YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

PERATURAN KESISWAAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

MAJELIS DIKDASMEN & PNF PCM METRO BARAT

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

PERATURAN SEKOLAH & TATA TERTIB SISWA LENGKAP DENGAN SANKSI

Tahun Ajaran 2026/2027 | NPSN: 70033438 | Akreditasi: A | School Of Excellence
📍 Jl. Khairbras No.34 RT 021 RW 005 Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat, Kota Metro - Lampung
📞 0821-8221-9695 / 0896-9566-1666 | ✉️ admin@sdmusp.sch.id | 🌐 www.sdmu-sangpencerah.info

📜 BAB I: Ketentuan Umum & Landasan Hukum

Peraturan Sekolah dan Tata Tertib Siswa ini mengatur seluruh hak, kewajiban, tata tertib, serta sanksi bagi siswa Kelas I s.d. VI SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro agar proses pendidikan berjalan tertib, aman, dan berakhlak mulia.

  • Identitas Sekolah: Berlokasi di Jl. Khairbras No. 34 RT 021 RW 005 Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat, Kota Metro, Lampung.
  • Nilai Inti (AIK): Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai fondasi pembentukan karakter peserta didik.
  • Landasan Hukum: UU No. 20/2003 (Sisdiknas), PP No. 19/2005 (SNP), Permendikbud No. 82/2015 (Pencegahan & Penanggulangan Kekerasan), AD/ART Muhammadiyah, serta POB SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

👥 BAB II: Struktur Organisasi & Pembagian Tugas Kesiswaan

  • Kepala Sekolah Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd., Gr. — Penanggung jawab utama seluruh kebijakan dan operasional sekolah.
  • Waka Bidang Kesiswaan Esti Widayanti, S.Pd., Gr. — Mengordinasikan pembinaan kesiswaan, pelaksanaan tata tertib, penegakan disiplin, dan program ekstrakurikuler.
  • Koordinator Lomba Pengelola penyiapan utusan kompetisi, inventarisasi trofi/sertifikat, dan pelaporan hasil prestasi.
  • Koordinator Ekstrakurikuler Penanggung jawab operasional kegiatan 23 ekskul dan pemantauan kehadiran serta kinerja pembina.
  • Bimbingan Konseling (BK) Pelaksana konseling perkembangan siswa, pemanggilan orang tua, dan pencatatan rekapitulasi pelanggaran.

🏫 BAB III: Sistem Penerimaan Murid Baru / SPMB

SPMB dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional melalui 7 alur tahapan resmi:

  • Tahap 1 (Perencanaan): Penetapan kuota rombel, kriteria penerimaan, dan penetapan alur operasional.
  • Tahap 2 (Promosi): Publikasi informasi SPMB melalui kanal resmi sekolah, spanduk, dan jejaring TK/RA mitra.
  • Tahap 3 (Pendaftaran): Layanan pendaftaran secara online maupun langsung di sekretariat sekolah.
  • Tahap 4 (Seleksi & Wawancara): Pemetaan kesiapan belajar siswa (motorik, kognitif dasar, AIK — tanpa tes calistung) serta wawancara komitmen orang tua.
  • Tahap 5 (Pleno & Pengumuman): Rapat pleno kelulusan dan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • Tahap 6 (Daftar Ulang): Registrasi administrasi keuangan, pengukuran seragam, dan verifikasi berkas akhir.
  • Tahap 7 (Pelaporan): Evaluasi pelaksanaan SPMB dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

🔄 Penerimaan Peserta Didik Pindahan / Mutasi

  • Diterima selama kuota rombel masih tersedia dan dari sekolah/madrasah yang sederajat.
  • Pendaftaran siswa pindahan pada Kelas VI Semester 2 sangat dibatasi.
  • Persyaratan Berkas: Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal, rekomendasi Dinas Pendidikan/Kemenag (jika luar daerah), buku rapor asli & legalisir, NISN valid, Akta Kelahiran, KK, serta KTP Orang Tua.
  • Seleksi Mutasi: Tes potensi akademik (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA), tes kemampuan AIK/BTAQ, serta wawancara orang tua/siswa.

