MAJELIS DIKDASMEN & PNF PCM METRO BARAT
SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
PERATURAN SEKOLAH & TATA TERTIB SISWA LENGKAP DENGAN SANKSI
📜 BAB I: Ketentuan Umum & Landasan Hukum
Peraturan Sekolah dan Tata Tertib Siswa ini mengatur seluruh hak, kewajiban, tata tertib, serta sanksi bagi siswa Kelas I s.d. VI SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro agar proses pendidikan berjalan tertib, aman, dan berakhlak mulia.
- Identitas Sekolah: Berlokasi di Jl. Khairbras No. 34 RT 021 RW 005 Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat, Kota Metro, Lampung.
- Nilai Inti (AIK): Al-Islam dan Kemuhammadiyahan sebagai fondasi pembentukan karakter peserta didik.
- Landasan Hukum: UU No. 20/2003 (Sisdiknas), PP No. 19/2005 (SNP), Permendikbud No. 82/2015 (Pencegahan & Penanggulangan Kekerasan), AD/ART Muhammadiyah, serta POB SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
👥 BAB II: Struktur Organisasi & Pembagian Tugas Kesiswaan
- Kepala Sekolah Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd., Gr. — Penanggung jawab utama seluruh kebijakan dan operasional sekolah.
- Waka Bidang Kesiswaan Esti Widayanti, S.Pd., Gr. — Mengordinasikan pembinaan kesiswaan, pelaksanaan tata tertib, penegakan disiplin, dan program ekstrakurikuler.
- Koordinator Lomba Pengelola penyiapan utusan kompetisi, inventarisasi trofi/sertifikat, dan pelaporan hasil prestasi.
- Koordinator Ekstrakurikuler Penanggung jawab operasional kegiatan 23 ekskul dan pemantauan kehadiran serta kinerja pembina.
- Bimbingan Konseling (BK) Pelaksana konseling perkembangan siswa, pemanggilan orang tua, dan pencatatan rekapitulasi pelanggaran.
🏫 BAB III: Sistem Penerimaan Murid Baru / SPMB
SPMB dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional melalui 7 alur tahapan resmi:
- Tahap 1 (Perencanaan): Penetapan kuota rombel, kriteria penerimaan, dan penetapan alur operasional.
- Tahap 2 (Promosi): Publikasi informasi SPMB melalui kanal resmi sekolah, spanduk, dan jejaring TK/RA mitra.
- Tahap 3 (Pendaftaran): Layanan pendaftaran secara online maupun langsung di sekretariat sekolah.
- Tahap 4 (Seleksi & Wawancara): Pemetaan kesiapan belajar siswa (motorik, kognitif dasar, AIK — tanpa tes calistung) serta wawancara komitmen orang tua.
- Tahap 5 (Pleno & Pengumuman): Rapat pleno kelulusan dan penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL).
- Tahap 6 (Daftar Ulang): Registrasi administrasi keuangan, pengukuran seragam, dan verifikasi berkas akhir.
- Tahap 7 (Pelaporan): Evaluasi pelaksanaan SPMB dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.
🔄 Penerimaan Peserta Didik Pindahan / Mutasi
- Diterima selama kuota rombel masih tersedia dan dari sekolah/madrasah yang sederajat.
- Pendaftaran siswa pindahan pada Kelas VI Semester 2 sangat dibatasi.
- Persyaratan Berkas: Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal, rekomendasi Dinas Pendidikan/Kemenag (jika luar daerah), buku rapor asli & legalisir, NISN valid, Akta Kelahiran, KK, serta KTP Orang Tua.
- Seleksi Mutasi: Tes potensi akademik (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA), tes kemampuan AIK/BTAQ, serta wawancara orang tua/siswa.
⏰ A. Kehadiran, Pembiasaan Pagi & Keterlambatan
- Jam Masuk Sekolah: Siswa wajib hadir setiap hari efektif belajar pukul 07.00 WIB.
- Rangkaian Pembiasaan Pagi:
- Berbaris di depan kelas menyanyikan Mars SD Muhammadiyah Sang Pencerah dan menghafal Asmaul Husna.
- Masuk kelas untuk melaksanakan Shalat Dhuha secara berjamaah.
- Memulai kegiatan pembelajaran Tahfidz Al-Qur'an pada pukul 07.40 WIB.
- Sanksi Keterlambatan:
- Siswa dinyatakan terlambat apabila hadir setelah bel tanda masuk berbunyi.
- Siswa terlambat saat Upacara Bendera hari Senin ditempatkan pada barisan tersendiri.
- Guru piket memberikan sanksi terukur dan mendidik: mengarahkan siswa menunggu di luar (depan sekolah) untuk murojaah ayat-ayat Al-Qur'an sebelum diizinkan masuk kelas.
