
STANDAR OPERASIONAL DAN
PROSEDUR
SD MUHAMMADIYAH SANG
PENCERAH METRO
ATURAN TAMBAHAN KEPEGAWAIAN
A. Ketentuan Umum
1. Sanggup
menyepakati dan menandatangani perjanjian tidak mundur sebagai guru SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metrosebelum akhir tahun pelajaran dengan berbagai
konsekwensinya. (Bila mengundurkan diri sepihak maka wajib mengembalikan 50 %
gaji yang diterima tahun tersebut)
2. Sanggup
menjalankan visi dan misi serta tujuan ‘Muhammadiyah / Aisyiyah dan SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
3. Sanggup
merealisasikan program-program sekolah.
4. Sanggup
memajukan dan menjaga nama baik sekolah.
5. Berkepribadian
mengguru; seperti sabar, bijak, simpatik, ramah dan bisa menjadi contoh yang
baik bagi murid SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrobaik didalam lingkungan
sekolah maupun di luar sekolah.
6. Siap
mengikuti peningkatan SDM guru yang diselenggarakan sekolah dalam hal diniyah
dan profesionalisme.
7. Sanggup
menjalankan tugas KBM di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrosesuai dengan
kesepakatan.
8. Sanggup
memakai model seragam yang ditentukan oleh pengelola SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro (lihat
rincian tentang pakaian guru).
9. Siap
mengikuti rapat-rapat yang dilakukan oleh sekolah.
10. Sanggup
mengisi presensi harian guru.
11. Jika
akan mengambil cuti selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah mengajukan
cuti.
12. Tidak
mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pribadi (bukan urusan sekolah) saat jam kerja.
13. Jika akan berhenti sebagai guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metrodilakukan pada akhir tahun pelajaran setelah pembagian raport kenaikan kelas atau masa kontrak habis. Seorang yang akan berhenti sebagai guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metroharus mengajukan surat pengunduran diri tiga bulan sebelumnya.
B. Guru Masuk:
-
Petugas Keamanan pukul 06.00 WIB
-
Guru piket selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB telah masuk sekolah.
-
Guru tidak
piket selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB telah masuk sekolah.
-
Guru piket pagi
siap dipintu gerbang dan di pos afektif sampai
dengan pukul 07.15 untuk melakukan pendataan siswa terlambat.
-
Guru piket pagi
siang siap dipintu gerbang dan di pos afektif mendampingi
penjemputan peserta
didik & menunggu waktu
pulang sampai anak habis mulai pukul 13.00
-
Masuk kelas Handphone (HP) di silent/getar dan tidak
diperkenankan menerima telephon saat mengajar atau dititipkan pada TU.
C. Tugas Guru pada
pembukaan pagi
-
Telah siap dikelas selambat
lambatnya 3 menit sebelum bel berbunyi.
-
Mengkondisikan anak hingga
berbaris secara rapi diluar kelas.
-
Mengontrol kelengkapan pakaian siswa.
-
Bersalaman dengan anak untuk
masuk dikelas
-
Memimpin do’a belajar/ opening ”Impianmu
Dimulai Dari Sini!”
-
Memberi taushiah berisi
penyemangat mencari ilmu, jihad, sungguh-sungguh, sabar, menyanyikan nasyid
penyemangat 1 lagu, dan kaitannya dengan kemajuan dan kemenangan Islam, atau
tillawah/tahfidz.
- Memimpin senam otak pada hari tertentu
D.
Standarisasi Pengelolaan Anak Terlambat
1. TUJUAN
- Menumbuhkan dan membina
karakter disiplin waktu (sesuai nilai Islam dan Kemuhammadiyahan) pada
seluruh siswa.
- Menciptakan lingkungan
Proses Belajar Mengajar (PBM) yang tertib, kondusif, dan tepat waktu.
- Memberikan standar
penanganan yang jelas, konsisten, dan edukatif bagi siswa yang terlambat.
- Menjadikan keterlambatan
sebagai momentum pembinaan, bukan sekadar hukuman.
2.
RUANG LINGKUP
Prosedur
ini berlaku bagi seluruh peserta didik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan
wajib diketahui serta dilaksanakan oleh:
- Siswa dan Orang Tua/Wali
Siswa.
- Satuan Pengamanan (Satpam).
- Guru Piket.
- Wali Kelas.
- Guru Mata Pelajaran.
- Koordinator/Waka Bidang Kesiswaan.
3. DEFINISI DAN
KETENTUAN UMUM
- Jam Masuk Sekolah: Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) dimulai pukul 07.05 WIB.
- Bel Masuk: Bel tanda masuk dibunyikan tepat
pukul 07.05 WIB.
- Batas Keterlambatan: Siswa dinyatakan TERLAMBAT
jika hadir di sekolah (memasuki gerbang sekolah) setelah bel masuk (07.05
WIB) berbunyi.
- Penutupan Gerbang: Gerbang utama ditutup oleh
Satpam tepat pukul 07.07 WIB.
- Pintu Masuk Siswa Terlambat: Siswa yang
terlambat diarahkan masuk melalui Pintu Piket/Lobi Utama.
- Pencatatan: Setiap keterlambatan wajib dicatat
dalam Jurnal Keterlambatan Siswa oleh Guru Piket.
- Konsekuensi Edukatif: Penanganan keterlambatan
mengutamakan konsekuensi yang mendidik, bukan hukuman fisik.
4.
PROSEDUR PELAKSANAAN
A.
Tahap Pencegahan (Sebelum 07.15 WIB)
- Guru Piket dan Satpam
bersiaga di gerbang sekolah sejak pukul 06.30 WIB untuk menyambut
kedatangan siswa (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun - 5S).
- Pengingat waktu (misal: "5 menit lagi bel masuk") diumumkan 5 menit sebelum bel berbunyi.
B.
Tahap Penanganan (Saat Terlambat: Mulai 07.05 WIB)
- Satpam:
a) Menutup
gerbang utama tepat pukul 07.05 WIB.
b) Mengarahkan
siswa yang baru datang ke Pos Guru Piket di lobi dengan sopan.
2.
Guru Piket:
ü Menerima
siswa yang terlambat dengan sikap tegas namun ramah.
ü Menanyakan alasan
keterlambatan siswa.
