YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP GURU PENDAMPING KHUSUS (GPK)

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

GURU PENDAMPING KHUSUS (GPK)

 

1. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman baku bagi Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam menjalankan tugasnya, dengan tujuan:

1.1. Menjamin setiap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mendapatkan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas sesuai potensinya di kelas reguler.

1.2. Menstandarisasi proses pendampingan, pembelajaran, dan asesmen bagi ABK.

1.3. Menciptakan sinergi dan kolaborasi yang efektif antara GPK, Guru Kelas (Wali Kelas), Orang Tua, dan Pimpinan Sekolah.

1.4. Mewujudkan nilai-nilai Islam Berkemajuan dan spirit Al-Ma'un dalam melayani siswa yang membutuhkan perhatian khusus, dengan ikhlas dan profesional.

 

2. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab Guru Pendamping Khusus, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pendampingan di kelas, manajemen perilaku, asesmen, hingga pelaporan dan komunikasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan SD Muhammadiyah Pencerah Metro.

 

3. DASAR RUJUKAN

3.1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.2. Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

3.3. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dari Kemendikbud Ristek.

3.4. Visi, Misi, dan Peraturan Sekolah SD Muhammadiyah Pencerah Metro.

3.5. Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah.

 

4. DEFINISI KUNCI

4.1. Guru Pendamping Khusus (GPK): Tenaga pendidik yang ditugaskan secara khusus untuk mendampingi, membimbing, dan memfasilitasi satu atau lebih Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) agar dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas reguler (inklusif).

4.2. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): Siswa yang memiliki hambatan dalam belajar atau perkembangan (fisik, mental, kognitif, sosial-emosional) sehingga memerlukan layanan pendidikan yang dimodifikasi.

4.3. Guru Kelas: Guru yang bertanggung jawab atas pengelolaan pembelajaran seluruh siswa di satu kelas (Wali Kelas).

4.4. Program Pembelajaran Individual (PPI): Rencana pembelajaran yang disusun secara individual untuk ABK, berisi tujuan, materi, metode, media, dan asesmen yang telah disesuaikan dengan kemampuan siswa. (Di luar negeri dikenal sebagai Individualized Education Plan/IEP).

4.5. Diferensiasi Pembelajaran: Modifikasi atau penyesuaian yang dilakukan oleh guru (GPK dan Guru Kelas) terhadap materi, proses, atau produk belajar agar sesuai dengan kebutuhan ABK.

4.6. Jurnal Harian: Catatan harian yang wajib diisi oleh GPK mengenai perkembangan akademik, perilaku, dan sosial siswa yang didampingi.


 

5. PROFIL DAN KUALIFIKASI GPK

5.1. Spiritual & Karakter: Muslim/Muslimah yang taat, berakhlak mulia, mampu menjadi teladan (uswah hasanah), ikhlas, sabar, dan penyayang. Diutamakan kader atau simpatisan Muhammadiyah.

5.2. Profesional: Minimal S1 (diutamakan dari Pendidikan Luar Biasa/PLB atau Psikologi), memahami konsep pendidikan inklusif, dan menguasai strategi manajemen perilaku.

5.3. Personal: Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, proaktif, kreatif, dapat bekerja dalam tim, dan memiliki komitmen tinggi terhadap kerahasiaan data siswa.

 

6. PROSEDUR KERJA GURU PENDAMPING KHUSUS

GPK bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah melalui koordinasi harian dengan Guru Kelas.

A. Tahap Perencanaan (Pra-Pembelajaran)

  1. Analisis PPI: GPK wajib mempelajari dan memahami dokumen Asesmen Awal dan Program Pembelajaran Individual (PPI) siswa yang akan didampingi.
  2. Koordinasi Guru Kelas: GPK wajib berkoordinasi dengan Guru Kelas setiap hari (briefing pagi) atau minimal satu kali seminggu (briefing mingguan) untuk:

ü  Mengetahui Rencana Pembelajaran/Modul Ajar yang akan disampaikan Guru Kelas.

ü  Mendiskusikan target pembelajaran untuk ABK pada hari/minggu tersebut.

ü  Menentukan strategi diferensiasi (misal: penyederhanaan soal, penambahan media visual, pengurangan jumlah tugas).

3.        Persiapan Media/Materi: GPK secara proaktif menyiapkan materi atau media ajar tambahan yang mungkin diperlukan oleh ABK, sesuai hasil koordinasi dengan Guru Kelas (misal: worksheet khusus, kartu gambar, alat peraga).

4.        Kesiapan Tempat: Memastikan area belajar ABK (meja, kursi) dan GPK (kursi pendamping) dalam kondisi siap dan kondusif, tidak mengganggu akses siswa lain.

 

B. Tahap Pelaksanaan (Selama Kegiatan Belajar Mengajar)

  1. Kedatangan: GPK hadir di sekolah 15 menit sebelum siswa datang untuk menyambut siswa yang didampingi dan melakukan briefing pagi dengan Guru Kelas.
  2. Pendampingan Ibadah: GPK mendampingi siswa dalam aktivitas pembiasaan Islami (misal: Ikrar, Shalat Dhuha, Muraja'ah, Shalat Dzuhur) dan memastikan siswa dapat mengikutinya dengan tertib atau sesuai kemampuannya.
  3. Proses di Kelas (Akademik):

ü  GPK duduk di dekat siswa yang didampingi.

