YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP MEKANISME ADMINISTRASI UMUM

 

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO BARAT

MEKANISME ADMINISTRASI UMUM

 

1.            PRESENSI GURU/ KARYAWAN

a)      Tujuan Presensi Guru

1.    Sebagai alat pencatat data kehadiran guru dan karyawan sehingga semua yang menyangkut pendataan kehadiran guru dan karyawan sebagai salah satu sarana untuk melihat kedisiplinan.

2.    Menciptakan kedisiplinan kinerja guru/karyawan sehingga keterlambatan kehadiran guru/karyawan bisa diminimalkan.

3.    Memotivasi guru/karyawan untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dan keaktifan.

b)      Mekanisme Presensi

1.    Semua guru dan karyawan saat sampai di lokasi sekolah langsung menuju mesin presensi dengan menombol dengan jari atau dengan password (khusus bagi jari yang tidak terdeteksi oleh mesin) yang sudah terregistrasi. Pedoman jam yang dipakai adalah jam pada mesin tersebut.

2.    Ketentuan pengisian presensi juga berlaku saat guru/karyawan akan pulang.

3.    Bila mesin presensi dengan satu dan lain hal mati, maka harus mencatat kehadiran dan kepulangan di Buku Tambahan kegiatan guru dan karyawan dengan menuliskan secara manual hari, tanggal, jam kehadiran, kepulangan dan tanda tangan.

4.    Bila lupa tidak mengisi presensi sampai hari berikutnya maka dianggap tidak masuk. Apabila akan merevisi harus membuat pernyataan.

5.    Presensi berlaku untuk semua guru/karyawan tidak ada pengecualian.

c)      Mekanisme perijinan

1.    Perijinan terencana yaitu ijin dengan alasan yang direncanakan dilakukan paling lambat 2 hari sebelumnya dengan membawa surat ijin (bisa membuat sendiri/minta bagian TU) dan menghadap kepala sekolah secara langsung atau kepada wakil kepala sekolah yang ditunjuk oleh Kepala sekolah bila kepala sekolah bertugas di luar sekolah dalam waktu yang lama.

2.    Alasan yang termasuk ijin terencana adalah keluarga inti/tetangga sebelah rumah mempunyai hajat atau hal-hal yang dapat dimengerti dan dimaklumi oleh kepala sekolah.

3.    Perijinan tidak terencana, yaitu ijin dengan sebab insidental (kematian, musibah, sakit dll) dilakukan dengan cara menelpon ke nomor telephone kepala sekolah atau nomor telephone sekolah dan berbicara langsung dengan kepala sekolah, bila kepala sekolah tidak bisa di hubungi maka dapat menghubungi wakil kepala sekolah, bila wakil kepala sekolah tidak bisa dihubungi satupun juga maka dapat menghubungi Kepala TU.

4.    Perijinan tidak terencana harus menemui Kepala Sekolah pada hari pertama masuk (setelah absen) dan mengisi Kartu Ijin tidak terencana. Bila dengan alasan sakit (diri sendiri atau keluarga inti) maka harus melampirkan surat keterangan dokter bila lebih dari 1 hari.

5.    Ijin terlambat karena syar’i dilakukan dengan menelpon nomor telephone kepala sekolah, bila dengan satu dan lain hal tidak bisa maka setelah sampai di sekolah menemui kepala sekolah dan menyampaikan alasannya. Bila kepala sekolah tidak berada di sekolah bisa menemui wakil kepala sekolah.

6.    Ijin pulang lebih awal/tidak mengikuti proses kegiatan sekolah sampai akhir dilakukan dengan cara menemui kepala sekolah langsung. Bila kepala sekolah tidak berada di tempat dapat dihubungi dengan telepon sekolah/pribadi. Bila tidak bisa dihubungi maka dapat menemui wakil kepala sekolah.

7.    Alibi guru diisi untuk ijin keluar dengan tidak meninggalkan tugas sekolah dan kembali lagi ke sekolah.

8.    Perijinan yang dilakukan di luar ketentuan di atas dianggap tidak ijin/membolos.

9.    Mekanisme perijinan ini diputuskan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk rasa tanggung jawab dalam kebersamaan/kekeluargaan bekerja dan mengabdi dijalan Allah untuk kemajuan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Barat .

