YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

PERATURAN TAMBAHAN KEPEGAWAIAN

 

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

ATURAN TAMBAHAN KEPEGAWAIAN

A. Ketentuan Umum

1.    Sanggup menyepakati dan menandatangani perjanjian tidak mundur sebagai guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrosebelum akhir tahun pelajaran dengan berbagai konsekwensinya. (Bila mengundurkan diri sepihak maka wajib mengembalikan 50 % gaji yang diterima tahun tersebut)

2.    Sanggup menjalankan visi dan misi serta tujuan ‘Muhammadiyah / Aisyiyah dan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

3.    Sanggup merealisasikan program-program sekolah.

4.    Sanggup memajukan dan menjaga nama baik sekolah.

5.    Berkepribadian mengguru; seperti sabar, bijak, simpatik, ramah dan bisa menjadi contoh yang baik bagi murid SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrobaik didalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

6.    Siap mengikuti peningkatan SDM guru yang diselenggarakan sekolah dalam hal diniyah dan profesionalisme.

7.    Sanggup menjalankan tugas KBM di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrosesuai dengan kesepakatan.

8.    Sanggup memakai model seragam yang ditentukan oleh pengelola  SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro (lihat rincian tentang pakaian guru).

9.    Siap mengikuti rapat-rapat yang dilakukan oleh sekolah.

10.     Sanggup mengisi presensi harian guru.

11.     Jika akan mengambil cuti selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah mengajukan cuti.

12.     Tidak mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pribadi (bukan urusan sekolah) saat jam kerja.

13.     Jika akan berhenti sebagai guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrodilakukan pada akhir tahun pelajaran setelah pembagian raport kenaikan kelas atau masa kontrak habis. Seorang yang akan berhenti sebagai guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metroharus mengajukan surat pengunduran diri tiga bulan sebelumnya.

B. Guru Masuk:

-          Petugas Keamanan pukul 06.00 WIB

-          Guru piket selambat-lambatnya  pukul 06.30 WIB telah masuk sekolah.

-          Guru  tidak piket selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB telah masuk sekolah.

-          Guru piket pagi siap dipintu gerbang dan di pos afektif sampai dengan pukul 07.15 untuk melakukan pendataan siswa terlambat.

-          Guru piket pagi siang siap dipintu gerbang dan di pos afektif mendampingi penjemputan peserta didik & menunggu waktu pulang sampai anak habis mulai pukul 13.00

-          Masuk kelas Handphone (HP) di silent/getar dan tidak diperkenankan menerima telephon saat mengajar atau dititipkan pada TU.

 

C. Tugas Guru pada pembukaan pagi

-          Telah siap dikelas selambat lambatnya 3 menit sebelum bel berbunyi.

-          Mengkondisikan anak hingga berbaris secara rapi diluar kelas.

-          Mengontrol kelengkapan pakaian siswa.

-          Bersalaman dengan anak untuk masuk dikelas

-          Memimpin do’a belajar/ opening ”Impianmu Dimulai Dari Sini!”

-          Memberi taushiah berisi penyemangat mencari ilmu, jihad, sungguh-sungguh, sabar, menyanyikan nasyid penyemangat 1 lagu, dan kaitannya dengan kemajuan dan kemenangan Islam, atau tillawah/tahfidz.

-          Memimpin senam otak pada hari tertentu

D. Standarisasi Pengelolaan Anak Terlambat

            1. TUJUAN

  1. Menumbuhkan dan membina karakter disiplin waktu (sesuai nilai Islam dan Kemuhammadiyahan) pada seluruh siswa.
  2. Menciptakan lingkungan Proses Belajar Mengajar (PBM) yang tertib, kondusif, dan tepat waktu.
  3. Memberikan standar penanganan yang jelas, konsisten, dan edukatif bagi siswa yang terlambat.
  4. Menjadikan keterlambatan sebagai momentum pembinaan, bukan sekadar hukuman.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku bagi seluruh peserta didik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan wajib diketahui serta dilaksanakan oleh:

  1. Siswa dan Orang Tua/Wali Siswa.
  2. Satuan Pengamanan (Satpam).
  3. Guru Piket.
  4. Wali Kelas.
  5. Guru Mata Pelajaran.
  6. Koordinator/Waka Bidang Kesiswaan.

3. DEFINISI DAN KETENTUAN UMUM

  1. Jam Masuk Sekolah: Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07.05 WIB.
  2. Bel Masuk: Bel tanda masuk dibunyikan tepat pukul 07.05 WIB.
  3. Batas Keterlambatan: Siswa dinyatakan TERLAMBAT jika hadir di sekolah (memasuki gerbang sekolah) setelah bel masuk (07.05 WIB) berbunyi.
  4. Penutupan Gerbang: Gerbang utama ditutup oleh Satpam tepat pukul 07.07 WIB.
  5. Pintu Masuk Siswa Terlambat: Siswa yang terlambat diarahkan masuk melalui Pintu Piket/Lobi Utama.
  6. Pencatatan: Setiap keterlambatan wajib dicatat dalam Jurnal Keterlambatan Siswa oleh Guru Piket.
  7. Konsekuensi Edukatif: Penanganan keterlambatan mengutamakan konsekuensi yang mendidik, bukan hukuman fisik.

4. PROSEDUR PELAKSANAAN

A. Tahap Pencegahan (Sebelum 07.15 WIB)

  1. Guru Piket dan Satpam bersiaga di gerbang sekolah sejak pukul 06.30 WIB untuk menyambut kedatangan siswa (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun - 5S).
  2. Pengingat waktu (misal: "5 menit lagi bel masuk") diumumkan 5 menit sebelum bel berbunyi.

B. Tahap Penanganan (Saat Terlambat: Mulai 07.05 WIB)

  1. Satpam:

a)      Menutup gerbang utama tepat pukul 07.05 WIB.

b)      Mengarahkan siswa yang baru datang ke Pos Guru Piket di lobi dengan sopan.

