PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
KEDARURATAN BENCANA
SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
Jalan Khairbras No. 34 RT 021 RW 005, Kota Metro, Lampung
Tahun 2025
HALAMAN PENGESAHAN
Prosedur Operasional Standar (POS) Kedaruratan Bencana ini telah disusun dan disetujui untuk diberlakukan sebagai pedoman resmi di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro demi terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, tanggap, dan berketahanan bencana.
Metro, [Tanggal Pengesahan]
Mengetahui,
DAFTAR ISI
HALAMAN PENGESAHAN
DAFTAR ISI
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Ruang Lingkup
BAB II: TIM SIAGA BENCANA SEKOLAH (TSBS)
A. Struktur Organisasi
B. Peran dan Tanggung Jawab
BAB III: IDENTIFIKASI RISIKO DAN SARANA PRASARANA
A. Identifikasi Risiko Bencana
B. Sarana dan Prasarana Kedaruratan
C. Peta Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
BAB IV: PROSEDUR KEDARURATAN
A. Tahap Prabencana (Kesiapsiagaan)
B. Tahap Saat Bencana (Respons)
Prosedur Saat Gempa Bumi
Prosedur Saat Kebakaran
Prosedur Saat Banjir (Luapan Drainase)
Prosedur Saat Puting Beliung
C. Tahap Pascabencana (Pemulihan)
BAB V: PENUTUP
LAMPIRAN
Daftar Nomor Telepon Darurat
Daftar Anggota TSBS dan Kontak
Peta Jalur Evakuasi
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara geografis dan hidrologis, lokasi SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro memiliki risiko terhadap bencana alam maupun bencana non-alam. Identifikasi risiko menunjukkan potensi bahaya Gempa Bumi, Kebakaran, Banjir akibat luapan drainase, dan Puting Beliung. POS ini disusun untuk memastikan keselamatan seluruh warga sekolah (siswa, guru, dan tenaga kependidikan) melalui respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif.
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud: Memberikan panduan standar bagi seluruh warga sekolah dalam menghadapi situasi darurat bencana.
Tujuan:
a. Meminimalkan korban jiwa, luka, dan kerugian material.
b. Menciptakan respons yang terstruktur dan terkoordinasi saat terjadi bencana.
c. Memastikan proses evakuasi berjalan aman dan tertib.
d. Membangun budaya siaga dan ketahanan bencana di lingkungan sekolah.
D. Ruang Lingkup
POS ini berlaku bagi seluruh individu yang berada di dalam area SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro selama jam operasional sekolah atau selama kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.
BAB II: TIM SIAGA BENCANA SEKOLAH (TSBS)
A. Struktur Organisasi
(Berikut adalah contoh struktur. Silakan isi nama penanggung jawabnya)
Penanggung Jawab: Kepala Sekolah (Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd)
Ketua Pelaksana TSBS: (Contoh: Wakasek Kesiswaan / Guru Senior)
Koordinator Evakuasi & Keamanan: (Contoh: Guru Olahraga)
Koordinator P3K: (Contoh: Guru Pembina UKS / PMR)
Koordinator Logistik & Sarpras: (Contoh: Kepala TU / Petugas Keamanan)
Koordinator Komunikasi & Data: (Contoh: Staf Administrasi)
Anggota (Penanggung Jawab Kelas): Seluruh Wali Kelas
B. Peran dan Tanggung Jawab
Penanggung Jawab (Kepala Sekolah): Memberikan komando tertinggi, mengaktivasi POS saat darurat, dan menjadi juru bicara resmi.
Ketua Pelaksana TSBS: Membantu Kepala Sekolah, memimpin pelaksanaan prosedur, dan memastikan semua koordinator berfungsi.
Koord. Evakuasi & Keamanan: Memastikan jalur evakuasi bebas hambatan, memimpin proses evakuasi, dan melakukan penyisiran (memastikan tidak ada yang tertinggal).
Koord. P3K: Menyiapkan tas P3K, memberikan pertolongan pertama pada korban di Titik Kumpul, dan menghubungi ambulans jika perlu.
Koord. Logistik & Sarpras: Mematikan sumber listrik, gas, dan air saat darurat. Memastikan ketersediaan APAR, alarm, dan senter.
Koord. Komunikasi & Data: Mendata seluruh warga sekolah di Titik Kumpul (bekerja sama dengan Wali Kelas) dan menjadi penghubung informasi kepada orang tua/wali siswa.
Wali Kelas: Mengendalikan siswa di kelas, memandu evakuasi kelasnya menuju Titik Kumpul, dan melakukan absensi siswa di Titik Kumpul.
BAB III: IDENTIFIKASI RISIKO DAN SARANA PRASARANA
A. Identifikasi Risiko Bencana
Gempa Bumi: Berpotensi terjadi karena lokasi Lampung. Risiko berdampak pada struktur bangunan, kaca pecah, dan perabot roboh.