⏰ A. Kehadiran, Pembiasaan Pagi & Keterlambatan

  • Jam Masuk Sekolah: Siswa wajib hadir setiap hari efektif belajar pukul 07.00 WIB.
  • Rangkaian Pembiasaan Pagi:
    • Berbaris di depan kelas menyanyikan Mars SD Muhammadiyah Sang Pencerah dan menghafal Asmaul Husna.
    • Masuk kelas untuk melaksanakan Shalat Dhuha secara berjamaah.
    • Memulai kegiatan pembelajaran Tahfidz Al-Qur'an pada pukul 07.40 WIB.
  • Sanksi Keterlambatan:
    • Siswa dinyatakan terlambat apabila hadir setelah bel tanda masuk berbunyi.
    • Siswa terlambat saat Upacara Bendera hari Senin ditempatkan pada barisan tersendiri.
    • Guru piket memberikan sanksi terukur dan mendidik: mengarahkan siswa menunggu di luar (depan sekolah) untuk murojaah ayat-ayat Al-Qur'an sebelum diizinkan masuk kelas.
    • Terlambat sebanyak 5 (lima) kali kumulatif dalam 1 bulan akan diberikan Surat Peringatan (SP) resmi kepada Orang Tua/Wali.
  • Izin & Ketidakhadiran (Alpa):
    • Izin Sakit wajib disertai Surat Keterangan Dokter.
    • Izin keperluan keluarga wajib menyerahkan surat orang tua / mengisi formulir izin resmi.
    • Tanpa keterangan tertulis/konfirmasi resmi dikategorikan sebagai Alpa.
    • Sebanyak 3 (tiga) kali Alpa dalam 1 bulan akan menerima Surat Peringatan kepada orang tua.

👔 B. Penjadwalan Seragam Harian (TA 2026/2027)

Hari Ketentuan Seragam Siswa Atribut & Alas Kaki
Senin Merah Putih Lengkap (Kelas 1 - 6) Dasi, Topi Merah Putih (saat upacara), Sepatu Hitam Polos, Kaus Kaki Putih
Selasa • Kelas 1 - 4: Seragam Tosca Krem
• Kelas 5 - 6: Seragam Merah Putih
Sepatu Hitam Polos, Kaus Kaki Putih
Rabu Batik Sekolah (Kelas 1 - 6) Sepatu Hitam Polos, Kaus Kaki Putih
Kamis Seragam Muslim Orange (Kelas 1 - 6) Sepatu Bebas (diperkenankan selain warna hitam)
Jumat Seragam Pramuka Hizbul Wathan / HW (Kelas 1 - 6) Sepatu Bebas (diperkenankan selain warna hitam)
Jam PJOK Pakaian Olahraga Resmi Sekolah Sepatu Olahraga

Aturan Kerapihan Seragam: Rok siswi sebatas mata kaki, celana siswa tidak gombrang, baju dimasukkan rapi, memakai singlet/kaos dalam, memakai ikat pinggang hitam polos, dan jilbab menutup aurat. Dilarang memberi coretan atau logo tambahan.

✂️ C. Penampilan Diri & Identitas Barang

  • Rambut Putra: Tidak menutupi kerah baju, tidak menutupi alis mata, tidak diwarnai, dan dilarang potongan model qaza'/ekstrem.
  • Aksesoris & Perhiasan:
    • Siswa Putra: Dilarang keras memakai kalung, rings/cincin, gelang, dan anting.
    • Siswi Putri: Tidak memakai kosmetik/make-up berlebihan dan tidak mengenakan perhiasan lebih dari 1 set (maksimal 1 cincin/kalung/gelang).
  • Tato & Tindik: Dilarang keras memiliki tato atau tindikan.
  • Identitas Barang Pribadi: Wajib memberi identitas nama & kelas yang tidak mudah hilang pada topi, sepatu, alat tulis, serta peralatan shalat (mukena/sarung).

⭐ A. Hak-Hak Siswa

  • Berhak mengikuti proses pembelajaran sampai akhir jam pelajaran secara aman dan kondusif.
  • Berhak mendapat perhatian, Bimbingan Konseling, dan layanan pendidikan yang adil.
  • Berhak memanfaatkan fasilitas sarana-prasarana sekolah sesuai izin dan petunjuk penggunaan.
  • Berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, maupun bullying.

🚫 B. Larangan Utama Di Lingkungan Sekolah

  • HP & Elektronik Dilarang membawa HP, alat elektronik, atau mainan yang mengganggu belajar tanpa instruksi guru.
  • Rokok, Miras & Narkoba Dilarang keras membawa/mengonsumsi rokok, minuman beralkohol, narkoba, serta senjata tajam/api.
  • Perkelahian & Bullying Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, pemerasan, dan intimidasi.
  • Bahan Pornografi Dilarang membawa majalah, gambar, atau konten cetak/digital berunsur pornografi.
  • Ketertiban Pembelajaran Dilarang jajan saat jam pelajaran, membawa uang berlebihan, merayakan ulang tahun di sekolah, serta menerima tamu kelas tanpa izin guru piket.
  • Kendaraan Motor Siswa dilarang keras mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

