
STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR (SOP)
PENANGANAN DAN PEMBINAAN
PESERTA DIDIK
1.
TUJUAN
SOP ini disusun sebagai
pedoman resmi untuk:
- Melakukan tindakan preventif (pencegahan), kuratif
(perbaikan), dan edukatif (pembinaan) terhadap siswa yang mengalami
tantangan atau menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib
dan nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
- Memastikan proses penanganan dan pembinaan siswa berjalan secara terstruktur,
berjenjang, objektif, adil, dan terdokumentasi.
- Menyatukan langkah dan persepsi seluruh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) dalam membina karakter siswa.
- Membangun kolaborasi positif dengan Orang Tua/Wali dalam rangka islah
(perbaikan) perilaku siswa.
2. RUANG
LINGKUP
Prosedur ini berlaku
bagi seluruh civitas akademika dalam menangani berbagai tantangan siswa yang
meliputi, namun tidak terbatas pada:
- Pelanggaran
Akademik (malas belajar, tidak mengerjakan tugas, mencontek).
- Pelanggaran
Disiplin & Tata Tertib (keterlambatan, seragam, rambut, membawa
barang terlarang).
- Pelanggaran
Perilaku/Akhlak (berkata kotor, tidak sopan, perundungan/bullying, berkelahi,
vandalisme).
- Masalah
Psikologis/Sosial (menutup diri, kecemasan, dugaan masalah
keluarga).
3.
LANDASAN
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan (PPKSP).
- Statuta SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
- Tata Tertib Siswa dan Pedoman AIK Sekolah.
- Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.
4. DEFINISI PELANGGARAN
Untuk
standarisasi penanganan, pelanggaran dibagi menjadi:
- Kategori
A (Ringan): Pelanggaran tata tertib yang bersifat insidental dan tidak
merugikan orang lain (misal: atribut seragam tidak lengkap 1x, terlambat
< 10 menit 1x).
- Kategori
B (Sedang): Pelanggaran berulang Kategori A (3x atau lebih), tidak mengerjakan
tugas berulang, bolos 1-2 jam pelajaran, berkata kurang sopan.
- Kategori
C (Berat): Perundungan (bullying), berkelahi, merusak fasilitas (vandalisme),
membawa rokok/barang terlarang, bolos sekolah, tidak hormat secara
signifikan kepada guru.
- Kategori
D (Sangat Berat/Kriminal): Terlibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS), pencurian, narkoba, senjata tajam. (Penanganan Kategori D wajib
merujuk pada SOP TPKS yang terpisah dan melibatkan APH/Pihak Berwajib).
5. PROSEDUR PENANGANAN
BERJENJANG
Penanganan
siswa bermasalah wajib dilakukan secara berjenjang (tidak boleh
"lompat" jenjang kecuali kasus darurat) dan berfokus pada pembinaan.
A.
JENJANG 1: Penanganan oleh Guru (Guru Mata Pelajaran / Guru Piket)
- Identifikasi: Guru yang
pertama kali menemukan pelanggaran (Kategori A) atau gejala masalah.
- Tindakan Langsung:
ü Wajib menegur dengan
cara yang humanis dan mendidik (tidak di depan umum yang mempermalukan).
ü Memberikan nasihat
dan penguatan nilai AIK (misal: "Nak, perbuatan itu tidak ihsan...").
ü Memberikan
konsekuensi edukatif yang relevan (misal: jika terlambat, membaca Istighfar dan
surat pendek; jika tidak bawa buku, membantu merapikan perpustakaan).
3.
Pelaporan: Guru wajib mencatat kejadian tersebut dan melaporkannya
(lisan/tulisan) kepada Wali Kelas di hari yang sama.
B. JENJANG 2: Pembinaan
oleh Wali Kelas (Jenjang Utama Pembinaan)
- Penerima
Laporan: Wali Kelas adalah manajer kasus utama. Wali Kelas mengumpulkan
laporan dari Guru (Jenjang 1) atau temuan langsung.
- Tindakan
(untuk Kategori A berulang / Kategori B):
ü Pemanggilan Siswa: Melakukan dialog personal
(1-on-1) dengan siswa di luar jam pelajaran.
ü Identifikasi Akar Masalah: Menggunakan pendekatan empati
(bukan interogasi) untuk mencari tahu mengapa siswa berperilaku demikian
(masalah keluarga, teman, atau pelajaran).
ü Nasihat dan Pembinaan AIK: Memberikan nasihat ke-Islaman
dan Kemuhammadiyahan secara mendalam.
ü Dokumentasi: Wali Kelas wajib
mencatat setiap proses pembinaan dalam "Buku Jurnal Pembinaan
Siswa" atau "Buku Kasus".