2.        Guru Piket:

ü  Menerima siswa yang terlambat dengan sikap tegas namun ramah.

ü  Menanyakan alasan keterlambatan siswa.

ü  Mencatat data siswa pada "Buku Jurnal Keterlambatan Siswa" (Meliputi: Nama, Kelas, Jam Tiba, Alasan Keterlambatan).

ü  Memberikan Konsekuensi Edukatif Langsung kepada siswa.

3.        Konsekuensi Edukatif Langsung (Pilih salah satu/disesuaikan):

  • Poin AIK (Al-Islam Kemuhammadiyahan):

ü  Membaca Iqra / Al-Qur'an (misal: 1 halaman) di depan Guru Piket.

ü  Menghafal/mengulang hafalan surat pendek atau doa harian.

ü  Menulis Istighfar (misal: 10 kali) dan berjanji tidak mengulangi.

  • Poin Literasi/Karakter:

ü  Membaca buku non-pelajaran selama 10 menit di area piket.

ü  Operasi Semut (membersihkan sampah yang terlihat) di area lobi/depan kantor selama 5 menit.

4.        Guru Piket memberikan "Surat Izin Masuk Kelas" yang telah ditandatangani kepada siswa yang telah melaksanakan konsekuensi.

5.        Siswa diizinkan menuju kelas untuk mengikuti pelajaran berikutnya.

C. Tahap Proses Masuk Kelas

  1. Siswa yang terlambat mengetuk pintu kelas dan mengucapkan salam.
  2. Siswa menyerahkan "Surat Izin Masuk Kelasa tau menunjukkan cap pada jari" dari Guru Piket kepada Guru Mata Pelajaran yang sedang mengajar.
  3. Siswa duduk dengan tenang dan segera mengikuti pelajaran.
  4. Guru Mata Pelajaran tidak diperkenankan memberikan hukuman/konsekuensi tambahan kepada siswa tersebut, karena penanganan telah selesai di tingkat Guru Piket.

5. PEMBINAAN BERJENJANG (TINDAK LANJUT)

Penanganan keterlambatan tidak berhenti di Guru Piket, namun dipantau secara berjenjang oleh Wali Kelas dan Kesiswaan.

  1. Data dan Rekapitulasi: Guru Piket memberikan rekap data keterlambatan harian kepada Waka Kesiswaan dan seluruh Wali Kelas (bisa melalui grup WA atau buku penghubung).

2.                  Tindakan Wali Kelas (Pemantauan Bulanan):

ü  Keterlambatan 1-2 Kali: Wali Kelas memberikan nasihat dan pembinaan personal kepada siswa (dicatat di buku pembinaan wali kelas).

ü  Keterlambatan 3 Kali: Wali Kelas memberikan Peringatan Lisan 1 dan menghubungi Orang Tua/Wali via telepon/WA untuk menginformasikan dan mencari solusi bersama.

ü  Keterlambatan 4 Kali: Wali Kelas memberikan Peringatan Lisan 2 dan siswa diminta membuat surat pernyataan sederhana untuk tidak terlambat lagi, diketahui Wali Kelas.

3.                  Tindakan Waka Kesiswaan (Eskalasi):

  • Keterlambatan 5 Kali (dalam 1 bulan):

ü  Wali Kelas menyerahkan penanganan siswa kepada Waka Kesiswaan.

ü  Waka Kesiswaan melayangkan Surat Panggilan 1 kepada Orang Tua/Wali untuk hadir di sekolah.

ü  Dilakukan konferensi kasus (Siswa, Orang Tua, Wali Kelas, Waka Kesiswaan) untuk mencari akar masalah dan membuat Kontrak Perilaku (Surat Perjanjian).

  • Keterlambatan > 5 Kali / Mengulangi setelah Kontrak Perilaku:

ü  Waka Kesiswaan melayangkan Surat Panggilan 2.

ü  Diberikan sanksi yang lebih tegas (misal: tugas khusus, skorsing ringan, atau home visit / kunjungan rumah) sesuai kesepakatan dengan Kepala Sekolah dan Majelis Dikdasmen jika diperlukan. 

6. PENUTUP

SOP ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah demi terwujudnya budaya disiplin dan karakter Islami di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diputuskan kemudian berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah.

E. Tugas Khusus Guru Mata pelajaran al islam (tahfidz)

Pada jam istirahat pertama guru pengampu mata pelajaran bertanggungjawab mengantar seluruh siswa ke tempat wudlu untuk melakasanakan shalat Dhuha.

F.  Tugas Guru Pembimbing Wudlu dan Shalat

-         Waktu bimbingan :

1.        Shalat Dhuha  à Sesuai jadwal

2.        Shalat Dhuhur à Sesuai jadwal.

3.        Shalat Ashar à Sesuai jadwal.

-         Menjaga keamanan dan ketertiban saat wudhu.

-         Mengontrol dan membimbing wudhu yang benar.

-         Mengumumkan di Masjid untuk melakukan shalat Dhuha atau Dhuhur dan Ashar.

-         Guru yang mengajar sebelum istirahat mengkondisikan anak untuk menuju ke tempat wudhu.

G.  Proses pembelajaran

-          Setiap guru mengawali pelajaran dengan mengucapkan salam serta membaca Basmallah yang dilafalkan bersama anak-anak.

-          Setiap guru mengawali pelajaran dengan menulis basmallah dengan huruf arab dipapan tulis bagian atas. (tulisan tidak dihapus kecuali setelah selesai pelajaran dan menyuruh anak untuk menulisnya).

-          Setiap guru harus mengawali kegiatan pembelajaran dengan mengkondisikan anak pada alpha zone bisa dengan menyanyi, yel-yel, cerita, game dll

-          Setiap guru jika telah berakhir jam belajar menutup dengan hamdalah.

-          Setiap guru harus bisa mengelola jam pembelajaran dengan benar .

-          Tidak mengistirahatkan anak sebelum jam belajar yang ditentukan waktunya habis.