ü Mencatat
data siswa pada "Buku Jurnal Keterlambatan Siswa" (Meliputi: Nama,
Kelas, Jam Tiba, Alasan Keterlambatan).
ü Memberikan
Konsekuensi Edukatif Langsung kepada siswa.
3.
Konsekuensi Edukatif Langsung
(Pilih salah satu/disesuaikan):
- Poin AIK (Al-Islam
Kemuhammadiyahan):
ü Membaca
Iqra / Al-Qur'an (misal: 1 halaman) di depan Guru Piket.
ü Menghafal/mengulang
hafalan surat pendek atau doa harian.
ü Menulis
Istighfar (misal: 10 kali) dan berjanji tidak mengulangi.
- Poin Literasi/Karakter:
ü Membaca
buku non-pelajaran selama 10 menit di area piket.
ü Operasi Semut
(membersihkan sampah yang terlihat) di area lobi/depan kantor selama 5 menit.
4.
Guru Piket memberikan "Surat Izin Masuk
Kelas" yang telah ditandatangani kepada siswa yang telah melaksanakan
konsekuensi.
5. Siswa diizinkan menuju kelas untuk mengikuti pelajaran berikutnya.
C.
Tahap Proses Masuk Kelas
- Siswa yang terlambat
mengetuk pintu kelas dan mengucapkan salam.
- Siswa menyerahkan
"Surat Izin Masuk Kelasa tau menunjukkan cap pada jari" dari
Guru Piket kepada Guru Mata Pelajaran yang sedang mengajar.
- Siswa duduk dengan tenang
dan segera mengikuti pelajaran.
- Guru Mata Pelajaran tidak
diperkenankan memberikan hukuman/konsekuensi tambahan kepada siswa
tersebut, karena penanganan telah selesai di tingkat Guru Piket.
5.
PEMBINAAN BERJENJANG (TINDAK LANJUT)
Penanganan
keterlambatan tidak berhenti di Guru Piket, namun dipantau secara berjenjang
oleh Wali Kelas dan Kesiswaan.
- Data dan Rekapitulasi:
Guru Piket memberikan rekap data keterlambatan harian kepada Waka
Kesiswaan dan seluruh Wali Kelas (bisa melalui grup WA atau buku
penghubung).
2.
Tindakan Wali Kelas (Pemantauan
Bulanan):
ü Keterlambatan
1-2 Kali: Wali Kelas memberikan nasihat dan pembinaan personal kepada siswa
(dicatat di buku pembinaan wali kelas).
ü Keterlambatan
3 Kali: Wali Kelas memberikan Peringatan Lisan 1 dan menghubungi Orang Tua/Wali
via telepon/WA untuk menginformasikan dan mencari solusi bersama.
ü Keterlambatan
4 Kali: Wali Kelas memberikan Peringatan Lisan 2 dan siswa diminta membuat
surat pernyataan sederhana untuk tidak terlambat lagi, diketahui Wali Kelas.
3.
Tindakan Waka Kesiswaan (Eskalasi):
- Keterlambatan 5 Kali (dalam 1 bulan):
ü Wali Kelas
menyerahkan penanganan siswa kepada Waka Kesiswaan.
ü Waka Kesiswaan
melayangkan Surat Panggilan 1 kepada Orang Tua/Wali untuk hadir di sekolah.
ü Dilakukan konferensi
kasus (Siswa, Orang Tua, Wali Kelas, Waka Kesiswaan) untuk mencari akar masalah
dan membuat Kontrak Perilaku (Surat Perjanjian).
- Keterlambatan > 5 Kali
/ Mengulangi setelah Kontrak Perilaku:
ü Waka Kesiswaan
melayangkan Surat Panggilan 2.
ü Diberikan sanksi yang lebih tegas (misal: tugas khusus, skorsing ringan, atau home visit / kunjungan rumah) sesuai kesepakatan dengan Kepala Sekolah dan Majelis Dikdasmen jika diperlukan.
6. PENUTUP
SOP ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga sekolah demi terwujudnya budaya disiplin dan karakter Islami di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diputuskan kemudian berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah.
E. Tugas Khusus Guru
Mata pelajaran al islam (tahfidz)
Pada jam istirahat pertama guru pengampu mata pelajaran bertanggungjawab mengantar seluruh siswa ke tempat wudlu untuk melakasanakan shalat Dhuha.
F. Tugas Guru Pembimbing Wudlu dan Shalat
-
Waktu bimbingan :
1.
Shalat Dhuha à Sesuai jadwal
2.
Shalat Dhuhur à Sesuai jadwal.
3.
Shalat Ashar à Sesuai jadwal.
-
Menjaga keamanan dan ketertiban saat wudhu.
-
Mengontrol dan membimbing wudhu
yang benar.
-
Mengumumkan di Masjid untuk
melakukan shalat Dhuha atau Dhuhur dan Ashar.
- Guru yang mengajar sebelum istirahat mengkondisikan anak untuk menuju ke tempat wudhu.
G.
Proses pembelajaran
-
Setiap guru mengawali pelajaran dengan mengucapkan
salam serta membaca Basmallah yang dilafalkan bersama anak-anak.
-
Setiap guru mengawali pelajaran dengan menulis basmallah
dengan huruf arab dipapan tulis bagian atas. (tulisan tidak dihapus kecuali setelah
selesai pelajaran dan menyuruh anak untuk menulisnya).
-
Setiap guru harus mengawali kegiatan pembelajaran
dengan mengkondisikan anak pada alpha zone bisa dengan menyanyi,
yel-yel, cerita, game dll
-
Setiap guru jika telah berakhir jam belajar menutup
dengan hamdalah.
-
Setiap guru harus bisa
mengelola jam pembelajaran dengan benar .
- Tidak mengistirahatkan anak sebelum jam belajar yang ditentukan waktunya habis.
H. Guru jam CLOSING
-
Tidak memulangkan anak sebelum bel tanda pulang berbunyi
-
Sebelum pulang guru terlebih
dahulu memimpin siswa untuk membersihkan dan merapikan kelas kembali.
-
Guru mengingatkan pada para
siswa untuk mengecek barang-barangnya
-
Guru memimpin doa bersama dilanjutkan pulang.
-
Guru mengecek dan merapikan
peralatan yang belum ditempatkan pada tempatnya.
- Guru memastikan semua peralatan yang ada di dalam kelas aman jika ditinggal (lemari dan laci meja terkunci).
