MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH METRO BARAT
SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
School Of Excellence | NPSN: 70033438 | AKREDITASI: A
Jl. Khairbras No. 34 Ganjar Asri - Metro Barat, Kota Metro - Provinsi Lampung
📞 0821-8221-9695 / 0896-9566-1666
✉️ admin@sdmusp.sch.id
🌐 www.sdmu-sangpencerah.info
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENANGANAN DAN PEMBINAAN PESERTA DIDIK
1. TUJUAN
- Melakukan tindakan preventif (pencegahan), kuratif (perbaikan), dan edukatif (pembinaan) terhadap siswa yang mengalami tantangan atau menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib dan nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
- Memastikan proses penanganan dan pembinaan siswa berjalan secara terstruktur, berjenjang, objektif, adil, dan terdokumentasi.
- Menyatukan langkah dan persepsi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam membina karakter siswa.
- Membangun kolaborasi positif dengan Orang Tua/Wali dalam rangka islah (perbaikan) perilaku siswa.
2. RUANG LINGKUP
📚 Akademik
Malas belajar, tidak mengerjakan tugas, mencontek.
⏰ Disiplin
Keterlambatan, seragam, kedisiplinan rambut, membawa barang terlarang.
🌱 Perilaku / Akhlak
Berkata kotor, tidak sopan, perundungan (bullying), berkelahi, vandalisme.
🧠 Psikologis & Sosial
Menutup diri, kecemasan berlebih, dugaan masalah keluarga/sosial.
3. LANDASAN HUKUM DAN IDIIL
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
- Statuta SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
- Tata Tertib Siswa dan Pedoman AIK Sekolah.
- Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
4. DEFINISI PELANGGARAN
Kategori A (Ringan):
Insidental & tidak merugikan orang lain (misal: atribut seragam tidak lengkap 1x, terlambat < 10 menit 1x).
Insidental & tidak merugikan orang lain (misal: atribut seragam tidak lengkap 1x, terlambat < 10 menit 1x).
Kategori B (Sedang):
Pelanggaran berulang Kategori A (≥3x), tidak mengerjakan tugas berulang, bolos 1-2 jam pelajaran, berkata kurang sopan.
Pelanggaran berulang Kategori A (≥3x), tidak mengerjakan tugas berulang, bolos 1-2 jam pelajaran, berkata kurang sopan.
Kategori C (Berat):
Bullying, berkelahi, merusak fasilitas (vandalisme), membawa rokok/barang terlarang, bolos sekolah, tidak sopan berat ke guru.
Bullying, berkelahi, merusak fasilitas (vandalisme), membawa rokok/barang terlarang, bolos sekolah, tidak sopan berat ke guru.
Kategori D (Sangat Berat):
Kriminal/TPKS, pencurian, narkoba, senjata tajam. *(Penanganan wajib merujuk ke SOP TPKS & APH)*.
Kriminal/TPKS, pencurian, narkoba, senjata tajam. *(Penanganan wajib merujuk ke SOP TPKS & APH)*.
5. PROSEDUR PENANGANAN BERJENJANG
1️⃣ JENJANG 1: Penanganan oleh Guru (Guru Matpel / Piket)
- Sasaran: Pelanggaran Kategori A atau gejala masalah awal.
- Tindakan Humanis: Menegur secara pribadi (tidak mempermalukan di depan umum), memberikan nasihat penguatan nilai AIK, dan memberikan konsekuensi edukatif yang relevan (misal: membaca Istighfar/surat pendek untuk keterlambatan, atau membantu perpustakaan).
- Pencatatan: Guru mencatat dan melaporkan ke Wali Kelas pada hari yang sama.
2️⃣ JENJANG 2: Pembinaan oleh Wali Kelas (Manajer Kasus Utama)
- Sasaran: Pelanggaran Kategori A berulang (≥3x) atau Kategori B.
- Tindakan: Dialog personal 1-on-1 dengan pendekatan empati untuk menggali akar masalah (keluarga, teman, akademik), memberikan pembinaan AIK, dan mencatat pada Buku Jurnal Pembinaan Siswa.
- Komunikasi Ortu: Menginformasikan orang tua secara informal via WA/Telepon untuk kolaborasi pemantauan.
3️⃣ JENJANG 3: Penanganan oleh Guru BK / Waka Kesiswaan
- Eskalasi: Kategori B tidak membaik setelah 2x pembinaan Wali Kelas, terjadi Kategori C, atau indikasi masalah psikologis berat.
- Tindakan: Sesi konseling mendalam, peringatan lisan resmi, serta penandatanganan "Kontrak Perilaku" oleh siswa berisi komitmen perbaikan.
4️⃣ JENJANG 4: Konferensi Kasus (Panggilan Orang Tua Resmi)
- Eskalasi: Pelanggaran Kategori C berulang atau pelanggaran "Kontrak Perilaku".
- Tindakan: Panggilan resmi Orang Tua/Wali untuk pertemuan segitiga (Ortu, Siswa, Wali Kelas, Waka Kesiswaan/BK). Menyepakati Kesepakatan Pembinaan Bersama dan Sanksi Edukatif Berat (misal: skorsing pembinaan AIK di rumah/ganti rugi) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian bermaterai.
5️⃣ JENJANG 5: Penanganan oleh Kepala Sekolah (Kasus Puncak)
- Eskalasi: Seluruh jenjang pembinaan tidak menunjukkan perbaikan, pelanggaran Kategori D, atau orang tua tidak kooperatif.
- Tindakan Kepsek: Menggelar Rapat Pimpinan (Kepsek, Waka, BK, Wali Kelas, Koord. AIK). Keputusan dapat berupa skorsing berat, Home Visit, rujukan ke psikolog/ahli eksternal, hingga koordinasi dengan Majelis Dikdasmen PNF Kota Metro.
- Langkah Terakhir: Sanksi dikembalikan kepada Orang Tua (dikeluarkan) adalah opsi terakhir setelah seluruh pembinaan gagal dan disetujui Majelis. Kasus Kategori D (TPKS/Kriminal) langsung merujuk pada SOP TPKS & APH.
6. PENCATATAN DAN ALUR PELAPORAN
Alur Berkas & Pelaporan:
🔒 Catatan: Seluruh data pembinaan bersifat RAHASIA dan hanya dipergunakan demi kepentingan tumbuh kembang serta pembinaan siswa.
Guru Matpel/Piket ➔ Wali Kelas (Buku Jurnal) ➔ Guru BK / Waka Kesiswaan (Kontrak Perilaku) ➔ Kepala Sekolah
🔒 Catatan: Seluruh data pembinaan bersifat RAHASIA dan hanya dipergunakan demi kepentingan tumbuh kembang serta pembinaan siswa.
7. PENUTUP
Demikian SOP ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan asas kasih sayang (rahmatan), dan semangat fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan) demi terwujudnya Generasi Pencerah yang berakhlak mulia.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.