Kebakaran: Berpotensi dari korsleting listrik (Lab Komputer, Kantor), kebocoran gas (Kantin), atau kelalaian manusia.
Banjir (Luapan Drainase): Berpotensi terjadi saat hujan intensitas tinggi, menyebabkan genangan di area rendah sekolah (Contoh: Lapangan Upacara, Kantin, Kelas Bawah).
Puting Beliung: Berpotensi terjadi saat pancaroba, berisiko merusak atap bangunan, menumbangkan pohon, dan menerbangkan material.
B. Sarana dan Prasarana Kedaruratan
Alarm/Peringatan: (Contoh: Bel sekolah panjang / Lonceng / Toa dengan kode spesifik).
Kode Gempa: [Contoh: Bel terputus-putus cepat]
Kode Kebakaran: [Contoh: Bel panjang terus menerus]
Alat Pemadam Api Ringan (APAR): Ditempatkan di lokasi strategis (Kantor, Lab, Dapur Kantin) dan dicek masa kedaluwarsanya setiap 6 bulan.
Kotak P3K: Tersedia di Ruang UKS dan Ruang Guru (lengkap dengan isi standar).
Tas Siaga Bencana: Disimpan di Ruang Kepala Sekolah (berisi: data siswa, data guru, senter, peluit, radio baterai, P3K sederhana).
C. Peta Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul
Peta Jalur Evakuasi: Terpasang di setiap ruang kelas dan lorong, menunjukkan arah keluar terdekat yang aman.
Titik Kumpul (Assembly Point): Ditetapkan di [Contoh: Lapangan Olahraga / Area Parkir Terbuka]. Area ini harus terbuka, jauh dari bangunan, tiang listrik, pohon besar, dan tidak rawan banjir.
BAB IV: PROSEDUR KEDARURATAN
A. Tahap Prabencana (Kesiapsiagaan)
Sosialisasi: Melakukan sosialisasi POS ini kepada seluruh guru, staf, siswa, dan orang tua (saat rapat komite).
Gladi/Simulasi: Melakukan gladi bersih evakuasi minimal 1 (satu) kali per semester untuk semua jenis bencana.
Struktural: Memastikan lemari, rak buku, dan kabinet dibaut/dipaku ke dinding agar tidak roboh saat gempa.
Non-Struktural:
Rutin membersihkan drainase/saluran air sekolah (pencegahan banjir).
Rutin mengecek instalasi listrik dan tabung gas (pencegahan kebakaran).
Rutin memangkas dahan pohon yang rimbun/rapuh (pencegahan puting beliung).
Pengecekan Sarpras: Koord. Logistik wajib mengecek APAR, alarm, dan P3K setiap bulan.
B. Tahap Saat Bencana (Respons)
1. Prosedur Saat GEMPA BUMI
Saat Guncangan:
Siapapun yang merasakan guncangan berteriak: "GEMPA! LINDUNGI KEPALA!"
Guru menginstruksikan siswa untuk DROP, COVER, HOLD ON!
DROP (Merunduk) di lantai.
COVER (Berlindung) di bawah meja yang kokoh, lindungi kepala dan leher dengan tas atau tangan.
HOLD ON (Bertahan) pada kaki meja hingga guncangan berhenti.
Jauhi jendela, kaca, dan lemari.
Jika di luar ruangan: Jauhi bangunan, tiang listrik, dan pohon. Menuju area terbuka (Titik Kumpul) dan merunduk.
Setelah Guncangan Berhenti:
Tetap tenang. Tunggu instruksi dari Wali Kelas atau TSBS.
Kepala Sekolah/Ketua TSBS membunyikan alarm evakuasi (kode gempa).
Wali Kelas: "Jangan berlari, jangan mendorong. Lindungi kepala. Ikuti Ibu/Bapak!"
Koord. Logistik segera mematikan panel listrik utama.
Evakuasi:
Siswa keluar kelas berbaris dipandu Wali Kelas melalui jalur evakuasi menuju Titik Kumpul.
Koord. Evakuasi melakukan penyisiran (cek toilet, UKS, perpustakaan) memastikan tidak ada yang tertinggal.
2. Prosedur Saat KEBAKARAN
Saat Melihat Api/Asap:
Siapapun yang melihat berteriak: "KEBAKARAN! KEBAKARAN!"
Segera aktifkan alarm kebakaran (kode kebakaran).
Koord. Komunikasi segera hubungi DAMKAR (113).
Tindakan Pemadaman (Jika Mampu):
Koord. Logistik / Staf terlatih segera mengambil APAR.
Hanya lakukan pemadaman jika api masih kecil dan tidak membahayakan diri.
PENTING: Jika kebakaran akibat listrik, JANGAN siram dengan air. Gunakan APAR tipe C (Dry Powder).
Evakuasi (Segera!):
Wali Kelas memandu siswa keluar.
Jika lorong berasap: "Merunduk! Tutup hidung dengan kain/jilbab!" (Basahi jika ada air).