I. Pembiasaan Harian
-
Semua guru untuk membiasakan komunikasi luar kelas
dengan anak-anak menggunakan bahasa jawa halus. (atau Sesuai JADWAL hari bahasa
yang disepakati)
-
Mendampingi shalat dhuha anak-anak sesuai kelas
binaannya pada saat jam istirahat.
-
Guru yang masuk kelas 3, 4 dan 5 setelah istirahat
pertama harus mengecek para siswa sudah shalat dhuha atau belum. Jika belum,
maka siswa langsung disuruh shalat dhuha.
-
Diusahakan Puasa Senin dan
Kamis (minimal sebulan sekali)
-
Menjaga hijab antara guru putra dan putri
(tidak berkholwat,
berpacaran)
-
Melatih anak-anak menjaga hijab
antara siswa putra dan putri (Tidak mencampur putra-putri satu meja dan tidak
berjabat tangan antara Pa/Pi).
- Jauhkan ghibah dan menggunjing.
J. Berpakaian
1. Guru Putra :
-
Memakai pakaian sesuai JADWAL
dengan rapi.
-
Memakai tutup kepala untuk
kegiatan formal
-
Kesekolah Bersepatu (model
pantofel/kets
warna gelap) dan berkaos kaki
-
Berpakaian longgar dan tidak
terlalu tipis
-
Khusus Guru Olahraga ;
·
Seragam olahraga adalah yang sudah ditentukan dari
sekolah
·
Setelah jam mengajar olahraga diwajibkan ganti
seragam sekolah sesuai jadwal
·
Khusus hari senin,
keberangkatan memakai seragam hari senin
2. Guru Putri :
-
Berpakaian longgar dan tidak terlalu tipis
-
Berjilbab panjang dengan
standar minimal sampai pusar.
-
Kesekolah bersepatu (model
pantofel/Kets berwarna gelap) dan
berkaos kaki panjang.
-
Tidak memakai celana panjang
-
Memakai perhiasan dan make up yang sewajarnya
K. Penggajian
-
Gaji di bayarkan tiap akhir bulan dibuktikan dengan mengumpulkan buku
agenda mengaji.
-
Rekap presensi setiap tanggal 29.
L. ID Card , Name Tag dan Pin Muhammadiyah /Muhammadiyah
-
Tujuan adanya ID
Card, Name Tag dan pin Muhammadiyah /Muhammadiyah menambah nilai prestis dan memperjelas identitas
pegawai
-
ID Card, Name Tag dan pin
Muhammadiyah /Muhammadiyah wajib dipakai dalam
lingkungan sekolah atau dalam tugas resmi sekolah.
-
ID card dipakai
dengan dikalungkan
-
Pin Muhammadiyah
dipakai disebelah kiri
-
Name Tag di pakai di sebelah
kanan
M. Media sosial
-
Penggunaan Facebook, instagram, dll pribadi guru
karyawan tidak provokatif, tidak
mengandung unsur pornografi, sara dan wajib berteman dengan minimal kepala atau
wakil kepala sekolah
-
Whatsapp group SD Muhammadiyah hanya digunakan untuk informasi, koordinasi dan motivasi.
-
Masukan-masukan dan kritikan harap disampaikan
secara pribadi kepada yang bersangkutan.
-
Dilarang membuat group whatsapp yang beranggotakan
guru karyawan SD Muhammadiyah Metro
Barat tanpa seijin dengan kepala sekolah
-
Grup paguyuban harus memasukkan Kepala sekolah dan
atau salah satu dari Pimpinan Harian
N. Alibi guru dan
karyawan
-
Alibi pribadi tidak boleh meninggalkan jam pelajaran
dan kegiatan pendampingan (opening,closing, makan, sholat, wudhu,dll)
-
Alibi pribadi dalam satu hari maksimal 2 kali, jika
masih diperlukan ijin kepada kepala sekolah
Lampiran
1:
PERIHAL : PEDOMAN POKOK KEPEGAWAIAN SD
MUHAMMADIYAH METRO
BAB VI : KEDISIPLINAN
1. TUJUAN
SOP
ini bertujuan untuk:
- Menciptakan lingkungan
kerja yang tertib, disiplin, dan profesional di SD Muhammadiyah Pencerah
Metro.
- Menjamin terlaksananya
proses pendidikan dan pelayanan administrasi secara optimal dan
berkualitas.
- Menegakkan peraturan
kepegawaian dengan prinsip keadilan, transparansi, dan objektivitas.
- Melakukan pembinaan
(islah) yang bersifat mendidik dan memperbaiki, berlandaskan nilai-nilai
Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
- Memberikan kepastian hukum bagi guru, pegawai, dan sekolah dalam proses penegakan disiplin.
2. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh Guru (Pendidik) dan Pegawai (Tenaga Kependidikan), baik berstatus tetap (GTY/PTY) maupun tidak tetap, yang bertugas di lingkungan SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
3. DASAR
RUJUKAN
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah
terkait disiplin pegawai (yang relevan).
- Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
- Pedoman dan Peraturan Kepegawaian yang
dikeluarkan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro.
- Peraturan Sekolah dan Kode
Etik Guru/Pegawai SD Muhammadiyah Pencerah Metro.
4.
DEFINISI KUNCI
- Disiplin: Kepatuhan guru dan pegawai terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan, peraturan internal Muhammadiyah, dan peraturan sekolah
yang berlaku.
- Pelanggaran Disiplin: Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan
guru/pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam dasar
rujukan.
- Atasan Langsung: Pejabat yang secara struktural membawahi langsung seorang guru atau
pegawai (misal: Wakil Kepala Sekolah, Kepala Urusan).
- Pembinaan: Upaya perbaikan yang dilakukan secara lisan maupun tulisan yang
bersifat mendidik dan memberi kesempatan untuk perbaikan.
- Sanksi: Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebagai akibat dari pelanggaran
disiplin yang terbukti.
- Tabayyun: Proses klarifikasi atau konfirmasi
atas dugaan pelanggaran untuk mencari kebenaran fakta secara adil.
5.
KLASIFIKASI PELANGGARAN DISIPLIN
Pelanggaran disiplin
dikategorikan berdasarkan dampaknya terhadap proses belajar-mengajar, nama baik
sekolah, dan nilai-nilai Kemuhammadiyahan.
