YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) GURU KELAS

 
STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) GURU KELAS

 

1. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

1.1. Menjadi pedoman baku bagi Guru Kelas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, tertib, dan terukur.

1.2. Menjamin kualitas proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang aktif, kreatif, menyenangkan, dan berpusat pada siswa.

1.3. Menstandarisasi manajemen administrasi kelas dan pelaksanaan fungsi perwalian (Wali Kelas) secara efektif.

1.4. Memastikan Guru Kelas berperan aktif sebagai Uswah Hasanah (Teladan yang Baik) dalam pembentukan karakter siswa dan penciptaan Bi'ah Islamiyah (Lingkungan Islami) di kelas.

 

2. RUANG LINGKUP

 

SOP ini mencakup seluruh rangkaian tugas Guru Kelas, meliputi:

Prosedur Kerja Harian (Pra-KBM, KBM, Pasca-KBM).
Prosedur Administrasi Pembelajaran dan Penilaian.
Prosedur Pelaksanaan Fungsi Perwalian (Manajemen Siswa dan Kemitraan dengan Orang Tua).

 

3. DASAR RUJUKAN

3.1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.2. Permendikbudristek tentang Standar Proses dan Standar Penilaian Pendidikan.

3.3. Kurikulum Operasional Sekolah (KOS) SD Muhammadiyah Pencerah Metro.

3.4. Pedoman Kurikulum ISMUBA (Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab) Majelis Dikdasmen.

3.5. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM).

 

4. DEFINISI KUNCI

Guru Kelas: Pendidik profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola satu rombongan belajar (kelas), mencakup pembelajaran tematik/mapel dan fungsi perwalian (Wali Kelas).
Modul Ajar/RPP: Perangkat ajar yang disusun Guru Kelas sebagai rencana pelaksanaan pembelajaran.
Jurnal Kelas: Dokumen administrasi harian untuk mencatat kehadiran siswa, materi yang diajarkan, dan insiden penting.
ISMUBA: Akulturasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang wajib diintegrasikan dalam setiap proses.
Bi'ah Islamiyah: Lingkungan atau suasana Islami yang diciptakan di dalam kelas (misal: kebersihan, budaya 5S, sapaan Islami, muraja'ah).

 

5. STANDAR KOMPETENSI DAN SIKAP GURU KELAS

5.1. Ideologis & Spiritual: Menjadi uswah hasanah dalam ibadah (shalat Dhuha, shalat fardhu berjamaah tepat waktu) dan berakhlak mulia. Wajib memahami dan mengamalkan nilai-nilai ISMUBA sesuai Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

5.2. Profesional: Menguasai kurikulum (terutama tematik), pedagogi, dan strategi asesmen.

5.3. Sosial & Kepribadian: Sabar, ikhlas, disiplin tinggi, komunikatif, dan memiliki jiwa murabbi (pendidik yang tulus).

 

6. PROSEDUR KERJA HARIAN

A. Pra-KBM (Sebelum Bel Masuk)

Kehadiran: Guru Kelas wajib hadir di sekolah minimal 15 menit sebelum bel masuk siswa berbunyi.
Penyambutan Siswa: Guru Kelas berdiri di depan pintu kelasnya untuk menyambut kedatangan siswa dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).
Kesiapan Kelas: Memastikan kebersihan, kerapian, dan kelengkapan fasilitas kelas (papan tulis bersih, spidol tersedia, perangkat IT berfungsi) dibantu oleh petugas piket siswa.
Pembiasaan Pagi: Membimbing siswa dalam kegiatan pembiasaan pagi (misal: Ikrar, Shalat Dhuha, Muraja'ah hafalan pagi, literasi).

B. Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

Pembukaan (10 Menit):

ü  Memulai KBM tepat waktu.

ü  Mengucap Salam, Basmalah, dan memimpin Doa Awal Belajar.

ü  Mengecek kehadiran siswa dan mencatatnya di Jurnal Kelas.

ü  Melakukan Apersepsi (mengaitkan materi sebelumnya) dan menyampaikan Tujuan Pembelajaran hari itu.

ü  Menyanyikan lagu nasional atau Mars Muhammadiyah untuk membangkitkan semangat.

Kegiatan Inti (Sesuai Alokasi Waktu):

ü  Melaksanakan pembelajaran yang aktif, inovatif, dan berpusat pada siswa (sesuai Modul Ajar/RPP).

ü  Mengintegrasikan nilai-nilai ISMUBA secara eksplisit atau implisit dalam setiap pembelajaran (misal: menghubungkan IPA dengan kebesaran Allah, Matematika dengan keadilan).

ü  Memberikan perhatian dan pendampingan proporsional kepada semua siswa, termasuk yang berkebutuhan khusus (berkoordinasi dengan GPK jika ada).

ü  Mengelola dinamika kelas dengan tegas namun humanis.

Penutupan (10-15 Menit):

ü  Melakukan refleksi bersama siswa (apa yang sudah dipelajari, apa yang dirasa sulit).

ü  Memberikan umpan balik dan penguatan (reinforcement).

ü  Menyampaikan informasi atau tugas untuk pertemuan berikutnya.

ü  Menutup pembelajaran dengan Hamdalah dan Doa Kafaratul Majlis.

