YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP PENANGANAN DAN PEMBINAAN PESERTA DIDIK

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENANGANAN DAN PEMBINAAN PESERTA DIDIK

 

1. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman resmi untuk:

  1. Melakukan tindakan preventif (pencegahan), kuratif (perbaikan), dan edukatif (pembinaan) terhadap siswa yang mengalami tantangan atau menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib dan nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
  2. Memastikan proses penanganan dan pembinaan siswa berjalan secara terstruktur, berjenjang, objektif, adil, dan terdokumentasi.
  3. Menyatukan langkah dan persepsi seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dalam membina karakter siswa.
  4. Membangun kolaborasi positif dengan Orang Tua/Wali dalam rangka islah (perbaikan) perilaku siswa.

 

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku bagi seluruh civitas akademika dalam menangani berbagai tantangan siswa yang meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Pelanggaran Akademik (malas belajar, tidak mengerjakan tugas, mencontek).
  2. Pelanggaran Disiplin & Tata Tertib (keterlambatan, seragam, rambut, membawa barang terlarang).
  3. Pelanggaran Perilaku/Akhlak (berkata kotor, tidak sopan, perundungan/bullying, berkelahi, vandalisme).
  4. Masalah Psikologis/Sosial (menutup diri, kecemasan, dugaan masalah keluarga).

 

3. LANDASAN

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP).
  3. Statuta SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
  4. Tata Tertib Siswa dan Pedoman AIK Sekolah.
  5. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah.

 

4. DEFINISI PELANGGARAN

Untuk standarisasi penanganan, pelanggaran dibagi menjadi:

  • Kategori A (Ringan): Pelanggaran tata tertib yang bersifat insidental dan tidak merugikan orang lain (misal: atribut seragam tidak lengkap 1x, terlambat < 10 menit 1x).
  • Kategori B (Sedang): Pelanggaran berulang Kategori A (3x atau lebih), tidak mengerjakan tugas berulang, bolos 1-2 jam pelajaran, berkata kurang sopan.
  • Kategori C (Berat): Perundungan (bullying), berkelahi, merusak fasilitas (vandalisme), membawa rokok/barang terlarang, bolos sekolah, tidak hormat secara signifikan kepada guru.
  • Kategori D (Sangat Berat/Kriminal): Terlibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pencurian, narkoba, senjata tajam. (Penanganan Kategori D wajib merujuk pada SOP TPKS yang terpisah dan melibatkan APH/Pihak Berwajib).

 

5. PROSEDUR PENANGANAN BERJENJANG

Penanganan siswa bermasalah wajib dilakukan secara berjenjang (tidak boleh "lompat" jenjang kecuali kasus darurat) dan berfokus pada pembinaan.

A. JENJANG 1: Penanganan oleh Guru (Guru Mata Pelajaran / Guru Piket)

  1. Identifikasi: Guru yang pertama kali menemukan pelanggaran (Kategori A) atau gejala masalah.
  2. Tindakan Langsung:

ü  Wajib menegur dengan cara yang humanis dan mendidik (tidak di depan umum yang mempermalukan).

ü  Memberikan nasihat dan penguatan nilai AIK (misal: "Nak, perbuatan itu tidak ihsan...").

ü  Memberikan konsekuensi edukatif yang relevan (misal: jika terlambat, membaca Istighfar dan surat pendek; jika tidak bawa buku, membantu merapikan perpustakaan).

3.        Pelaporan: Guru wajib mencatat kejadian tersebut dan melaporkannya (lisan/tulisan) kepada Wali Kelas di hari yang sama.

B. JENJANG 2: Pembinaan oleh Wali Kelas (Jenjang Utama Pembinaan)

  1. Penerima Laporan: Wali Kelas adalah manajer kasus utama. Wali Kelas mengumpulkan laporan dari Guru (Jenjang 1) atau temuan langsung.
  2. Tindakan (untuk Kategori A berulang / Kategori B):

ü  Pemanggilan Siswa: Melakukan dialog personal (1-on-1) dengan siswa di luar jam pelajaran.

ü  Identifikasi Akar Masalah: Menggunakan pendekatan empati (bukan interogasi) untuk mencari tahu mengapa siswa berperilaku demikian (masalah keluarga, teman, atau pelajaran).

ü  Nasihat dan Pembinaan AIK: Memberikan nasihat ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan secara mendalam.

ü  Dokumentasi: Wali Kelas wajib mencatat setiap proses pembinaan dalam "Buku Jurnal Pembinaan Siswa" atau "Buku Kasus".