A. Pelanggaran Ringan
B. Pelanggaran Sedang
C. Pelanggaran Berat
JENIS PELANGGARAN DAN
SANGSI
PEGAWAI
SD MUHAMMADIYAH SANG
PENCERAH METRO
|
NO |
JENIS PELANGGARAN |
JUMLAH PELANGGARAN |
SANGSI |
|
Keterlambatan hadir di sekolah dalam sebulan |
>4 kali >4 kali >4 kali >4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4/PHK |
|
|
Absen / alfa berturut turut atau tanpa keterangan yang sah dalam
sebulan |
3 hari 4 hari 5 hari 6 hari |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4/PHK |
|
|
3. |
Ijin tidak terencana tanpa menemui Kepala Sekolah (setelah masuk hari
pertama) |
3 kali 4 kali 5 kali 6 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4/PHK |
|
Absen/ tidak masuk tanpa keterangan yang jelas selama 7 hari
berturut-turut atau selama 10 hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan atau
selama 12 hari tidak berturut-turut selama 2 bulan |
- |
Dianggap mengundurkan diri |
|
|
Mengabsenkan / mengisi absen orang lain yang tidak hadir |
1 kali 2 kali 3 kali |
SP 2 SP 3 SP4/PHK |
|
|
Meninggalkan tugas pekerjaan tanpa ijin dari atasan yang berwenang
dalam satu bulan |
5 kali 7 kali 11 kali 15 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Menolak kerja yang layak dari atasan untuk kepentingan lembaga |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Membuat huru hara / menghasut dengan tujuan mengacaukan suasana |
- |
SP 4 / PHK |
|
|
Dengan sengaja merusak barang- barang amal usaha muhammadiyah atau
melakukan sabotase |
- |
SP 4 / PHK |
|
|
Berkelahi dengan rekan kerjanya atau pimpinan lembaga / penyelenggara |
- |
SP 4 / PHK |
|
|
Berjudi / minum minuman keras |
- |
SP 4 / PHK |
|
|
Merokok . |
1 kali 2 kali 3 kali |
SP 2 SP 3 SP 4 / PHK |
|
|
Melakukan perbuatan asusila |
- |
SP 4 / PHK |
|
|
Membawa keluar barang milik Amal
Usaha Muhammadiyah atau Sekolah tanpa ijin |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Melakukan kesalahan-kesalahan yang sama setelah diperingatkan |
2 kali 3 kali 4 kali 5 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Melakukan kegiatan politik dilingkungan kerja kecuali atas intruksi
yang ditetapkan oleh PP Muhammadiyah |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Menjadi pengurus atau Aktif di partai politik |
1 kali 2 kali 3 kali |
SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Membongkar rahasia lembaga |
1 kali 2 kali |
SP 3 SP 4 / PHK |
|
|
Meminta imbalan kepada relasi atau wali murid |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
|
Mencuri barang milik amal usaha muhammadiyah/ sekolah |
- |
PHK |
|
|
21.
|
Tidak mengikuti ngaji rutin |
>3 kali >3 kali >3 kali >3 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
22.
|
Tidak mengikuti rapat atau kajian atau kegiatan (sekolah atau
yayasan/persyarikatan) tanpa keterangan |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
23.
|
Tidak berseragam lengkap, id card, dasi, dlsb sesuai aturan dalam satu
bulan |
>3 kali >3 kali >3 kali >3 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
24.
|
Tidak membuat RPP /
Lesson plan / Modul Ajar |
>3 kali >3 kali >3 kali >3 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
25.
|
Tidak menjahitkan kain seragam yang sudah diterima |
>3 bulan >6 bulan >9 bulan > 1 Tahun |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
26.
|
Menunda kerja yang layak dari atasan untuk kepentingan lembaga |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
|
27.
|
Berkholwat (berpacaran) |
1 kali 2 kali >3 kali |
SP 2 SP 3 SP 4 |
|
28.
|
Memanipulasi keuangan/ nota/ anggaran kegiatan |
1 kali 2 kali 3 kali 4 kali |
SP 1 SP 2 SP 3 SP 4 |
Lampiran 2
PASAL 6 POIN 3 : DAFTAR TUNJANGAN SOSIAL/KESEHATAN
A.
Tunjangan Sosial duka cita/Kematian
|
No |
Meninggal |
Besar Tunjangan Sosial (Rp) |
Besar Tunjangan lain (Rp) |
Keterangan |
|
1. |
Guru/
Karyawan bersangkutan |
300.000,- |
Sesuai masa
kerja/Asuransi |
Ditambah dana sukarela dari guru/ Kary/Siswa Ditambah dana sukarela dari guru/ Kary/Siswa Ditambah dana sukarela dad guru/ Kary/Siswa |
|
2. |
Keluarga inti Guru
(suami/Isti/Anak) |
200.000,- |
- |
|
|
3. |
Orangtua/
Mertua Guru |
150.000,- |
- |
|
|
4. |
Adik/Kakak kandung guru/kry |
100.000,- |
‑ |
|
|
5. |
Kakek/nenek/bibi/
ipar kary |
100.000, |
- |
‑ |
|
6. |
Siswa/Orangtua
siswa |
100.000,- |
- |
Ditambah dana sukarela dari guru/ Kary/Siswa ‑ |
|
7. |
Kakek /nenek
siswa yang Serumah |
100.000,- |
- |
|
|
8. |
Tetangga
sekolah/kerabatnya |
100.000,- |
- |
‑ |
|
9. |
Keluarga
dinas/Organisasi |
100.000,- |
|
|
|
10. |
Alumni/
Keluarga alumni |
100.000,- |
- |
|
B. Tunjangan kesehatan
|
No. |
Keterangan |
Besar Tunjangan |
Besar Tunjangan Lain |
Catatan |
|
1 |
Guru/Karyawan
bersangkutan |
200.000,- |
Sesuai masa kerja/
Asuransi |
Ditambah dana sukarela dari guru/ Karyawan / Siswa |
|
2. |
Keluarga inti
Guru/Karyawan (suami) Istri/Anak) |
150.000,- |
|
|
|
3. |
Orangtua/Mertua
Guru/Karyawan |
100.000,- |
|
|
|
4. |
Adik/Kakak kandung guru/kry |
100.000, |
- |
|
|
5. |
Kakek/nenek/bibi/
ipar kary |
100.000, |
|
- |
|
6. |
Siswa/Orangtua
siswa |
100.000, |
- |
|
|
7. |
Kakek/nenek
siswa yang Serumah |
100.000, |
- |
‑ |
|
8. |
Tetangga
sekolah/kerabatnya |
100.000, |
|
|
|
9. |
Keluarga
dinas/Organisasi |
100.000, |
- |
‑ |
|
10. |
Alumni/
Keluarga alumni |
100.000, |
|
|
C.
