YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP MEKANSIME PENGELOLAAN KEUANGAN

 

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN

 

A.    Sumber Penerimaan Dana Sekolah

1.      Penerimaan Uang Gedung/Pengembangan/Sarpras (SPMB)

Penerimaan dana dari siswa baru terdiri dari infaq pengembangan, sarana prasarana, seragam digunakan untuk keperluan siswa baru (seragam, buku tulis, alat makan, alat kebersihan kelas, raport, premi asuransi 1 tahun dll.) sisanya di bukukan khusus dalam buku dana pengembangan dan sarana-prasarana sekolah. Yang pengeluarannya diatur dalam RAPBS atau berdasarkan persetujuan kepala sekolah dan komite.

2.      Penerimaan uang Pendidikan bulanan

Penerimaan biaya pendidikan bulanan dari siswa dikelola penuh oleh sekolah yang digunakan untuk gaji seluruh guru dan karyawan, biaya insentif/Reward, biaya operasional pelaksanaan program sekolah, biaya makan dan snack guru dan karyawan, snack dan makan siang siswa, THR dan kebersihan, pajak telpon, listrik, air, Koran dll.

3.      Penerimaan uang kegiatan

Dana kegiatan yang diterima sekolah dikembalikan penuh oleh sekolah untuk mendanai kegiatan sekolah utamanya kegiatan yang menyangkut siswa secara langsung. misalnya dana kegiatan pengembangan minat dan bakat, outing class, supercamp, out bond dll. Dalam pelaksanaannya penggunaan uang kegiatan disatukan dengan penerimaan uang bulanan dan pembukuannya disatukan dengan uang operasional sekolah keseluruhan.

4.      Penerimaan dana BOS

Dana BOS diterima sekolah dari pemerintah. Dana ini ditransfer via rekening tiap 3 bulan sekali. Dana ini digunakan untuk mendukung biaya operasional sekolah.

5.      Penerimaan dana insentif  dan fungsional dan sertifikasi dari diknas

a.    Guru /karyawan yang mendapatkan dana sertifikasi memberikan dananya sebesar 2 % dari total yang diterima untuk administrasi dan pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga tidak terjadi kesenjangan yang tinggi. Pembayaran dana ini dilakukan dengan sistem potong gaji setiap bulan.  Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi berkwajiban menginformasikan ke Kepala Sekolah ketika tunjangan sertifikatnya telah diterima, sebagai data dan laporan ke dinas pendidikan.

b.    Guru /karyawan yang mendapatkan dana insentif, fungsional atau tunjangan lain yang tidak rutin memberikan dananya sebesar 2 % dari total yang diterima untuk administrasi dan pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga tidak terjadi kesenjangan yang tinggi. Guru/karyawan tersebut berkewajiban menginformasikan kepada Kepala Sekolah ketika tunjangan telah diterima, untuk menentukan besarnya potongan. Pembayaran dana ini dilakukan dengan sistem potong gaji atau guru atau karyawan bisa memberikan tunai kepada bendahara sekolah.

6.      Penerimaan dana subsidi yayasan

Selama ini mendapatkan bantuan dari yayasan namun sifatnya insidental. Misalnya saat membangun RKB, masjid dan atau lainnya

7.      Penerimaan dana tabungan

Dana tabungan terdiri dua macam; tabungan siswa dan tabungan guru/karyawan, yang sifatnya tabungan harian.

8.      Penerimaan dana insidental/ lain-lain (bantuan, infaq, shodaqoh dll.)

Pendapatan dari dana ini dipergunakan sebagaiman aqod-nya. Pada umumya dipergunakan untuk membantu operasional sekolah dan pengembangan sekolah.

 

B.     Acuan Penggunaan dana

1.      RAPBS

Seluruh pengelolaan dana operasional sekolah berpedoman sepenuhnya atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Diharapkan seluruh kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun kedepan idealnya telah tercantum dalam RAPBS. Diharapkan masing-masing bidang melihat secara jeli kegiatan-kegiatan yang betul-betul akan dilakukan dalam waktu satu tahun kedepan. Diharapkan penggunaan dana operasional sekolah tidak jauh keluar dari apa yang telah dibuat.

2.      Persetujuan Kegiatan/Proposal

Penggunaan dana di luar yang telah ditentukan dalam RAPBS, maka hal ini tidak langsung mendapatkan persetujuan pencairan dana, akan tetapi harus mendapatkan persetujuan kepala sekolah serta ketersediaan dana yang ada. Apabila kegiatan ini terpaksa harus berjalan maka yang membuat program harus bertanggungjawab atas ketersediaan dananya bisa lewat pengajuan ke komite, yayasan atau orangtua.


 

C.     Mekanisme Penggunaan Dana Operasional

1.      Waktu

Waktu untuk pencairan dana operasional dilaksanakan pada bulan yang sedang berjalan. Pihak keuangan tidak dapat menerima pencairan dana yang telah lalu walaupun berupa nota pembelian. Hal ini tidak sepenuhnya berlaku untuk semuanya, tetapi apabila ada persetujuan kepala sekolah dan ketersediaan dana masih cukup.