H. Guru jam CLOSING

-          Tidak memulangkan  anak sebelum bel tanda pulang berbunyi

-          Sebelum pulang guru terlebih dahulu memimpin siswa untuk membersihkan dan merapikan kelas kembali.

-          Guru mengingatkan pada para siswa untuk mengecek barang-barangnya

-          Guru memimpin doa bersama dilanjutkan pulang.

-          Guru mengecek dan merapikan peralatan yang belum ditempatkan pada tempatnya.

-          Guru memastikan semua peralatan yang ada di dalam kelas aman jika ditinggal (lemari dan laci meja terkunci).

I. Pembiasaan Harian

-          Semua guru untuk membiasakan komunikasi luar kelas dengan anak-anak menggunakan bahasa jawa halus. (atau Sesuai JADWAL hari bahasa yang disepakati)

-          Mendampingi shalat dhuha anak-anak sesuai kelas binaannya pada saat jam istirahat.

-          Guru yang masuk kelas 3, 4 dan 5 setelah istirahat pertama harus mengecek para siswa sudah shalat dhuha atau belum. Jika belum, maka siswa langsung disuruh shalat dhuha.

-          Diusahakan Puasa Senin dan Kamis (minimal sebulan sekali)

-          Menjaga hijab antara guru putra dan putri (tidak berkholwat, berpacaran)

-          Melatih anak-anak menjaga hijab antara siswa putra dan putri (Tidak mencampur putra-putri satu meja dan tidak berjabat tangan antara Pa/Pi).

-          Jauhkan ghibah dan menggunjing.

J. Berpakaian

1.      Guru Putra :

-          Memakai pakaian sesuai JADWAL dengan rapi.

-          Memakai tutup kepala untuk kegiatan formal

-          Kesekolah Bersepatu (model pantofel/kets warna gelap)  dan berkaos kaki

-          Berpakaian longgar dan tidak terlalu tipis

-          Khusus Guru Olahraga ;

·         Seragam olahraga adalah yang sudah ditentukan dari sekolah

·         Setelah jam mengajar olahraga diwajibkan ganti seragam sekolah sesuai jadwal

·         Khusus hari senin, keberangkatan memakai seragam hari senin

2.      Guru Putri :

-          Berpakaian longgar dan tidak terlalu tipis

-          Berjilbab panjang dengan standar minimal sampai pusar.

-          Kesekolah bersepatu (model pantofel/Kets berwarna gelap)  dan berkaos kaki panjang.

-          Tidak memakai celana panjang

-          Memakai perhiasan dan make up yang sewajarnya

K.  Penggajian

-          Gaji di bayarkan tiap akhir bulan dibuktikan dengan mengumpulkan buku agenda mengaji.

-          Rekap presensi setiap tanggal 29.

L.     ID Card , Name Tag dan Pin Muhammadiyah /Muhammadiyah

-          Tujuan adanya ID Card, Name Tag dan pin Muhammadiyah /Muhammadiyah menambah nilai prestis dan memperjelas identitas pegawai

-          ID Card, Name Tag dan pin Muhammadiyah /Muhammadiyah wajib dipakai dalam lingkungan sekolah atau dalam tugas resmi sekolah.

-          ID card dipakai dengan dikalungkan

-          Pin Muhammadiyah  dipakai disebelah kiri

-          Name Tag di pakai di sebelah kanan

M.    Media sosial

-          Penggunaan Facebook, instagram, dll pribadi guru karyawan  tidak provokatif, tidak mengandung unsur pornografi, sara dan wajib berteman dengan minimal kepala atau wakil kepala sekolah

-          Whatsapp group SD Muhammadiyah  hanya digunakan untuk informasi,  koordinasi dan motivasi.

-          Masukan-masukan dan kritikan harap disampaikan secara pribadi kepada yang  bersangkutan.

-          Dilarang membuat group whatsapp yang beranggotakan guru karyawan SD Muhammadiyah  Metro Barat  tanpa seijin dengan kepala sekolah

-          Grup paguyuban harus memasukkan Kepala sekolah dan atau salah satu dari Pimpinan Harian

N.     Alibi guru dan karyawan

-          Alibi pribadi tidak boleh meninggalkan jam pelajaran dan kegiatan pendampingan (opening,closing, makan, sholat, wudhu,dll)

-          Alibi pribadi dalam satu hari maksimal 2 kali, jika masih diperlukan ijin kepada kepala sekolah


Lampiran 1:

 

PERIHAL       : PEDOMAN POKOK KEPEGAWAIAN SD MUHAMMADIYAH  METRO

BAB VI          : KEDISIPLINAN

 

1. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

  • Menciptakan lingkungan kerja yang tertib, disiplin, dan profesional di SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
  • Menjamin terlaksananya proses pendidikan dan pelayanan administrasi secara optimal dan berkualitas.
  • Menegakkan peraturan kepegawaian dengan prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas.
  • Melakukan pembinaan (islah) yang bersifat mendidik dan memperbaiki, berlandaskan nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
  • Memberikan kepastian hukum bagi guru, pegawai, dan sekolah dalam proses penegakan disiplin.

2. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh Guru (Pendidik) dan Pegawai (Tenaga Kependidikan), baik berstatus tetap (GTY/PTY) maupun tidak tetap, yang bertugas di lingkungan SD Muhammadiyah Pencerah Metro.

3. DASAR RUJUKAN

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah terkait disiplin pegawai (yang relevan).
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
  5. Pedoman dan Peraturan Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro.
  6. Peraturan Sekolah dan Kode Etik Guru/Pegawai SD Muhammadiyah Pencerah Metro.

 

4. DEFINISI KUNCI

  • Disiplin: Kepatuhan guru dan pegawai terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, peraturan internal Muhammadiyah, dan peraturan sekolah yang berlaku.
  • Pelanggaran Disiplin: Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan guru/pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam dasar rujukan.
  • Atasan Langsung: Pejabat yang secara struktural membawahi langsung seorang guru atau pegawai (misal: Wakil Kepala Sekolah, Kepala Urusan).
  • Pembinaan: Upaya perbaikan yang dilakukan secara lisan maupun tulisan yang bersifat mendidik dan memberi kesempatan untuk perbaikan.
  • Sanksi: Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebagai akibat dari pelanggaran disiplin yang terbukti.
  • Tabayyun: Proses klarifikasi atau konfirmasi atas dugaan pelanggaran untuk mencari kebenaran fakta secara adil.