Tunjangan lain-lain
|
No |
Keterangan |
Besar tunjangan |
Catatan |
|
1. |
Menikah |
150.000,- |
Ditambah dana sukarela dari guru/ Karyawan/ Siswa |
|
2. |
Melahirkan - Di rumah sakit - Tidak di rumah sakit |
250.000,- 150.000,- |
Lampiran 3
PASAL 13: KETIDAK HADIRAN
DAN KETERLAMBATAN
1. Presensi dan sanksi
keterlambatan :
1. Jam kerja ditetapkan jam 07.05
– 15.00 WIB bagi guru dan karyawan, dan guru/karyawan piket hadir 30 menit
sebelum jam masuk (06.30 WIB ).
2. Setiap guru/karyawan wajib absen menggunakan sidik jari
pada waktu
datang dan presensi pulang.
3. Sanksi keterlambatan :
Ø Bila
terlambat lebih dari 4 kali dalam satu bulan : SP I
Ø Bila terlambat lebih dari 4 kali dalam bulan
berikutnya (dalam I semester): SP 2
Ø Bila terlambat lebih dari 4 kali dalam bulan berikutnya (dalam I semester): SP 3
Ø Bila
terlambat lebih dari 4 kali dalam bulan berikutnya (dalam I semester): SP 4
6. PROSEDUR PENEGAKAN
DISIPLIN (BERJENJANG)
Proses
penegakan disiplin dilakukan secara bertahap, mengedepankan asas tabayyun
dan pembinaan.
Tahap 1:
Identifikasi dan Pelaporan
- Pelanggaran dapat diidentifikasi
melalui temuan langsung oleh Atasan Langsung, laporan rekan kerja, laporan
wali murid, atau data (misal: absensi).
- Setiap laporan (terutama dari pihak
ketiga) wajib disertai bukti awal dan disampaikan secara
tertulis/formal kepada Atasan Langsung atau Kepala Sekolah.
- Laporan anonim
tidak akan diproses kecuali disertai bukti yang sangat kuat.
Tahap 2: Pembinaan Lisan
(Untuk Pelanggaran Ringan Pertama Kali)
- Pelaku: Atasan Langsung.
- Proses:
ü Atasan Langsung
memanggil guru/pegawai yang bersangkutan secara personal dan non-formal.
ü Melakukan tabayyun
(klarifikasi) mengenai dugaan pelanggaran.
ü Jika terbukti, Atasan
Langsung memberikan nasihat (tausiyah) dan pembinaan secara lisan untuk
perbaikan.
ü Atasan Langsung
membuat "Catatan Pembinaan Lisan" sebagai dokumen internal
(tidak diberikan kepada pegawai).
Tahap 3: Teguran Lisan dan
Pemanggilan I (Untuk Pelanggaran Ringan Berulang / Sedang Pertama Kali)
- Pelaku: Atasan Langsung dan/atau
Wakil Kepala Sekolah.
- Proses:
ü Penerbitan
"Surat Pemanggilan I" resmi.
ü Dilakukan
pemanggilan resmi untuk proses tabayyun. Pegawai wajib hadir.
ü Pegawai
diberi hak untuk menjelaskan dan membela diri.
ü Jika terbukti,
pimpinan memberikan Teguran Lisan secara resmi.
ü Proses ini dituangkan
dalam "Berita Acara Pembinaan (BAP) I" yang ditandatangani
oleh pimpinan dan pegawai yang bersangkutan.
ü Pegawai diberi masa
observasi (misal: 1 bulan) untuk perbaikan.
Tahap 4: Surat Peringatan
I (SP1)
- Penerbit: Kepala Sekolah (atas usul
Atasan Langsung).
- Diberikan jika:
ü Pegawai
mengulangi pelanggaran ringan/sedang setelah BAP I.
ü Melakukan
pelanggaran sedang yang dinilai cukup serius.
3.
Proses:
ü Penerbitan
"Surat Pemanggilan II".
ü Proses tabayyun
formal dan pembuatan "Berita Acara Pembinaan (BAP) II".
ü Jika
terbukti, Kepala Sekolah menerbitkan "Surat Peringatan I (SP1)"
yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
ü SP1
ditembuskan ke Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro.
Tahap 5: Surat Peringatan
II (SP2)
- Penerbit: Kepala Sekolah.
- Diberikan jika: Pegawai melakukan pelanggaran disiplin (kategori apapun) dalam masa
berlakunya SP1.
- Proses:
ü Penerbitan
"Surat Pemanggilan III".
ü Proses tabayyun
formal dan pembuatan "Berita Acara Pembinaan (BAP) III".
ü Penerbitan
"Surat Peringatan II (SP2)" yang berlaku selama 6 (enam)
bulan.
ü SP2
dapat disertai dengan sanksi administratif (misal: penundaan kenaikan
gaji/pangkat, pengurangan tunjangan non-gaji pokok).
ü Ditembuskan
ke Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro.
Tahap 6: Surat Peringatan
III (SP3 / Peringatan Terakhir)
- Penerbit: Kepala Sekolah.
- Diberikan jika: Pegawai melakukan pelanggaran disiplin (kategori apapun) dalam masa
berlakunya SP2.
- Proses:
ü Proses pemanggilan
dan tabayyun formal.
ü Penerbitan
"Surat Peringatan III (SP3)" yang berlaku selama 6 (enam)
bulan.
ü SP3
wajib mencantumkan klausul bahwa pelanggaran berikutnya dapat berakibat pada
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ü Ditembuskan
ke Majelis Dikdasmen PDM Kota Metro.
Tahap 7: Tindakan Tegas
(Skorsing atau PHK)
- Pelaku: Kepala Sekolah setelah
mendapat persetujuan/rekomendasi dari Majelis Dikdasmen PCM Metro
Barat.
- Diberikan jika:
ü Pegawai melakukan
pelanggaran disiplin dalam masa berlakunya SP3.