Pengisian Jurnal: Guru Kelas wajib mengisi Jurnal Kelas (materi, jam ke-, ketidakhadiran siswa) segera setelah KBM di jam tersebut berakhir.

 

C. Waktu Istirahat

Guru Kelas memastikan siswa keluar kelas dengan tertib untuk beristirahat.

Guru Kelas (atau guru piket) turut memantau aktivitas siswa saat istirahat untuk memastikan keamanan dan mencegah perundungan.
Mengingatkan siswa untuk melaksanakan shalat Dhuha (jika istirahat pertama) atau shalat Dzuhur (jika istirahat kedua).
 

D. Pasca-KBM (Jam Pulang Sekolah)

Refleksi Akhir: Membimbing siswa melakukan refleksi harian dan doa akhir pulang sekolah.

Operasi Semut: Memastikan kelas kembali bersih dan rapi (kursi dinaikkan, sampah dibersihkan) oleh petugas piket.
Proses Kepulangan:

ü  Guru Kelas mengantar siswa berbaris keluar kelas.

ü  Guru Kelas wajib menunggu di area yang ditentukan (depan kelas atau gerbang) sampai memastikan seluruh siswanya telah dijemput atau pulang dengan aman (bagi yang diizinkan pulang mandiri).

ü  DILARANG meninggalkan siswa di kelas atau sekolah tanpa pengawasan setelah jam pulang.

 

7. PROSEDUR ADMINISTRASI DAN EVALUASI

A. Perencanaan Pembelajaran

Guru Kelas wajib menyusun, menyiapkan, dan memiliki perangkat ajar (Analisis CP/KI-KD, TP, ATP, Modul Ajar/RPP, Media, dan Instrumen Asesmen) sebelum tahun ajaran dimulai.
Perangkat ajar wajib diserahkan kepada Koordinator Kurikulum/Kepala Sekolah untuk divalidasi dan ditandatangani.

B. Pelaksanaan Asesmen

Melaksanakan asesmen secara terencana:

ü  Asesmen Diagnostik: Dilakukan di awal tahun ajaran atau awal lingkup materi.

ü  Asesmen Formatif: Dilakukan selama proses KBM (kuis, observasi, penugasan) untuk perbaikan.

ü  Asesmen Sumatif: Dilakukan di akhir lingkup materi (Penilaian Harian) atau akhir semester (PTS/PAS).

Melaksanakan program Remedial (bagi siswa yang belum tuntas) dan Pengayaan (bagi siswa yang sudah tuntas) segera setelah hasil asesmen sumatif dianalisis.

Semua hasil asesmen (nilai) wajib diolah dan didokumentasikan dalam Daftar Nilai Guru.

 

C. Pelaporan

Mengolah seluruh nilai (formatif dan sumatif) menjadi nilai rapor (Sumatif Akhir Semester).
Menyusun deskripsi naratif yang objektif untuk rapor siswa (bukan hanya angka).
Menyerahkan draf rapor kepada Koordinator Kurikulum/Kepala Sekolah untuk diperiksa sebelum dicetak.
Menyerahkan Rapor hasil belajar kepada Wali Murid pada waktu yang telah ditentukan.

 

8. PROSEDUR FUNGSI PERWALIAN (WALI KELAS)

A. Manajemen Data Siswa

Guru Kelas bertanggung jawab atas kelengkapan dan keakuratan Buku Induk Siswa di kelasnya.
Merekapitulasi absensi siswa (Sakit, Izin, Alpa) setiap akhir bulan dan melaporkannya ke Tata Usaha.

 

B. Pembinaan Karakter dan Bimbingan Siswa

Guru Kelas adalah pembimbing pertama bagi siswa di kelasnya.
Wajib mengenali karakter, potensi, dan latar belakang setiap siswa di kelasnya.
Wajib mendokumentasikan setiap insiden (positif/negatif) terkait perilaku siswa dalam Jurnal Sikap (Anecdotal Record).
Menangani masalah/konflik ringan antar siswa dengan prinsip tabayyun dan ishlah.
Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Koordinator Kesiswaan/Kepala Sekolah jika menemukan masalah siswa kategori sedang/berat (misal: perundungan berat, masalah keluarga, dugaan pelecehan).

 

C. Kemitraan dengan Orang Tua/Wali Murid

Membentuk dan mengelola grup komunikasi (misal: WhatsApp Group) sebagai sarana informasi satu arah atau diskusi terbatas yang santun dan terjadwal.
Menjadi narahubung utama bagi orang tua terkait perkembangan akademik dan akhlaq siswa.
Menangani keluhan atau masukan dari orang tua sesuai SOP Pengaduan Wali Murid (mendengarkan, mencatat, tabayyun, dan berkoordinasi dengan pimpinan).
DILARANG membicarakan kelemahan spesifik satu siswa di forum/grup umum. Komunikasi personal harus dilakukan secara Japri (jalur pribadi) atau tatap muka.
Melaksanakan Kunjungan Rumah (Home Visit) jika diperlukan (atas persetujuan Kepala Sekolah) untuk siswa yang mengalami masalah khusus.

 

9. PENUTUP

SOP ini dibuat untuk menjadi pedoman bersama. Ketaatan terhadap SOP ini adalah bagian dari komitmen profesional dan ideologis sebagai Guru di SD Muhammadiyah Pencerah Metro. Hal yang belum diatur akan diputuskan oleh Kepala Sekolah.

Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.