
STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
SD
MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
MEKANISME PENGELOLAAN
KEUANGAN
A. Sumber Penerimaan
Dana Sekolah
1. Penerimaan
Uang Gedung/Pengembangan/Sarpras
(SPMB)
Penerimaan dana dari siswa baru
terdiri dari infaq pengembangan, sarana prasarana, seragam digunakan untuk
keperluan siswa baru (seragam, buku tulis, alat makan, alat kebersihan kelas,
raport, premi asuransi 1 tahun dll.) sisanya di bukukan khusus dalam buku dana
pengembangan dan sarana-prasarana sekolah. Yang pengeluarannya diatur dalam
RAPBS atau berdasarkan persetujuan kepala sekolah dan komite.
2. Penerimaan uang
Pendidikan bulanan
Penerimaan biaya pendidikan bulanan dari siswa
dikelola penuh oleh sekolah yang digunakan untuk gaji seluruh guru dan
karyawan, biaya insentif/Reward, biaya operasional pelaksanaan program sekolah,
biaya makan dan snack guru dan karyawan, snack dan makan siang siswa, THR dan
kebersihan, pajak telpon, listrik, air, Koran dll.
3. Penerimaan uang
kegiatan
Dana kegiatan yang diterima sekolah dikembalikan
penuh oleh sekolah untuk mendanai kegiatan sekolah utamanya kegiatan yang
menyangkut siswa secara langsung. misalnya dana kegiatan pengembangan minat dan bakat, outing
class, supercamp, out bond dll. Dalam pelaksanaannya penggunaan uang
kegiatan disatukan dengan penerimaan uang bulanan dan pembukuannya disatukan
dengan uang operasional sekolah keseluruhan.
4. Penerimaan dana BOS
Dana BOS diterima sekolah dari
pemerintah. Dana ini ditransfer via rekening tiap 3 bulan sekali. Dana ini digunakan untuk mendukung biaya operasional
sekolah.
5.
Penerimaan dana insentif dan fungsional dan sertifikasi dari diknas
a.
Guru /karyawan yang mendapatkan
dana sertifikasi memberikan dananya sebesar 2 % dari total yang diterima untuk administrasi
dan pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga tidak
terjadi kesenjangan yang tinggi. Pembayaran dana ini dilakukan
dengan sistem potong gaji setiap bulan.
Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi berkwajiban menginformasikan
ke Kepala Sekolah ketika tunjangan sertifikatnya telah diterima, sebagai data
dan laporan ke dinas pendidikan.
b.
Guru /karyawan yang mendapatkan
dana insentif, fungsional atau tunjangan lain yang tidak rutin memberikan
dananya sebesar 2 % dari total yang diterima untuk administrasi dan pemerataan
bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga tidak terjadi kesenjangan
yang tinggi. Guru/karyawan tersebut berkewajiban menginformasikan kepada Kepala
Sekolah ketika tunjangan telah diterima, untuk menentukan besarnya potongan.
Pembayaran dana ini dilakukan dengan sistem potong gaji atau guru atau karyawan
bisa memberikan tunai kepada bendahara sekolah.
6. Penerimaan dana
subsidi yayasan
Selama ini mendapatkan bantuan dari yayasan namun
sifatnya insidental. Misalnya saat membangun RKB, masjid dan atau lainnya
7. Penerimaan dana
tabungan
Dana tabungan terdiri dua macam; tabungan siswa dan tabungan guru/karyawan, yang sifatnya tabungan harian.
8. Penerimaan
dana insidental/ lain-lain (bantuan, infaq, shodaqoh dll.)
Pendapatan dari dana ini
dipergunakan sebagaiman aqod-nya. Pada umumya dipergunakan untuk membantu
operasional sekolah dan pengembangan sekolah.
B. Acuan Penggunaan dana
1. RAPBS
Seluruh pengelolaan dana operasional sekolah
berpedoman sepenuhnya atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
Diharapkan seluruh kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun kedepan idealnya
telah tercantum dalam RAPBS. Diharapkan masing-masing bidang melihat secara
jeli kegiatan-kegiatan yang betul-betul akan dilakukan dalam waktu satu tahun
kedepan. Diharapkan penggunaan dana operasional sekolah tidak jauh keluar dari
apa yang telah dibuat.
2. Persetujuan Kegiatan/Proposal
Penggunaan dana di luar yang telah ditentukan dalam RAPBS, maka hal ini
tidak langsung mendapatkan persetujuan pencairan dana, akan tetapi harus
mendapatkan persetujuan kepala sekolah serta ketersediaan dana yang ada.
Apabila kegiatan ini terpaksa harus berjalan maka yang membuat program harus
bertanggungjawab atas ketersediaan dananya bisa lewat pengajuan ke komite,
yayasan atau orangtua.
C. Mekanisme Penggunaan
Dana Operasional
1. Waktu
Waktu untuk pencairan dana operasional dilaksanakan
pada bulan yang sedang berjalan. Pihak keuangan tidak dapat menerima pencairan
dana yang telah lalu walaupun berupa nota pembelian. Hal ini tidak sepenuhnya
berlaku untuk semuanya, tetapi apabila ada persetujuan kepala sekolah dan
ketersediaan dana masih cukup.
