YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP PETUGAS KEAMANAN

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PETUGAS KEAMANAN

 

1. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

1.1. Menciptakan dan memelihara lingkungan sekolah (bi'ah) yang aman, tertib, nyaman, dan Islami bagi seluruh warga sekolah (siswa, guru, pegawai).

1.2. Menjamin keselamatan jiwa (prioritas utama siswa) dan keamanan aset sekolah dari segala bentuk ancaman, gangguan, atau tindak kriminal.

1.3. Memberikan pelayanan prima (service excellent) yang ramah, santun, dan profesional kepada guru, siswa, orang tua, dan tamu.

1.4. Menegakkan tata tertib sekolah di area gerbang dan lingkungan luar sekolah.

 

2. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh Petugas Keamanan SD Muhammadiyah Pencerah Metro dan mencakup seluruh area sekolah (dalam dan luar pagar, pos jaga, area parkir) selama 24 jam (atau sesuai jam tugas).

3. STANDAR SIKAP, PENAMPILAN, DAN ETIKA

Petugas Keamanan adalah cerminan (uswah) kedisiplinan dan keramahan sekolah.

3.1. Penampilan:

·         Wajib mengenakan seragam Petugas Keamanan yang lengkap, bersih, dan rapi sesuai ketentuan (termasuk atribut, sepatu yang disemir).

·         Rambut wajib rapi, dan bagi yang berjenggot/berkumis harus terpelihara rapi.

3.2. Sikap dan Etika (WAJIB):

·         5S + 1S: Menerapkan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.

·         Salam (Wajib): Mengucapkan "Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh" saat menyambut guru, pegawai, siswa, dan tamu.

·         Amanah dan Ikhlas: Menjalankan tugas sebagai ibadah dan amanah.

·         Tegas, namun Humanis: Tegas dalam aturan, namun humanis dan ramah dalam penyampaian (terutama kepada siswa). DILARANG membentak atau berkata kasar kepada siswa.

·         Disiplin Waktu: Hadir 15 menit sebelum serah terima tugas.

·         Proaktif dan Responsif: Cepat tanggap terhadap situasi.

3.3. Larangan Keras:

·         DILARANG KERAS merokok di seluruh area sekolah.

·         DILARANG tidur pada saat jam tugas.

·         DILARANG meninggalkan Pos Jaga dalam keadaan kosong. (Jika harus patroli atau ke toilet, pastikan gerbang dalam kondisi aman/terkunci sementara).

·         DILARANG memainkan handphone secara berlebihan atau untuk kepentingan pribadi (misal: main game, streaming) saat bertugas.

·         DILARANG berdebat dengan tamu/orang tua di depan umum. Jika ada masalah, arahkan ke Pimpinan (Waka/Kepala Sekolah).

 

4. PROSEDUR KERJA RUTIN (OPERASIONAL HARIAN)

A. Serah Terima Tugas (Pergantian Shift)

Petugas shift baru wajib hadir 15 menit sebelum shift berakhir.
Melakukan serah terima tugas dengan petugas shift sebelumnya.
Wajib memeriksa dan mencatat dalam Buku Laporan Jaga (Logbook):

ü  Kondisi aset (gerbang, pagar, kunci-kunci, lampu, inventaris pos jaga seperti HT, senter, APAR).

ü  Kejadian atau informasi penting dari shift sebelumnya.

ü  Jumlah kendaraan (guru/tamu) yang masih terparkir.

4.    Melakukan patroli singkat bersama (serah terima keliling) untuk memastikan semua area aman.

5.    Menandatangani Buku Laporan Jaga sebagai bukti serah terima.

 

B. Prosedur Pagi Hari (Penyambutan Siswa)

06.00 WIB (atau 1 jam sebelum bel): Membuka gerbang utama. Memastikan area depan sekolah bersih dan siap.
Jam Sibuk (06.30 - 07.30 WIB):

ü  Prioritas 1 (Kamseltibcarlantas): Berdiri di area penyeberangan (Zebra Cross). Wajib membantu siswa menyeberang jalan.