 

5. KLASIFIKASI PELANGGARAN DISIPLIN

Pelanggaran disiplin dikategorikan berdasarkan dampaknya terhadap proses belajar-mengajar, nama baik sekolah, dan nilai-nilai Kemuhammadiyahan.

A. Pelanggaran Ringan

B. Pelanggaran Sedang

C. Pelanggaran Berat

JENIS PELANGGARAN DAN SANGSI PEGAWAI

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

NO

JENIS PELANGGARAN

JUMLAH PELANGGARAN

SANGSI

Keterlambatan hadir di sekolah dalam sebulan

>4 kali

>4 kali

>4 kali

>4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4/PHK

Absen / alfa berturut turut atau tanpa keterangan yang sah dalam sebulan

3 hari

4 hari

5 hari

6 hari

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4/PHK

3.       

Ijin tidak terencana tanpa menemui Kepala Sekolah (setelah masuk hari pertama)

3 kali

4 kali

5 kali

6 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4/PHK

Absen/ tidak masuk tanpa keterangan yang jelas selama 7 hari berturut-turut atau selama 10 hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan atau selama 12 hari tidak berturut-turut selama 2 bulan

-

Dianggap mengundurkan diri

Mengabsenkan / mengisi absen orang lain yang tidak hadir

1 kali

2 kali

3 kali

SP 2

SP 3

SP4/PHK

Meninggalkan tugas pekerjaan tanpa ijin dari atasan yang berwenang dalam satu bulan

5 kali

7 kali

11 kali

15 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Menolak kerja yang layak dari atasan untuk kepentingan lembaga

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Membuat huru hara / menghasut dengan tujuan mengacaukan suasana

-

SP 4 / PHK

Dengan sengaja merusak barang- barang amal usaha muhammadiyah atau melakukan sabotase

-

SP 4 / PHK

Berkelahi dengan rekan kerjanya atau pimpinan lembaga / penyelenggara

-

SP 4 / PHK

Berjudi / minum minuman keras

-

SP 4 / PHK

Merokok .

1 kali

2 kali

3 kali

SP 2

SP 3

SP 4 / PHK

Melakukan perbuatan asusila

-

SP 4 / PHK

Membawa keluar  barang milik Amal Usaha Muhammadiyah atau Sekolah tanpa ijin

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Melakukan kesalahan-kesalahan yang sama setelah diperingatkan

2 kali

3 kali

4 kali

5 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Melakukan kegiatan politik dilingkungan kerja kecuali atas intruksi yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Menjadi pengurus atau Aktif di partai politik

1 kali

2 kali

3 kali

SP 2

SP 3

SP 4

Membongkar rahasia lembaga

1 kali

2 kali

SP 3

SP 4 / PHK

Meminta imbalan kepada relasi atau wali murid

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Mencuri barang milik amal usaha muhammadiyah/ sekolah

-

PHK

21.   

Tidak mengikuti ngaji rutin

>3 kali

>3 kali

>3 kali

>3 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

22.   

Tidak mengikuti rapat atau kajian atau kegiatan (sekolah atau yayasan/persyarikatan) tanpa keterangan

 

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

23.   

Tidak berseragam lengkap, id card, dasi, dlsb sesuai aturan dalam satu bulan

>3 kali

>3 kali

>3 kali

>3 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

24.   

Tidak membuat RPP / Lesson plan / Modul Ajar

>3 kali

>3 kali

>3 kali

>3 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

25.   

Tidak menjahitkan kain seragam yang sudah diterima

>3 bulan

>6 bulan

>9 bulan

> 1 Tahun

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

26.   

Menunda kerja yang layak dari atasan untuk kepentingan lembaga

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

27.   

Berkholwat (berpacaran)

1 kali

2 kali

>3 kali

SP 2

SP 3

SP 4

28.   

Memanipulasi keuangan/ nota/ anggaran kegiatan

1 kali

2 kali

3 kali

4 kali

SP 1

SP 2

SP 3

SP 4

Lampiran 2

PASAL 6 POIN 3 : DAFTAR TUNJANGAN SOSIAL/KESEHATAN

A. Tunjangan Sosial duka cita/Kematian

No

Meninggal

Besar Tunjangan

Sosial (Rp)

Besar Tunjangan

lain (Rp)

Keterangan

1.

Guru/ Karyawan bersangkutan

300.000,-

Sesuai masa kerja/Asuransi

Ditambah dana

sukarela dari guru/

Kary/Siswa

Ditambah dana

sukarela dari guru/

Kary/Siswa

Ditambah dana

sukarela dad guru/

Kary/Siswa

2.

Keluarga inti Guru (suami/Isti/Anak)

200.000,-

-

3.

Orangtua/ Mertua Guru

150.000,-

-

4.

Adik/Kakak kandung guru/kry

100.000,-

5.

Kakek/nenek/bibi/ ipar kary

100.000,

-

6.

Siswa/Orangtua siswa

100.000,-

-

Ditambah dana

sukarela dari guru/

Kary/Siswa

7.

Kakek /nenek siswa yang

Serumah

100.000,-

-

8.

Tetangga sekolah/kerabatnya

100.000,-

-

9.

Keluarga dinas/Organisasi

100.000,-

 

 

10.

Alumni/ Keluarga alumni

100.000,-

-

 

B. Tunjangan kesehatan

No.

Keterangan

Besar  Tunjangan

Besar Tunjangan

Lain

Catatan

1

Guru/Karyawan bersangkutan

200.000,-

Sesuai masa kerja/ Asuransi

Ditambah dana

sukarela dari guru/

Karyawan / Siswa

2.

