YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP GURU MATA PELAJARAN

MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH METRO BARAT

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

School Of Excellence | NPSN: 70033438 | AKREDITASI: A

Jl. Khairbras No. 34 Ganjar Asri - Metro Barat, Kota Metro - Provinsi Lampung

📞 0821-8221-9695 / 0896-9566-1666 ✉️ admin@sdmusp.sch.id 🌐 www.sdmu-sangpencerah.info

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
GURU MATA PELAJARAN

1. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman baku bagi Guru Mata Pelajaran dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
  2. Menjamin konsistensi dan kualitas layanan pembelajaran di semua mata pelajaran.
  3. Memastikan terintegrasinya nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dalam seluruh proses pembelajaran sebagai ciri khas sekolah.
  4. Mewujudkan visi sekolah sebagai "Sang Pencerah" yang melahirkan generasi berakhlak mulia, cerdas, dan berkarakter.
2. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup seluruh rangkaian tugas dan tanggung jawab Guru Mata Pelajaran, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM), evaluasi, hingga tindak lanjut dan pelaporan.

3. PROSEDUR PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Setiap Guru Mata Pelajaran (GMP) wajib menyusun perangkat pembelajaran sebelum tahun ajaran atau semester dimulai, yang meliputi:

  • Analisis Kurikulum: Memetakan Capaian Pembelajaran (CP), merumuskan Tujuan Pembelajaran (TP), dan menyusun Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).
  • Perangkat Semester: Menyusun Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes).
  • Perangkat Harian:
    • Menyusun Modul Ajar (atau RPP) yang lengkap, sistematis, dan inovatif.
    • Modul Ajar/RPP wajib mencantumkan secara eksplisit internalisasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) yang relevan dengan materi.
  • Media dan Bahan: Menyiapkan media pembelajaran, bahan ajar, dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
  • Instrumen Penilaian: Merancang instrumen penilaian (Asesmen Diagnostik, Formatif, dan Sumatif) yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
  • Validasi: Menyerahkan seluruh perangkat pembelajaran kepada Koordinator Kurikulum atau Kepala Sekolah untuk divalidasi dan ditandatangani selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum semester berjalan.
4. PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (KBM)
A. Pra-Pembelajaran
  1. Guru hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  2. Guru memastikan kesiapan diri (berpakaian rapi sesuai aturan, berwudhu) dan kesiapan materi/media ajar.
  3. Guru hadir di depan kelas tepat waktu sesuai jadwal mengajar.
B. Kegiatan Pendahuluan (± 10 Menit)
  1. Memastikan kesiapan ruang kelas (kebersihan, kerapian) dan peserta didik.
  2. Memulai dengan Basmalah dan Salam (Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh).
  3. Meminta ketua kelas memimpin Doa Awal Belajar.
  4. Melakukan Presensi (mengecek kehadiran siswa).
  5. Melakukan Pembiasaan Islami singkat (misal: Muraja'ah hafalan surat pendek, hadits pilihan, atau menyanyikan lagu-lagu Islami/Muhammadiyah) jika di jam pertama.
  6. Apersepsi & Motivasi: Mengaitkan materi sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari serta menyampaikan tujuan pembelajaran.
C. Kegiatan Inti
  1. Melaksanakan pembelajaran berpusat pada siswa (student-centered) dengan metode interaktif, inovatif, dan menyenangkan.
  2. Mengintegrasikan nilai-nilai AIK dan Penguatan Profil Pelajar Pancasila dalam pembahasan materi.
  3. Menggunakan media dan alat peraga pembelajaran secara optimal.
  4. Memberikan bimbingan dan perhatian yang adil bagi seluruh peserta didik.
D. Kegiatan Penutup (± 10 Menit)
  1. Membimbing siswa menyimpulkan poin-poin utama pembelajaran.
  2. Melakukan refleksi pembelajaran singkat (umpan balik).
  3. Menutup pembelajaran dengan membaca Hamdalah dan Doa Penutup Majelis.
  4. Mengucapkan salam penutup.
5. EVALUASI & TINDAK LANJUT
  1. Melakukan penilaian hasil belajar secara obyektif meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
  2. Menginput nilai pada LHP / Aplikasi Rapor Sekolah sesuai batas waktu yang ditetapkan.
  3. Melaksanakan program Remedial dan Pengayaan secara berkala.
SOP ini menjadi acuan utama pelaksanaan tugas Guru Mata Pelajaran di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro demi menjaga mutu dan integrasi nilai-nilai keislaman dalam pembelajaran.

Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.