ü Pegawai
melakukan Pelanggaran Berat (dapat diberikan tanpa melalui SP1/2/3).
3.
Proses:
ü Untuk pelanggaran
berat, Kepala Sekolah wajib membentuk Tim Pemeriksa Internal (terdiri
dari unsur Pimpinan Sekolah dan perwakilan Majelis).
ü Tim melakukan
investigasi dan tabayyun mendalam, dituangkan dalam "Berita
Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK)".
ü Pegawai
diberi hak membela diri (didampingi saksi, jika perlu).
ü Tim memberikan
rekomendasi kepada Kepala Sekolah.
ü Kepala Sekolah
mengkonsultasikan dan meminta persetujuan Majelis Dikdasmen PDM Metro.
ü Penerbitan "Surat Keputusan Skorsing" atau "Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)" sesuai dengan peraturan Muhammadiyah dan UU Ketenagakerjaan.
7.
PENCATATAN DAN DOKUMENTASI
- Seluruh proses penegakan disiplin
(mulai dari BAP I) wajib didokumentasikan secara rapi dan rahasia.
- Semua dokumen
(Surat Panggilan, Berita Acara, Surat Peringatan) disimpan dalam berkas
kepegawaian yang bersangkutan.
- Surat Peringatan yang telah habis masa berlakunya (6 bulan) dan pegawai tidak melakukan pelanggaran, statusnya dianggap gugur (namun arsip tetap disimpan) dan proses pembinaan dimulai dari awal jika terjadi pelanggaran baru.
8. PENUTUP
SOP
ini dibuat untuk menjadi pedoman bersama dalam rangka mewujudkan SD
Muhammadiyah Pencerah Metro sebagai lembaga pendidikan yang unggul, berkarakter
Islami, dan profesional. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan
diputuskan oleh Kepala Sekolah dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.
Semoga
Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan.
Nasrun Minallah wa Fathun Qarib.
DAFTAR TEMPLAT FORMULIR
PENEGAKAN DISIPLIN
SD MUHAMMADIYAH PENCERAH
METRO
Templat 1: Surat
Pemanggilan (Untuk Proses BAP)
(Digunakan
untuk memanggil Guru/Pegawai secara resmi guna proses klarifikasi/tabayyun)
Metro,
[Tanggal Surat]
Nomor : [Nomor Surat Resmi]
Lampiran : -
Perihal : Panggilan untuk Pembinaan dan
Klarifikasi
Kepada
Yth.
Bapak/Ibu
[Nama Lengkap Guru/Pegawai]
NBM/NIP:
[Nomor Identitas]
di
Tempat
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan
hormat,
Sehubungan
dengan adanya kebutuhan evaluasi dan pembinaan kedisiplinan serta untuk
melaksanakan proses tabayyun (klarifikasi) sesuai Standard Operating
Procedure (SOP) Kepegawaian SD Muhammadiyah Pencerah Metro, kami mengharap
kehadiran Bapak/Ibu pada:
Hari/Tanggal :
Waktu : WIB
Tempat : Ruang Kepala Sekolah / [Ruang
Lain]
Agenda : Klarifikasi dan Pembinaan terkait [Sebutkan secara
singkat, misal: Kedisiplinan Kehadiran / Pelaksanaan Tugas Mengajar]
Mengingat
pentingnya agenda ini, Bapak/Ibu dimohon hadir tepat waktu dan tidak
diwakilkan.
Demikian
surat panggilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu,
kami ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran.
Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kepala Sekolah,
Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd.
NBM. 1163 922
Templat 2: Berita Acara
Pembinaan (BAP)
(Dokumen Wajib untuk mencatat
hasil klarifikasi. Digunakan pada Tahap 3 (BAP I), Tahap 4 (BAP II), dst.)
BERITA ACARA PEMBINAAN DAN
KLARIFIKASI
Nomor : BAP/[Nomor
Urut]/[Bulan]/[Tahun]
Pada
hari ini, [Nama Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat
di [Lokasi Rapat], telah dilaksanakan proses Pembinaan dan Klarifikasi (Tabayyun)
terhadap:
I.
DATA GURU/PEGAWAI
Nama
Lengkap :
NBM/NIP :
Jabatan :
II. PIHAK PIMPINAN (YANG
MELAKUKAN PEMBINAAN)
- Nama : [Nama
Pimpinan 1, misal: Ilham Azzam K., M.Pd.]
Jabatan : Kepala Sekolah - Nama : [Nama
Pimpinan 2, misal: Waka Kurikulum/Kesiswaan]
Jabatan : [Jabatan]
III.
POKOK PERMASALAHAN/DUGAAN PELANGGARAN
(Jelaskan
secara singkat, objektif, dan faktual dugaan pelanggaran yang menjadi dasar
pemanggilan)
Contoh:
- Tidak hadir
tanpa keterangan (alpa) pada tanggal [...]
- Keterlambatan
masuk kerja yang berulang (dicatat sebanyak X kali dalam sebulan).
- Adanya
laporan/keluhan dari wali murid terkait [...] pada tanggal [...]
IV.
HASIL KLARIFIKASI/KETERANGAN DARI GURU/PEGAWAI
(Tuliskan
poin-poin penjelasan atau pembelaan diri yang disampaikan oleh guru/pegawai
yang bersangkutan saat proses tabayyun)
V.
FAKTA DAN KESIMPULAN HASIL PEMBINAAN
(Simpulkan
fakta setelah mendengarkan klarifikasi. Apakah pelanggaran terbukti atau tidak)
Contoh:
·
Setelah dilakukan
klarifikasi, Bapak/Ibu [Nama] mengakui kelalaian tersebut dan terbukti
melakukan pelanggaran disiplin ringan/sedang.
·
Setelah dilakukan
klarifikasi, ditemukan fakta bahwa [...] dan pelanggaran tidak terbukti.
VI.
TINDAK LANJUT DAN KOMITMEN PERBAIKAN
(Apa
langkah selanjutnya? Jika terbukti, apa komitmen dari pegawai?)
Contoh:
·
Pimpinan
memberikan Teguran Lisan (jika BAP I) / Surat Peringatan I (jika BAP
II).
·
*Bapak/Ibu
[Nama] berkomitmen untuk:
1.
[Komitmen
1, misal: Hadir paling lambat pukul 07.00 WIB setiap hari kerja.]
2.
