
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PETUGAS KEAMANAN
1. TUJUAN
SOP ini bertujuan untuk:
1.1. Menciptakan dan memelihara lingkungan
sekolah (bi'ah) yang aman, tertib, nyaman, dan Islami bagi seluruh warga
sekolah (siswa, guru, pegawai).
1.2. Menjamin keselamatan jiwa (prioritas
utama siswa) dan keamanan aset sekolah dari segala bentuk ancaman, gangguan,
atau tindak kriminal.
1.3. Memberikan pelayanan prima (service
excellent) yang ramah, santun, dan profesional kepada guru, siswa, orang tua,
dan tamu.
1.4. Menegakkan tata tertib sekolah di area
gerbang dan lingkungan luar sekolah.
2. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh Petugas Keamanan
SD Muhammadiyah Pencerah Metro dan mencakup seluruh area sekolah (dalam dan
luar pagar, pos jaga, area parkir) selama 24 jam (atau sesuai jam tugas).
3. STANDAR SIKAP, PENAMPILAN, DAN ETIKA
Petugas Keamanan adalah cerminan (uswah)
kedisiplinan dan keramahan sekolah.
3.1. Penampilan:
·
Wajib mengenakan seragam Petugas Keamanan yang
lengkap, bersih, dan rapi sesuai ketentuan (termasuk atribut, sepatu yang
disemir).
·
Rambut wajib rapi, dan bagi yang
berjenggot/berkumis harus terpelihara rapi.
3.2. Sikap dan Etika (WAJIB):
·
5S + 1S: Menerapkan Senyum, Salam, Sapa,
Sopan, Santun.
·
Salam (Wajib): Mengucapkan
"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh" saat menyambut guru,
pegawai, siswa, dan tamu.
·
Amanah dan Ikhlas: Menjalankan tugas sebagai
ibadah dan amanah.
·
Tegas, namun Humanis: Tegas dalam aturan,
namun humanis dan ramah dalam penyampaian (terutama kepada siswa). DILARANG
membentak atau berkata kasar kepada siswa.
·
Disiplin Waktu: Hadir 15 menit sebelum serah
terima tugas.
·
Proaktif dan Responsif: Cepat tanggap terhadap
situasi.
3.3. Larangan Keras:
·
DILARANG KERAS merokok di seluruh area
sekolah.
·
DILARANG tidur pada saat jam tugas.
·
DILARANG meninggalkan Pos Jaga dalam keadaan
kosong. (Jika harus patroli atau ke toilet, pastikan gerbang dalam kondisi
aman/terkunci sementara).
·
DILARANG memainkan handphone secara berlebihan
atau untuk kepentingan pribadi (misal: main game, streaming) saat bertugas.
·
DILARANG berdebat dengan tamu/orang tua di
depan umum. Jika ada
masalah, arahkan ke Pimpinan (Waka/Kepala Sekolah).
4. PROSEDUR KERJA RUTIN (OPERASIONAL HARIAN)
A. Serah Terima Tugas (Pergantian Shift)
Melakukan serah terima tugas dengan petugas shift sebelumnya.
Wajib memeriksa dan mencatat dalam Buku Laporan Jaga (Logbook):
ü Kondisi aset (gerbang, pagar, kunci-kunci, lampu, inventaris pos
jaga seperti HT, senter, APAR).
ü Kejadian atau informasi penting dari shift sebelumnya.
ü Jumlah kendaraan (guru/tamu) yang masih terparkir.
4.
Melakukan
patroli singkat bersama (serah terima keliling) untuk memastikan semua area
aman.
5. Menandatangani
Buku Laporan Jaga sebagai bukti serah terima.
B. Prosedur Pagi Hari (Penyambutan Siswa)
Jam Sibuk (06.30 - 07.30 WIB):
ü Prioritas 1 (Kamseltibcarlantas): Berdiri di area penyeberangan (Zebra Cross). Wajib membantu
siswa menyeberang jalan.
ü Prioritas 2
(Alur Kendaraan): Mengatur alur kendaraan pengantar siswa (motor/mobil) agar tidak macet
di depan gerbang. Pastikan sistem drop-off
berjalan lancar.
ü
Prioritas 3 (Pelayanan): Menyambut siswa, guru, dan pegawai dengan Salam
dan Senyum (Implementasi 5S+1S).
ü Prioritas 4 (Screening): Mengamati orang atau kendaraan yang mencurigakan.
3.
Setelah Bel Masuk: Menutup gerbang utama. (Kebijakan: Gerbang
ditutup penuh atau dibuka sebagian untuk akses terbatas, sesuai arahan Kepala
Sekolah).
C. Prosedur Siang Hari (Selama KBM Berlangsung)
Melaksanakan Prosedur Penerimaan Tamu (lihat Poin 5.A).
Melaksanakan Patroli Rutin (lihat Poin 6) minimal setiap 2 (dua) jam sekali.
Membantu mengawasi siswa saat jam istirahat di area luar/gerbang.
Menerima paket/surat, mencatatnya, dan segera menghubungi pihak TU (Tata Usaha) untuk pengambilan.
D. Prosedur Pulang Sekolah (Penjemputan Siswa)
Jam Sibuk Pulang:
ü Prioritas 1 (Keamanan Siswa): Memastikan siswa dijemput oleh orang tua/wali/penjemput yang
dikenal.
ü KRUSIAL: Jika ada penjemput yang tidak dikenal atau mencurigakan,
Petugas Keamanan WAJIB menahan siswa dan segera melakukan konfirmasi
kepada Wali Kelas atau orang tua siswa.