Keluarga inti Guru/Karyawan (suami)

Istri/Anak)

150.000,-

 

3.

Orangtua/Mertua Guru/Karyawan

100.000,-

 

4.

Adik/Kakak kandung guru/kry

100.000,

-

5.

Kakek/nenek/bibi/ ipar kary

100.000,

 

-

6.

Siswa/Orangtua siswa

100.000,

-

 

7.

Kakek/nenek siswa yang

Serumah

100.000,

-

8.

Tetangga sekolah/kerabatnya

100.000,

 

 

9.

Keluarga dinas/Organisasi

100.000,

-

10.

Alumni/ Keluarga alumni

100.000,

 

 

C. Tunjangan lain-lain

No

Keterangan

Besar tunjangan

Catatan

1.

Menikah

150.000,-

Ditambah dana

sukarela dari guru/

Karyawan/ Siswa

 

2.

Melahirkan

-      Di rumah sakit

-      Tidak di rumah sakit

 

250.000,-

150.000,-

 

Lampiran 3

PASAL 13: KETIDAK HADIRAN DAN KETERLAMBATAN

1. Presensi dan sanksi keterlambatan :

1. Jam kerja ditetapkan jam 07.05 – 15.00 WIB bagi guru dan karyawan, dan guru/karyawan piket hadir 30 menit sebelum jam masuk (06.30 WIB ).

2. Setiap guru/karyawan wajib absen menggunakan sidik jari pada waktu datang dan presensi pulang.

3. Sanksi keterlambatan :

Ø  Bila terlambat lebih dari 4 kali dalam satu bulan : SP I

Ø  Bila terlambat lebih dari 4 kali dalam bulan berikutnya (dalam I semester): SP 2

Ø  Bila terlambat lebih dari 4 kali dalam bulan berikutnya (dalam I semester): SP 3

Ø  Bila terlambat lebih dari 4 kali dalam bulan berikutnya (dalam I semester): SP 4

 

6. PROSEDUR PENEGAKAN DISIPLIN (BERJENJANG)

Proses penegakan disiplin dilakukan secara bertahap, mengedepankan asas tabayyun dan pembinaan.

Tahap 1: Identifikasi dan Pelaporan

  1. Pelanggaran dapat diidentifikasi melalui temuan langsung oleh Atasan Langsung, laporan rekan kerja, laporan wali murid, atau data (misal: absensi).
  2. Setiap laporan (terutama dari pihak ketiga) wajib disertai bukti awal dan disampaikan secara tertulis/formal kepada Atasan Langsung atau Kepala Sekolah.
  3. Laporan anonim tidak akan diproses kecuali disertai bukti yang sangat kuat.

Tahap 2: Pembinaan Lisan (Untuk Pelanggaran Ringan Pertama Kali)

  1. Pelaku: Atasan Langsung.
  2. Proses:

ü  Atasan Langsung memanggil guru/pegawai yang bersangkutan secara personal dan non-formal.

ü  Melakukan tabayyun (klarifikasi) mengenai dugaan pelanggaran.

ü  Jika terbukti, Atasan Langsung memberikan nasihat (tausiyah) dan pembinaan secara lisan untuk perbaikan.

ü  Atasan Langsung membuat "Catatan Pembinaan Lisan" sebagai dokumen internal (tidak diberikan kepada pegawai).

Tahap 3: Teguran Lisan dan Pemanggilan I (Untuk Pelanggaran Ringan Berulang / Sedang Pertama Kali)

  1. Pelaku: Atasan Langsung dan/atau Wakil Kepala Sekolah.
  2. Proses:

ü  Penerbitan "Surat Pemanggilan I" resmi.

ü  Dilakukan pemanggilan resmi untuk proses tabayyun. Pegawai wajib hadir.

ü  Pegawai diberi hak untuk menjelaskan dan membela diri.

ü  Jika terbukti, pimpinan memberikan Teguran Lisan secara resmi.

ü  Proses ini dituangkan dalam "Berita Acara Pembinaan (BAP) I" yang ditandatangani oleh pimpinan dan pegawai yang bersangkutan.

ü  Pegawai diberi masa observasi (misal: 1 bulan) untuk perbaikan.

Tahap 4: Surat Peringatan I (SP1)

  1. Penerbit: Kepala Sekolah (atas usul Atasan Langsung).
  2. Diberikan jika:

ü  Pegawai mengulangi pelanggaran ringan/sedang setelah BAP I.

ü  Melakukan pelanggaran sedang yang dinilai cukup serius.

3.        Proses:

ü  Penerbitan "Surat Pemanggilan II".

ü  Proses tabayyun formal dan pembuatan "Berita Acara Pembinaan (BAP) II".

ü  Jika terbukti, Kepala Sekolah menerbitkan "Surat Peringatan I (SP1)" yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

ü  SP1 ditembuskan ke Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro.

Tahap 5: Surat Peringatan II (SP2)

  1. Penerbit: Kepala Sekolah.
  2. Diberikan jika: Pegawai melakukan pelanggaran disiplin (kategori apapun) dalam masa berlakunya SP1.
  3. Proses:

ü  Penerbitan "Surat Pemanggilan III".

ü  Proses tabayyun formal dan pembuatan "Berita Acara Pembinaan (BAP) III".

ü  Penerbitan "Surat Peringatan II (SP2)" yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

ü  SP2 dapat disertai dengan sanksi administratif (misal: penundaan kenaikan gaji/pangkat, pengurangan tunjangan non-gaji pokok).

ü  Ditembuskan ke Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro.

Tahap 6: Surat Peringatan III (SP3 / Peringatan Terakhir)

  1. Penerbit: Kepala Sekolah.
  2. Diberikan jika: Pegawai melakukan pelanggaran disiplin (kategori apapun) dalam masa berlakunya SP2.
  3. Proses:

ü  Proses pemanggilan dan tabayyun formal.

ü  Penerbitan "Surat Peringatan III (SP3)" yang berlaku selama 6 (enam) bulan.