[Komitmen
2, misal: Menyelesaikan administrasi pembelajaran sebelum tenggat waktu.]*
Demikian
Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani oleh para
pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.
|
Yang Melakukan Pembinaan, |
|
||
|
Pimpinan 1 |
Pimpinan 2 |
Yang dibina, |
Saksi, |
|
................................ |
................................ |
................................ |
................................ |
Templat 3: Surat
Peringatan (SP1, SP2, atau SP3)
(Diterbitkan SETELAH proses BAP
dilaksanakan dan pelanggaran terbukti)
Metro,
[Tanggal Surat]
Nomor : [Nomor Surat Resmi]
Lampiran : 1 (satu) berkas Berita Acara
Pembinaan
Perihal : Surat Peringatan Pertama (SP1) /
Kedua (SP2) / Ketiga (SP3)
Kepada
Yth.
Bapak/Ibu
[Nama Lengkap Guru/Pegawai]
NBM/NIP:
[Nomor Identitas]
di
Tempat
Assalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Merujuk pada:
- Standard
Operating Procedure (SOP) Penegakan Disiplin Guru dan Pegawai SD
Muhammadiyah Pencerah Metro.
- Proses Pembinaan
dan Klarifikasi (Tabayyun) yang telah dilaksanakan pada tanggal
[Tanggal BAP] (Berita Acara Pembinaan terlampir).
- Evaluasi kinerja
dan kedisiplinan Bapak/Ibu [Nama] terkait [Sebutkan pelanggaran inti,
misal: Pelanggaran disiplin jam kerja].
Dengan ini, Pimpinan
SD Muhammadiyah Pencerah Metro memutuskan untuk memberikan:
SURAT PERINGATAN [PILIH:
PERTAMA (SP1) / KEDUA (SP2) / KETIGA (SP3)]
Kepada
Bapak/Ibu [Nama] atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
Surat
Peringatan ini berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Selama
masa berlakunya Surat Peringatan ini, kami mengharapkan Bapak/Ibu untuk segera
melakukan perbaikan kinerja dan kedisiplinan secara sungguh-sungguh serta
mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku.
[Khusus
untuk SP2/SP3 - Tambahkan Klausul Sanksi Administratif jika ada]
Selama
berlakunya SP2/SP3 ini, maka [...] (misal: tunjangan kinerja/transportasi
Bapak/Ibu akan ditinjau ulang/dikurangi).
[Khusus
untuk SP3 - Tambahkan Klausul Peringatan Keras]
Apabila
dalam masa berlakunya Surat Peringatan Ketiga (SP3) ini Bapak/Ibu kembali
melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk apapun, maka pihak sekolah dapat
mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai peraturan
yang berlaku.
Demikian
surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan bahan introspeksi
(muhasabah).
Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kepala Sekolah,
Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd.
NBM. 1163 922
Tembusan Yth.:
- Ketua Majelis Dikdasmen
PDM Kota Metro (sebagai laporan)
- Arsip Kepegawaian
Lampiran
4
PASAL
14 : PENGHARGAAN GURU/KARYAWAN BERPRESTASI
JENIS
PRESTASI DAN BENTUK PENGHARGAAN BAGI GURU/KARYAWAN
(BIDANG AKADEMIK DAN NON
AKADEMIK)
|
NO. |
JENIS PRESTASI/ INDIKATOR |
PENGHARGAAN |
KET. |
|
1 |
Ikut
Perlombaan Tingkat Kecamatan |
|
Bonus diluar biaya operasional lomba Jika lomba berkelompok sesuai kebijakan sekolah dengan mengacu
ketentuan reward perorangan |
|
- Juara 1 |
Rp. 100.000 |
||
|
- Juara 2 |
Rp. 75.000 |
||
|
- Juara 3 |
Rp. 50.000 |
||
|
2 |
Ikut Juara Perlombaan Tingkat Kota |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp. 100.000 |
||
|
- Juara 2 |
Rp. 75.000 |
||
|
- Juara 3 |
Rp. 50.000 |
||
|
3 |
Ikut Juara Perlombaan Tingkat Sumbagsel: |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp. 200.000 |
||
|
- Juara 2 |
Rp. 150.000 |
||
|
- Juara 3 |
Rp. 100.000 |
||
|
4 |
Ikut Juara Perlombaan Tingkat Provinsi : |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp. 200.000 |
||
|
- Juara 2 |
Rp. 150.000 |
||
|
- Juara 3 |
Rp. 100.000 |
||
|
5 |
Ikut Juara Perlombaan Tk Nasional ,,, |
|
|
|
Juara 1 |
Rp 1.000.000,- |
||
|
Juara 2 |
Rp 750.000,- |
||
|
Juara 3 |
Rp 500.000,- |
||
|
6 |
Melatih dan mendampingi siswa
lomba |
|
Bonus selain biaya pendampingan Jika lomba berkelompok sesuai kebijakan sekolah
dengan mengacu ketentuan reward perorangan |
|
6.a |
Ikut
Perlombaan Tingkat Kecamatan |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp 100.000,- |
||
|
- Juara 2 |
Rp 75.000,- |
||
|
- Juara 3 |
Rp 50.000,- |
||
|
6.b |
Ikut Juara Perlombaan Tingkat Kota |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp 100.000,- |
||
|
- Juara 2 |
Rp 75.000,- |
||
|
- Juara 3 |
Rp 50.000,- |
||
|
6.c |
Ikut Juara Perlombaan Tingkat Sumbagsel |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp. 200.000 |
||
|
- Juara 2 |
Rp. 150.000 |
||
|
- Juara 3 |
Rp. 100.000 |
||
|
6.d |
Ikut Juara Perlombaan Tingkat Provinsi : |
|
|
|
- Juara 1 |
Rp. 200.000 |
||
|
- Juara 2 |
Rp. 150.000 |
||
|
- Juara 3 |
Rp. 100.000 |
||
|
6.e |
Ikut Juara Perlombaan Tk Nasional ,,, |
