
STANDARD
OPERATING PROCEDURE (SOP)
GURU PENDAMPING
KHUSUS (GPK)
1. TUJUAN
SOP ini disusun
sebagai pedoman baku bagi Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam menjalankan
tugasnya, dengan tujuan:
1.1. Menjamin
setiap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mendapatkan layanan pendidikan yang adil,
merata, dan berkualitas sesuai potensinya di kelas reguler.
1.2.
Menstandarisasi proses pendampingan, pembelajaran, dan asesmen bagi ABK.
1.3.
Menciptakan sinergi dan kolaborasi yang efektif antara GPK, Guru Kelas (Wali
Kelas), Orang Tua, dan Pimpinan Sekolah.
1.4. Mewujudkan
nilai-nilai Islam Berkemajuan dan spirit Al-Ma'un dalam melayani siswa yang
membutuhkan perhatian khusus, dengan ikhlas dan profesional.
2. RUANG LINGKUP
SOP ini
mencakup seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab Guru Pendamping Khusus,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan pendampingan di kelas, manajemen perilaku,
asesmen, hingga pelaporan dan komunikasi dengan pemangku kepentingan
(stakeholder) di lingkungan SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
3. DASAR RUJUKAN
3.1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.2.
Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk
Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
3.3. Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dari Kemendikbud Ristek.
3.4. Visi,
Misi, dan Peraturan Sekolah SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
3.5. Pedoman
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah.
4. DEFINISI KUNCI
4.1. Guru
Pendamping Khusus (GPK): Tenaga pendidik yang ditugaskan secara khusus untuk
mendampingi, membimbing, dan memfasilitasi satu atau lebih Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK) agar dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas reguler
(inklusif).
4.2. Anak
Berkebutuhan Khusus (ABK): Siswa yang memiliki hambatan dalam belajar atau
perkembangan (fisik, mental, kognitif, sosial-emosional) sehingga memerlukan
layanan pendidikan yang dimodifikasi.
4.3. Guru
Kelas: Guru yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembelajaran seluruh siswa
di satu kelas (Wali Kelas).
4.4. Program
Pembelajaran Individual (PPI): Rencana pembelajaran yang disusun secara
individual untuk ABK, berisi tujuan, materi, metode, media, dan asesmen yang
telah disesuaikan dengan kemampuan siswa. (Di luar negeri dikenal sebagai
Individualized Education Plan/IEP).
4.5.
Diferensiasi Pembelajaran: Modifikasi atau penyesuaian yang dilakukan oleh guru
(GPK dan Guru Kelas) terhadap materi, proses, atau produk belajar agar sesuai
dengan kebutuhan ABK.
4.6. Jurnal
Harian: Catatan harian yang wajib diisi oleh GPK mengenai perkembangan
akademik, perilaku, dan sosial siswa yang didampingi.
5. PROFIL DAN KUALIFIKASI GPK
5.1. Spiritual
& Karakter: Muslim/Muslimah yang taat, berakhlak mulia, mampu menjadi
teladan (uswah hasanah), ikhlas, sabar, dan penyayang. Diutamakan kader atau
simpatisan Muhammadiyah.
5.2.
Profesional: Minimal S1 (diutamakan dari Pendidikan Luar Biasa/PLB atau
Psikologi), memahami konsep pendidikan inklusif, dan menguasai strategi
manajemen perilaku.
5.3. Personal:
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, proaktif, kreatif, dapat bekerja dalam
tim, dan memiliki komitmen tinggi terhadap kerahasiaan data siswa.
6. PROSEDUR KERJA GURU PENDAMPING KHUSUS
GPK bertanggung
jawab langsung kepada Kepala Sekolah melalui koordinasi harian dengan Guru
Kelas.
A. Tahap
Perencanaan (Pra-Pembelajaran)
- Analisis PPI: GPK wajib mempelajari dan memahami dokumen Asesmen Awal
dan Program Pembelajaran Individual (PPI) siswa yang akan didampingi.
- Koordinasi Guru Kelas: GPK wajib berkoordinasi dengan Guru Kelas
setiap hari (briefing pagi) atau minimal satu kali seminggu (briefing
mingguan) untuk:
ü Mengetahui
Rencana Pembelajaran/Modul Ajar yang akan disampaikan Guru Kelas.
ü Mendiskusikan
target pembelajaran untuk ABK pada hari/minggu tersebut.
ü Menentukan
strategi diferensiasi (misal: penyederhanaan soal, penambahan media visual,
pengurangan jumlah tugas).
3.
Persiapan Media/Materi: GPK secara proaktif
menyiapkan materi atau media ajar tambahan yang mungkin diperlukan oleh ABK,
sesuai hasil koordinasi dengan Guru Kelas (misal: worksheet khusus,
kartu gambar, alat peraga).
4.
Kesiapan Tempat: Memastikan area belajar ABK
(meja, kursi) dan GPK (kursi pendamping) dalam kondisi siap dan kondusif, tidak
mengganggu akses siswa lain.
B. Tahap
Pelaksanaan (Selama Kegiatan Belajar Mengajar)
- Kedatangan: GPK hadir di sekolah 15 menit sebelum siswa datang untuk
menyambut siswa yang didampingi dan melakukan briefing pagi dengan
Guru Kelas.
- Pendampingan Ibadah: GPK mendampingi siswa dalam aktivitas pembiasaan
Islami (misal: Ikrar, Shalat Dhuha, Muraja'ah, Shalat Dzuhur) dan
memastikan siswa dapat mengikutinya dengan tertib atau sesuai
kemampuannya.