- Terlambat sebanyak 5 (lima) kali kumulatif dalam 1 bulan akan diberikan Surat Peringatan (SP) resmi kepada Orang Tua/Wali.
- Izin & Ketidakhadiran (Alpa):
- Izin Sakit wajib disertai Surat Keterangan Dokter.
- Izin keperluan keluarga wajib menyerahkan surat orang tua / mengisi formulir izin resmi.
- Tanpa keterangan tertulis/konfirmasi resmi dikategorikan sebagai Alpa.
- Sebanyak 3 (tiga) kali Alpa dalam 1 bulan akan menerima Surat Peringatan kepada orang tua.
👔 B. Penjadwalan Seragam Harian (TA 2026/2027)
| Hari | Ketentuan Seragam Siswa | Atribut & Alas Kaki |
|---|---|---|
| Senin | Merah Putih Lengkap (Kelas 1 - 6) | Dasi, Topi Merah Putih (saat upacara), Sepatu Hitam Polos, Kaus Kaki Putih |
| Selasa |
• Kelas 1 - 4: Seragam Tosca Krem • Kelas 5 - 6: Seragam Merah Putih |
Sepatu Hitam Polos, Kaus Kaki Putih |
| Rabu | Batik Sekolah (Kelas 1 - 6) | Sepatu Hitam Polos, Kaus Kaki Putih |
| Kamis | Seragam Muslim Orange (Kelas 1 - 6) | Sepatu Bebas (diperkenankan selain warna hitam) |
| Jumat | Seragam Pramuka Hizbul Wathan / HW (Kelas 1 - 6) | Sepatu Bebas (diperkenankan selain warna hitam) |
| Jam PJOK | Pakaian Olahraga Resmi Sekolah | Sepatu Olahraga |
Aturan Kerapihan Seragam: Rok siswi sebatas mata kaki, celana siswa tidak gombrang, baju dimasukkan rapi, memakai singlet/kaos dalam, memakai ikat pinggang hitam polos, dan jilbab menutup aurat. Dilarang memberi coretan atau logo tambahan.
✂️ C. Penampilan Diri & Identitas Barang
- Rambut Putra: Tidak menutupi kerah baju, tidak menutupi alis mata, tidak diwarnai, dan dilarang potongan model qaza'/ekstrem.
- Aksesoris & Perhiasan:
- Siswa Putra: Dilarang keras memakai kalung, rings/cincin, gelang, dan anting.
- Siswi Putri: Tidak memakai kosmetik/make-up berlebihan dan tidak mengenakan perhiasan lebih dari 1 set (maksimal 1 cincin/kalung/gelang).
- Tato & Tindik: Dilarang keras memiliki tato atau tindikan.
- Identitas Barang Pribadi: Wajib memberi identitas nama & kelas yang tidak mudah hilang pada topi, sepatu, alat tulis, serta peralatan shalat (mukena/sarung).
⭐ A. Hak-Hak Siswa
- Berhak mengikuti proses pembelajaran sampai akhir jam pelajaran secara aman dan kondusif.
- Berhak mendapat perhatian, Bimbingan Konseling, dan layanan pendidikan yang adil.
- Berhak memanfaatkan fasilitas sarana-prasarana sekolah sesuai izin dan petunjuk penggunaan.
- Berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, maupun bullying.
🚫 B. Larangan Utama Di Lingkungan Sekolah
- HP & Elektronik Dilarang membawa HP, alat elektronik, atau mainan yang mengganggu belajar tanpa instruksi guru.
- Rokok, Miras & Narkoba Dilarang keras membawa/mengonsumsi rokok, minuman beralkohol, narkoba, serta senjata tajam/api.
- Perkelahian & Bullying Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, pemerasan, dan intimidasi.
- Bahan Pornografi Dilarang membawa majalah, gambar, atau konten cetak/digital berunsur pornografi.
- Ketertiban Pembelajaran Dilarang jajan saat jam pelajaran, membawa uang berlebihan, merayakan ulang tahun di sekolah, serta menerima tamu kelas tanpa izin guru piket.
- Kendaraan Motor Siswa dilarang keras mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.
⚠️ C. Sanksi Khusus & Ambang Batas Akademik
| Jenis Pelanggaran Khusus | Konsekuensi & Sanksi Tegas |
|---|---|
| Penggunaan HP Saat Jam Sekolah | HP disita oleh pihak sekolah dan HANYA dikembalikan langsung kepada orang tua pada saat pembagian rapot, kenaikan kelas, atau kelulusan (khusus kelas VI). |
| Ketidakhadiran / Alpa > 15% per Semester | Siswa TIDAK diikutsertakan dalam Ulangan Semester, Remedial, maupun Perbaikan Nilai di akhir semester. |
| Ketidakhadiran / Alpa > 20% per Tahun | Siswa TIDAK Memenuhi Syarat Kenaikan Kelas (Tinggal Kelas). |
⚖️ D. Hierarki Tingkat Sanksi Pembinaan Siswa
- Peringatan Lisan: Teguran langsung untuk pelanggaran ringan awal.