ü  SP3 wajib mencantumkan klausul bahwa pelanggaran berikutnya dapat berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

ü  Ditembuskan ke Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro.

Tahap 7: Tindakan Tegas (Skorsing atau PHK)

  1. Pelaku: Kepala Sekolah setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Majelis Dikdasmen PCM Metro Barat.
  2. Diberikan jika:

ü  Pegawai melakukan pelanggaran disiplin dalam masa berlakunya SP3.

ü  Pegawai melakukan Pelanggaran Berat (dapat diberikan tanpa melalui SP1/2/3).

3.        Proses:

ü  Untuk pelanggaran berat, Kepala Sekolah wajib membentuk Tim Pemeriksa Internal (terdiri dari unsur Pimpinan Sekolah dan perwakilan Majelis).

ü  Tim melakukan investigasi dan tabayyun mendalam, dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK)".

ü  Pegawai diberi hak membela diri (didampingi saksi, jika perlu).

ü  Tim memberikan rekomendasi kepada Kepala Sekolah.

ü  Kepala Sekolah mengkonsultasikan dan meminta persetujuan Majelis Dikdasmen PDM Metro.

ü  Penerbitan "Surat Keputusan Skorsing" atau "Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" sesuai dengan peraturan Muhammadiyah dan UU Ketenagakerjaan.

7. PENCATATAN DAN DOKUMENTASI

  1. Seluruh proses penegakan disiplin (mulai dari BAP I) wajib didokumentasikan secara rapi dan rahasia.
  2. Semua dokumen (Surat Panggilan, Berita Acara, Surat Peringatan) disimpan dalam berkas kepegawaian yang bersangkutan.
  3. Surat Peringatan yang telah habis masa berlakunya (6 bulan) dan pegawai tidak melakukan pelanggaran, statusnya dianggap gugur (namun arsip tetap disimpan) dan proses pembinaan dimulai dari awal jika terjadi pelanggaran baru.

8. PENUTUP

SOP ini dibuat untuk menjadi pedoman bersama dalam rangka mewujudkan SD Muhammadiyah Pencerah Metro sebagai lembaga pendidikan yang unggul, berkarakter Islami, dan profesional. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diputuskan oleh Kepala Sekolah dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan.

Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.

DAFTAR TEMPLAT FORMULIR PENEGAKAN DISIPLIN

SD MUHAMMADIYAH PENCERAH METRO

 

Templat 1: Surat Pemanggilan (Untuk Proses BAP)

(Digunakan untuk memanggil Guru/Pegawai secara resmi guna proses klarifikasi/tabayyun)

 

Metro, [Tanggal Surat]

Nomor             : [Nomor Surat Resmi]

Lampiran         : -

Perihal             : Panggilan untuk Pembinaan dan Klarifikasi

Kepada Yth.

Bapak/Ibu [Nama Lengkap Guru/Pegawai]

NBM/NIP: [Nomor Identitas]

di

Tempat

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya kebutuhan evaluasi dan pembinaan kedisiplinan serta untuk melaksanakan proses tabayyun (klarifikasi) sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepegawaian SD Muhammadiyah Pencerah Metro, kami mengharap kehadiran Bapak/Ibu pada:

 

Hari/Tanggal   :

Waktu             : WIB

Tempat            : Ruang Kepala Sekolah / [Ruang Lain]

Agenda           : Klarifikasi dan Pembinaan terkait [Sebutkan secara singkat, misal: Kedisiplinan Kehadiran / Pelaksanaan Tugas Mengajar]

 

Mengingat pentingnya agenda ini, Bapak/Ibu dimohon hadir tepat waktu dan tidak diwakilkan.

Demikian surat panggilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kepala Sekolah,

 

 

 

Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd.

NBM. 1163 922


 

Templat 2: Berita Acara Pembinaan (BAP)

(Dokumen Wajib untuk mencatat hasil klarifikasi. Digunakan pada Tahap 3 (BAP I), Tahap 4 (BAP II), dst.)

 

BERITA ACARA PEMBINAAN DAN KLARIFIKASI

Nomor                        : BAP/[Nomor Urut]/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Nama Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi Rapat], telah dilaksanakan proses Pembinaan dan Klarifikasi (Tabayyun) terhadap:

 

I. DATA GURU/PEGAWAI

Nama Lengkap            :

NBM/NIP                   :

Jabatan                                    :

II. PIHAK PIMPINAN (YANG MELAKUKAN PEMBINAAN)

  1. Nama               : [Nama Pimpinan 1, misal: Ilham Azzam K., M.Pd.]
    Jabatan                        : Kepala Sekolah
  2. Nama               : [Nama Pimpinan 2, misal: Waka Kurikulum/Kesiswaan]
    Jabatan                        : [Jabatan]

III. POKOK PERMASALAHAN/DUGAAN PELANGGARAN

(Jelaskan secara singkat, objektif, dan faktual dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemanggilan)

Contoh:

  • Tidak hadir tanpa keterangan (alpa) pada tanggal [...]
  • Keterlambatan masuk kerja yang berulang (dicatat sebanyak X kali dalam sebulan).
  • Adanya laporan/keluhan dari wali murid terkait [...] pada tanggal [...]

IV. HASIL KLARIFIKASI/KETERANGAN DARI GURU/PEGAWAI

(Tuliskan poin-poin penjelasan atau pembelaan diri yang disampaikan oleh guru/pegawai yang bersangkutan saat proses tabayyun)

V. FAKTA DAN KESIMPULAN HASIL PEMBINAAN

(Simpulkan fakta setelah mendengarkan klarifikasi. Apakah pelanggaran terbukti atau tidak)

Contoh:

·  Setelah dilakukan klarifikasi, Bapak/Ibu [Nama] mengakui kelalaian tersebut dan terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan/sedang.

·  Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan fakta bahwa [...] dan pelanggaran tidak terbukti.

VI. TINDAK LANJUT DAN KOMITMEN PERBAIKAN

(Apa langkah selanjutnya? Jika terbukti, apa komitmen dari pegawai?)