10.      Kegiatan sekolah yang mengharuskan menginap, pegawai putri yang diberikan ijin boleh tidak menginap yang mempunyai anak di bawah 3 tahun.

d)      Letak keberadaan Presensi Guru

Presensi untuk semantara diletakkan di kantor  

 

2.            JAM KERJA GURU/ KARYAWAN

1.      Dalam melaksanakan tugasnya semua guru dan karyawan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro diberlakukan jam kerja yaitu diatur terlampir selama jam kerja guru dan karyawan bekerja dan bertugas sesuai dengan job description yang telah diberikan oleh bagian masing-masing. Selama jam kerja diharapkan tidak mengerjakan tugas-tugas yang bersifat pribadi atau urusan selain tugas yang tidak ada sangkut pautnya dengan job description masing-masing kecuali seijin jabatan diatasnya. Bila ada guru/karyawan yang melakukan kedua hal tersebut kewajiban jabatan diatasnya untuk mengingatkan dan mengambil tindakan yang terbaik. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya ketidak maksimalan pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan kepadanya.

2.      Selama jam kerja atau rapat/pembinaan guru/karyawan tidak diperkenankan membawa anak kecil yang dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugasnya.

3.      Guru/karyawan tidak boleh menerima telepon, membalas whatsapp dan tidak mengoperasikan internet (tidak menggunakan HP) pada jam 07.00 – 09.30 dan 10.00 -11.40 kecuali jika ada alasan syar’i

                                                                                             

3.            WILAYAH KERJA TIM TU                  

a)      Wilayah kerja tim TU adalah meliputi tugas Humas, administrasi kepegawaian, administrasi kemuridan, administrasi pengajaran, administrasi keuangan, administrasi sarana prasarana, administrasi surat menyurat, pencatatan dan pengelolaan dana social, pencatatan dan pengelolaan dana tabungan siswa, pencatatan dan pengelolaan dana koperasi.

b)      Semua data sekolah terpusat dikantor Tata Usaha, baik data kemuridan, pengajaran, sarana prasarana, surat menyurat, dan data lainnya. Sehingga setiap bagian kerja yang melakukan kegiatan dan melakukan dokumentasi diharuskan untuk menyerahkan copy data kepada kepala TU. Hal ini dilakukan untuk memberikan layanan informasi yang valid kepada pihak yang membutuhkan.

c)      Segala kegiatan yang diadakan disekolah dan diluar sekolah diharuskan untuk dikonfirmasikan kepada kepala TU, hal ini diberlakukan untuk membuat suasana sekolah yang teratur dan berjalan sesuai dengan tujuan.

d)      Pengelolaan surat menyurat ditangani oleh TU baik surat keluar maupun masuk, tidak dibenarkan guru atau karyawan mengirim surat atas nama sekolah tanpa ada konfirmasi kepada TU, hal ini dilakukan untuk mengontrol keberadaan segala informasi yang keluar maupun masuk.

e)      Penentuan penomoran surat adalah Tata usaha, tidak diperkenankan bagi guru dan karyawan membuat penomoran surat serta pengkodean. Bila ditemukan terdapat surat dengan penomoran yang berbeda dengan data di TU, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan segala kemungkinan terhadap isi surat dan pihak sekolah tidak bertanggungjawab.

f)       Menyediakan semua kebutuhan format yang dibutuhkan oleh guru dan karyawan yang menyangkut pelaksanaan tugas.

 

4.            PENANGANAN INFORMASI

a.       Telephone Masuk

1.      Selama melaksanakan tugasnya guru dan karyawan tidak boleh diganggu oleh layanan telephon luar, apabila informasi yang disampaikan sangat-sangat penting dan harus diterima langsung oleh yang bersangkutan, maka diperkenankan guru atau karyawan menerima telephon tersebut. Akan tetapi apabila informasinya biasa dan bisa dititip pesan, maka akan disampaikan oleh petugas penerima telpon (TU) kepada guru/ karyawan yang bersangkutan lewat memo.

