
PERATURAN KESISWAAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
BAB I KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Pengertian
Yang dimaksud dengan aturan kesiswaan SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro adalah segala sesuatu yang mengatur kegiatan
kesiswaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro kelas I sampai dengan kelas VI
di sekolah demi tercapainya hasil belajar yang optimal
1.
Sekolah adalah Sekolah Dasar Muhammadiyah yang
berpusat di JI. Khairbras No. 34 RT 021 RW 005 Ganjar Asri Metro Barat.
2.
Kegiatan kesiswaan adalah kegiatan yang
berhubungan dengan siswa, meliputi penerimaan siswa baru, siswa pindahan, tata
tertib siswa, ekstrakurikuler dan intrakurikuler serta BK (Bimbingan
Konseling).
3.
Siswa adalah peserta didik yang terdaftar
secara administratif di SD Muhammadiyah Sang pencerah Metro
4.
Peraturan adalah kumpulan tata tertib yang
wajib ditaati oleh seluruh siswa selama masih berstatus sebagai siswa sekolah.
5.
AIK adalah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, yang
merupakan nilai inti dan pedoman dalam seluruh aktivitas di sekolah.
6.
Guru dan Karyawan adalah seluruh tenaga
pendidik dan kependidikan yang bertugas di sekolah.
7.
Orang Tua/Wali adalah pihak yang bertanggung
jawab atas siswa di luar jam sekolah dan mitra sekolah dalam pendidikan.
8.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik diluar jam belajar kurikulum
standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah
bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat,
dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum. (Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum ―Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler‖)
9.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
10.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan program
ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan
minatnya masing-masing.
11.
Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan yang
dilaksanakan pada jam kegiatan belajar formal yang dikelola oleh sekolah.
Pasal 2
Landasan, Maksud dan Tujuan
1.
Landasan aturan kesiswaan ini adalah ; Qoidah
Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Program Pengembangan dan Program
Kerja SD Muhammadiyah Metro,
a) UU Nomor 20
tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003,
b) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
c) Permendikbud
No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan (dan perubahannya).
d) Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
e) Qaidah Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
f) Statuta dan
Pedoman Operasional Baku (POB) SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
2.
Maksud dan tujuan ditetapkan aturan kesiswaan
ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, tenaga Pengajar, dan karyawan dalam
rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan agar terciptanya kegiatan
pembelajaran yang kondusif.
BAB II STRUKTUR
DAN PEMBAGIAN TUGAS KESISWAAN
Pasal 3
Struktur
Struktur
kesiswaan meliputi ;
1.
Waka. Kesiswaan
2.
Koordinator Lomba
3.
Koordinator ekstrakurikuler
4.
Bimbingan Konseling / Psikolog
Pasal 4
Pembagian Tugas
1.
Waka. Kesiswaan Tugas dan tanggung jawab
a.
Membantu tugas — tugas pimpinan sekolah yang
berhubungan dengan masalah-masalah kesiswaan.
b.
Memberikan masukan kepada pimpinan sekolah
dalam menentukan kebijakan sekolah.
c.
Melakukan pengawasan terhadap fungsi dan tugas koordinator
ekstrakurikuler, koordinator lomba dan konseling.
d.
Membuat rancangan program untuk setiap tahun
pelajaran.
2.
Koordinator Lomba Tugas dan tanggung jawab
a.
Membantu tugas-tugas Waka Kesiswaan yang
berhubungan dengan masalah-masalah lomba.
b.
Memberikan masukan kepada Waka. Kesiswaan
dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan lomba baik dalam pelaksanaan
maupun pembinaan.
c.
Melakukan pengawasan terhadap tugas dan fungsi
para pembina lomba.
d.
Menggandakan tropi dan atau sertifikat/ piagam
yang diperoleh siswa dalam perlombaan.
e.
Memberikan laporan realisasi pembinaan berupa
rekap daftar pembinaan pada setiap akhir pembinaan
3.
Koordinator ekstrakurikuler Tugas dan tanggung
jawab
a.
Membantu tugas-tugas Waka. Kesiswaan yang
berhubungan dengan masalah ekstrakurikuler.
b.
Memberikan masukan kepada Waka. Kesiswaan
dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan ekstrakurikuler.
c.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler.
d.
Memberikan laporan realisasi pembinaan berupa
rekap daftar pembinaan pada setiap akhir bulan
4.
Bimbingan Konseling Tugas dan tanggung jawab
a.
Mencatat dan meng inventarisir pelanggaran
siswa dalam buku pelanggaran.
b.
Mencatat dan meng inventarisir bimbingan dan
konseling yang telah dilakukan dalam buku khusus.
c.
Melakukan pemanggilan orang tua siswa yang
bermasalah atau yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan sekolah.
d.
Mencatat dan meng inventarisir pertemuan
dengan orang tua siswa dan menjaga kerahasiaan hal — hal tentang siswa kecuali
jika sangat diperlukan oleh sekolah.
e.
Membuat jadwal pembinaan (terapi) untuk siswa
yang perlu mendapat perhatian khusus.
f.
Membuat jadwal bimbingan dan konseling untuk
masuk kelas.
g.
Mengadakan training yang berkaitan dengan
perkembangan psikologi siswa.
BAB III
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PINDAHAN
Pasal 5
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
A. TUJUAN
Memastikan proses SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional.
Menjamin calon murid baru yang diterima telah memenuhi kriteria dan kuota yang ditetapkan sekolah.
Menciptakan pengalaman yang positif dan melayani bagi orang tua/wali calon murid, sesuai dengan citra sekolah "Sang Pencerah".
B. RUANG LINGKUP
SOP ini mencakup seluruh rangkaian
kegiatan SPMB, mulai dari tahap perencanaan (pembentukan panitia), sosialisasi,
proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, daftar ulang, hingga pelaporan akhir
dan evaluasi.
C. DEFINISI
- SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Panitia: Tim yang dibentuk dan disahkan oleh Kepala Sekolah melalui
Surat Keputusan (SK) untuk merencanakan dan melaksanakan SPMB.