ü  Informasi ke Orang Tua (Informal): Jika pelanggaran Kategori A terjadi 3x atau lebih, Wali Kelas menginformasikan Orang Tua via WA/telepon untuk kolaborasi ringan.

C. JENJANG 3: Penanganan oleh Guru BK / Waka Kesiswaan

  1. Eskalasi: Wali Kelas melimpahkan kasus ke Guru BK/Waka Kesiswaan jika:

ü  Pelanggaran Kategori B tidak membaik setelah 2x pembinaan Wali Kelas.

ü  Siswa melakukan pelanggaran Kategori C (Berat).

ü  Siswa terindikasi memiliki masalah psikologis/akademik berat.

2.        Tindakan Guru BK/Waka Kesiswaan:

ü  Konseling Terjadwal: Melakukan sesi konseling mendalam dan terstruktur.

ü  Peringatan Lisan Resmi: Memberikan peringatan lisan yang dicatat.

ü  "Kontrak Perilaku": Membuat surat pernyataan/kontrak perilaku sederhana yang ditandatangani siswa, berisi janji perbaikan dan konsekuensi jika dilanggar.

ü  Koordinasi: Tetap berkoordinasi erat dengan Wali Kelas.

D. JENJANG 4: Konferensi Kasus (Panggilan Orang Tua Resmi)

  1. Eskalasi: Dilakukan jika:

ü  Pelanggaran Kategori C berulang atau sangat berdampak.

ü  "Kontrak Perilaku" (Jenjang 3) dilanggar.

2.         Tindakan:

ü  Waka Kesiswaan (atas nama Kepala Sekolah) melayangkan Surat Panggilan Orang Tua Resmi.

ü  Konferensi Kasus (Segitiga): Mengadakan pertemuan yang dihadiri: Orang Tua/Wali, Siswa, Wali Kelas, dan Waka Kesiswaan/Guru BK. (Kepala Sekolah hadir jika kasus sangat berat).

ü  Tujuan: Menyamakan persepsi, memaparkan data (bukan gosip), dan membuat Kesepakatan Pembinaan Bersama antara sekolah dan rumah.

ü  Sanksi Edukatif Berat: Jika diperlukan, sanksi (misal: skorsing di rumah dengan tugas AIK, mengganti rugi jika merusak) diputuskan dalam forum ini.

ü  Dokumentasi: Notulensi rapat dan Surat Perjanjian Bersama ditandatangani di atas materai.

E. JENJANG 5: Penanganan oleh Kepala Sekolah (Kasus Puncak)

  1. Eskalasi: Dilakukan jika:

ü  Semua jenjang (1-4) telah ditempuh namun tidak ada perbaikan signifikan.

ü  Siswa melakukan pelanggaran Kategori D (Sangat Berat/Kriminal).

ü  Orang tua tidak kooperatif.

2.    Tindakan Kepala Sekolah:

o    Memimpin Rapat Pimpinan (Kepsek, Waka, Guru BK, Wali Kelas, Koord. AIK).

o    Opsi Keputusan:

ü  Skorsing berat (misal: 3 hari - 1 minggu) dengan pembinaan khusus.

ü  Rekomendasi Home Visit (Kunjungan Rumah) oleh tim sekolah.

ü  Rekomendasi rujukan ke Psikolog/Ahli eksternal (jika masalah psikologis).

ü  Konsultasi dengan Majelis Dikdasmen PNF PDM Kota Metro untuk sanksi tertinggi.

o    Tindakan Tertinggi: Sanksi "Dikembalikan kepada Orang Tua" (dikeluarkan) adalah opsi terakhir setelah semua upaya pembinaan gagal, data lengkap, dan telah disetujui oleh Majelis Dikdasmen.

o    Tindakan Kategori D (Kriminal/TPKS): Kepala Sekolah wajib merujuk pada SOP TPKS, melibatkan APH (Polisi/UPTD PPA), dan melindungi korban (jika ada).

 

6. PENCATATAN DAN ALUR PELAPORAN

  1. Guru: Mencatat di Jurnal Guru -> Lapor ke Wali Kelas.
  2. Wali Kelas: Mencatat di Jurnal Pembinaan Siswa -> Lapor ke Guru BK/Waka Kesiswaan (jika eskalasi).
  3. Waka Kesiswaan/BK: Menyimpan file kasus, "Kontrak Perilaku", "Surat Perjanjian" -> Lapor ke Kepala Sekolah.
  4. Semua catatan bersifat RAHASIA dan hanya untuk kepentingan pembinaan.

 

7. PENUTUP

Demikian SOP ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan asas kasih sayang (rahmatan), dan semangat fastabiqul khairat (berlomba dalam kebaikan) demi terwujudnya Generasi Pencerah yang berakhlak mulia.