JANGAN menggunakan lift. JANGAN kembali mengambil barang.
Koord. Logistik mematikan panel listrik utama.
Semua menuju Titik Kumpul.
3. Prosedur Saat BANJIR (LUAPAN DRAINASE)
Saat Air Mulai Masuk/Meninggi:
Guru di kelas yang terdampak segera lapor ke TSBS.
Kepala Sekolah/Ketua TSBS mengaktifkan alarm (kode banjir).
Koord. Logistik segera mematikan panel listrik utama untuk menghindari korsleting.
Evakuasi Vertikal:
Wali Kelas memandu siswa di lantai dasar untuk evakuasi ke lantai yang lebih tinggi (Lantai 2 atau 3, jika ada).
Pindahkan siswa dengan tenang, utamakan anak-anak di kelas rendah.
Jika Sekolah 1 Lantai:
Pindahkan siswa ke area/ruangan yang paling tinggi dan aman dari genangan (misal: panggung aula, ruang guru).
Amankan dokumen penting dan peralatan elektronik ke tempat tinggi.
Komunikasi:
Koord. Komunikasi menghubungi BPBD Metro dan menginformasikan kondisi kepada orang tua. Minta orang tua untuk tidak panik dan menunggu instruksi penjemputan yang aman.
4. Prosedur Saat PUTING BELIUNG
Tanda-tanda (Langit gelap pekat, awan corong, suara gemuruh):
Guru segera waspada. Kepala Sekolah/TSBS membunyikan alarm (kode puting beliung).
Tindakan: SEGERA MASUK KE DALAM RUANGAN YANG AMAN.
JANGAN berlindung di dekat jendela atau pintu kaca.
Wali Kelas memandu siswa menuju ruangan paling kokoh di tengah bangunan, lantai dasar (misal: koridor dalam, area bawah tangga, atau kamar mandi).
HINDARI ruangan besar dengan atap lebar seperti Aula atau GOR, karena atap rawan runtuh.
Berlindung:
Instruksikan siswa untuk merunduk ke lantai, lindungi kepala dan leher dengan tas atau kedua tangan.
Tetap di dalam ruangan sampai badai benar-benar reda dan ada instruksi aman dari TSBS.
Setelah Badai:
Tetap di dalam. Hati-hati dengan pecahan kaca, paku, dan material tajam.
Koord. Logistik cek kabel listrik yang mungkin putus sebelum mengizinkan evakuasi ke Titik Kumpul (jika perlu).
C. Tahap Pascabencana (Pemulihan)
Di Titik Kumpul (Berlaku untuk Gempa & Kebakaran):
Wali Kelas segera mengambil absensi siswanya.
Laporkan data absensi (Jumlah siswa, nama yang terluka, nama yang belum ditemukan) kepada Koord. Komunikasi & Data.
Koord. P3K segera memberikan pertolongan pertama kepada yang terluka. Prioritaskan kasus berat. Hubungi Ambulans (119/118).
Ketua TSBS/Kepala Sekolah memberikan arahan agar semua tetap tenang.
Komunikasi Orang Tua:
Koord. Komunikasi menjadi satu-satunya sumber informasi bagi orang tua. Informasikan kondisi siswa dan prosedur penjemputan.
Tetapkan satu titik penjemputan yang aman dan tertib (misal: Gerbang Depan) untuk menghindari kekacauan.
Siswa hanya boleh diserahkan kepada orang tua/wali yang sah terdata.
Penilaian Kerusakan:
Koord. Evakuasi & Logistik melakukan penilaian cepat kondisi gedung.
DILARANG memasuki gedung yang rusak (terutama pasca-gempa/kebakaran) sebelum dinyatakan aman oleh pihak berwenang (BPBD/Tim Teknis).
Layanan Psikososial:
Mengidentifikasi siswa atau guru yang mengalami trauma dan merencanakan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bekerja sama dengan dinas terkait.
Evaluasi:
TSBS melakukan rapat evaluasi setelah kejadian untuk memperbaiki POS.
BAB V: PENUTUP
Prosedur Operasional Standar (POS) Kedaruratan Bencana ini bersifat dinamis. Perubahan dan penyempurnaan akan dilakukan secara berkala (minimal satu tahun sekali) atau setelah pelaksanaan gladi dan/atau kejadian bencana, disesuaikan dengan perkembangan kondisi sekolah dan lingkungan.
Seluruh warga SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro wajib memahami dan mematuhi POS ini demi keselamatan bersama.
LAMPIRAN
1. Daftar Nomor Telepon Darurat (Wajib Diisi & Ditempel)
2. Daftar Anggota TSBS (Wajib Diisi)
(Salin dari Bab II, tambahkan nomor HP yang bisa dihubungi saat darurat)
3. Peta Jalur Evakuasi (Wajib Dibuat & Dilampirkan)
(Buat denah sekolah, beri panah merah untuk jalur evakuasi dari setiap kelas, dan tandai "TITIK KUMPUL" dengan jelas)