- Calon Murid: Anak usia sekolah dasar yang didaftarkan oleh orang
tua/walinya.
- Orang
Tua/Wali: Pihak yang bertanggung jawab mendaftarkan dan mengikuti proses
SPMB.
- Observasi
Kesiapan Belajar: Proses asesmen (bukan tes calistung) untuk mengamati
kesiapan calon murid dalam aspek kognitif dasar, motorik,
sosial-emosional, dan keagamaan dasar.
- Wawancara
Orang Tua: Proses komunikasi untuk menyamakan visi, misi, dan komitmen
antara sekolah dan orang tua.
- Daftar
Ulang: Proses konfirmasi akhir dan pemenuhan administrasi keuangan oleh
orang tua/wali dari calon murid yang dinyatakan "Diterima".
D. PENANGGUNG JAWAB
Ketua Panitia: Bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan harian, dan pelaporan SPMB.
Sekretaris Panitia: Bertanggung jawab atas administrasi, data pendaftar, dan dokumen.
Bendahara Panitia: Bertanggung jawab atas pengelolaan biaya pendaftaran dan daftar ulang.
Koordinator Seleksi/Observasi: Bertanggung jawab atas pelaksanaan, materi, dan tim asesor (guru) untuk observasi dan wawancara.
E. PROSEDUR PELAKSANAAN
TAHAP 1: PERENCANAAN (H-3 BULAN)
1.
Rapat Awal & Evaluasi: Kepala Sekolah
memimpin rapat internal (manajemen dan guru senior) untuk:
a) Mengevaluasi
pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
b) Menetapkan
kuota (daya tampung) murid baru untuk tahun ajaran berikutnya.
c) Menetapkan
kriteria utama penerimaan (misal: usia minimal, prioritas bagi kader
Muhammadiyah, lulusan TK Aisyiyah, saudara kandung, dll).
2.
SK Panitia: Kepala Sekolah menerbitkan Surat
Keputusan (SK) Pengangkatan Panitia SPMB.
3.
Rapat Kerja Panitia (Raker): Panitia SPMB yang
telah ditunjuk melaksanakan Raker untuk:
a) Menyusun timeline
(linimasa) SPMB yang detail: tanggal pendaftaran, observasi, pengumuman, daftar
ulang (Gelombang 1, Gelombang 2 jika ada).
b) Menetapkan alur
pendaftaran (online dan offline).
c) Menetapkan
rincian biaya (formulir, uang pangkal, SPP, seragam, dll).
d) Menyiapkan
materi promosi (brosur, spanduk, konten media sosial) yang mencerminkan
keunggulan sekolah.
e) Menyiapkan
seluruh berkas administrasi (formulir, lembar observasi, lembar wawancara,
kuitansi).
f) Menyiapkan
sistem pendaftaran online (misal: Google Form, website sekolah).
4.
Pengesahan: Seluruh hasil Raker Panitia
(biaya, alur, timeline) diajukan kepada Kepala Sekolah untuk disetujui
dan disahkan.
TAHAP 2: SOSIALISASI DAN PROMOSI (H-1 BULAN s.d. PENUTUPAN)
- Promosi Internal: Panitia menginformasikan pembukaan SPMB kepada
seluruh warga sekolah (guru, karyawan, orang tua murid aktif) untuk
disebarluaskan.
- Promosi
Eksternal (Online):
ü Memperbarui banner dan informasi SPMB di website sekolah.
ü Mengunggah poster/video promosi secara terjadwal di media sosial
resmi sekolah (Instagram, Facebook, WhatsApp Group).
3.
Promosi
Eksternal (Offline):
ü
Pemasangan spanduk/baliho di lokasi-lokasi
strategis di Metro.
ü Distribusi brosur ke TK/RA target (terutama TK Aisyiyah Bustanul
Athfal).
ü Pelaksanaan "Open House" (jika ada) untuk mengundang
orang tua dan calon murid melihat fasilitas sekolah.
4.
Layanan
Informasi: Panitia (Sekretaris) wajib mengaktifkan hotline SPMB (via
WA/Telepon) dan merespon pertanyaan dari calon pendaftar dengan cepat, ramah,
dan informatif selama jam kerja.
TAHAP 3: PENDAFTARAN (SESUAI JADWAL)
- Alur
Pendaftaran Online:
ü Orang tua mengakses link pendaftaran di website/media sosial
sekolah.
ü Orang tua mengisi formulir online dan mengunggah dokumen (Akta
Lahir, KK, KTP Orang Tua, Foto Anak).
ü Sistem mengirim notifikasi (via WA/Email) bahwa data telah
diterima.
ü Orang tua melakukan pembayaran biaya formulir via transfer dan
mengunggah bukti bayar.
2.
Alur
Pendaftaran Offline (Walk-In):
ü Orang tua datang ke sekretariat SPMB di sekolah pada jam kerja.
ü
Petugas (Sekretaris) menyambut dengan ramah
dan menjelaskan alur.
ü
Orang tua mengisi formulir cetak dan
menyerahkan berkas hardcopy.
ü Orang tua melakukan pembayaran biaya formulir di tempat (kepada
Bendahara) dan menerima kuitansi.
3.
Verifikasi
Berkas: Sekretaris memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas (online/offline).
Jika lengkap, pendaftar disahkan.
4.
Pemberian
Kartu Peserta: Sekretaris memberikan Kartu Peserta (dicetak atau dikirim
digital) yang berisi:
ü Nomor Pendaftaran.
ü Nama Calon Murid.
ü
Jadwal Observasi dan Wawancara (Tanggal dan
Jam).
TAHAP 4: SELEKSI (SESUAI JADWAL)
Observasi Kesiapan Belajar (Calon Murid):
ü
Calon murid dibawa ke ruang observasi
(individual atau kelompok kecil) oleh guru asesor.
