MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH METRO BARAT
SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
School Of Excellence | NPSN: 70033438 | AKREDITASI: A
Jl. Khairbras No. 34 Ganjar Asri - Metro Barat, Kota Metro - Provinsi Lampung
📞 0821-8221-9695 / 0896-9566-1666
✉️ admin@sdmusp.sch.id
🌐 www.sdmu-sangpencerah.info
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
MANAJEMEN PRESTASI DAN KEGIATAN PERLOMBAAN SISWA
1. TUJUAN
SOP ini disusun sebagai pedoman resmi dan terstandar bagi SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dalam merencanakan, menyeleksi, mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan perlombaan siswa (akademik maupun non-akademik) untuk:
- Menjamin proses penjaringan dan pembinaan prestasi yang adil, objektif, dan transparan.
- Mengoptimalkan potensi, bakat, dan minat siswa secara terarah dan berkelanjutan.
- Memastikan kesiapan administratif, teknis, dan mental siswa serta guru pendamping.
- Menanamkan nilai sportivitas, integritas, dan akhlakul karimah dalam setiap kompetisi.
- Menjaga dan meningkatkan nama baik sekolah sebagai lembaga pendidikan yang unggul dan mencerahkan.
2. RUANG LINGKUP
👨🎓 Subjek Siswa
Seluruh Siswa SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
👩🏫 Pendidik & PTK
Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan, Guru Pembimbing/Pelatih, Wali Kelas, & Tenaga Administrasi.
🏆 Jenis Lomba
Akademik (OSN, Cerdas Cermat) & Non-Akademik (O2SN, FLS2N, MTQ, Lomba Seni, Pramuka, Tapak Suci, HW, dll).
🌍 Jenjang Lomba
Internal Sekolah, Antar-Sekolah, Tingkat Kota, Provinsi, Nasional, hingga Internasional.
3. PENANGGUNG JAWAB
👑 Kepala Sekolah
Penanggung jawab utama, pemberi persetujuan akhir, dan pembuat kebijakan strategis.
📋 Waka Kesiswaan
Koordinator utama pelaksanaan SOP, mulai dari perencanaan, koordinasi, hingga pelaporan.
🏃 Guru Pembimbing / Pelatih
Penanggung jawab teknis untuk seleksi, pembinaan, pelatihan, dan pendampingan siswa.
🏫 Wali Kelas
Membantu identifikasi potensi siswa dan komunikasi dengan orang tua.
📑 Staf Tata Usaha (TU)
Membantu proses administrasi, keuangan, dan surat-menyurat.
4. PROSEDUR OPERASIONAL
📍 TAHAP A: PRA-LOMBA (INFORMASI DAN SELEKSI)
- Penerimaan Informasi: Waka Kesiswaan menerima undangan/informasi lomba.
- Analisis & Keputusan: Koordinasi Waka Kesiswaan dan Kepsek terkait urgensi dan kesiapan sekolah.
- Penunjukan Pembimbing: Penerbitan Surat Keputusan (SK) Guru Pembimbing/Pelatih oleh Kepsek.
- Sosialisasi & Seleksi: Pengumuman lomba ke siswa, dilakukan seleksi via Talent Scouting (rekomendasi bakat) atau Seleksi Terbuka yang terdokumentasi resmi.
- Penetapan Peserta: Penetapan siswa terpilih oleh Pembimbing & Waka Kesiswaan.
- Izin Orang Tua: Penyampaian Surat Izin Resmi Orang Tua. Siswa wajib memiliki izin tertulis orang tua.
📝 TAHAP B: PRA-LOMBA (PEMBINAAN DAN ADMINISTRASI)
- Program Pembinaan: Guru Pembimbing menyusun jadwal latihan intensif yang tidak mengorbankan akademik inti.
- Dispensasi Belajar: Penerbitan Surat Dispensasi Belajar oleh Waka Kesiswaan.
- Penguatan Utuh: Pelatihan mencakup hard skill (teknik) dan soft skill (mental, adab, strategi, doa).
- Pendaftaran & Anggaran: Staf TU menyelesaikan administrasi pendaftaran & Waka Kesiswaan mengajukan RAB lomba (transportasi, konsumsi, akomodasi, uang saku) ke Bendahara/Kepsek.
🚌 TAHAP C: PELAKSANAAN LOMBA
- Pengecekan Akhir & Pendampingan: Guru Pendamping memastikan kesiapan siswa, seragam, berkas, dan mendampingi secara penuh dari berangkat hingga pulang.
- Fasilitas: Transportasi dan konsumsi yang layak difasilitasi oleh sekolah.
- Kode Etik: Menjaga nama baik sekolah, menjunjung tinggi sportivitas, kejujuran, dan akhlakul karimah.
- Dokumentasi: Pengambilan foto/video kegiatan sebagai bahan LPJ dan publikasi.
🏅 TAHAP D: PASCA-LOMBA (EVALUASI DAN APRESIASI)
- Laporan Cepat & LPJ: Laporan hasil via lisan/WA segera usai lomba & penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertulis maksimal 3 hari kerja.
- Evaluasi & Publikasi: Evaluasi bersama untuk pembinaan lanjutan & publikasi prestasi melalui Mading, Web, Sosmed, dan Upacara Bendera.
- Apresiasi: Seluruh peserta mendapat apresiasi resmi. Peraih Juara 1, 2, 3 mendapat penghargaan sekolah (piagam, piala, beasiswa/reward mendidik).
- Pengarsipan: Sertifikat, piagam, dan foto diarsipkan Staf TU sebagai database prestasi.
5. PENUTUP
SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh civitas akademika SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro. SOP ini berlaku sejak tanggal disahkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk penyempurnaan demi terwujudnya tradisi prestasi yang mencerahkan.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.