YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP MANAJEMEN PRESTASI DAN KEGIATAN PERLOMBAAN SISWA

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

MANAJEMEN PRESTASI DAN KEGIATAN PERLOMBAAN SISWA

 

1. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman resmi dan terstandar bagi SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dalam merencanakan, menyeleksi, mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan perlombaan siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik, untuk:

 

1.1. Menjamin proses penjaringan dan pembinaan prestasi yang adil, objektif, dan transparan.

1.2. Mengoptimalkan potensi, bakat, dan minat siswa secara terarah dan berkelanjutan.

1.3. Memastikan kesiapan administratif, teknis, dan mental siswa serta guru pendamping.

1.4. Menanamkan nilai sportivitas, integritas, dan akhlakul karimah dalam setiap kompetisi.

1.5. Menjaga dan meningkatkan nama baik sekolah sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan mencerahkan.

 

2. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk:

2.1. Seluruh Siswa SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

2.2. Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terlibat (Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Guru Pembimbing/Pelatih, Wali Kelas, Tenaga Administrasi).

2.3. Semua Jenis Perlombaan (Akademik: OSN, Cerdas Cermat, dll; Non-Akademik: O2SN, FLS2N, MTQ, Lomba Seni, Pramuka, Tapak Suci, Hizbul Wathan, dll).

2.4. Semua Jenjang Perlombaan (Internal Sekolah, Antar-Sekolah, Tingkat Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional).

 

3. PENANGGUNG JAWAB

3.1. Kepala Sekolah: Penanggung jawab utama, pemberi persetujuan akhir, dan pembuat kebijakan strategis.

3.2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan (Waka Kesiswaan): Koordinator utama pelaksanaan SOP, mulai dari perencanaan, koordinasi, hingga pelaporan.

3.3. Guru Pembimbing/Pelatih: Penanggung jawab teknis untuk seleksi, pembinaan, pelatihan, dan pendampingan siswa.

3.4. Wali Kelas: Membantu identifikasi potensi siswa dan komunikasi dengan orang tua.

3.5. Staf Tata Usaha (TU): Membantu proses administrasi, keuangan, dan surat-menyurat.

 

4. PROSEDUR OPERASIONAL

Prosedur ini dibagi menjadi empat tahap utama:

 

A. TAHAP PRA-LOMBA: INFORMASI DAN SELEKSI

  1. Penerimaan Informasi: Waka Kesiswaan menerima informasi/undangan lomba dari berbagai sumber (Dinas Pendidikan, Instansi, Organisasi, MGMP, dll).
  2. Analisis & Keputusan: Waka Kesiswaan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah untuk menganalisis urgensi, relevansi, dan kesiapan sekolah (siswa, pembimbing, anggaran) untuk mengikuti lomba.
  3. Penunjukan Pembimbing: Kepala Sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Guru Pembimbing/Pelatih untuk lomba yang akan diikuti.
  4. Sosialisasi: Informasi lomba disosialisasikan kepada siswa (melalui Wali Kelas, Mading, atau media informasi sekolah).
  5. Proses Seleksi Siswa:

· Jalur Penjaringan (Talent Scouting): Guru Pembimbing/Wali Kelas merekomendasikan siswa berdasarkan pengamatan bakat, minat, dan prestasi harian di kelas/ekstrakurikuler.

· Jalur Seleksi Terbuka: Untuk lomba tertentu, sekolah mengadakan seleksi/kompetisi internal yang terbuka bagi seluruh siswa yang berminat dan memenuhi kriteria.

· Proses seleksi harus didokumentasikan (daftar hadir, nilai, berita acara).

6.    Penetapan Peserta: Guru Pembimbing dan Waka Kesiswaan menetapkan siswa yang akan mewakili sekolah berdasarkan hasil seleksi.

7.    Komunikasi Orang Tua: Waka Kesiswaan/Wali Kelas menginformasikan kepada orang tua siswa terpilih dan meminta Surat Izin Resmi Orang Tua. Tanpa izin tertulis, siswa tidak dapat diikutsertakan.