Contoh:

·       Pimpinan memberikan Teguran Lisan (jika BAP I) / Surat Peringatan I (jika BAP II).

·       *Bapak/Ibu [Nama] berkomitmen untuk:

1.     [Komitmen 1, misal: Hadir paling lambat pukul 07.00 WIB setiap hari kerja.]

2.     [Komitmen 2, misal: Menyelesaikan administrasi pembelajaran sebelum tenggat waktu.]*

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

Yang Melakukan Pembinaan,

 

Pimpinan 1

Pimpinan 2

Yang dibina,

Saksi,

 

................................

 

................................

Text Box: Materai 10.000

................................

 

................................


 

Templat 3: Surat Peringatan (SP1, SP2, atau SP3)

(Diterbitkan SETELAH proses BAP dilaksanakan dan pelanggaran terbukti)

 

Metro, [Tanggal Surat]

Nomor             : [Nomor Surat Resmi]

Lampiran         : 1 (satu) berkas Berita Acara Pembinaan

Perihal             : Surat Peringatan Pertama (SP1) / Kedua (SP2) / Ketiga (SP3)

Kepada Yth.

Bapak/Ibu [Nama Lengkap Guru/Pegawai]

NBM/NIP: [Nomor Identitas]

di

Tempat

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Merujuk pada:

  1. Standard Operating Procedure (SOP) Penegakan Disiplin Guru dan Pegawai SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
  2. Proses Pembinaan dan Klarifikasi (Tabayyun) yang telah dilaksanakan pada tanggal [Tanggal BAP] (Berita Acara Pembinaan terlampir).
  3. Evaluasi kinerja dan kedisiplinan Bapak/Ibu [Nama] terkait [Sebutkan pelanggaran inti, misal: Pelanggaran disiplin jam kerja].

Dengan ini, Pimpinan SD Muhammadiyah Pencerah Metro memutuskan untuk memberikan:

SURAT PERINGATAN [PILIH: PERTAMA (SP1) / KEDUA (SP2) / KETIGA (SP3)]

 

Kepada Bapak/Ibu [Nama] atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.

Surat Peringatan ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Selama masa berlakunya Surat Peringatan ini, kami mengharapkan Bapak/Ibu untuk segera melakukan perbaikan kinerja dan kedisiplinan secara sungguh-sungguh serta mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku.

 

[Khusus untuk SP2/SP3 - Tambahkan Klausul Sanksi Administratif jika ada]

Selama berlakunya SP2/SP3 ini, maka [...] (misal: tunjangan kinerja/transportasi Bapak/Ibu akan ditinjau ulang/dikurangi).

 

[Khusus untuk SP3 - Tambahkan Klausul Peringatan Keras]

Apabila dalam masa berlakunya Surat Peringatan Ketiga (SP3) ini Bapak/Ibu kembali melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk apapun, maka pihak sekolah dapat mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan introspeksi (muhasabah).

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kepala Sekolah,

 

Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd.

NBM. 1163 922

Tembusan Yth.:

  1. Ketua Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro (sebagai laporan)
  2. Arsip Kepegawaian


Lampiran 4

PASAL 14 : PENGHARGAAN GURU/KARYAWAN BERPRESTASI

JENIS PRESTASI DAN BENTUK PENGHARGAAN BAGI GURU/KARYAWAN
(BIDANG AKADEMIK DAN NON AKADEMIK)

NO.

JENIS PRESTASI/ INDIKATOR

PENGHARGAAN

KET.

1

Ikut Perlombaan Tingkat Kecamatan

 

Bonus

diluar biaya operasional lomba

 

Jika lomba berkelompok sesuai kebijakan sekolah dengan mengacu ketentuan reward perorangan

- Juara 1

Rp. 100.000

- Juara 2

Rp. 75.000

- Juara 3

Rp. 50.000

2

Ikut Juara Perlombaan Tingkat Kota

 

- Juara 1

Rp. 100.000

- Juara 2

Rp. 75.000

- Juara 3

Rp. 50.000

3

Ikut Juara Perlombaan Tingkat Sumbagsel:

 

- Juara 1

Rp. 200.000

- Juara 2

Rp. 150.000

- Juara 3

Rp. 100.000

4

Ikut Juara Perlombaan Tingkat Provinsi :

 

- Juara 1

Rp. 200.000

- Juara 2

Rp. 150.000

- Juara 3

 

Rp. 100.000

5

Ikut Juara Perlombaan Tk Nasional

 

 

 

 

 

 

,,,

 

 

 

Juara 1

 

 

 

 

 

Rp 1.000.000,-



Juara 2

Rp 750.000,-

Juara 3

Rp 500.000,-

6

Melatih dan mendampingi siswa lomba

 

Bonus

selain biaya pendampingan

 

Jika lomba berkelompok sesuai kebijakan sekolah dengan mengacu ketentuan reward perorangan

 

 

6.a

Ikut Perlombaan Tingkat Kecamatan

 

- Juara 1

Rp 100.000,-

- Juara 2

Rp 75.000,-

- Juara 3

Rp 50.000,-

6.b

Ikut Juara Perlombaan Tingkat Kota

 

- Juara 1

Rp 100.000,-

- Juara 2

Rp 75.000,-

- Juara 3

Rp 50.000,-

6.c

Ikut Juara Perlombaan Tingkat Sumbagsel

 

- Juara 1

Rp. 200.000

- Juara 2

Rp. 150.000

- Juara 3

Rp. 100.000

6.d

Ikut Juara Perlombaan Tingkat Provinsi :

 

- Juara 1

Rp. 200.000

- Juara 2

Rp. 150.000

- Juara 3

 

Rp. 100.000

6.e

Ikut Juara Perlombaan Tk Nasional

 

 

 

 

 

 

,,,

 

 

 

Juara 1

 

 

 

 

 

Rp 1.000.000,-



Juara 2

Rp 750.000,-

Juara 3

Rp 500.000,-

7

Siswa yang Berprestasi dalam Perlombaan

 

