MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH METRO BARAT
SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
School Of Excellence | NPSN: 70033438 | AKREDITASI: A
Jl. Khairbras No. 34 Ganjar Asri - Metro Barat, Kota Metro - Provinsi Lampung
SOP ini disusun sebagai pedoman resmi untuk memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro berjalan secara:
- Objektif: Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Transparan: Terbuka dan dapat diakses informasinya oleh publik.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan seluruh proses dan hasilnya.
- Tidak Diskriminatif: Memberikan kesempatan yang sama bagi calon murid yang memenuhi syarat.
- Sistematis: Berjalan lancar, tertib, dan terkoordinasi.
SOP ini mencakup keseluruhan tahapan proses SPMB, dimulai dari perencanaan (pembentukan panitia, penetapan kuota), sosialisasi, proses pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil, hingga proses daftar ulang dan pelaporan akhir.
- SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru, keseluruhan rangkaian kegiatan penerimaan murid.
- Panitia SPMB: Tim yang dibentuk dan disahkan oleh Kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses SPMB.
- Calon Murid Baru (CMB): Anak usia sekolah yang didaftarkan oleh orang tua/wali untuk menjadi murid di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
- Orang Tua/Wali: Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pendaftaran dan pendidikan CMB.
- Seleksi: Proses penilaian untuk mengukur kesiapan belajar murid dan kesesuaian visi orang tua dengan nilai-nilai sekolah.
- Daftar Ulang: Proses konfirmasi dan pemenuhan administrasi bagi CMB yang dinyatakan lolos seleksi.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
- Pedoman dan Kebijakan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat/Wilayah/Daerah Muhammadiyah.
- Statuta dan Rencana Kerja Sekolah (RKS) SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
- Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Pembentukan Panitia SPMB.
- Kepala Sekolah: Penanggung jawab umum, pemberi SK, dan pengesah hasil akhir.
- Panitia SPMB: Pelaksana teknis seluruh tahapan SPMB (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Pendaftaran, Seksi Seleksi/Observasi, Seksi Humas/Publikasi).
- Orang Tua/Wali CMB: Peserta yang mengikuti prosedur SPMB.
- Bendahara Sekolah: Berkoordinasi dengan Bendahara Panitia terkait alur keuangan.
A. Tahap Persiapan
- Rapat Koordinasi Awal evaluasi dan proyeksi SPMB.
- Penerbitan SK Panitia oleh Kepala Sekolah.
- Rapat Kerja Panitia menyusun Term of Reference (TOR): kuota, jadwal, syarat pendaftaran, materi seleksi, biaya, media publikasi, serta sistem pendaftaran.
B. Tahap Sosialisasi dan Publikasi
- Sosialisasi ke TK/RA, majelis taklim, media sosial, dan website sekolah.
- Pemasangan dan pendistribusian media informasi (spanduk, brosur).
- Penyediaan Contact Person yang responsif.
C. Tahap Pendaftaran
- Pembukaan pendaftaran online/offline sesuai jadwal.
- Pengisian formulir, pembayaran biaya pendaftaran, dan penyerahan/pengunggahan berkas persyaratan.
- Verifikasi berkas oleh Seksi Pendaftaran dan penerbitan Nomor Tes/Observasi.
D. Tahap Seleksi
- Observasi Kesiapan Belajar: Oleh guru/psikolog meliputi motorik, kognitif dasar, emosi, dan sosial dalam suasana ramah anak (tanpa tes calistung).
- Wawancara Orang Tua/Wali: Menggali latar belakang anak dan menyamakan visi-misi dengan nilai Kemuhammadiyahan & program sekolah.
- Rekapitulasi skor hasil observasi dan wawancara.
E. Tahap Pengumuman
- Rapat Pleno Panitia dan pengesahan hasil oleh Kepala Sekolah.
- Pengumuman resmi via Website, Papan Pengumuman, atau WA/Email.
F. Tahap Daftar Ulang
- Konfirmasi kelulusan dan penyelesaian administrasi keuangan.
- Penandatanganan surat pernyataan kesanggupan serta pengukuran seragam.
- Pemanggilan daftar tunggu jika ada pendaftar yang mengundurkan diri.
G. Tahap Pelaporan
- Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lengkap oleh Panitia.
- Penyerahan LPJ kepada Kepala Sekolah dan pembubaran panitia secara resmi.
Standard Operating Procedure (SOP) ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses SPMB SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diputuskan kemudian berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah dan koordinasi dengan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah.
Mewujudkan proses penerimaan murid baru yang ramah anak, profesional, dan berkeadilan.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.