 

B. TAHAP PRA-LOMBA: PEMBINAAN DAN ADMINISTRASI

  1. Penyusunan Program: Guru Pembimbing menyusun program dan jadwal pembinaan intensif. Jadwal ini harus dikoordinasikan agar tidak mengorbankan hak akademik inti siswa secara berlebihan.
  2. Pemberian Dispensasi: Waka Kesiswaan menerbitkan surat dispensasi belajar bagi siswa yang mengikuti pembinaan pada jam pelajaran (jika diperlukan) dan untuk hari pelaksanaan lomba.
  3. Proses Pembinaan: Guru Pembimbing melaksanakan pembinaan (materi, latihan, simulasi). Pembinaan tidak hanya berfokus pada hard skill (pengetahuan/teknik), tetapi juga soft skill (mental, adab, strategi, dan doa).
  4. Administrasi Lomba: Staf TU, dikoordinasi Waka Kesiswaan, menyelesaikan seluruh administrasi pendaftaran (formulir, berkas siswa, biaya pendaftaran) sebelum batas waktu.
  5. Pengajuan Anggaran: Waka Kesiswaan mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Kepala Sekolah/Bendahara untuk kebutuhan lomba (pendaftaran, transportasi, konsumsi, akomodasi, uang saku pembimbing/siswa jika ada).

 

C. TAHAP PELAKSANAAN LOMBA

  1. Pengecekan Akhir: Guru Pembimbing memastikan kesiapan akhir siswa (fisik, mental) dan kelengkapan (alat lomba, seragam/kostum, berkas, kartu peserta).
  2. Pendampingan: Siswa wajib didampingi oleh Guru Pembimbing/Pendamping yang telah ditugaskan selama proses lomba berlangsung (dari berangkat hingga pulang).
  3. Transportasi & Konsumsi: Sekolah memfasilitasi transportasi dan konsumsi yang layak bagi siswa dan pendamping.
  4. Pelaksanaan:

· Siswa dan Pendamping wajib menjaga nama baik sekolah.

· Menjunjung tinggi sportivitas, kejujuran, dan akhlak yang mulia.

· Mengikuti semua aturan lomba dengan tertib.

· Hasil (menang atau kalah) diterima dengan lapang dada sebagai bagian dari proses belajar.

5.        Dokumentasi: Guru Pendamping wajib mendokumentasikan kegiatan (foto/video) sebagai bahan laporan dan publikasi sekolah.

 

D. TAHAP PASCA-LOMBA: EVALUASI DAN APRESIASI

  1. Pelaporan Cepat: Guru Pendamping melaporkan hasil lomba (menang/kalah) secara lisan/via pesan singkat kepada Waka Kesiswaan dan Kepala Sekolah segera setelah lomba usai.
  2. Laporan Tertulis: Guru Pendamping wajib membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tertulis (format terlampir) maksimal 3 hari kerja setelah lomba, berisi kronologi, hasil, evaluasi, dan dokumentasi, diserahkan kepada Waka Kesiswaan.
  3. Evaluasi: Waka Kesiswaan dan Guru Pembimbing melakukan evaluasi bersama untuk mengidentifikasi kelebihan, kekurangan, dan tindak lanjut pembinaan ke depan.
  4. Publikasi: Waka Kesiswaan/Tim Humas mempublikasikan hasil (terutama prestasi) melalui media resmi sekolah (Mading, Website, Media Sosial, Upacara Bendera) untuk memotivasi siswa lain.
  5. Apresiasi dan Penghargaan:

· Seluruh peserta lomba (menang/kalah) mendapat apresiasi dari sekolah (minimal ucapan terima kasih saat upacara).

· Siswa yang meraih prestasi (Juara 1, 2, 3 atau setara) berhak menerima penghargaan dari sekolah.

· Bentuk penghargaan diatur dalam kebijakan terpisah oleh Kepala Sekolah (dapat berupa: piagam sekolah, piala, beasiswa, atau bentuk reward lain yang mendidik).

6.    Pengarsipan: Staf TU mengarsipkan seluruh dokumen terkait (Sertifikat, Piagam, Foto, LPJ) sebagai database prestasi sekolah.

 

5. PENUTUP

5.1. SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh civitas akademika SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

5.2. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam SOP ini akan ditentukan kemudian melalui kebijakan Kepala Sekolah.

5.3. SOP ini berlaku sejak tanggal disahkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk penyempurnaan.