
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
GURU MATA PELAJARAN
1. Tujuan
SOP ini bertujuan untuk:
Menjadi pedoman baku bagi Guru Mata Pelajaran dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
Menjamin konsistensi dan kualitas layanan pembelajaran di semua mata pelajaran.
Memastikan terintegrasinya nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dalam seluruh proses pembelajaran sebagai ciri khas sekolah.
Mewujudkan visi sekolah sebagai "Sang Pencerah" yang melahirkan generasi berakhlak mulia, cerdas, dan berkarakter.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab Guru Mata Pelajaran, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), evaluasi, hingga tindak lanjut dan pelaporan.
3. Prosedur Perencanaan Pembelajaran
Setiap Guru Mata Pelajaran (GMP) wajib menyusun perangkat pembelajaran sebelum tahun ajaran atau semester dimulai, yang meliputi:
Analisis Kurikulum: Memetakan Capaian Pembelajaran (CP), merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP), dan menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).
Perangkat Semester: Menyusun Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes).
Perangkat Harian:
Menyusun Modul Ajar (atau RPP) yang lengkap, sistematis, dan inovatif.
Modul Ajar/RPP wajib mencantumkan secara eksplisit internalisasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang relevan dengan materi.
Media dan Bahan: Menyiapkan media pembelajaran, bahan ajar, dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
Instrumen Penilaian: Merancang instrumen penilaian (Asesmen Diagnostik, Formatif, dan Sumatif) yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
Validasi: Menyerahkan seluruh perangkat pembelajaran kepada Koordinator Kurikulum atau Kepala Sekolah untuk divalidasi dan ditandatangani selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum semester berjalan.
4. Prosedur Pelaksanaan Pembelajaran (KBM)
A. Pra-Pembelajaran
Guru hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
Guru memastikan kesiapan diri (berpakaian rapi sesuai aturan, berwudhu) dan kesiapan materi/media ajar.
Guru hadir di depan kelas tepat waktu sesuai jadwal mengajar.
B. Kegiatan Pendahuluan (± 10 Menit)
Memastikan kesiapan ruang kelas (kebersihan, kerapian) dan peserta didik.
Memulai dengan Basmalah dan Salam (Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh).
Meminta ketua kelas memimpin Doa Awal Belajar.
Melakukan Presensi (mengecek kehadiran siswa).
Melakukan Pembiasaan Islami singkat (misal: Muraja'ah hafalan surat pendek, hadits pilihan, atau menyanyikan lagu-lagu Islami/Muhammadiyah) jika di jam pertama.
Melakukan Apersepsi (mengaitkan materi sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari).
Menyampaikan Tujuan Pembelajaran, materi pokok, dan skenario kegiatan pembelajaran.
C. Kegiatan Inti (Sesuai Alokasi Waktu)
Melaksanakan pembelajaran sesuai sintaks/langkah-langkah pada Modul Ajar/RPP.
Menerapkan model pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM), berpusat pada siswa (student-centered).
Menginternalisasikan nilai-nilai AIK secara kontekstual selama proses pembelajaran (menanamkan adab, kejujuran, disiplin, semangat Iqra', dll).
Memberikan bimbingan kepada siswa yang mengalami kesulitan dan memberikan penguatan (reinforcement).
Mengelola kelas secara efektif untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan dialogis.
Dilarang meninggalkan kelas selama KBM berlangsung tanpa izin piket atau pimpinan.
Dilarang menggunakan gawai (HP) untuk kepentingan pribadi selama KBM.
D. Kegiatan Penutup (± 10 Menit)
Guru bersama siswa membuat rangkuman/kesimpulan pembelajaran.
Guru melakukan refleksi atau umpan balik terhadap proses pembelajaran.
Guru memberikan evaluasi singkat (lisan atau tulis) untuk mengukur ketercapaian TP.
Guru memberikan tugas/arahan untuk materi pertemuan berikutnya.
Menutup pembelajaran dengan Hamdalah dan Doa Kafaratul Majlis.
Mengucapkan Salam Penutup (Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh).
5. Prosedur Penilaian dan Evaluasi
Pelaksanaan: Guru wajib melaksanakan asesmen/penilaian sesuai dengan instrumen yang telah dirancang (Diagnostik, Formatif, Sumatif seperti PTS dan PAS).
Koreksi: Guru segera mengoreksi hasil penilaian secara objektif, adil, dan transparan.
Umpan Balik: Guru mengembalikan hasil pekerjaan siswa yang telah dikoreksi dan diberi umpan balik (feedback) yang membangun.
Analisis: Guru melakukan analisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi tingkat penguasaan siswa (KKTP/KKM).
Input Nilai: Guru menginput nilai hasil asesmen ke dalam buku nilai guru dan sistem rapor sekolah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
6. Prosedur Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil analisis penilaian, guru wajib:
Melaksanakan program Remedial bagi siswa yang belum mencapai batas ketuntasan.
Melaksanakan program Pengayaan bagi siswa yang telah melampaui batas ketuntasan.
Menggunakan hasil analisis sebagai bahan evaluasi diri untuk perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
7. Profesionalisme dan Pelaporan
Jurnal Mengajar: Guru wajib mengisi jurnal mengajar (Jurnal KBM) secara lengkap dan jujur setiap selesai mengajar.
Komunikasi: Guru proaktif membangun komunikasi positif dengan orang tua/wali murid terkait perkembangan belajar siswa (dengan berkoordinasi dengan Wali Kelas).
Keteladanan: Guru wajib menjadi Uswah Hasanah (teladan yang baik) dalam bersikap, berucap, dan berbusana Islami sesuai standar sekolah Muhammadiyah.
Pengembangan Diri: Guru aktif mengikuti kegiatan pengembangan profesi (KKG, seminar, pelatihan) yang diadakan sekolah atau lembaga lain.
Piket: Melaksanakan tugas piket (jika terjadwal) dengan penuh tanggung jawab.