- Peringatan Tertulis & Tugas Mendidik: Pencatatan di buku pelanggaran, pemotongan rambut (jika tidak rapi), pengecatan sepatu hitam, atau perbaikan material yang dirusak.
- Surat Peringatan & Panggilan Orang Tua: Pemanggilan resmi Orang Tua/Wali Murid ke sekolah untuk konseling khusus.
- Penundaan Belajar (Skorsing): Pembatasan hak hadir di kelas dalam kurun waktu tertentu.
- Pengembalian Kepada Orang Tua: Dikeluarkan dari sekolah untuk pelanggaran tingkat berat.
- Ranah Hukum (Pidana/Perdata): Pelanggaran pidana berat yang tidak dapat diselesaikan internal diserahkan kepada Pihak Kepolisian/Berwajib.
🎨 Daftar 23 Ekstrakurikuler & Aturan Keikutsertaan
Ketentuan Ekskul: Setiap siswa wajib/dapat memilih maksimal 2 (dua) kegiatan ekstrakurikuler agar aktivitas belajar tetap terfokus dan seimbang (terkecuali untuk Kelas Khusus/Bakat). Hari Jumat juga diisi kegiatan SKJ dan/atau Jumat Bersih dengan seragam olahraga/HW.
| No | Jenis Ekstrakurikuler | Sasaran | No | Jenis Ekstrakurikuler | Sasaran |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Hizbul Wathan (HW) | Kelas I - VI | 13 | Entrepreneurship | Kelas I - VI |
| 2 | Sepak Bola / Futsal | Kelas I - VI | 14 | Robotik | Kelas III - VI |
| 3 | Tapak Suci | Kelas I - VI | 15 | Bahasa Inggris & Arab | Kelas I - VI |
| 4 | Bulu Tangkis | Kelas III - VI | 16 | Da'i Cilik | Kelas I - VI |
| 5 | Panahan | Kelas I - VI | 17 | Sastra Cilik | Kelas I - VI |
| 6 | Paduan Suara / Solo | Kelas I - VI | 18 | Petani Cilik | Kelas I - VI |
| 7 | Hafiz Qur'an | Kelas I - VI | 19 | Fotografi & Desain | Kelas I - VI |
| 8 | Qiroah | Kelas I - VI | 20 | Musik Tradisional | Kelas III - VI |
| 9 | Tartil Qur'an | Kelas I - VI | 21 | Jurnalis Cilik | Kelas I - VI |
| 10 | Seni Lukis | Kelas I - VI | 22 | Science Club | Kelas I - VI |
| 11 | Seni Tari | Kelas I - VI | 23 | Taekwondo | Kelas I - VI |
| 12 | Catur | Kelas I - VI | - | - | - |
🏆 SK Pemberian Reward & Beasiswa Prestasi
| Cakupan & Tingkat Prestasi | Bentuk Reward & Beasiswa Bebas SPP |
|---|---|
| Juara I Kec. / Juara I-III Kota | Duplikat Trophy + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis) |
| Juara I, II, III Provinsi | Duplikat Trophy + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis) |
| Juara I, II, III Nasional | PIN Penghargaan + Trophy + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis) |
| Hafidz Minimal 3 Juz (Klss I-VI) | Piagam Penghargaan Istimewa + Beasiswa Bebas SPP (Disesuaikan Dengan Aturan Majelis) |
💚 Bimbingan Konseling (BK) & Akses Orang Tua
- Layanan Konseling: Membantu pemecahan masalah emosional, kedisiplinan, sosial, dan pengembangan potensi akademik/non-akademik siswa.
- Kunjungan Orang Tua: Pertemuan Orang Tua/Wali dengan siswa pada jam sekolah HANYA dapat dilaksanakan pada saat **jam istirahat** dengan sepengetahuan security dan/atau wali kelas.
- Penjemputan Siswa: Siswa yang belum dijemput dilarang berada di luar area gerbang sekolah demi keselamatan.
Ditetapkan di: Metro
Pada Tanggal: Juli 2026
Kepala Sekolah
Ilham Azzam Khairurrizqi, M.Pd., Gr.
NBM. 1163 922
Mengetahui,
Waka Bidang Kesiswaan
Esti Widayanti, S.Pd., Gr.
NBM. 1393 711