YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PETUGAS KEAMANAN & KELANCARAN LINGKUNGAN (SECURITY & CHILD SAFETY)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PETUGAS KEAMANAN & CHILD SAFETY

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

DOKUMEN RESMI CHILD PROTECTION & SCHOOL SAFETY
Kode Dokumen SOP/SEC-SAF/SDM-SPM/2026/008
Tanggal Terbit 23 Juli 2026
Status Revisi 00 (Dokumen Utama)
Pengesahan Majelis Dikdasmen & PNF PDM Kota Metro / Kepala Sekolah
🛡️ CHILD SAFETY & PROPHETIC SECURITY GOVERNANCE
Sistem pengamanan dan pelayanan ketertiban sekolah berlandaskan 4 Pilar Profetik:
  • Shiddiq: Kejelian & kesiapan pos penjagaan tanpa kelalaian pengawasan.
  • Amanah: Menjaga keselamatan jiwa anak didik (*Child Protection*) & inventaris sekolah.
  • Tabligh: Ramah, santun, & komunikatif dengan standar sapaan 5S kepada wali murid & tamu.
  • Fathanah: Responsif menangani situasi darurat & terampil mengoperasikan sistem CCTV/Pick-up Pass.
I. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Petugas Keamanan
1. Lalu Lintas & Drop-Off Pagi
  • Pengaturan arus kendaraan di *Drop-off Zone* agar jalan bebas macet.
  • Sapaan ramah 5S kepada siswa/orang tua & membukakan pintu kendaraan.
  • Penutupan gerbang utama pukul 07.30 WIB & pencatatan keterlambatan.
2. Pengendalian Akses Tamu
  • Wajib mengisi **Buku Tamu** & menukar KTP/SIM dengan **Visitor Badge**.
  • Mengarahkan tamu menunggu di Lobi Utama (TIDAK BOLEH ke kelas).
  • Skrining ketat terhadap sales, vendor, atau pihak luar tak dikenal.
3. Sistem Penjemputan Siswa
  • Verifikasi ketat **Kartu Penjemputan Resmi (Pick-up Pass)** murid.
  • DILARANG melepas murid ke penjemput asing tanpa konfirmasi orang tua/guru.
  • Sterilisasi area gerbang hingga seluruh siswa resmi dijemput.
4. Patroli & Tanggap Darurat
  • Patroli rutin perimeter 4x sehari & pemantauan monitor CCTV.
  • Penanganan awal pertolongan P3K di area pos & penggunaan APAR.
  • Penjagaan ketat area musholla/tempat wudhu saat Sholat Dzuhur.
II. Alur Program Kerja & Jadwal Operasional (Workflow)

SHIFT PAGI: Accessibility & Greeting (06.00 - 08.00 WIB)

  1. Buka gerbang, cek fisik perimeter luar, sterilisasi area pos.
  2. Pengaturan *Drop-off Zone* kendaraan, menyeberangkan siswa dengan aman.
  3. Penutupan gerbang tepat pukul 07.30 WIB & serah terima daftar terlambat ke Guru Piket.

SHIFT SIANG: Patrol, Guest Control & Sholat (08.00 - 12.30 WIB)

  1. Penerapan prosedur *Visitor Badge* bagi seluruh tamu luar.
  2. Patroli keliling area kelas, kantin, pagar batas, dan pemantauan CCTV.
  3. Penjagaan area wudhu & masjid saat Sholat Dzuhur Berjamaah.

SHIFT SORE: Pick-Up System, Lockdown & Handover (12.30 - 17.00 WIB)

  1. Verifikasi Kartu Penjemputan (*Pick-up Pass*) di pintu keluar utama.
  2. Pembersihan area (*Clearing Area*): memastikan tidak ada murid tertinggal sendirian.
  3. Penguncian gedung, pendaftaran laporan harian, & serah terima shift malam.
III. Matriks Indikator Kinerja Kunci (KPI)
Indikator Keberhasilan (KPI) Parameter Keberhasilan Target Kinerja
Keselamatan Siswa (Child Safety) Insiden penculikan, siswa hilang, atau kecelakaan di depan gerbang. ZERO ACCIDENT / ZERO INCIDENT
Kepatuhan Pick-Up System Pemeriksaan Kartu Penjemputan resmi sebelum siswa diperbolehkan pulang. 100% Terverifikasi Ketat
Pengendalian Tamu Liar Pencegahan orang luar masuk ke area ruang kelas tanpa Visitor Badge. 0% Infiltrasi Tamu Liar
Ketertiban Drop-Off Pagi Kelancaran penataan antrean kendaraan di *drop-off zone*. Lancar & Bebas Macet Total
Respons Keadaan Darurat Kecepatan tanggap penanganan insiden kecelakaan / ancaman. < 3 Menit Respons Cepat

⛔ ATURAN KETAT & MITIGASI RISIKO (RED LINES)

  • NO EMPTY POST: DILARANG MENINGGALKAN POS penjagaan/gerbang dalam kondisi kosong tanpa izin resmi.
  • NO UNVERIFIED PICK-UP: HARAM HUKUMNYA melepas murid ke penjemput tanpa Kartu Penjemputan / verifikasi Guru Piket.
  • ZERO TOBACCO & GAMING: Dilarang merokok, vape, judi online, atau bermain game saat jam kerja bertugas.
  • SANKSIS: Kelalaian pengawasan keselamatan murid akan dikenakan Surat Peringatan (SP 1 - SP 3) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).