ü Asesor mengamati dan menilai (menggunakan lembar observasi standar)
aspek:
a) Motorik Halus
& Kasar (memegang
pensil, mewarnai, melompat).
b) Kognitif Dasar (mengenal warna, bentuk, instruksi
sederhana).
c) Sosial-Emosional (kemauan berpisah dari orang tua, interaksi,
fokus).
d) Keagamaan Dasar
(Khas Muhammadiyah): Kemampuan membaca Iqra'/Al-Qur'an (jika sudah bisa), hafalan surat
pendek, doa harian dasar.
ü
Proses berjalan menyenangkan, tidak menekan,
dan dalam durasi yang wajar (maks. 30-45 menit).
3.
Wawancara
Orang Tua (Paralel):
ü Selagi anak diobservasi, orang tua/wali dipanggil untuk wawancara
(oleh Kepala Sekolah/Wakasek/Guru Senior).
ü Materi Wawancara (menggunakan lembar wawancara standar):
a) Konfirmasi
data dan latar belakang keluarga.
b) Pemahaman
orang tua terhadap visi-misi SD Muhammadiyah Sang Pencerah.
c) Pemaparan
program sekolah (termasuk program AIK/Kemuhammadiyahan).
d) Penandatanganan
surat komitmen untuk mengikuti tata tertib sekolah dan mendukung program
keagamaan.
e)
Konfirmasi
kesanggupan pembiayaan.
4.
Rekapitulasi
Skor: Tim Asesor dan Pewawancara menyerahkan hasil penilaian (skor
kuantitatif/kualitatif) kepada Sekretaris Panitia.
TAHAP 5: RAPAT PLENO DAN PENGUMUMAN
- Rapat Pleno: Panitia Inti dan Tim Seleksi mengadakan Rapat Pleno
Kelulusan dipimpin oleh Ketua Panitia.
ü
Membahas dan merekapitulasi seluruh hasil
observasi dan wawancara.
ü
Menetapkan status setiap calon murid (Diterima
/ Cadangan / Tidak Diterima) berdasarkan skor, kriteria, dan kuota.
2.
Pengesahan Hasil: Daftar nama yang
"Diterima" dan "Cadangan" diserahkan oleh Ketua Panitia
kepada Kepala Sekolah untuk diperiksa dan disahkan.
3.
Pengumuman
(Sesuai Jadwal):
ü Hasil SPMB diumumkan secara serentak melalui:
a)
Website
resmi sekolah (menggunakan Nomor Pendaftaran untuk privasi).
b) Papan
pengumuman fisik di sekolah.
ü
Sekretaris mengirimkan Surat Keterangan
Lulus (SKL) digital (via WA/Email) kepada orang tua yang diterima. SKL
wajib mencantumkan rincian biaya dan batas waktu Daftar Ulang.
TAHAP 6: DAFTAR ULANG
Lokasi: Proses daftar ulang dilakukan di sekretariat SPMB (Bagian Bendahara dan Administrasi).
Proses Administrasi:
ü Orang tua menyerahkan SKL (jika diminta cetak) dan melengkapi
berkas yang kurang.
ü Orang tua menandatangani Surat Perjanjian Komitmen Keuangan dan
Tata Tertib.
4.
Proses
Keuangan:
ü Orang tua melakukan pembayaran biaya Daftar Ulang (Uang Pangkal,
SPP Juli, dll) kepada Bendahara (tunai atau transfer).
ü Bendahara memberikan kuitansi/bukti bayar yang sah (cap lunas).
ü Pendataan Akhir: Orang tua melakukan pengukuran seragam dan
melengkapi data untuk Buku Induk Siswa.
5.
Status
Murid: Calon murid yang telah menyelesaikan Daftar Ulang secara resmi dicatat
sebagai Murid Baru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Tahun Ajaran [.../...].
6.
Penggantian
Kuota (Cadangan): Jika ada murid yang "Diterima" namun tidak
mendaftar ulang hingga batas waktu berakhir (tanpa konfirmasi), statusnya
dianggap "Mengundurkan Diri". Panitia wajib menghubungi pendaftar
"Cadangan" (sesuai urutan peringkat) untuk mengisi kuota yang kosong.
TAHAP 7: PELAPORAN DAN PEMBUBARAN
Isi LPJ: Laporan mencakup (a) data statistik pendaftar, (b) data murid diterima, (c) data murid daftar ulang, (d) laporan keuangan SPMB, serta (e) evaluasi, kendala, dan rekomendasi.
Penyerahan Laporan: LPJ diserahkan oleh Ketua Panitia kepada Kepala Sekolah.
Rapat Evaluasi Akhir: Kepala Sekolah memimpin rapat evaluasi akhir bersama panitia.
Pembubaran: Kepala Sekolah secara resmi membubarkan Panitia SPMB dan memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan.
F. DIAGRAM ALIR (FLOWCHART)
(Mulai) -> Rapat Perencanaan & SK Panitia -> Raker Panitia
(Timeline, Biaya, Materi) -> Sosialisasi & Promosi -> Proses
Pendaftaran (Online/Offline) -> Verifikasi Berkas -> Observasi Siswa
& Wawancara Ortu -> Rapat Pleno Kelulusan -> Pengesahan oleh Kepala
Sekolah -> Pengumuman Hasil -> Proses Daftar Ulang -> (Jika Kuota
Belum Penuh) -> Panggil Cadangan -> (Jika Kuota Penuh) -> Penyusunan
LPJ -> Evaluasi & Pembubaran Panitia -> (Selesai).
G. DOKUMEN TERKAIT
Brosur, Spanduk, dan Konten Media Sosial
SK Panitia SPMB
Lembar Observasi Kesiapan Belajar Siswa
Lembar Panduan Wawancara Orang Tua
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat Komitmen Orang Tua (Tata Tertib & Keuangan)
Kuitansi Pembayaran (Formulir & Daftar Ulang)
Buku Rekapitulasi Pendaftaran dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir SPMB
Pasal 6
Penerimaan Peserta Didik Pindahan
1. TUJUAN
SOP ini disusun sebagai pedoman resmi untuk
memastikan proses penerimaan peserta didik pindahan di SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tertib
administrasi, dan sesuai dengan visi-misi sekolah serta peraturan yang berlaku.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk seluruh proses
penerimaan calon peserta didik pindahan (mutasi masuk) dari sekolah lain, yang
melibatkan pihak-pihak berikut:
Staf Administrasi/Tata Usaha (TU).
