
STANDARD OPERATING
PROCEDURE (SOP)
MANAJEMEN PRESTASI DAN
KEGIATAN PERLOMBAAN SISWA
1. TUJUAN
SOP
ini disusun sebagai pedoman resmi dan terstandar bagi SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro dalam merencanakan, menyeleksi, mempersiapkan, melaksanakan, dan
mengevaluasi seluruh kegiatan perlombaan siswa, baik di bidang akademik maupun
non-akademik, untuk:
1.1.
Menjamin proses penjaringan dan pembinaan prestasi yang adil, objektif, dan
transparan.
1.2.
Mengoptimalkan potensi, bakat, dan minat siswa secara terarah dan
berkelanjutan.
1.3.
Memastikan kesiapan administratif, teknis, dan mental siswa serta guru
pendamping.
1.4.
Menanamkan nilai sportivitas, integritas, dan akhlakul karimah dalam setiap
kompetisi.
1.5.
Menjaga dan meningkatkan nama baik sekolah sebagai lembaga pendidikan yang
unggul dan mencerahkan.
2. RUANG LINGKUP
SOP
ini berlaku untuk:
2.1. Seluruh Siswa SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
2.2. Seluruh Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang terlibat (Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Guru
Pembimbing/Pelatih, Wali Kelas, Tenaga Administrasi).
2.3. Semua Jenis Perlombaan
(Akademik: OSN, Cerdas Cermat, dll; Non-Akademik: O2SN, FLS2N, MTQ, Lomba Seni,
Pramuka, Tapak Suci, Hizbul Wathan, dll).
2.4. Semua Jenjang Perlombaan
(Internal Sekolah, Antar-Sekolah, Tingkat Kota, Provinsi, Nasional, hingga
Internasional).
3. PENANGGUNG JAWAB
3.1. Kepala Sekolah: Penanggung
jawab utama, pemberi persetujuan akhir, dan pembuat kebijakan strategis.
3.2. Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan): Koordinator utama pelaksanaan SOP, mulai
dari perencanaan, koordinasi, hingga pelaporan.
3.3. Guru Pembimbing/Pelatih:
Penanggung jawab teknis untuk seleksi, pembinaan, pelatihan, dan pendampingan
siswa.
3.4. Wali Kelas: Membantu
identifikasi potensi siswa dan komunikasi dengan orang tua.
3.5. Staf Tata Usaha (TU):
Membantu proses administrasi, keuangan, dan surat-menyurat.
4. PROSEDUR OPERASIONAL
Prosedur
ini dibagi menjadi empat tahap utama:
A. TAHAP PRA-LOMBA:
INFORMASI DAN SELEKSI
- Penerimaan Informasi: Waka Kesiswaan menerima
informasi/undangan lomba dari berbagai sumber (Dinas Pendidikan, Instansi,
Organisasi, MGMP, dll).
- Analisis &
Keputusan: Waka Kesiswaan
berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk menganalisis urgensi, relevansi,
dan kesiapan sekolah (siswa, pembimbing, anggaran) untuk mengikuti lomba.
- Penunjukan Pembimbing: Kepala Sekolah menerbitkan Surat
Keputusan (SK) penunjukan Guru Pembimbing/Pelatih untuk lomba yang akan
diikuti.
- Sosialisasi: Informasi lomba disosialisasikan
kepada siswa (melalui Wali Kelas, Mading, atau media informasi sekolah).
- Proses Seleksi Siswa:
· Jalur Penjaringan (Talent Scouting): Guru Pembimbing/Wali Kelas merekomendasikan siswa
berdasarkan pengamatan bakat, minat, dan prestasi harian di
kelas/ekstrakurikuler.
· Jalur Seleksi Terbuka: Untuk lomba tertentu, sekolah mengadakan
seleksi/kompetisi internal yang terbuka bagi seluruh siswa yang berminat dan
memenuhi kriteria.
· Proses
seleksi harus didokumentasikan (daftar hadir, nilai, berita acara).
6. Penetapan Peserta: Guru Pembimbing dan Waka
Kesiswaan menetapkan siswa yang akan mewakili sekolah berdasarkan hasil
seleksi.
7. Komunikasi Orang Tua: Waka Kesiswaan/Wali Kelas
menginformasikan kepada orang tua siswa terpilih dan meminta Surat Izin
Resmi Orang Tua. Tanpa izin tertulis,
siswa tidak dapat diikutsertakan.