|
|
|
Juara 1 |
Rp 1.000.000,- |
||
|
Juara 2 |
Rp 750.000,- |
||
|
Juara 3 |
Rp 500.000,- |
||
|
7 |
Siswa yang Berprestasi dalam
Perlombaan |
|
Hadiah
tidak diberikan jika pihak penyelenggara lomba sudah memberikan hadiah/uang
pembinaan -
Lomba yang diikuti peserta berkelompok/beregu, hadiah diberikan 50%
dari hadiah peserta individu -
Bagi lomba yang tersebut di bawah ini: ·
Olympicad disetarakan tingkat Provinsi ·
Musicom disetarakan tingkat Kota Hadiah diberikan dalam bentuk tabungan |
|
7.a |
Ikut
Perlombaan Tingkat Kecamatan |
|
|
|
- Juara 1 |
50.000 |
||
|
- Juara 2 |
40.000 |
||
|
- Juara 3 |
30.000 |
||
|
7.b |
Ikut
Perlombaan Tingkat Kota |
|
|
|
- Juara 1 |
50.000 |
||
|
- Juara 2 |
40.000 |
||
|
- Juara 3 |
30.000 |
||
|
7.c |
Ikut
Perlombaan Tingkat Sumbagsel |
|
|
|
- Juara 1 |
150.000 |
||
|
- Juara 2 |
100.000 |
||
|
- Juara 3 |
75.000 |
||
|
7.d |
Ikut
Perlombaan Tingkat Provinsi |
|
|
|
- Juara 1 |
150.000 |
||
|
- Juara 2 |
100.000 |
||
|
- Juara 3 |
75.000 |
||
|
7.e |
Ikut
Perlombaan Tingkat Nasional |
|
|
|
- Juara 1 |
500.000 |
||
|
- Juara 2 |
400.000 |
||
|
- Juara 3 |
300.000 |
||
|
7.f |
Ikut
Perlombaan Tingkat Internasional |
|
|
|
- Juara 1 |
1.000.000 |
||
|
- Juara 2 |
800.000 |
||
|
- Juara 3 |
600.000 |
||
|
8 |
Harapan |
Hadiah Bingkisan |
|
|
9 |
Membuat buku mata pelajaran : - Dipresentasikan pada MGMP dan diterima. |
Diberikan sesuai kebijakan sekolah |
|
|
10. |
Membuat buku : - Dipresentasikan pada MGMP dan diterima. |
Diberikan sesuai kebijakan sekolah |
|
|
11. |
Tahfidz Al Qur'an 5 Juz |
Piagam penghargaan Golongan naik lebih cepat 2 tahun - Bonus 1 x gaji utama |
Melalui
tes hafalan dengan pihak yang berkompeten |
|
Tahfidz Al Qur'an 10 Juz |
-
Piagam penghargaan -
Golongan naik satu tingkat - Bonus 1 x gaji |
Melalui
tes hafalan dengan pihak yang berkompeten |
|
|
Tahfidz Al Qur'an 30 Juz |
- Piagam penghargaan - Golongan naik 3 tingkat - Bonus 2 x gaji |
Melalui
tes hafalan dengan pihak yang berkompeten |
|
|
12. |
Raport Guru |
Besarnya
menyesuaikan keuangan sekolah |
- Terbaik
Administrasi sekolah - Paling
Disiplin dalam kehadiran - Penilaian
mengajar dan kinerja -
Paling Aktif di Persyarikatan
Muhammadiyah/Ortom - Penilaian
Kepala Sekolah - Penilaian
wali murid |
|
13. |
Umrah Guru/Karyawan |
- Umrah |
- Diberikan
urut sesuai DUK - Biaya
Umrah tidak termasuk uang saku - Jumlahnya
peserta dan waktunya menyesuikan keuangan sekolah Syarat dan ketentuan berlaku |
Catatan :
Penghargaan diberikan oleh Kepala sekolah dengan
memperhatikan data yang valid.
Lampiran 5
BAB
VI KEDISIPLINAN PASAL
14 : SERAGAM
JADWAL
SERAGAM
GURU DAN
KARYAWAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
TAHUN
PELAJARAN 2024/2025
1. Senin : Orange Hitam / Tosca (Putra berdasi)
2. Selasa :
Batik FGM
3. Rabu :
Putih Hitam
4. kamis :
Batik Dikdasmen
5. Jumat :
Hizbul Wathan Minggu 1 dan 3 dan Olahraga Minggu 2 dan 4
Aturan seragam bagi guru dan
karyawan
1.
Guru dan karyawan masa
pembinaan 3 bulan pertama memakai pakaian atas putih, bawah hitam, bagi pegawai putri berjilbab
putih (pengadaan secara mandiri)
2.
Setelah masa 3 bulan pertama,
guru dan karyawan masa pembinaan mendapat seragam batik FGM, digunakan sesuai jadwal
selain hari jadwal seragam tersebut, guru karyawan tetap memakai pakaian hitam
putih
3.
Setelah masa 1 tahun , guru dan karyawan masa pembinaan
mendapat seragam HW dan Orange, digunakan sesuai jadwal
selain hari jadwal seragam tersebut, guru karyawan tetap memakai pakaian hitam
putih
4.
Setelah masa 1 tahun 6 bulan,
guru dan karyawan masa pembinaan mendapat seragam orange dan hijau, digunakan
sesuai jadwal.
5.
Guru baru mendapat seragam
pertama kali tidak mendapatkan uang jahit
6.
Uang jahit diberikan jika ada
pembaruan seragam yang lama
7.
Jika ada uang jahit untuk
seragam, maka akan diberikan setelah seragam selesai dijahitkan (nilainya menyesuaikan dengan kebijakan sekolah)
8.
Pembaruan seragam dilaksanakan
setiap 3 tahun sekali
9.
Setelah kain seragam diberikan,
maksimal 3 bulan harus dijahitkan. Jika tidak akan mendapat surat
peringatan dan uang jahit tidak diberikan.
10. Model
seragam harus sesuai dengan ketentuan sekolah
11. Seragam karyawan
outsourcing selama 1 tahun pertama memakai baju bebas dan sopan.
12. Seragam karyawan
outsourcing setelah 1 tahun mendapat seragam sesuai kebijakan sekolah.
13. Ketentuan tambahan
seragam bagi guru dan karyawan putri:
a.
Jilbab Tidak transparan,
Menutup sampai pusar, sesuai jadwal seragam
b.
Seragam menutupi lekuk tubuh
c.
Memakai kaos kaki panjang
14. Ketentuan
tambahan seragam bagi guru dan karyawan putra:
a.
Hari senin memakai songkok
nasional
b.
Hari sabtu tidak memakai
penutup kepala