaran: Melayani dan memverifikasi berkas pendaftar.

  • Seksi Seleksi/Observasi: Melaksanakan observasi kesiapan belajar dan wawancara orang tua.

  • Seksi Humas/Publikasi: Melakukan sosialisasi dan publikasi.

  1. Orang Tua/Wali CMB: Peserta yang mengikuti prosedur SPMB.

  2. Bendahara Sekolah: Berkoordinasi dengan Bendahara Panitia terkait alur keuangan.


6. PROSEDUR PELAKSANAAN

A. TAHAP PERSIAPAN

  1. Rapat Koordinasi Awal: Kepala Sekolah memimpin rapat untuk evaluasi SPMB tahun lalu dan proyeksi tahun ini.

  2. Penerbitan SK Panitia: Kepala Sekolah menerbitkan SK Kepanitiaan SPMB.

  3. Rapat Kerja Panitia: Panitia menyusun rencana kerja (Term of Reference/TOR) yang mencakup:

  • Penetapan kuota (daya tampung) murid baru.

  • Penetapan timeline (jadwal) kegiatan SPMB.

  • Penetapan syarat pendaftaran (usia minimal, berkas).

  • Penetapan materi seleksi (observasi kesiapan belajar, wawancara orang tua).

  • Penetapan biaya (formulir pendaftaran dan biaya pendidikan/Daftar Ulang).

  • Penyiapan materi publikasi (brosur, spanduk, konten media sosial).

  • Penyiapan sistem pendaftaran (online/offline) dan formulir.

B. TAHAP SOSIALISASI DAN PUBLIKASI

  1. Panitia (Seksi Humas) melaksanakan sosialisasi ke target audiens (TK/RA, majelis taklim, media sosial, website sekolah).

  2. Memastikan semua media informasi (spanduk, brosur) terpasang dan terdistribusi.

  3. Menyiapkan narahubung (Contact Person) yang responsif untuk menjawab pertanyaan publik.


C. TAHAP PENDAFTARAN

  1. Pembukaan Pendaftaran: Dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan (bisa online melalui website/Google Form atau offline di sekretariat).

  2. Alur Pendaftaran (Contoh):

  • Orang tua/wali mengisi formulir pendaftaran.

  • Orang tua/wali membayar biaya formulir pendaftaran melalui [Metode Pembayaran: Bank Transfer/Tunai di Loket].

  • Orang tua/wali menyerahkan/mengunggah berkas persyaratan (Contoh: Fotokopi Akta Lahir, KK, KTP Orang Tua, Pas Foto, Surat Keterangan/Ijazah TK/RA).

  1. Verifikasi Berkas: Panitia (Seksi Pendaftaran) memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.

  2. Penerbitan Nomor Tes/Observasi: Panitia memberikan kartu/nomor bukti pendaftaran yang berisi jadwal seleksi (jika ada) kepada pendaftar yang berkasnya lengkap.


D. TAHAP SELEKSI

Catatan: Seleksi di tingkat SD (terutama sekolah Muhammadiyah) difokuskan pada kesiapan belajar (bukan tes calistung) dan kesesuaian visi orang tua dengan nilai-nilai sekolah.

  1. Observasi Kesiapan Belajar:

  • Dilakukan oleh guru/psikolog yang ditunjuk.

  • Materi observasi mencakup aspek: motorik (halus & kasar), kognitif dasar (mengenal konsep), kematangan emosi, dan sosial (interaksi).

  • Observasi dilakukan dalam suasana yang ramah anak (bisa berbentuk games atau simulasi kelas).

  1. Wawancara Orang Tua/Wali:

  • Dilakukan untuk menggali informasi mengenai latar belakang anak.

  • Menyamakan persepsi dan komitmen orang tua terhadap visi, misi, dan program sekolah (termasuk nilai-nilai Kemuhammadiyahan dan program unggulan).

  1. Rekapitulasi Skor: Tim Seleksi mengumpulkan dan merekapitulasi hasil observasi dan wawancara secara objektif.

E. TAHAP PENGUMUMAN

  1. Rapat Pleno Panitia: Panitia SPMB melakukan rapat pleno untuk menentukan kelulusan CMB berdasarkan hasil rekapitulasi nilai seleksi dan kuota yang tersedia.

  2. Pengesahan Hasil: Hasil pleno diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk diperiksa dan disahkan.

  3. Pengumuman Hasil: Hasil seleksi diumumkan secara resmi pada tanggal yang telah ditetapkan melalui media yang ditentukan (Website, Papan Pengumuman Sekolah, atau notifikasi WA/Email).

  4. Pengumuman harus mencantumkan nama-nama yang diterima, (jika ada) yang masuk daftar tunggu, dan informasi jadwal Daftar Ulang.


F. TAHAP DAFTAR ULANG

  1. Orang tua/wali dari CMB yang dinyatakan DITERIMA wajib melakukan Daftar Ulang pada waktu yang telah ditentukan.

  2. Proses Daftar Ulang:

  • Menunjukkan bukti kelulusan.

