YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

SOP ADMINISTRASI DAN PELAYANAN KESEHATAN UKS

 

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

ADMINISTRASI DAN PELAYANAN KESEHATAN UKS

 

1. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai acuan standar dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kesehatan di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, untuk:

1.1. Memberikan pelayanan kesehatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang cepat, tepat, dan terstandar bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

1.2. Melaksanakan administrasi UKS secara tertib, akuntabel, dan sistematis (pencatatan kunjungan, penggunaan obat, dan data kesehatan).

1.3. Menjalankan prosedur rujukan medis secara jelas dan terkoordinasi, khususnya kepada RSU Muhammadiyah Metro sebagai mitra utama.

1.4. Mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan nyaman sesuai prinsip TRIAS UKS.

 

2. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku bagi:

2.1. Pasien: Seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang membutuhkan pelayanan kesehatan di sekolah.

2.2. Pelaksana: Guru Pembina UKS, Guru Piket, Kader Kesehatan Sekolah (Dokter Kecil), dan Wali Kelas.

2.3. Proses: Seluruh alur pelayanan (dari keluhan, penanganan, pencatatan) dan alur rujukan ke RSU Muhammadiyah Metro.

 

3. PENANGGUNG JAWAB

3.1. Kepala Sekolah (Bpk. Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd): Penanggung jawab umum seluruh kegiatan UKS dan penentu kebijakan strategis, termasuk kerjasama dengan RSU Muhammadiyah Metro.

3.2. Guru Pembina UKS: Koordinator harian, pelaksana utama pelayanan, penanggung jawab administrasi, stok obat, dan koordinator rujukan.

3.3. Guru Piket: Garda terdepan penerima keluhan di luar jam Pembina UKS, pelaksana P3K awal, dan pemberi izin siswa ke UKS.

3.4. Wali Kelas: Jembatan komunikasi utama dengan orang tua/wali siswa terkait kondisi kesehatan dan tindak lanjutnya.

3.5. Staf RSU Muhammadiyah Metro: Tim medis profesional yang menerima rujukan dan pelaksana program kerjasama (misal: screening kesehatan).

 

4. PROSEDUR OPERASIONAL PELAYANAN

A. Alur Pelayanan Siswa/Guru Sakit (Non-Gawat Darurat)

  1. Siswa: Siswa yang merasa sakit di kelas, melapor kepada guru yang sedang mengajar.
  2. Guru di Kelas: Guru memberikan "Surat Izin ke UKS" (bisa berupa kartu/pass) kepada siswa. Siswa didampingi temannya jika kondisi tidak memungkinkan pergi sendiri.
  3. Guru/Karyawan: Guru atau karyawan yang sakit dapat langsung menuju UKS.
  4. Pemeriksaan (Triase): Guru Pembina UKS/Guru Piket menerima pasien di UKS, mencuci tangan, dan melakukan asesmen awal (anamnesa singkat: keluhan, cek suhu tubuh, dll).
  5. Pencatatan Awal: Petugas UKS wajib mencatat identitas pasien (Nama, Kelas/Jabatan, Jam Masuk, Keluhan Awal) di Buku Kunjungan Harian UKS.
  6. Tindakan:

ü  Keluhan Ringan (Pusing, Mual Ringan, Lelah): Diberikan tindakan non-obat (Misal: minum air hangat, baring sejenak, minyak angin) dan diobservasi di ruang UKS.

ü  Keluhan Demam/Nyeri: Diberikan obat generik standar (Paracetamol) atas persetujuan (jika siswa, diupayakan konfirmasi ke orang tua) dan dicatat di buku penggunaan obat.

7.    Observasi: Pasien diizinkan beristirahat di UKS maksimal 1 (satu) jam pelajaran.

8.    Keputusan Tindak Lanjut:

ü  Kondisi Membaik: Pasien diizinkan kembali ke kelas dengan membawa "Surat Keterangan Kembali ke Kelas" dari petugas UKS.

ü  Kondisi Tidak Membaik / Menetap: Petugas UKS menghubungi Wali Kelas untuk selanjutnya Wali Kelas menghubungi Orang Tua/Wali agar menjemput siswa.

ü  Kondisi Memerlukan Penanganan Medis: (Lihat Poin C: Prosedur Rujukan).