Tim Seleksi PPDP (yang ditunjuk Kepala Sekolah, bisa Waka Kesiswaan/Kurikulum).
Kepala Sekolah.
Bendahara Sekolah.
Operator DAPODIK.
3. REFERENSI
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan perpindahan siswa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
Statuta dan Peraturan Akademik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
4. KETENTUAN UMUM
Penerimaan
peserta didik pindahan didasarkan pada ketersediaan kuota (daya tampung) pada
rombongan belajar (rombel) kelas yang dituju.
Diutamakan perpindahan siswa pada semester berjalan atau awal semester baru.
Penerimaan untuk Kelas 6 (enam) Semester 2 sangat dibatasi dan memerlukan pertimbangan khusus serta persetujuan Kepala Sekolah, mengingat persiapan Ujian Sekolah (US).
Calon peserta didik pindahan dan orang tua/wali wajib mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.
5. PROSEDUR PELAKSANAAN
A. Tahap Informasi dan Pendaftaran Awal
Staf Administrasi/TU memberikan informasi ketersediaan kuota.
ü Jika Kuota Tidak Tersedia: Staf TU menyampaikan permohonan maaf
bahwa pendaftaran tidak dapat dibuka.
ü
Jika Kuota Tersedia: Staf TU memberikan
penjelasan mengenai alur, prosedur, dan persyaratan administrasi yang harus
dipenuhi.
3.
Orang
Tua/Wali mengisi Formulir Pendaftaran Awal yang disediakan.
B. Tahap Penyerahan dan Verifikasi Berkas
Persyaratan Wajib:
ü Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap.
ü Surat Keterangan Pindahan dari sekolah asal (mencantumkan alasan
pindah).
ü Surat Rekomendasi/Persetujuan Pindah dari Dinas Pendidikan
kota/kabupaten asal (jika pindah dari luar Kota Metro).
ü Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir sekolah asal (menunjukkan
nilai lengkap dari kelas 1 s.d. semester terakhir).
ü Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid (cetak profil
dari web NISN).
ü
Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
(KK).
ü Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).
ü Fotokopi KTP Orang Tua/Wali (Ayah dan Ibu).
3.
Staf Administrasi/TU melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan berkas. Berkas yang
lengkap akan diagendakan untuk proses seleksi.
C. Tahap Seleksi (Observasi dan Tes)
Staf
Administrasi/TU berkoordinasi dengan Tim Seleksi (Waka Kesiswaan/Kurikulum)
untuk menjadwalkan tes seleksi.
ü
Tes Akademik: Meliputi materi pelajaran inti
(Matematika, Bahasa Indonesia, IPA) sesuai jenjang kelas yang dituju.
ü
Tes Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK):
Meliputi Baca Tulis Al-Qur'an (BTAQ) dan pemahaman dasar ibadah harian.
ü
Wawancara/Observasi Psikologis: Untuk melihat
kesiapan belajar, karakter, dan motivasi siswa.
2. Tim Seleksi
juga melakukan wawancara dengan Orang Tua/Wali untuk:
ü Menggali alasan kepindahan.
ü Menyamakan visi dan misi pendidikan antara sekolah dan orang tua.
ü Memastikan komitmen orang tua terhadap program dan tata tertib SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
D. Tahap Keputusan Penerimaan
Tim Seleksi menyerahkan hasil tes
(akademik dan AIK) serta catatan wawancara (siswa dan orang tua) kepada Kepala
Sekolah.
Kepala Sekolah mengadakan rapat (jika diperlukan) dengan Tim Seleksi untuk memutuskan status penerimaan calon siswa (Diterima, Diterima dengan Catatan, atau Ditolak).
Keputusan Kepala Sekolah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
E. Tahap Pengumuman dan Registrasi Ulang
Staf Administrasi/TU
menginformasikan hasil keputusan penerimaan kepada Orang Tua/Wali secara resmi
(melalui surat atau telepon).
ü Registrasi Ulang Keuangan: Melakukan pembayaran biaya administrasi
pindahan yang telah ditetapkan di Bendahara Sekolah.
ü Menandatangani
Surat Pernyataan: (1) Kesanggupan mematuhi tata tertib sekolah. (2) Kesanggupan mengikuti seluruh program pembinaan Al-Islam dan
Kemuhammadiyahan.
2.
Batas
waktu registrasi ulang adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman. Jika
tidak, calon siswa dianggap mengundurkan diri.
F. Tahap Administrasi Akhir dan Penempatan
Operator DAPODIK Sekolah:
ü Memproses penarikan data siswa dari sekolah asal di sistem DAPODIK.
ü Memastikan data NISN dan data pribadi siswa masuk ke DAPODIK SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
3.
Wali
Kelas yang dituju menerima siswa baru, memberikan pengarahan, dan membantu
proses adaptasi di kelas.
4.
Siswa
resmi menjadi peserta didik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
BAB IV SISWA
Pasal 7
Seragam Siswa
1.
Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib
dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di
sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.
2.
Memakai seragam sekolah sesuai dengan aturan
yang telah ditentukan.
3.
Baju, Rok / Celana harus
panjang
4.
Jilbab Tidak boleh menggunakan Segi Empat /
Berbahan Terawang
5.
Selama dalam lingkungan sekolah pakaian tetap
rapi dan sopan
6.
Pada setiap jam olahraga semua siswa harus
memakai pakaian olahraga
7.
Baju seragam dilengkapi atribut (kelengkapan
identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa) yang telah ditentukan oleh
sekolah.