2.      Kebijaksanaan

a.       Kebijaksanaan yang ditentukan oleh bagian keuangan atas pencairan/penggunaan dana didasarkan atas prosentase penerimaan uang SPP dan kegiatan. Hal ini dilakukan karena masih adanya siswa yang menunggak pembayaran sehingga penerimaan tidak 100%, sebagai konsekwensinya operasional tidak dapat cair 100%. Diharapkan semua guru/karyawan memahami hal tersebut.

b.      Dalam penggunaan dana operasional tidak berlaku sistem penghabisan, artinya semua dana yang telah teranggarkan dihabiskan keseluruhannya. Diharapkan semua pemegang/pelaksana dana operasional melakukan penghematan sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program. Hal ini ditekankan untuk menghindari keborosan pemakaian dana diluar yang sewajarnya juga karena pendanaan sekolah ini belum bisa sepenuhnya terpenuhi.

c.       Semua dana operasional yang lebih dikembalikan lagi kebagian keungan yang akan dipergunakan untuk keperluan sekolah yang lebih penting dan lebih besar.

 

D.    Pelaporan Operasional

1.      Waktu pelaporan

a.       Untuk memperlancar proses penyusunan laporan kepengurus/yayasan oleh bagian keuangan, maka diharuskan semua yang memegang kas kecil (dana operasional) membuat laporan maksimal 3 hari sebelum akhir bulan. Dan mengembalikan semua sisa pemakaian dana kebagian keuangan.

b.      Apabila pemegang dana operasional lambat dalam membuat laporan yang telah ditentukan, maka pencairan dana berikutnya menunggu penyerahan laporan dan pertanggungjawaban.

c.       Selama jam kerja bisa dilakukan pelaporan apabila kepala TU tidak ada ditempat harap menunggu atau untuk sementara dititipkan ke tim TU, namun apabila dalam pengecekan ada hal yang perlu dikonfirmasikan maka yang bersangkutan wajib datang bila dipanggil.

2.      Bentuk laporan

a.       Bentuk laporan keuangan yang diserahkan oleh pemegang kas kecil (dana operasional) berupa rekap penggunaan dana dibanding penerimaan dana. Semua transaksi harus ditulis tanggal dan besarnya dengan benar sesuai dengan nota pembeliaan atau pemakaiannya.

b.      Semua laporan harus disertai bukti pembeliaan/penggunaan yang asli dan sesuai dengan tanggal yang bersangkutan.

c.       Apabila ditemukan dalam bukti pembeliaan barang tidak cocok tanggal yang bersangkutan atau harga yang tidak wajar maka kepala TU berhak meminta keterangan dan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

d.      Bila terbukti guru/ karyawan dengan sengaja melakukan manipulasi transaksi keuangan maka kepala TU memberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan mendapat catatan didalam data administrasi, bila masih ditemukan lagi tindakan tersebut maka diberikan surat peringatan. Karena orang yang demikian tidak layak menjadi guru/karyawan. ALLAH Maha Mengetahui

3.      Yang menerima laporan keuangan

Laporan keuangan/penggunaan dana diserahkan langsung kepada kepala TU dan tidak boleh diserahkan kepada yang lainnya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengecekan penggunaan dana dan sesuai dengan program.

4.      Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam laporan keuangan

a.          Ketepatan waktu

b.         Kesesuaian terjadinya transaksi

c.          Tidak melebihi dari yang dianggarkan

d.         Tidak dipergunakan selain keperluan yang telah ditentukan dalam RAPBS

e.          Pertanggungjawaban atas penggunaan dana dengan benar dan jujur.

E.     Kegiatan-Kegiatan Pendanaan yang Bersifat Insidental

Tehnis pelaksanaan pendanaan kegiatan/program yang bersifat insidental harus sepersetujuan kepala sekolah dan ketersediaan dana.

F.      Kegiatan-Kegiatan Pengembangan

Program pengembangan yang menyangkut sarana prasarana, pengembangan program, pelatihan dan studi banding, rapat kerja tidak dibebankan dari dana operasional sekolah. Tapi dari dana pengembangan dan atau dicarikan pengembangan program pendanaan yang bekerjasama dengan komite, orangtua siswa, instansi formal maupun non formal dan lembaga-lembaga lainnya yang mau mengadakan kerjasama dengan sekolah dan punya kepedulian dalam dunia pendidikan.

G.    Program kegiatan ekonomi riil

Program usaha ekonomi riil (Rumah makan, toko, kredit syariah, catering dan uaha lain) akan dikelola secara otonom menjadi Badan Usaha Milik Sekolah. Hasil dari usaha ini diharapkan dapat membantu operasional sekolah terutama yang berkaitan langsung guru/karyawan (misal : kesejahteraan, pelatihandll).

H.    Program Sosial

Program pinjaman uang untuk membantu kebutuhan yang mendesak guru dan karyawan. Program pinjaman ini bebas riba, dimana peminjam mengembalikan nominal yang sama dari jumlah peminjaman. 

I.        Dana Pensiun Syariah Muhammadiyah

Dana pensiun ini diberikan setelah guru dan karyawan memasuki masa pensiun. Dana pensiun ini mewajibkan iuran bagi pemberi kerja (pihak sekolah) dan peserta (guru/karyawan). Besarnya iuran bagi pemberi kerja dan peserta dihitung berdasarkan hitungan aktuaria. Besarnya kisaran 7,8% bagi pemberi kerja dan 5% bagi peserta dari gaji pokok tiap-tiap peserta.