2.      Petugas penerima telpon adalah team TU, tidak diperkenankan guru/karyawan menerima telephon masuk kecuali apabila dimintai tolong untuk menerima telepon atau team TU tidak ada

3.      Petugas penerima telephon berkewajiban mencatat dan menyampaikan informasi yang diterima kepada guru/karyawan yang bersangkutan.

4.      Diharapkan ada standarisasi kata dalam menerima telpon masuk, yaitu; “Assalaamu’alaikum SD Muhammadiyah Sang Pencerah - ada yang bisa kami bantu ayah / bunda?”.

5.      Siswa tidak diperkenankan menerima telephon lewat pesawat telepon sekolah, apabila ada wali murid yang menelepon atau ingin bicara dengan siswa maka diharapkan cukup dengan menyampaikan pesan dan akan disampaikan oleh petugas penerima telephon kepada siswa bersangkutan.

b.       Telephon Keluar

1.      Telepon sekolah adalah fasilitas yang disediakan bagi guru dan karyawan dalam melaksanakan tugas yang telah diemban.

2.      Pemakaian telepon terbatas hanya untuk guru dan karyawan  pada jam kerja, pemakaian diluar jam kerja harus seizin kepala TU.

3.      Selama mengajar/didalam kelas HP harus di silent (di getarkan) atau HP dapat dititipkan di kantor atau dibagian TU, hal ini diberlakukan untuk menghindari tidak optimalnya seorang guru menjalankan tugasnya.

4.      Siswa tidak diperkenankan menelepon lewat pesawat telepon sekolah, apabila ada siswa yang ingin berbicara dengan orang tua maka diharapkan cukup dengan menyampaikan pesan dan akan disampaikan oleh petugas penerima telephon kepada yang bersangkutan

 

5.            LAYANAN TAMU

a)      Selama melakukan tugasnya guru dan karyawan tidak boleh diganggu dengan kedatangan tamu, apabila waktu melakukan tugasnya ada guru/karyawan kedatangan tamu maka pihak penerima tamu akan meminta kepada tamu untuk menunggu sampai yang bersangkutan selesai melaksanakan tugasnya. Apabila kedatangan tamu tersebut sangat-sangat penting dan tidak dapat ditunda maka diperkenankan guru/karyawan menerima tamu dangan catatan kegiatan yang sedang dikerjakan tidak terganggu atau ada yang menggantikan.

b)      Diharapkan kepada guru/karyawan dalam janjian menerima tamu telah disesuaikan dengan jam kegiatan kosong (tidak sedang ada kegiatan) sehingga tidak mengecewakan tamu.

c)      Diharapkan kepada semua yang menerima tamu berpenampilan sopan, rapi, ramah dan tidak berlebih-lebihan berkata-kata. Hal ini mencerminkan kemuliaan akhlak dan menunjukkan budaya pendidikan yang sholih.

d)      Petugas penerima tamu pertama adalah Petugas Keamanan dan Staff TU, yang dilakukan adalah menanyai tamu tentang maksud dan tujuan, asal tamu, tujuan yang akan ditemui dll. Setelah semua jelas maka Petugas Keamanan dan Staff TU/ penerima tamu berkewajiban menghubungkan kepada guru/karyawan yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan masih mengerjakan tugasnya, maka sampaikan kepada tamu untuk menunggu. Setelah guru dan karyawan yang bersangkutan selesai mengerjakan tugasnya maka tiem TU berkewajiban untuk memberitau bahwa ada tamu yang menunggu.

e)      Petugas penerima tamu/atau tamu bersangkutan berkewajiban mencatat pada buku tamu yang telah disediakan.

f)       Standarisasi pelayanan tamu, misal; siapapun yang bertemu tamu diharapkan senyum, salam, berjabat tangan (semukhrim), menyapa (missal; ada yang bisa saya Bantu? dll.)

g)      Tiap tamu dilayani sebaik mungkin. Kemuliaan shohibul bait, sejauh mana dia memuliakan tamunya.