Pasal 8
Hak Siswa
Hak Umum Siswa
Setiap siswa berhak:
a) Mendapatkan
perlakuan yang adil, manusiawi, dan Islami dari seluruh warga sekolah tanpa
memandang latar belakang.
b) Memperoleh
perlindungan dari segala bentuk perundungan (bullying), pelecehan, dan tindak
kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah.
c) Menyampaikan
pendapat, saran, dan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab melalui
mekanisme yang berlaku (misal: melalui guru kelas atau pihak sekolah lainnya)
Hak Siswa dalam
Bidang Akademik Setiap siswa berhak:
a) Memperoleh
pengajaran dan bimbingan belajar yang berkualitas dari guru yang kompeten di
bidangnya.
b) Mendapatkan
bimbingan dan konseling jika mengalami kesulitan belajar atau masalah pribadi
yang mempengaruhi akademik.
c) Memanfaatkan
fasilitas pendukung akademik sekolah (perpustakaan, laboratorium komputer,
media pembelajaran) sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
d) Mengikuti
proses penilaian (ulangan harian, PTS, PAS) dan menerima hasil penilaian secara
transparan dan objektif.
e) Mendapatkan
program remedial (perbaikan) bagi yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) dan program pengayaan bagi yang telah mencapainya.
Hak Siswa dalam
Bidang Kesiswaan (Non-Akademik) Setiap siswa berhak:
a) Memilih dan
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah untuk
mengembangkan minat dan bakat.
b) Mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler wajib kepanduan Hizbul Wathan (HW) dan seni bela diri
Tapak Suci Putera Muhammadiyah.
c) Mendapatkan
pembinaan dalam organisasi kesiswaan (Ikatan Pelajar Muhammadiyah/IPM) sebagai
sarana latihan kepemimpinan atau kegitan lainnya.
d) Memanfaatkan
fasilitas kesehatan (UKS) dan mendapatkan pertolongan pertama pada kecelakaan
ringan di sekolah.
e) Mewakili
sekolah dalam berbagai perlombaan atau kompetisi di tingkat lokal, nasional,
atau internasional jika memenuhi kualifikasi.
Hak Siswa dalam
Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Setiap siswa berhak:
a) Memperoleh
pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang mendalam, mencerahkan, dan sesuai
dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
b) Mendapatkan
bimbingan intensif dalam Baca Tulis Al-Qur'an (BTAQ) dan program Tahfidzul
Qur'an sesuai target yang ditetapkan sekolah.
c) Menggunakan
Musholla sekolah untuk melaksanakan ibadah (Shalat Dhuha, Shalat Dzuhur
berjamaah, dan ibadah lainnya).
d) Mendapatkan
bimbingan dan teladan dalam pembiasaan adab dan akhlakul karimah (5S: Senyum,
Salam, Sapa, Sopan, Santun).
e) Mengikuti dan
berpartisipasi dalam peringatan hari besar Islam dan Milad Muhammadiyah yang
diselenggarakan oleh sekolah.
Pasal 9
Kewajiban Siswa
1.
Ber-Akhlak terpuji dan taat beribadah kepada
Allah SWT.
2.
Mengikuti kegiatan pembiasaan pagi (misal:
Ikrar Pelajar Muhammadiyah, Asmaul Husna, Muraja'ah Hafalan) dengan
sungguh-sungguh.
3.
Mengikuti program BTAQ/Tahfidz Al-Qur'an dan
memenuhi target hafalan yang telah ditetapkan.
a) Menjaga
adab-adab Islami dalam pergaulan:
b) Mengucap
"Assalamu'alaikum" saat bertemu guru dan teman.
c) Berbicara
dengan bahasa yang sopan, santun, dan lemah lembut.
4.
Menjaga pandangan dan batas-batas pergaulan
antara siswa putra dan putri (bukan mahram).
5.
Membawa perlengkapan belajar sesuai dengan
ketentuan sekolah
6.
Mematuhi tata tertib sekolah
7.
Hormat dan patuh pada orang tua dan guru
8.
Saling menghargai sesama siswa dengan penuh
rasa persaudaraan
9.
Mengucapkan salam setiap bertemu guru dan
kawan
10.
Menjaga nama baik almamater
11.
Menyelesaikan tugas yang diberikan guru dengan
baik, baik tugas di rumah maupun di sekolah.
12.
Memelihara dan melaksanakan 5K (Keamanan, Ketertiban,
Kebersihan, Keindahan, dan Kekeluargaan).
13.
Mengikuti kegiatan peringatan hari besar
nasional yang diselenggarakan oleh sekolah
14.
Seluruh Siswa diwajibkan mengikuti upacara
bendera pada hari Senin
15.
Seluruh Siswa diwajibkan mengikuti Hizbul
Wathon (HW) dan Tapak Suci (TS)
16.
Seluruh Siswa diwajibkan mengikuti Sholat
Dhuha, Zhuhur, Ashar berjamaah dan kultum dengan khusu’
17.
Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pengajian, kajian, dan peringatan hari besar Islam/Muhammadiyah yang
diadakan sekolah.
18.
Membawa perlengkapan sholat dzuhur bagi siswa
putri dan sajadah bagi siswa putra
19.
Membawa buku penghubung setiap hari sebagai
sarana penghubung antara orang tua/ wali murid dengan pihak sekolah
Pasal 10
Kehadiran dan Kegiatan Belajar
1.
Siswa wajib hadir di sekolah
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum bel masuk berbunyi (pukul 07.05
WIB).
2.
Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru
piket dan akan mendapatkan catatan keterlambatan.
3.
Siswa yang tidak hadir karena sakit, wajib
memberikan surat keterangan dari orang tua (jika 1-2 hari) atau surat dokter
(jika lebih dari 2 hari).
4.
Siswa yang tidak hadir karena izin (keperluan
keluarga penting), wajib memberikan surat izin tertulis dari orang tua/wali
atau mengisi formulir izin dan melaporkan kepada guru kelas, paling lambat pada
hari yang sama.
5.