2. Kebijaksanaan
a. Kebijaksanaan yang
ditentukan oleh bagian keuangan atas pencairan/penggunaan dana didasarkan atas
prosentase penerimaan uang SPP dan kegiatan. Hal ini dilakukan karena masih
adanya siswa yang menunggak pembayaran sehingga penerimaan tidak 100%, sebagai
konsekwensinya operasional tidak dapat cair 100%. Diharapkan semua
guru/karyawan memahami hal tersebut.
b. Dalam penggunaan dana
operasional tidak berlaku sistem penghabisan, artinya semua dana yang telah
teranggarkan dihabiskan keseluruhannya. Diharapkan
semua pemegang/pelaksana dana operasional melakukan penghematan sedemikian rupa
sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program. Hal ini ditekankan untuk
menghindari keborosan pemakaian dana diluar yang sewajarnya juga karena
pendanaan sekolah ini belum bisa sepenuhnya terpenuhi.
c. Semua
dana operasional yang lebih dikembalikan lagi kebagian keungan yang akan
dipergunakan untuk keperluan sekolah yang lebih penting dan lebih besar.
D. Pelaporan Operasional
1. Waktu pelaporan
a. Untuk memperlancar
proses penyusunan laporan kepengurus/yayasan oleh bagian keuangan, maka
diharuskan semua yang memegang kas kecil (dana operasional) membuat laporan
maksimal 3 hari sebelum akhir bulan. Dan mengembalikan semua sisa pemakaian
dana kebagian keuangan.
b. Apabila pemegang dana
operasional lambat dalam membuat laporan yang telah ditentukan, maka pencairan
dana berikutnya menunggu penyerahan laporan dan pertanggungjawaban.
c. Selama jam kerja bisa
dilakukan pelaporan apabila kepala TU tidak ada ditempat harap menunggu atau
untuk sementara dititipkan ke tim TU, namun apabila dalam pengecekan ada hal
yang perlu dikonfirmasikan maka yang bersangkutan wajib datang bila dipanggil.
2. Bentuk laporan
a. Bentuk laporan
keuangan yang diserahkan oleh pemegang kas kecil (dana operasional) berupa
rekap penggunaan dana dibanding penerimaan dana. Semua transaksi harus ditulis
tanggal dan besarnya dengan benar sesuai dengan nota pembeliaan atau
pemakaiannya.
b. Semua laporan harus
disertai bukti pembeliaan/penggunaan yang asli dan sesuai dengan tanggal yang
bersangkutan.
c. Apabila ditemukan
dalam bukti pembeliaan barang tidak cocok tanggal yang bersangkutan atau harga
yang tidak wajar maka kepala TU berhak meminta keterangan dan konfirmasi kepada
yang bersangkutan.
d. Bila terbukti guru/
karyawan dengan sengaja melakukan manipulasi transaksi keuangan maka kepala TU
memberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mendapat catatan
didalam data administrasi, bila masih ditemukan lagi tindakan tersebut maka diberikan
surat peringatan. Karena orang yang demikian tidak layak menjadi guru/karyawan.
ALLAH Maha Mengetahui
3. Yang menerima laporan
keuangan
Laporan keuangan/penggunaan dana diserahkan langsung
kepada kepala TU dan tidak boleh diserahkan kepada yang lainnya. Hal ini dilakukan untuk
memudahkan pengecekan penggunaan dana dan sesuai dengan program.
4. Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam laporan keuangan
a.
Ketepatan waktu
b.
Kesesuaian terjadinya transaksi
c.
Tidak melebihi dari yang dianggarkan
d.
Tidak dipergunakan selain keperluan yang telah
ditentukan dalam RAPBS
e. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana dengan benar dan jujur.
E. Kegiatan-Kegiatan
Pendanaan yang Bersifat Insidental
Tehnis pelaksanaan pendanaan
kegiatan/program yang bersifat insidental harus sepersetujuan kepala sekolah
dan ketersediaan dana.
F. Kegiatan-Kegiatan
Pengembangan
Program pengembangan yang menyangkut sarana
prasarana, pengembangan program, pelatihan dan studi banding, rapat kerja tidak
dibebankan dari dana operasional sekolah. Tapi dari dana pengembangan dan atau
dicarikan pengembangan program pendanaan yang bekerjasama dengan komite,
orangtua siswa, instansi formal maupun non formal dan lembaga-lembaga lainnya
yang mau mengadakan kerjasama dengan sekolah dan punya kepedulian dalam dunia
pendidikan.
G. Program kegiatan
ekonomi riil
Program usaha ekonomi riil
(Rumah makan, toko,
kredit syariah, catering dan uaha lain)
akan dikelola secara otonom menjadi Badan Usaha Milik Sekolah. Hasil dari usaha ini diharapkan
dapat membantu operasional sekolah terutama yang berkaitan langsung
guru/karyawan (misal : kesejahteraan, pelatihandll).
H. Program
Sosial
Program pinjaman uang untuk
membantu kebutuhan yang mendesak guru dan karyawan. Program pinjaman ini bebas
riba, dimana peminjam mengembalikan nominal yang sama dari jumlah
peminjaman.
I.
Dana Pensiun Syariah
Muhammadiyah
Dana
pensiun ini diberikan setelah guru dan karyawan memasuki masa pensiun. Dana
pensiun ini mewajibkan iuran bagi pemberi kerja (pihak sekolah) dan peserta
(guru/karyawan). Besarnya iuran bagi pemberi kerja dan peserta dihitung
berdasarkan hitungan aktuaria. Besarnya kisaran 7,8% bagi pemberi kerja dan 5%
bagi peserta dari gaji pokok tiap-tiap peserta.