- Proses di
Kelas (Akademik):
ü GPK duduk di dekat siswa yang didampingi.
ü Membantu "menerjemahkan" instruksi Guru Kelas agar lebih
mudah dipahami siswa.
ü Menjaga fokus dan motivasi siswa (misal: dengan prompting
verbal atau fisik yang minim).
ü Memberikan bantuan saat siswa mengalami kesulitan mengerjakan
tugas, namun tidak mengambil alih (mengerjakan) tugas siswa.
ü Mendorong siswa untuk bertanya atau menjawab (jika mampu) kepada
Guru Kelas.
4.
Proses di Kelas (Sosial & Emosional):
ü GPK wajib
memfasilitasi interaksi sosial antara ABK dengan teman sekelasnya. GPK tidak boleh menjadi "penghalang" sosial.
ü Mendorong siswa lain untuk bekerja sama dalam kelompok dengan ABK.
ü Memberikan penguatan positif (pujian) atas perilaku sosial yang
baik.
5.
Manajemen
Perilaku:
ü Jika siswa menunjukkan perilaku menantang (misal: tantrum, meltdown,
atau perilaku disruptif), GPK harus menanganinya dengan tenang sesuai strategi
yang telah disepakati dalam PPI.
ü Upayakan penanganan dilakukan di dalam kelas dengan dampak minimal
bagi siswa lain.
ü Jika eskalasi perilaku tidak terkendali, GPK wajib meminta izin
kepada Guru Kelas untuk membawa siswa ke Ruang Tenang (Calm-down Corner)
atau area lain yang telah ditentukan untuk proses penenangan.
ü Segala insiden
perilaku signifikan wajib dicatat dalam Jurnal Harian.
6.
Waktu Istirahat: GPK memantau aktivitas siswa
saat istirahat, memastikan keamanan, kebutuhan makan/minum, dan memfasilitasi
interaksi sosial di luar kelas.
C. Tahap
Evaluasi (Pasca-Pembelajaran)
- Debriefing Harian: GPK melakukan debriefing singkat (5-10
menit) dengan Guru Kelas setelah KBM berakhir untuk menyampaikan:
ü Pencapaian target ABK hari itu.
ü Kesulitan yang dihadapi.
ü Insiden perilaku (jika ada).
2.
Pencatatan
Jurnal Harian: GPK wajib mengisi Jurnal Harian Siswa sebelum pulang sekolah.
Jurnal ini mencakup:
ü Tanggal/Hari.
ü Mata Pelajaran/Aktivitas.
ü Capaian Akademik (Apa yang dipelajari dan dikuasai).
ü Catatan Perilaku (Positif dan Negatif).
ü Catatan Sosial-Emosional.
ü Informasi lain
(misal: makan, minum, toilet).
3.
Pemeriksaan Hasil Kerja: GPK mengumpulkan dan
memeriksa hasil kerja siswa, memberikan catatan, dan mengoordinasikannya dengan
Guru Kelas untuk penilaian akhir.
D. Komunikasi dan Pelaporan
- Komunikasi
Orang Tua:
ü GPK berkomunikasi dengan orang tua siswa setiap hari melalui Buku
Penghubung (Communication Book). Buku ini berisi ringkasan Jurnal Harian yang
relevan untuk orang tua.
ü Komunikasi via
telepon/WA hanya untuk hal-hal mendesak dan seizin pimpinan.
ü GPK (bersama
Guru Kelas) melakukan pertemuan formal (Case Conference) dengan orang tua
minimal satu kali per semester (atau sesuai kebutuhan) untuk membahas
perkembangan PPI.
2.
Pelaporan
Pimpinan:
ü Jurnal Harian dan Buku Penghubung diperiksa dan ditandatangani oleh
Guru Kelas dan/atau Koordinator Inklusi/Kepala Sekolah secara berkala (minimal
mingguan).
ü GPK menyusun Laporan Perkembangan Siswa Bulanan (rangkuman Jurnal
Harian) dan Laporan Capaian PPI Semesteran untuk diserahkan kepada Kepala
Sekolah.
7. ETIKA DAN KODE PERILAKU GPK
7.1. Kerahasiaan (Confidentiality):
GPK dilarang keras mendiskusikan kondisi, masalah, atau data pribadi ABK yang
didampingi kepada pihak yang tidak berkepentingan (termasuk guru lain yang
tidak mengajar, orang tua siswa lain, atau di ruang publik).
7.2. Prinsip Kemandirian (Fading):
Tujuan utama GPK adalah membuat siswa mandiri. GPK harus secara bertahap
mengurangi bantuan (fading) seiring peningkatan kemampuan siswa. GPK dilarang
membuat siswa menjadi tergantung.
7.3. Profesionalisme: GPK adalah
mitra profesional Guru Kelas, bukan asisten pribadi. GPK harus proaktif,
disiplin waktu, dan bertanggung jawab.
7.4. Keikhlasan: Menjalankan tugas
sebagai GPK adalah ladang ibadah dan implementasi nilai Kemuhammadiyahan.
Lakukan dengan sabar, ikhlas, dan penuh kasih sayang.
7.5. Pakaian: Wajib mengenakan
seragam yang telah ditentukan sekolah, rapi, sopan, dan syar'i.
8. PENUTUP
SOP ini bersifat mengikat bagi
seluruh Guru Pendamping Khusus di SD Muhammadiyah Pencerah Metro. Hal-hal
teknis yang belum diatur dalam SOP ini akan ditentukan kemudian melalui
kebijakan Kepala Sekolah.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi
ikhtiar kita dalam mencerdaskan anak bangsa.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.