ü Informasi ke Orang Tua
(Informal):
Jika pelanggaran Kategori A terjadi 3x atau lebih, Wali Kelas menginformasikan
Orang Tua via WA/telepon untuk kolaborasi ringan.
C. JENJANG 3: Penanganan
oleh Guru BK / Waka Kesiswaan
- Eskalasi: Wali Kelas
melimpahkan kasus ke Guru BK/Waka Kesiswaan jika:
ü Pelanggaran
Kategori B tidak membaik setelah 2x pembinaan Wali Kelas.
ü Siswa
melakukan pelanggaran Kategori C (Berat).
ü Siswa
terindikasi memiliki masalah psikologis/akademik berat.
2.
Tindakan Guru BK/Waka Kesiswaan:
ü Konseling Terjadwal: Melakukan sesi konseling
mendalam dan terstruktur.
ü Peringatan Lisan Resmi: Memberikan peringatan lisan
yang dicatat.
ü "Kontrak
Perilaku":
Membuat surat pernyataan/kontrak perilaku sederhana yang ditandatangani siswa,
berisi janji perbaikan dan konsekuensi jika dilanggar.
ü Koordinasi: Tetap berkoordinasi erat dengan Wali Kelas.
D.
JENJANG 4: Konferensi Kasus (Panggilan Orang Tua Resmi)
- Eskalasi: Dilakukan jika:
ü Pelanggaran
Kategori C berulang atau sangat berdampak.
ü "Kontrak
Perilaku" (Jenjang 3) dilanggar.
2.
Tindakan:
ü Waka Kesiswaan (atas nama Kepala Sekolah) melayangkan Surat
Panggilan Orang Tua Resmi.
ü Konferensi Kasus (Segitiga): Mengadakan pertemuan yang dihadiri: Orang
Tua/Wali, Siswa, Wali Kelas, dan Waka Kesiswaan/Guru BK. (Kepala Sekolah
hadir jika kasus sangat berat).
ü Tujuan: Menyamakan persepsi,
memaparkan data (bukan gosip), dan membuat Kesepakatan Pembinaan Bersama
antara sekolah dan rumah.
ü Sanksi Edukatif Berat: Jika diperlukan, sanksi
(misal: skorsing di rumah dengan tugas AIK, mengganti rugi jika merusak)
diputuskan dalam forum ini.
ü Dokumentasi: Notulensi rapat dan Surat Perjanjian Bersama
ditandatangani di atas materai.
E.
JENJANG 5: Penanganan oleh Kepala Sekolah (Kasus Puncak)
- Eskalasi: Dilakukan jika:
ü Semua jenjang (1-4)
telah ditempuh namun tidak ada perbaikan signifikan.
ü Siswa
melakukan pelanggaran Kategori D (Sangat Berat/Kriminal).
ü Orang tua tidak
kooperatif.
2. Tindakan Kepala Sekolah:
o
Memimpin
Rapat Pimpinan (Kepsek, Waka, Guru
BK, Wali Kelas, Koord. AIK).
o
Opsi
Keputusan:
ü Skorsing
berat (misal: 3 hari - 1 minggu) dengan pembinaan khusus.
ü Rekomendasi
Home Visit (Kunjungan Rumah) oleh tim sekolah.
ü Rekomendasi
rujukan ke Psikolog/Ahli eksternal (jika masalah psikologis).
ü Konsultasi
dengan Majelis Dikdasmen PNF PDM Kota Metro untuk sanksi tertinggi.
o
Tindakan Tertinggi: Sanksi "Dikembalikan
kepada Orang Tua" (dikeluarkan) adalah opsi terakhir setelah
semua upaya pembinaan gagal, data lengkap, dan telah disetujui oleh Majelis
Dikdasmen.
o
Tindakan Kategori D (Kriminal/TPKS): Kepala Sekolah wajib
merujuk pada SOP TPKS, melibatkan APH (Polisi/UPTD PPA), dan melindungi korban
(jika ada).
6.
PENCATATAN DAN ALUR PELAPORAN
- Guru: Mencatat di
Jurnal Guru -> Lapor ke Wali Kelas.
- Wali
Kelas: Mencatat di Jurnal Pembinaan Siswa -> Lapor ke Guru BK/Waka
Kesiswaan (jika eskalasi).
- Waka
Kesiswaan/BK: Menyimpan file kasus, "Kontrak Perilaku",
"Surat Perjanjian" -> Lapor ke Kepala Sekolah.
- Semua catatan bersifat RAHASIA dan hanya
untuk kepentingan pembinaan.
7. PENUTUP
Demikian
SOP ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,
mengedepankan asas kasih sayang (rahmatan), dan semangat fastabiqul
khairat (berlomba dalam kebaikan) demi terwujudnya Generasi Pencerah yang
berakhlak mulia.