Hadiah tidak diberikan jika pihak penyelenggara lomba sudah memberikan hadiah/uang pembinaan

-          Lomba yang diikuti peserta berkelompok/beregu, hadiah diberikan 50% dari hadiah peserta individu

-          Bagi lomba yang tersebut di bawah ini:

·      Olympicad disetarakan tingkat Provinsi

·      Musicom disetarakan tingkat Kota

Hadiah diberikan dalam bentuk tabungan

7.a

Ikut Perlombaan Tingkat Kecamatan

 

- Juara 1

50.000

- Juara 2

40.000

- Juara 3

30.000

7.b

Ikut Perlombaan Tingkat Kota

 

- Juara 1

50.000

- Juara 2

40.000

- Juara 3

30.000

7.c

Ikut Perlombaan Tingkat Sumbagsel

 

- Juara 1

150.000

- Juara 2

100.000

- Juara 3

75.000

7.d

 

Ikut Perlombaan Tingkat Provinsi

 

- Juara 1

150.000

- Juara 2

100.000

- Juara 3

75.000

7.e

 

Ikut Perlombaan Tingkat Nasional

 

- Juara 1

500.000

- Juara 2

400.000

- Juara 3

300.000

7.f

Ikut Perlombaan Tingkat Internasional

 

- Juara 1

1.000.000

- Juara 2

   800.000

- Juara 3

   600.000

 

8

Harapan

Hadiah Bingkisan

 

9

Membuat buku mata pelajaran :
- Sesuai dengan kebutuhan sekolah

- Dipresentasikan pada MGMP dan diterima.

 

Diberikan sesuai kebijakan sekolah

 

10.

Membuat buku :
- Sesuai dengan kebutuhan sekolah

- Dipresentasikan pada MGMP dan diterima.

 

Diberikan sesuai kebijakan sekolah

 

11.

Tahfidz Al Qur'an 5 Juz

Piagam penghargaan

Golongan naik lebih cepat 2 tahun

-    Bonus 1 x gaji utama

Melalui tes hafalan dengan pihak yang berkompeten

Tahfidz Al Qur'an 10 Juz

-        Piagam penghargaan

-        Golongan naik satu tingkat

-    Bonus 1 x gaji

Melalui tes hafalan dengan pihak yang berkompeten

Tahfidz Al Qur'an 30 Juz

-   Piagam penghargaan

-   Golongan naik 3 tingkat

-   Bonus 2 x gaji

Melalui tes hafalan dengan pihak yang berkompeten

12.

 

 

 

Raport Guru

Besarnya menyesuaikan keuangan sekolah

-       Terbaik Administrasi sekolah

-       Paling Disiplin dalam kehadiran

-       Penilaian mengajar dan kinerja

-       Paling Aktif di Persyarikatan Muhammadiyah/Ortom

-       Penilaian Kepala Sekolah

-       Penilaian wali murid

13.

 

 

Umrah Guru/Karyawan

-       Umrah

-       Diberikan urut sesuai DUK

-       Biaya Umrah tidak termasuk uang saku

-       Jumlahnya peserta dan waktunya menyesuikan keuangan sekolah

Syarat dan ketentuan berlaku

Catatan :

Penghargaan diberikan oleh Kepala sekolah dengan memperhatikan data yang valid.
Lampiran 5

BAB VI KEDISIPLINAN PASAL 14 : SERAGAM

 

JADWAL SERAGAM

GURU DAN KARYAWAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

1.  Senin          : Orange Hitam / Tosca (Putra berdasi)

2. Selasa          : Batik FGM

3. Rabu            : Putih Hitam

4. kamis           : Batik Dikdasmen

5. Jumat           : Hizbul Wathan Minggu 1 dan 3 dan Olahraga Minggu 2 dan 4

 

Aturan seragam bagi guru dan karyawan

 

1.        Guru dan karyawan masa pembinaan 3 bulan pertama memakai pakaian atas putih, bawah hitam, bagi pegawai putri berjilbab putih  (pengadaan secara mandiri)

2.        Setelah masa 3 bulan pertama, guru dan karyawan masa pembinaan mendapat seragam batik FGM, digunakan sesuai jadwal selain hari jadwal seragam tersebut, guru karyawan tetap memakai pakaian hitam putih

3.        Setelah masa  1 tahun , guru dan karyawan masa pembinaan mendapat seragam HW dan Orange, digunakan sesuai jadwal selain hari jadwal seragam tersebut, guru karyawan tetap memakai pakaian hitam putih

4.        Setelah masa 1 tahun 6 bulan, guru dan karyawan masa pembinaan mendapat seragam orange dan hijau, digunakan sesuai jadwal.

5.        Guru baru mendapat seragam pertama kali tidak mendapatkan uang jahit

6.        Uang jahit diberikan jika ada pembaruan seragam yang lama

7.        Jika ada uang jahit untuk seragam, maka akan diberikan setelah seragam selesai dijahitkan (nilainya  menyesuaikan dengan kebijakan sekolah)

8.        Pembaruan seragam dilaksanakan setiap 3 tahun sekali

9.        Setelah kain seragam diberikan, maksimal  3 bulan harus dijahitkan. Jika tidak akan mendapat surat peringatan dan uang jahit tidak diberikan.

10.    Model seragam harus sesuai dengan ketentuan sekolah

11.    Seragam karyawan outsourcing selama 1 tahun pertama memakai baju bebas dan sopan.

12.    Seragam karyawan outsourcing setelah 1 tahun mendapat seragam sesuai kebijakan sekolah.

13.    Ketentuan tambahan seragam bagi guru dan karyawan putri:

a.         Jilbab Tidak transparan, Menutup sampai pusar, sesuai jadwal seragam

b.         Seragam menutupi lekuk tubuh

c.         Memakai kaos kaki panjang

14.    Ketentuan tambahan seragam bagi guru dan karyawan putra:

a.         Hari senin memakai songkok nasional

b.         Hari sabtu tidak memakai penutup kepala