ü Prioritas 2 (Lalu Lintas): Mengatur alur kendaraan penjemput agar tertib dan membantu siswa
menyeberang.
3.
Batas
Waktu Penjemputan:
ü Melakukan "sweeping" (penyisiran) di area sekolah 30
menit setelah jam pulang usai.
ü Jika masih ada siswa yang belum dijemput, arahkan siswa untuk
menunggu di Pos Jaga (atau ruang tunggu yang aman) dan bantu hubungi orang
tuanya.
ü Siswa DILARANG menunggu sendirian di
luar gerbang.
E. Prosedur Penutupan Sekolah (Sore/Malam Hari)
Melakukan patroli "sweeping" terakhir.
Wajib memeriksa:
ü Semua pintu kelas dan kantor terkunci.
ü
Lampu yang tidak perlu sudah dimatikan.
ü
Keran air (toilet, wudhu) sudah ditutup.
ü
Perangkat elektronik (AC, komputer) di kantor
sudah dimatikan (berkoordinasi dengan TU).
Mengunci seluruh gerbang akses sekolah.
Melaporkan
situasi "Aman Terkendali" dalam Buku Laporan Jaga.
5. PROSEDUR PENANGANAN SITUASI KHUSUS
A. Penerimaan Tamu (Wali Murid, Tamu Dinas,
dll)
Tanyakan identitas (KTP/SIM) dan tujuan kedatangan.
Isi Buku Tamu secara lengkap.
Tamu WAJIB diberikan Kartu Pengenal Tamu (Visitor Pass).
Hubungi (via HT/Interkom) pihak yang dituju (Guru/TU/Kepala Sekolah) untuk konfirmasi.
Arahkan tamu ke ruang tunggu atau antar tamu jika diperlukan.
TAMU DILARANG KERAS langsung menuju kelas atau berkeliling area sekolah tanpa izin atau pendampingan.
B. Penanganan Orang Asing/Mencurigakan
Tanyakan identitas dan keperluannya.
Jika berbelit-belit atau menolak, DILARANG mengizinkan masuk.
Segera laporkan kepada Kepala Sekolah/Waka Kesiswaan.
Jika orang tersebut memaksa atau mengancam, segera hubungi aparat (Polisi/Babinsa) dan bunyikan alarm (jika ada).
C. Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Area
Terbuka
Segera hubungi Guru Piket atau Petugas UKS melalui HT/telepon.
Bantu amankan area agar tidak dikerumuni siswa lain.
Jangan memindahkan korban jika diduga patah tulang atau cedera serius; tunggu petugas medis.
Catat insiden di Buku Laporan Jaga.
D. Penanganan Kehilangan/Penemuan Barang
Penemuan Barang (Lost & Found): Amankan barang temuan di Pos Jaga. Catat di
buku logistik (jenis barang, lokasi, waktu temuan). Umumkan melalui TU atau
Grup WA (jika ada).
E. Penanganan Keadaan Darurat (Kebakaran,
Gempa Bumi, Huru-hara)
Kebakaran:
ü
Teriak "KEBAKARAN!" dan Bunyikan Alarm (jika ada).
ü
Segera hubungi Pimpinan dan Pemadam Kebakaran
(Damkar).
ü Jika api masih
kecil dan terlatih, coba padamkan dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Jangan ambil risiko jika api sudah besar.
ü Bantu arahkan evakuasi siswa dan guru ke Titik Kumpul (Assembly
Point).
ü Teriak "GEMPA!" dan berlindung di tempat aman (misal: bawah meja) jika masih di
dalam pos.
ü Setelah guncangan reda, segera bantu proses evakuasi siswa
ke lapangan/Titik Kumpul.
ü
Periksa gerbang dan jalur evakuasi, pastikan
tidak terhalang.
6. PROSEDUR PATROLI DAN KONTROL
6.1. Patroli wajib dilakukan minimal setiap 2
(dua) jam sekali (atau sesuai jadwal), terutama di "Jam Rawan"
(tengah malam, jam istirahat KBM).
6.2. Rute Patroli (Checklist):
ü Pagar dan
Tembok Keliling (pastikan tidak ada yang rusak/dijebol).
ü Area Parkir
(pastikan aman).
ü
Ruang Kelas (periksa jendela/pintu di luar
jam KBM).
ü Kantor,
Laboratorium, Perpustakaan (pastikan terkunci).
ü Toilet dan area
belakang sekolah.
ü Area Aset Vital (Panel Listrik, Pompa Air).
6.3. Catat hasil patroli di "Buku Kontrol Patroli" (jika
ada check-point) atau di Buku Laporan Jaga.
7. PELAPORAN
7.1. Buku Laporan Jaga (Logbook): Wajib diisi setiap serah terima
tugas. Mencatat semua
kegiatan, penerimaan tamu, patroli, dan kejadian (sekecil apapun).
7.2. Laporan Insiden (Segera): Jika terjadi
insiden Kategori Sedang/Berat (pencurian, kecelakaan, perkelahian, ancaman),
Petugas Keamanan wajib segera melapor (lisan) kepada Kepala Sekolah/Waka dan
membuat laporan tertulis (kronologi) maksimal 1x24 jam.
8. PENUTUP
SOP ini wajib dipahami dan dilaksanakan dengan
penuh rasa amanah, ikhlas, dan tanggung jawab oleh seluruh Petugas
Keamanan. Kepatuhan terhadap SOP ini adalah bagian dari ibadah dan kontribusi
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui lingkungan yang aman.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.