ü  Prioritas 2 (Alur Kendaraan): Mengatur alur kendaraan pengantar siswa (motor/mobil) agar tidak macet di depan gerbang. Pastikan sistem drop-off berjalan lancar.

ü  Prioritas 3 (Pelayanan): Menyambut siswa, guru, dan pegawai dengan Salam dan Senyum (Implementasi 5S+1S).

ü  Prioritas 4 (Screening): Mengamati orang atau kendaraan yang mencurigakan.

3.        Setelah Bel Masuk: Menutup gerbang utama. (Kebijakan: Gerbang ditutup penuh atau dibuka sebagian untuk akses terbatas, sesuai arahan Kepala Sekolah).

 

C. Prosedur Siang Hari (Selama KBM Berlangsung)

Menjaga Pos Jaga dan mengawasi gerbang utama.
Melaksanakan Prosedur Penerimaan Tamu (lihat Poin 5.A).
Melaksanakan Patroli Rutin (lihat Poin 6) minimal setiap 2 (dua) jam sekali.
Membantu mengawasi siswa saat jam istirahat di area luar/gerbang.
Menerima paket/surat, mencatatnya, dan segera menghubungi pihak TU (Tata Usaha) untuk pengambilan.

 

D. Prosedur Pulang Sekolah (Penjemputan Siswa)

15 Menit sebelum bel pulang: Petugas Keamanan bersiap di area gerbang/penjemputan.
Jam Sibuk Pulang:

ü  Prioritas 1 (Keamanan Siswa): Memastikan siswa dijemput oleh orang tua/wali/penjemput yang dikenal.

ü  KRUSIAL: Jika ada penjemput yang tidak dikenal atau mencurigakan, Petugas Keamanan WAJIB menahan siswa dan segera melakukan konfirmasi kepada Wali Kelas atau orang tua siswa.

ü  Prioritas 2 (Lalu Lintas): Mengatur alur kendaraan penjemput agar tertib dan membantu siswa menyeberang.

3.    Batas Waktu Penjemputan:

ü  Melakukan "sweeping" (penyisiran) di area sekolah 30 menit setelah jam pulang usai.

ü  Jika masih ada siswa yang belum dijemput, arahkan siswa untuk menunggu di Pos Jaga (atau ruang tunggu yang aman) dan bantu hubungi orang tuanya.

ü  Siswa DILARANG menunggu sendirian di luar gerbang.


 

E. Prosedur Penutupan Sekolah (Sore/Malam Hari)

Memastikan seluruh siswa, guru, dan pegawai (kecuali yang piket/lembur) telah meninggalkan area sekolah.
Melakukan patroli "sweeping" terakhir.
Wajib memeriksa:

ü  Semua pintu kelas dan kantor terkunci.

ü  Lampu yang tidak perlu sudah dimatikan.

ü  Keran air (toilet, wudhu) sudah ditutup.

ü  Perangkat elektronik (AC, komputer) di kantor sudah dimatikan (berkoordinasi dengan TU).

Mengunci seluruh gerbang akses sekolah.

Melaporkan situasi "Aman Terkendali" dalam Buku Laporan Jaga.

 

5. PROSEDUR PENANGANAN SITUASI KHUSUS

A. Penerimaan Tamu (Wali Murid, Tamu Dinas, dll)

Sambut tamu dengan 5S+1S (Assalamu'alaikum, Pak/Bu, ada yang bisa dibantu?).
Tanyakan identitas (KTP/SIM) dan tujuan kedatangan.
Isi Buku Tamu secara lengkap.
Tamu WAJIB diberikan Kartu Pengenal Tamu (Visitor Pass).
Hubungi (via HT/Interkom) pihak yang dituju (Guru/TU/Kepala Sekolah) untuk konfirmasi.
Arahkan tamu ke ruang tunggu atau antar tamu jika diperlukan.
TAMU DILARANG KERAS langsung menuju kelas atau berkeliling area sekolah tanpa izin atau pendampingan.