B. TAHAP
PRA-LOMBA: PEMBINAAN DAN ADMINISTRASI
- Penyusunan Program: Guru Pembimbing menyusun program
dan jadwal pembinaan intensif. Jadwal ini harus dikoordinasikan agar tidak
mengorbankan hak akademik inti siswa secara berlebihan.
- Pemberian Dispensasi: Waka Kesiswaan menerbitkan surat
dispensasi belajar bagi siswa yang mengikuti pembinaan pada jam pelajaran
(jika diperlukan) dan untuk hari pelaksanaan lomba.
- Proses Pembinaan: Guru Pembimbing melaksanakan
pembinaan (materi, latihan, simulasi). Pembinaan tidak hanya berfokus pada
hard skill (pengetahuan/teknik), tetapi juga soft skill
(mental, adab, strategi, dan doa).
- Administrasi Lomba: Staf TU, dikoordinasi Waka
Kesiswaan, menyelesaikan seluruh administrasi pendaftaran (formulir,
berkas siswa, biaya pendaftaran) sebelum batas waktu.
- Pengajuan Anggaran: Waka Kesiswaan mengajukan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) kepada Kepala Sekolah/Bendahara untuk kebutuhan lomba
(pendaftaran, transportasi, konsumsi, akomodasi, uang saku
pembimbing/siswa jika ada).
C. TAHAP
PELAKSANAAN LOMBA
- Pengecekan
Akhir: Guru Pembimbing memastikan kesiapan akhir siswa (fisik, mental) dan
kelengkapan (alat lomba, seragam/kostum, berkas, kartu peserta).
- Pendampingan: Siswa wajib
didampingi oleh Guru Pembimbing/Pendamping yang telah ditugaskan selama
proses lomba berlangsung (dari berangkat hingga pulang).
- Transportasi
& Konsumsi: Sekolah memfasilitasi transportasi dan konsumsi yang layak bagi
siswa dan pendamping.
- Pelaksanaan:
· Siswa dan Pendamping
wajib menjaga nama baik sekolah.
· Menjunjung tinggi sportivitas,
kejujuran, dan akhlak yang mulia.
· Mengikuti
semua aturan lomba dengan tertib.
· Hasil
(menang atau kalah) diterima dengan lapang dada sebagai bagian dari proses
belajar.
5.
Dokumentasi:
Guru Pendamping wajib mendokumentasikan kegiatan (foto/video) sebagai bahan
laporan dan publikasi sekolah.
D. TAHAP PASCA-LOMBA:
EVALUASI DAN APRESIASI
- Pelaporan
Cepat: Guru Pendamping melaporkan hasil lomba (menang/kalah) secara
lisan/via pesan singkat kepada Waka Kesiswaan dan Kepala Sekolah segera
setelah lomba usai.
- Laporan
Tertulis: Guru Pendamping wajib membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ)
tertulis (format terlampir) maksimal 3 hari kerja setelah lomba, berisi
kronologi, hasil, evaluasi, dan dokumentasi, diserahkan kepada Waka
Kesiswaan.
- Evaluasi: Waka Kesiswaan
dan Guru Pembimbing melakukan evaluasi bersama untuk mengidentifikasi
kelebihan, kekurangan, dan tindak lanjut pembinaan ke depan.
- Publikasi: Waka
Kesiswaan/Tim Humas mempublikasikan hasil (terutama prestasi) melalui
media resmi sekolah (Mading, Website, Media Sosial, Upacara Bendera) untuk
memotivasi siswa lain.
- Apresiasi dan
Penghargaan:
· Seluruh peserta lomba
(menang/kalah) mendapat apresiasi dari sekolah (minimal ucapan terima kasih
saat upacara).
· Siswa yang meraih
prestasi (Juara 1, 2, 3 atau setara) berhak menerima penghargaan dari sekolah.
· Bentuk penghargaan
diatur dalam kebijakan terpisah oleh Kepala Sekolah (dapat berupa: piagam
sekolah, piala, beasiswa, atau bentuk reward lain yang mendidik).
6. Pengarsipan: Staf TU mengarsipkan seluruh dokumen terkait
(Sertifikat, Piagam, Foto, LPJ) sebagai database prestasi sekolah.
5.
PENUTUP
5.1. SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh civitas
akademika SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
5.2. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam SOP ini
akan ditentukan kemudian melalui kebijakan Kepala Sekolah.
5.3. SOP ini berlaku sejak tanggal disahkan dan akan
dievaluasi secara berkala untuk penyempurnaan.