  • Melakukan penyelesaian administrasi keuangan (pembayaran Uang Pangkal/Dana Pengembangan, SPP bulan pertama, biaya seragam, dll) sesuai ketentuan.

  • Mengisi surat pernyataan kesanggupan mematuhi tata tertib sekolah.

  • Melakukan pengukuran seragam.

  1. Status Mengundurkan Diri: Jika orang tua/wali tidak melakukan Daftar Ulang hingga batas waktu yang ditentukan tanpa konfirmasi, CMB tersebut dianggap mengundurkan diri.

  2. Pengisian Kuota Kosong: Jika ada CMB yang mengundurkan diri, panitia dapat menghubungi CMB dari daftar tunggu (jika ada) sesuai urutan peringkat.


G. TAHAP PELAPORAN

  1. Setelah proses Daftar Ulang ditutup, Panitia SPMB menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara lengkap.

  2. Laporan mencakup: data statistik (jumlah pendaftar, diterima, tidak diterima, mengundurkan diri), evaluasi pelaksanaan (hambatan & solusi), dan laporan keuangan.

  3. Laporan diserahkan oleh Ketua Panitia kepada Kepala Sekolah sebagai arsip dan bahan evaluasi untuk SPMB tahun berikutnya.

  4. Panitia dibubarkan secara resmi oleh Kepala Sekolah.


7. BAGAN ALIR (FLOWCHART)

(Secara visual, bagan alir akan lebih jelas, namun berikut adalah versi tekstualnya)

  1. Mulai

  2. Rapat Awal & SK Panitia

  3. Rapat Kerja Panitia (Penetapan Kuota, Jadwal, Syarat, Biaya)

  4. Sosialisasi & Publikasi

  5. Proses Pendaftaran (Orang Tua: Isi formulir, bayar, serahkan berkas)

  6. Panitia: Verifikasi Berkas

  7. Proses Seleksi (Observasi Anak & Wawancara Orang Tua)

  8. Panitia: Rekapitulasi Nilai

  9. Rapat Pleno Kelulusan

  10. Kepala Sekolah: Pengesahan Hasil

  11. Pengumuman Hasil (Diterima / Cadangan / Tidak Diterima)

  12. Proses Daftar Ulang (Orang Tua: Bayar administrasi, ukur seragam)

  13. [Jika Tidak Daftar Ulang -> Dianggap Mengundurkan Diri -> Panggil Cadangan (jika ada)]

  14. Panitia: Penyusunan LPJ

  15. Penyerahan LPJ ke Kepala Sekolah

  16. Selesai


8. PENUTUP

  1. Standard Operating Procedure (SOP) ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses SPMB SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

  2. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diputuskan kemudian berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah dan koordinasi dengan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah.

  3. SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan di masa mendatang.


Infografik Alur Pendaftaran

Infografik Alur Proses Penerimaan Siswa Baru

Memvisualisasikan setiap langkah, dari persiapan hingga laporan akhir.

Diagram Alur Proses

Berikut adalah rincian langkah demi langkah dari keseluruhan proses penerimaan, yang menunjukkan tanggung jawab panitia, orang tua, dan alur keputusan.

Mulai
Rapat Awal & SK Panitia
Rapat Kerja Panitia (Penetapan Kuota, Jadwal, Syarat, Biaya)
Sosialisasi & Publikasi
Proses Pendaftaran (Orang Tua: Isi formulir, bayar, serahkan berkas)
Panitia: Verifikasi Berkas
Proses Seleksi (Observasi Anak & Wawancara Orang Tua)
Panitia: Rekapitulasi Nilai
Rapat Pleno Kelulusan
Kepala Sekolah: Pengesahan Hasil
Pengumuman Hasil (Diterima / Cadangan / Tidak Diterima)
Proses Daftar Ulang (Bagi yang Diterima: Bayar administrasi, ukur seragam)
Melakukan Daftar Ulang?
Ya
Data Final Siswa Baru
Tidak (Dianggap Mengundurkan Diri)
Ada Cadangan?
Panggil Cadangan (Jika Ya)
(Kembali ke Proses Daftar Ulang)
Titik Gabung Alur
Panitia: Penyusunan LPJ
Penyerahan LPJ ke Kepala Sekolah
Selesai

Analisis Data Pendaftaran (Contoh)

Meskipun alur proses adalah inti, data sangat penting untuk evaluasi. Bagan berikut menunjukkan contoh data hipotetis yang dapat dikumpulkan dan dianalisis selama proses penerimaan.

Komposisi Hasil Akhir

Bagan donat ini memvisualisasikan proporsi hasil akhir dari seluruh pendaftar yang telah diseleksi.

Tren Pendaftar (5 Tahun Terakhir)

Grafik garis ini menunjukkan tren jumlah pendaftar selama lima tahun terakhir, membantu dalam perencanaan kapasitas.

Analisis Verifikasi Berkas

Bagan batang ini mengidentifikasi alasan paling umum mengapa berkas pendaftaran gagal diverifikasi, memberikan wawasan untuk perbaikan sosialisasi.