Siswa tidak diperkenankan meninggalkan
lingkungan sekolah selama jam belajar tanpa izin tertulis dari guru piket dan
sepengetahuan Kepala Sekolah/Wali Kelas.
6.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat
dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
7.
Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik.
8.
Mempersiapkan buku pelajaran setiap pergantian
mata pelajaran
9.
Pada waktu mendengarkan adzan siswa
menghentikan semua kegiatan sampai adzan selesai.
Pasal 11
Tata Tertib Siswa
1.
Siswa masuk dan keluar tepat pada waktu yang
telah ditentukan.
2.
Siswa harus hadir selambat-lambatnya 15 menit
sebelum bel masuk berbunyi
3.
Siswa yang hadir langsung muroja’ah hafalan
4.
Memakai seragam dan atribut sesuai dengan
ketentuan sekolah
5.
Siswa yang terlambat tidak diperbolehkan masuk
kelas sebelum minta izin dari BK.
6.
Siswa absen (Tidak masuk) hanya karena sakit
atau keperluan yang sangat penting.
7.
Siswa yang tidak masuk harus memberikan
informasi ke sekolah melalui HP, surat izin atau surat keterangan dokter.
8.
Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum
waktunya wajib meminta surat izin dari BK / Guru Piket dan diserahkan ke wali
kelas.
9.
Siswa kelas V dan VI membawa buku kultum /
agenda sholat saat sholat dzuhur yang ditanda tangani oleh petugas kultum atau
wali / guru kelas
10.
Menghindari perbuatan yang dilarang oleh
sekolah, di antaranya :
10.1.
Dalam belajar
a)
Pada saat jam belajar/ sekolah semua siswa
dilarang keluar kelas tanpa izin guru
b)
Pada waktu istirahat semua siswa dilarang di
dalam kelas
c)
Tidak mengerjakan PR/ tugas dari guru
d)
Tidak mengerjakan sarapan pagi
e)
Menyontek, bekerjasama pada saat latihan,
ulangan dan ujian
f)
Meninggalkan kelas lebih dari satu orang,
seperti ke WC, membeli buku dan lain-lain
g)
Meminjam buku kepada teman pada saat pelajaran
berlangsung, kecuali seizin guru
h)
Meninggalkan kelas/sekolah sebelum jam belajar
selesai (membolos)
10.2.
Ketertiban dan Kedisiplinan
a)
Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah
b)
Membeli/jajan sesuatu di luar lingkungan
sekolah
c)
Siswa putra dilarang berambut panjang, memakai
anting, kalung dan cincin
d)
Berkuku panjang, bertato, berambut pirang/
dicat, cukur rambut model qaza
e)
Masuk kantor, kecuali ada kepentingan serta
mendapat izin dari guru yang berada di kantor
f)
Bermain yang dapat membahayakan
g)
Membawa uang saku/ jajan berlebihan
h)
Membawa/ menggunakan mainan yang tidak
berkaitan dengan pelajaran
i)
Memakai perhiasan yang berlebihan dan membawa
barang berharga lainnya seperti HP
j)
Membawa buku/ gambar/ komik/ majalah dan
sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran
k)
Membawa kaset CD/ kaset Play Station dan
sejenisnya
10.3.
Pidana
a)
Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang
membahayakan
b)
Mencuri, bertengkar, berkelahi dan bertindak
asusila
c)
Membawa/ merokok, membawa/ mengkonsumsi Miras,
Narkoba dan sejenisnya
Pasal 12
Bentuk Sangsi
1.
Teguran dan pembinaan
2.
Dipanggil orang tua/ wali murid
3.
Diskors belajarnya
4.
Diserahkan pihak yang berwajib
5.
Dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan)
Pasal 13
Jenis Pelanggaran
1.
Tahap
Pelanggaran Tingkat I:
a)
Datang terlambat lebih dari 4 kali dalam satu
bulan
b)
Tidak memakai seragam/ Atribut
c)
Berbicara kasar, jorok, dan mengolok —olok
d)
Menyontek/ bekerjasama saat ulangan/ ujian
e)
Tidak mengerjakan PR lebih 4 kali dalam satu
bulan
f)
Tidak mengerjakan sarapan pagi lebih dari 3
kali dalam satu minggu
g)
Tidak mengikuti upacara bendera
h)
Moncoret-coret gedung, kelas dan fasilitas
lainnya
i)
Tidak melaksanakan piket tanpa keterangan
j)
Tidak melaksanakan sholat berjamaah dan sholat
dhuha
k)
Membuang sampah tidak pada tempatnya
l)
Siswa tidak makai ID Card
2.
Tahap
Pelanggaran Tingkat II:
a)
Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah
b)
Tidak masuk sekolah berturut-turut selama 3
hari tanpa keterangan
c)
Tidak mengikuti pelajaran hingga selesai
(membolos)
d)
Siswa dilarang memakai perhiasan atau
aksesoris berlebihan, make-up, dan memelihara kuku panjang atau mewarnainya.
e)
Tidak mengikuti eskul yang dipilih 3 kali
dalam satu bulan
f)
Rambut pirang/ diwarnai atau menyerupai lawan
jenis
g)
Potong Rambut Model Qaza / Al Qaz’u (diukir)
h)
Siswa putra beranting, memakai kalung, gelang
dan cincin
i)
Melakukan pencurian, pemerasan, atau
pengancaman terhadap warga sekolah.
j)
Membawa media cetak/elektronik (HP, Tablet)
yang berisi konten pornografi, kekerasan, atau game online di luar kepentingan
pembelajaran. (Ketentuan penggunaan HP diatur terpisah).
k)
Membawa Kosmetik
3.
Tahap
Pelanggaran Tingkat III:
a)
Melawan, berkata jorok/ kotor terhadap guru
b)
Berkelahi secara serius yang menimbulkan
cidera / luka dengan sesama siswa
c)
Merokok di lingkungan sekolah
d)
Membawa senjata tajam dan sejenisnya
e)
Siswa bertato
4.