 

B. Alur Pelayanan Pertolongan Pertama (P3K) / Kecelakaan

  1. Guru/siswa terdekat yang melihat kejadian (misal: jatuh, terkilir, luka) segera melapor ke Guru Piket/Pembina UKS.
  2. Petugas UKS/Guru Piket segera ke lokasi (jika pasien tidak bisa bergerak) atau membawa pasien ke UKS (jika bisa bergerak).
  3. Petugas UKS menggunakan APD (minimal sarung tangan) untuk menangani luka terbuka.
  4. Tindakan P3K: Membersihkan luka (air mengalir/NaCl), memberikan antiseptik (Betadine/sejenis), menutup luka dengan kassa steril/plester.
  5. Seluruh tindakan dan bahan yang digunakan wajib dicatat di Buku Kunjungan Harian UKS.
  6. Jika cedera diduga serius (patah tulang, pingsan, luka robek dalam) -> Masuk Prosedur Gawat Darurat (Poin C).

C. Alur Rujukan Medis (Integrasi RSU Muhammadiyah Metro)

1. Rujukan Terencana (Non-Gawat Darurat):

ü  Jika hasil observasi di UKS (poin A.8) menunjukkan siswa/guru memerlukan pemeriksaan dokter (misal: demam tinggi tidak turun, indikasi infeksi, dll).

ü  Petugas UKS/Wali Kelas menghubungi orang tua, menginformasikan kondisi, dan merekomendasikan rujukan ke RSU Muhammadiyah Metro.

ü  Sekolah (Staf TU/Pembina UKS) membuatkan Surat Pengantar Rujukan yang ditujukan ke Poli Umum/Spesialis RSU Muhammadiyah Metro.

2. Rujukan Gawat Darurat (Emergency):

ü  Kondisi: Pingsan tidak sadar, kejang, sesak napas berat, pendarahan hebat, dugaan patah tulang.

ü  TINDAKAN SEGERA:

ü  Guru/Staf terdekat JANGAN PINDAHKAN PASIEN (jika dugaan patah tulang leher/punggung), segera amankan area.

ü  Satu orang guru segera menghubungi Kepala Sekolah dan Pembina UKS.

ü  Pembina UKS/Guru Piket segera menghubungi narahubung/kontak emergency RSU Muhammadiyah Metro (sesuai MoU) untuk menginformasikan akan ada pasien rujukan emergency dari SDM Sang Pencerah.

* SIMULTAN:

ü  Wali Kelas/TU segera menghubungi Orang Tua/Wali.

ü  Pasien dibawa ke RSU Muhammadiyah Metro (menggunakan kendaraan sekolah, ambulans, atau kendaraan guru yang tersedia) didampingi oleh minimal 1 Guru/Staf.

ü  Surat Pengantar Rujukan dibuat dan diserahkan di IGD RSU Muhammadiyah Metro.


 

5. PROSEDUR ADMINISTRASI UKS

5.1. Buku Kunjungan Harian: Diisi setiap ada pasien (Identitas, Keluhan, Tindakan, Keterangan: Pulang/Kembali ke Kelas/Rujuk).

5.2. Buku Stok dan Penggunaan Obat (Kartu Stok): Setiap obat (Paracetamol, Betadine, Kassa, dll) harus memiliki kartu stok. Setiap pengeluaran obat dicatat untuk mengontrol sisa stok dan tanggal kedaluwarsa.

5.3. Pengecekan Kedaluwarsa: Pembina UKS wajib mengecek tanggal kedaluwarsa (ED) obat dan alkes setiap tanggal 1 awal bulan. Obat yang mendekati ED (3-6 bulan) segera dipisahkan.

5.4. Data Kesehatan Siswa (Rekam Medis Ringkas): Disimpan oleh Pembina UKS (bekerjasama dengan Wali Kelas), berisi data riwayat alergi obat atau penyakit bawaan siswa (Penting untuk P3K).

5.5. Pelaporan: Pembina UKS membuat laporan bulanan (rekapitulasi kunjungan, penggunaan obat, kasus terbanyak) dan laporan kerjasama (data screening, rujukan ke RSU Metro) kepada Kepala Sekolah.

 

6. PENUTUP

6.1. SOP ini wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh penanggung jawab.

6.2. Kerjasama programatik dengan RSU Muhammadiyah Metro (seperti Screening Kesehatan, Penyuluhan Dokter) diatur dalam jadwal terpisah yang dikoordinasikan Waka Kesiswaan dan Pembina UKS.

6.3. SOP ini berlaku sejak tanggal disahkan dan akan ditinjau secara berkala.