⚠️ C. Sanksi Khusus & Ambang Batas Akademik

Jenis Pelanggaran Khusus Konsekuensi & Sanksi Tegas
Penggunaan HP Saat Jam Sekolah HP disita oleh pihak sekolah dan HANYA dikembalikan langsung kepada orang tua pada saat pembagian rapot, kenaikan kelas, atau kelulusan (khusus kelas VI).
Ketidakhadiran / Alpa > 15% per Semester Siswa TIDAK diikutsertakan dalam Ulangan Semester, Remedial, maupun Perbaikan Nilai di akhir semester.
Ketidakhadiran / Alpa > 20% per Tahun Siswa TIDAK Memenuhi Syarat Kenaikan Kelas (Tinggal Kelas).

⚖️ D. Hierarki Tingkat Sanksi Pembinaan Siswa

  1. Peringatan Lisan: Teguran langsung untuk pelanggaran ringan awal.
  2. Peringatan Tertulis & Tugas Mendidik: Pencatatan di buku pelanggaran, pemotongan rambut (jika tidak rapi), pengecatan sepatu hitam, atau perbaikan material yang dirusak.
  3. Surat Peringatan & Panggilan Orang Tua: Pemanggilan resmi Orang Tua/Wali Murid ke sekolah untuk konseling khusus.
  4. Penundaan Belajar (Skorsing): Pembatasan hak hadir di kelas dalam kurun waktu tertentu.
  5. Pengembalian Kepada Orang Tua: Dikeluarkan dari sekolah untuk pelanggaran tingkat berat.
  6. Ranah Hukum (Pidana/Perdata): Pelanggaran pidana berat yang tidak dapat diselesaikan internal diserahkan kepada Pihak Kepolisian/Berwajib.

🎨 Daftar 23 Ekstrakurikuler & Aturan Keikutsertaan

Ketentuan Ekskul: Setiap siswa wajib/dapat memilih maksimal 2 (dua) kegiatan ekstrakurikuler agar aktivitas belajar tetap terfokus dan seimbang (terkecuali untuk Kelas Khusus/Bakat). Hari Jumat juga diisi kegiatan SKJ dan/atau Jumat Bersih dengan seragam olahraga/HW.

NoJenis EkstrakurikulerSasaranNoJenis EkstrakurikulerSasaran
1Hizbul Wathan (HW)Kelas I - VI13EntrepreneurshipKelas I - VI
2Sepak Bola / FutsalKelas I - VI14RobotikKelas III - VI
3Tapak SuciKelas I - VI15Bahasa Inggris & ArabKelas I - VI
4Bulu TangkisKelas III - VI16Da'i CilikKelas I - VI
5PanahanKelas I - VI17Sastra CilikKelas I - VI
6Paduan Suara / SoloKelas I - VI18Petani CilikKelas I - VI
7Hafiz Qur'anKelas I - VI19Fotografi & DesainKelas I - VI
8QiroahKelas I - VI20Musik TradisionalKelas III - VI
9Tartil Qur'anKelas I - VI21Jurnalis CilikKelas I - VI
10Seni LukisKelas I - VI22Science ClubKelas I - VI
11Seni TariKelas I - VI23TaekwondoKelas I - VI
12CaturKelas I - VI---

🏆 SK Pemberian Reward & Beasiswa Prestasi

Cakupan & Tingkat Prestasi Bentuk Reward & Beasiswa Bebas SPP
Juara I Kec. / Juara I-III Kota Duplikat Trophy + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis)
Juara I, II, III Provinsi Duplikat Trophy + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis)
Juara I, II, III Nasional PIN Penghargaan + Trophy + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis)
Hafidz Minimal 3 Juz (Klss I-VI) Piagam Penghargaan Istimewa + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis)

💚 Bimbingan Konseling (BK) & Akses Orang Tua

  • Layanan Konseling: Membantu pemecahan masalah emosional, kedisiplinan, sosial, dan pengembangan potensi akademik/non-akademik siswa.
  • Kunjungan Orang Tua: Pertemuan Orang Tua/Wali dengan siswa pada jam sekolah HANYA dapat dilaksanakan pada saat **jam istirahat** dengan sepengetahuan security dan/atau wali kelas.
  • Penjemputan Siswa: Siswa yang belum dijemput dilarang berada di luar area gerbang sekolah demi keselamatan.

Ditetapkan di: Metro
Pada Tanggal: Juli 2026


Kepala Sekolah



Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd., Gr.
NBM. 1163 922


Mengetahui,


Waka Bidang Kesiswaan



Esti Widayanti, S.Pd., Gr.
NBM. 1393 711