ü  Membantu "menerjemahkan" instruksi Guru Kelas agar lebih mudah dipahami siswa.

ü  Menjaga fokus dan motivasi siswa (misal: dengan prompting verbal atau fisik yang minim).

ü  Memberikan bantuan saat siswa mengalami kesulitan mengerjakan tugas, namun tidak mengambil alih (mengerjakan) tugas siswa.

ü  Mendorong siswa untuk bertanya atau menjawab (jika mampu) kepada Guru Kelas.

4.        Proses di Kelas (Sosial & Emosional):

ü  GPK wajib memfasilitasi interaksi sosial antara ABK dengan teman sekelasnya. GPK tidak boleh menjadi "penghalang" sosial.

ü  Mendorong siswa lain untuk bekerja sama dalam kelompok dengan ABK.

ü  Memberikan penguatan positif (pujian) atas perilaku sosial yang baik.

5.         Manajemen Perilaku:

ü  Jika siswa menunjukkan perilaku menantang (misal: tantrum, meltdown, atau perilaku disruptif), GPK harus menanganinya dengan tenang sesuai strategi yang telah disepakati dalam PPI.

ü  Upayakan penanganan dilakukan di dalam kelas dengan dampak minimal bagi siswa lain.

ü  Jika eskalasi perilaku tidak terkendali, GPK wajib meminta izin kepada Guru Kelas untuk membawa siswa ke Ruang Tenang (Calm-down Corner) atau area lain yang telah ditentukan untuk proses penenangan.

ü  Segala insiden perilaku signifikan wajib dicatat dalam Jurnal Harian.

6.        Waktu Istirahat: GPK memantau aktivitas siswa saat istirahat, memastikan keamanan, kebutuhan makan/minum, dan memfasilitasi interaksi sosial di luar kelas.

 

C. Tahap Evaluasi (Pasca-Pembelajaran)

  1. Debriefing Harian: GPK melakukan debriefing singkat (5-10 menit) dengan Guru Kelas setelah KBM berakhir untuk menyampaikan:

ü  Pencapaian target ABK hari itu.

ü  Kesulitan yang dihadapi.

ü  Insiden perilaku (jika ada).

2.             Pencatatan Jurnal Harian: GPK wajib mengisi Jurnal Harian Siswa sebelum pulang sekolah. Jurnal ini mencakup:

ü  Tanggal/Hari.

ü  Mata Pelajaran/Aktivitas.

ü  Capaian Akademik (Apa yang dipelajari dan dikuasai).

ü  Catatan Perilaku (Positif dan Negatif).

ü  Catatan Sosial-Emosional.

ü  Informasi lain (misal: makan, minum, toilet).

3.        Pemeriksaan Hasil Kerja: GPK mengumpulkan dan memeriksa hasil kerja siswa, memberikan catatan, dan mengoordinasikannya dengan Guru Kelas untuk penilaian akhir.

D. Komunikasi dan Pelaporan

  1. Komunikasi Orang Tua:

ü  GPK berkomunikasi dengan orang tua siswa setiap hari melalui Buku Penghubung (Communication Book). Buku ini berisi ringkasan Jurnal Harian yang relevan untuk orang tua.

ü  Komunikasi via telepon/WA hanya untuk hal-hal mendesak dan seizin pimpinan.

ü  GPK (bersama Guru Kelas) melakukan pertemuan formal (Case Conference) dengan orang tua minimal satu kali per semester (atau sesuai kebutuhan) untuk membahas perkembangan PPI.

2.        Pelaporan Pimpinan:

ü  Jurnal Harian dan Buku Penghubung diperiksa dan ditandatangani oleh Guru Kelas dan/atau Koordinator Inklusi/Kepala Sekolah secara berkala (minimal mingguan).

ü  GPK menyusun Laporan Perkembangan Siswa Bulanan (rangkuman Jurnal Harian) dan Laporan Capaian PPI Semesteran untuk diserahkan kepada Kepala Sekolah.

 

7. ETIKA DAN KODE PERILAKU GPK

7.1. Kerahasiaan (Confidentiality): GPK dilarang keras mendiskusikan kondisi, masalah, atau data pribadi ABK yang didampingi kepada pihak yang tidak berkepentingan (termasuk guru lain yang tidak mengajar, orang tua siswa lain, atau di ruang publik).

7.2. Prinsip Kemandirian (Fading): Tujuan utama GPK adalah membuat siswa mandiri. GPK harus secara bertahap mengurangi bantuan (fading) seiring peningkatan kemampuan siswa. GPK dilarang membuat siswa menjadi tergantung.

7.3. Profesionalisme: GPK adalah mitra profesional Guru Kelas, bukan asisten pribadi. GPK harus proaktif, disiplin waktu, dan bertanggung jawab.

7.4. Keikhlasan: Menjalankan tugas sebagai GPK adalah ladang ibadah dan implementasi nilai Kemuhammadiyahan. Lakukan dengan sabar, ikhlas, dan penuh kasih sayang.

7.5. Pakaian: Wajib mengenakan seragam yang telah ditentukan sekolah, rapi, sopan, dan syar'i.

 

8. PENUTUP

SOP ini bersifat mengikat bagi seluruh Guru Pendamping Khusus di SD Muhammadiyah Pencerah Metro. Hal-hal teknis yang belum diatur dalam SOP ini akan ditentukan kemudian melalui kebijakan Kepala Sekolah.

Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi ikhtiar kita dalam mencerdaskan anak bangsa.

Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.