Tahap
Pelanggaran Tingkat IV :
a)
Mencuri di toko/ mal/ swalayan sehingga
diketahui/ ditangkap orang/ petugas
b)
Berkelahi dengan siswa luar sekolah
c)
Minum-minuman keras/ mabuk-mabukan, membawa/
mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya
Pasal 14
Pemberian Sangsi
|
1. Pelanggaran I: Jenis Pelanggaran |
: Melakukan pelanggaran pada tahapan 1 Poin
(a) sampai dengan (K) |
|
Jenis Hukuman / sangsi |
: Diadakan teguran / pembinaan oleh guru / Wali Kelas /
BK / Kepala Sekolah |
|
2. Pelanggaran II: Jenis Pelanggaran |
: 1. Mengulang pelanggaran tahap I 2. Melakukan pelanggaran tahap II poin ( a ) sampai dengan poin (I) |
|
Jenis Hukuman/ sangsi |
: Dipanggil orang tua/ wali murid |
|
3. Pelanggaran II: Jenis Pelanggaran |
: 1. Mengulang pelanggaran tahap II 2. Melakukan pelanggaran tahap III poin ( a ) sampai dengan poin (e) |
|
Jenis Hukuman / sangsi |
: Diskor belajarnya selama satu minggu |
|
4. Pelanggaran IV : Jenis Pelanggaran |
: Melakukan pelanggaran tahap IV poin a, b dan c |
|
Jenis Hukuman/ sangsi |
: 1.
Diserahkan kepada yang berwajib (polisi) 2.
Dikembalikan kepada orang tua / wali
murid (dikeluarkan) |
Pasal 15
Reward (Penghargaan)
1.
Berdasarkan rapat dewan guru dan pimpinan,
sekolah memberikan reward kepada siswa — siswi SD Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik lomba yang di
selenggarakan oleh kemeterian pendidikan dan kebudayaan
2.
Pemberian penghargaan diatur sebagai berikut :
|
No |
Uraian |
Jenis Penghargaan |
|
1. |
Peringkat I Lomba Tingkat Kecamatan |
Duplikat trophy, dan ucapan selamat (Media Spanduk /Internet) |
|
2. |
Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat Kota |
ü Duplikat trophy, dan ucapan selamat (Media Spanduk /Internet) ü Tunjangan SPP : Juara I : 3 bulan SPP Juara II : 2 bulan SPP Juara III : 1 bulan SPP |
|
3. |
Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat Provinsi |
ü Duplikat trophy, dan ucapan selamat (Media Spanduk /Internet) ü Tunjangan SPP : Juara I : 6 bulan SPP Juara II : 5 bulan SPP Juara III : 4 bulan SPP |
|
4. |
Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat
Nasional ( Juara 1/Emas ; Juara II/Perak ; Juara III/Perunggu) |
ü 1 Buah PIN Sekolah, Duplikat trophy, dan ucapan selamat (Media Spanduk /Internet) ü Tunjangan SPP : Juara I : 9 bulan SPP Juara II : 8 bulan SPP Juara III : 7 bulan SPP |
|
5. |
Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat
Nasional ( Juara 1/Emas ; Juara II/Perak ; Juara III/Perunggu) / Juara |
1 Buah PIN Sekolah, Duplikat trophy, dan
ucapan selamat (Media Spanduk /Internet) |
|
|
harapan 3 |
Tunjangan SPP : Juara I : 9 bulan SPP Juara II : 8 bulan SPP Juara III : 7 bulan SPP |
|
6. |
Kelas I-III Hafidz 2 Juz |
ü Piagam Penghargaan ü Tunjangan SPP : 1 Bulan |
|
7. |
Kelas IV-VI Hafidz 2 Juz |
ü Piagam Penghargaan ü Tunjangan SPP : 1 Bulan |
3.
Pemberian penghargaan lain yang belum tertuang
dalam ketentuan tersebut diatas (point 2) ditentukan oleh pimpinan sekolah.
BAB IV KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
Pasal 16
Tata Tertib dan Ketentuan Umum
1.
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat kelompok dan bukan bersifat individual.
2.
Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
3.
Setiap pertemuan Kegiatan ekstrakurikuler
berdurasi 90 menit (1,5 jam).
4.
Penentuan jumlah honor bagi pembina ekstrakurikuler berdasarkan atas jumlah
5.
pertemuan selama 1 bulan dengan mengacu pada
ketentuan yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
Pasal 17
Pembina Ekstrakurikuler
1.
Syarat menjadi pembina ;
a)
Beragama Islam
b)
Berkelakuan baik
c)
Mempunyai keahlian dibidangnya
d)
Mempunyai komitmen terhadap organisasi
Muhammadiyah/ SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
2.
Kewajiban pembina ;
a)
Hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai
b)
Mengisi daftar hadir pembina yang diberikan
oleh Kordinator Ekstrakurikuler.
c)
Menyiapkan dan mengisi daftar hadir peserta
Ekstrakurikuler.
d)
Memberikan penilaian perkembangan setiap peserta
Ekstrakurikuler pada setiap triwulan (Laporan triwulan).
e)
Membuat laporan penilaian pada setiap peserta
Ekstrakurikuler pada setiap akhir semester (Laporan semester) dan melaporkan
pada koordinator ekstrakurikuler.
f)
Mendukung kegiatan sekolah baik di dalam
maupun di luar sekolah.
g)
Memberitahukan (meminta izin) kepada
koordinator ekstrakurikuler bila berhalangan
h)
hadir minimal 1 hari sebelum kegiatan
ekstrakurikuler berlangsung dan berkoordinasi dengan pembina lainnya.
3.
Hak Pembina ;
a)
Mendapat honor dengan ketentuan sekolah
b)
Libur sesuai dengan jadwal dan ketentuan
sekolah.
Pasal 18
Penggolongan Pembina Ekstrakurikuler
1.
Pembina ekstrakurikuler terdiri dari
koordinator, pelatih, dan pendamping.
2.
Pembina ekstrakurikuler dari dalam, yaitu
pembina ekstrakurikuler yang berasal dari guru atau karyawan di lingkungan SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metr0
3.