 

B. Penanganan Orang Asing/Mencurigakan

Hentikan orang tersebut dengan sopan namun tegas (Afwan/Mohon maaf, Pak/Bu...).
Tanyakan identitas dan keperluannya.
Jika berbelit-belit atau menolak, DILARANG mengizinkan masuk.
Segera laporkan kepada Kepala Sekolah/Waka Kesiswaan.
Jika orang tersebut memaksa atau mengancam, segera hubungi aparat (Polisi/Babinsa) dan bunyikan alarm (jika ada).

 

C. Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Area Terbuka

Segera berikan pertolongan pertama dasar (jika terlatih P3K).
Segera hubungi Guru Piket atau Petugas UKS melalui HT/telepon.
Bantu amankan area agar tidak dikerumuni siswa lain.
Jangan memindahkan korban jika diduga patah tulang atau cedera serius; tunggu petugas medis.
Catat insiden di Buku Laporan Jaga.

 

D. Penanganan Kehilangan/Penemuan Barang

Penemuan Barang (Lost & Found): Amankan barang temuan di Pos Jaga. Catat di buku logistik (jenis barang, lokasi, waktu temuan). Umumkan melalui TU atau Grup WA (jika ada).

Laporan Kehilangan: Catat laporan (Nama pelapor, barang yang hilang, perkiraan lokasi/waktu). Bantu lakukan pengecekan (termasuk CCTV jika ada dan diizinkan Pimpinan).

 

E. Penanganan Keadaan Darurat (Kebakaran, Gempa Bumi, Huru-hara)

PRINSIP: SELAMATKAN JIWA (SISWA) TERLEBIH DAHULU.
Kebakaran:

ü  Teriak "KEBAKARAN!" dan Bunyikan Alarm (jika ada).

ü  Segera hubungi Pimpinan dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

ü  Jika api masih kecil dan terlatih, coba padamkan dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Jangan ambil risiko jika api sudah besar.

ü  Bantu arahkan evakuasi siswa dan guru ke Titik Kumpul (Assembly Point).

Gempa Bumi:

ü  Teriak "GEMPA!" dan berlindung di tempat aman (misal: bawah meja) jika masih di dalam pos.

ü  Setelah guncangan reda, segera bantu proses evakuasi siswa ke lapangan/Titik Kumpul.

ü  Periksa gerbang dan jalur evakuasi, pastikan tidak terhalang.

 

6. PROSEDUR PATROLI DAN KONTROL

6.1. Patroli wajib dilakukan minimal setiap 2 (dua) jam sekali (atau sesuai jadwal), terutama di "Jam Rawan" (tengah malam, jam istirahat KBM).

6.2. Rute Patroli (Checklist):

ü  Pagar dan Tembok Keliling (pastikan tidak ada yang rusak/dijebol).

ü  Area Parkir (pastikan aman).

ü  Ruang Kelas (periksa jendela/pintu di luar jam KBM).

ü  Kantor, Laboratorium, Perpustakaan (pastikan terkunci).

ü  Toilet dan area belakang sekolah.

ü  Area Aset Vital (Panel Listrik, Pompa Air).

6.3. Catat hasil patroli di "Buku Kontrol Patroli" (jika ada check-point) atau di Buku Laporan Jaga.

 

7. PELAPORAN

7.1. Buku Laporan Jaga (Logbook): Wajib diisi setiap serah terima tugas. Mencatat semua kegiatan, penerimaan tamu, patroli, dan kejadian (sekecil apapun).

7.2. Laporan Insiden (Segera): Jika terjadi insiden Kategori Sedang/Berat (pencurian, kecelakaan, perkelahian, ancaman), Petugas Keamanan wajib segera melapor (lisan) kepada Kepala Sekolah/Waka dan membuat laporan tertulis (kronologi) maksimal 1x24 jam.

 

8. PENUTUP

SOP ini wajib dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa amanah, ikhlas, dan tanggung jawab oleh seluruh Petugas Keamanan. Kepatuhan terhadap SOP ini adalah bagian dari ibadah dan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui lingkungan yang aman.

Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.