Pembina ekstrakurikuler dari luar, yaitu
pembina ekstrakurikuler yang tidak berasal dari guru atau karyawan di
lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
Pasal 19
Macam Kegiatan Ekstrakurikuler
1.
Seluruh siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler
yang telah dipilihnya
2.
Kegiatan Ekstrakurikuler di SD Muhammadiyah
Sang Pencerah Metro , antara lain:
|
1. |
Hizbul Wathon |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
2. |
Sepak Bola / Futsal |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
3. |
Seni Beladiri Tapak Suci |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
4. |
Bulu Tangkis |
Diikuti Kelas III s/d VI |
|
5. |
Panahan |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
6. |
Paduan Suara / Solo Song |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
7. |
Hafiz Qur’an |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
8. |
Qiroah |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
9. |
Tartil Qur’an |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
10. Seni Lukis |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
11. Seni Tari |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
12. Catur |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
13. Enterprenership |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
14. Robotik** |
Diikuti Kelas III s/d VI |
|
|
15. Bahasa (B.Inggris, B.Arab) |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
16. Da’i Cilik |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
17. Sastra |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
18. Petani Cilik |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
19. Fotografi dan Desain Grafis |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
20. Musik Tradisional ** |
Diikuti Kelas III s/d VI |
|
|
21. Jurnalis Cilik |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
22. Science |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
|
23. Taekwondo |
Diikuti Kelas I s/d VI |
|
3.
Macam kegiatan ekstrakurikuler dapat bertambah
atau berkurang disesuaikan dengan bakat, minat, potensi dan serta jumlah
peserta ekstrakurikuler.
4.
Jadwal kegiatan ekskul ditentukan berdasarkan
hasil rapat koordinator ekskul, waka. Kesiswaan, dan pimpinan sekolah.
Pasal 20
Pelaksanaan dan Waktu Kegiatan
1.
Pelaksanaan ekstrakurikuler dimulai selambat
lambatnya September.
2.
Tiap pertemuan berdurasi 120 menit (2 jam)
3.
Libur ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah.
BAB V BIMBINGAN
DAN KONSELING
Pasal 23
Nama
Konseling SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
bernama Bimbingan Konseling.
Pasal 24
Kedudukan
Bimbingan
Konseling sebagai pelayanan bimbingan dan konseling peserta didik SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro berkedudukan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro.
Pasal 25
Waktu Pelayanan
Waktu Pelayanan
Bimbingan dan Konseling adalah saat jam pelajaran sekolah yang diatur sesuai
waktu kebutuhan saat itu atau mulai saat kegiatan belajar hingga pulang
sekolah.
Pasal 26
Tempat
Tempat
Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah di lingkungan
SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
Pasal 27
Target
Target yang
hendak dicapai oleh program Bimbingan dan Konseling adalah :
1.
Aspek Perkembangan Pribadi
a)
Memiliki pemahaman diri
b)
Mengembang kan sikap positif
c)
Membuat pilihan kegiatan secara sehat
d)
Mampu menghargai orang lain
e)
Memiliki rasa tanggung jawab
f)
Mengembangkan ketrampilan hubungan antar
pribadi
g)
Dapat menyelesaikan masalah
h)
Dapat membuat keputusan yang baik
2.
Aspek Perkembangan Pendidikan
a)
Melaksanakan cara-cara belajar yang benar
b)
Menetapkan tujuan dan rencana pendidikan
c)
Mencapai prestasi belajar secara optimal
sesuai bakat dan kemampuannya
d)
Memiliki kemampuan menghadapi ujian
Pasal 28
Peserta
Peserta
Bimbingan dan Konseling terdiri dari :
1.
Seluruh siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
2.
Wali/ Orang Tua siswa kelas 1 sampai dengan
kelas 6 SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
3.
Guru dan karyawan SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro
BAB VI
PEMBINAAN PRESTASI
Pasal 29
Pengertian
Pembinaan
prestasi adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam rangka
menyiapkan siswa untuk mengikuti berbagai perlombaan akademik dan Non Akademik
Pasal 30
Tujuan
Menyiapkan
kemampuan siswa dalam mengikuti berbagai perlombaan Menjadi juara dalam setiap
perlombaan yang diikuti.
Pasal 31
Peserta
Semua siswa SD
Muhammadiyah yang lolos seleksi
Pasal 32
Guru Pembina
Guru pembina
adalah ;
1.
Guru — guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro yang dipandang mampu menjalankan tugas sebagai guru pembina.
2.
Lembaga/ perorangan yang memiliki kompetensi
yang dibutuhkan dalam pembinaan akademik.
BAB VII PENUTUP
A. SIMPULAN
1.
Keberhasilan dan kelancaran suatu kegiatan diperlukan sarana penunjang yang
lengkap, perencanaan yang matang dan pembagian tugas yang jelas
2.
Agar semua hambatan yang mungkin timbul dapat dikurangi semaksimal mungkin
diperlukan pengawasan dan pembinaan yang baik disertai rasa tanggungjawab
seluruh pemangku kepentingan
3. Pengumpulan yang akurat dan ketelitian dalam setiap melaksanakan tugas sangat berguna untuk penyusunan laporan yang cepat dan tepat
B. SARAN
1. Diharapkan adanya program kerja ini dapat mewujudkan
suatu mekanisme kerja yang harmonis , efektif, dan efisien sehingga dapat
menunjang ketercapaian sasaran yang diharapkan
2. Apabila setiap pelaksana yang terkait di dalam kegiatan
ini memahami aturan yang telah di tetapkan, insyaAllah Rencana Kerja yang
diprogramkan akan tercapai dengan baik.
Demikian Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM) Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Tahun
Pelajaran 2024/2028 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan program-program
sekolah. Rencana kerja ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh warga
sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Keberhasilan implementasi rencana kerja ini membutuhkan kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, komite sekolah, dan stakeholders lainnya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah kita dalam memajukan pendidikan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.