YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

PERTURAN KESISWAAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

 

PERATURAN KESISWAAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Pengertian

 Yang dimaksud dengan aturan kesiswaan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro adalah segala sesuatu yang mengatur kegiatan kesiswaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro kelas I sampai dengan kelas VI di sekolah demi tercapainya hasil belajar yang optimal 

1.       Sekolah adalah Sekolah Dasar Muhammadiyah yang berpusat di JI. Khairbras No. 34 RT 021 RW 005 Ganjar Asri Metro Barat.

2.       Kegiatan kesiswaan adalah kegiatan yang berhubungan dengan siswa, meliputi penerimaan siswa baru, siswa pindahan, tata tertib siswa, ekstrakurikuler dan intrakurikuler serta BK (Bimbingan Konseling).

3.       Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara administratif di SD Muhammadiyah Sang pencerah Metro

4.       Peraturan adalah kumpulan tata tertib yang wajib ditaati oleh seluruh siswa selama masih berstatus sebagai siswa sekolah.

5.       AIK adalah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, yang merupakan nilai inti dan pedoman dalam seluruh aktivitas di sekolah.

6.       Guru dan Karyawan adalah seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang bertugas di sekolah.

7.       Orang Tua/Wali adalah pihak yang bertanggung jawab atas siswa di luar jam sekolah dan mitra sekolah dalam pendidikan.

8.       Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik diluar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. (Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum ―Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler‖)

9.       Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

10.   Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

11.   Kegiatan Intrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan pada jam kegiatan belajar formal yang dikelola oleh sekolah.

 


 

Pasal 2

Landasan, Maksud dan Tujuan

 

1.       Landasan aturan kesiswaan ini adalah ; Qoidah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Program Pengembangan dan Program Kerja SD Muhammadiyah Metro,

a)      UU Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003,

b)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

c)      Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (dan perubahannya).

d)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.

e)      Qaidah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

f)       Statuta dan Pedoman Operasional Baku (POB) SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

2.       Maksud dan tujuan ditetapkan aturan kesiswaan ini adalah sebagai pedoman bagi siswa, tenaga Pengajar, dan karyawan dalam rangka pembinaan ketertiban dan kedisiplinan agar terciptanya kegiatan pembelajaran yang kondusif.

 

 

BAB II STRUKTUR DAN PEMBAGIAN TUGAS KESISWAAN

 

Pasal 3

Struktur

Struktur kesiswaan meliputi ;

1.       Waka. Kesiswaan

2.       Koordinator Lomba

3.       Koordinator ekstrakurikuler

4.       Bimbingan Konseling / Psikolog

 

Pasal 4

Pembagian Tugas

 

1.         Waka. Kesiswaan Tugas dan tanggung jawab

a.       Membantu tugas — tugas pimpinan sekolah yang berhubungan dengan masalah-masalah kesiswaan.

b.       Memberikan masukan kepada pimpinan sekolah dalam menentukan kebijakan sekolah.

c.       Melakukan pengawasan terhadap fungsi dan tugas koordinator ekstrakurikuler, koordinator lomba dan konseling.

d.       Membuat rancangan program untuk setiap tahun pelajaran.

 

2.         Koordinator Lomba Tugas dan tanggung jawab

a.       Membantu tugas-tugas Waka Kesiswaan yang berhubungan dengan masalah-masalah lomba.

b.       Memberikan masukan kepada Waka. Kesiswaan dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan lomba baik dalam pelaksanaan maupun pembinaan.

c.       Melakukan pengawasan terhadap tugas dan fungsi para pembina lomba.

d.       Menggandakan tropi dan atau sertifikat/ piagam yang diperoleh siswa dalam perlombaan.

e.       Memberikan laporan realisasi pembinaan berupa rekap daftar pembinaan pada setiap akhir pembinaan

        

3.         Koordinator ekstrakurikuler Tugas dan tanggung jawab

a.       Membantu tugas-tugas Waka. Kesiswaan yang berhubungan dengan masalah ekstrakurikuler.

b.       Memberikan masukan kepada Waka. Kesiswaan dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan ekstrakurikuler.

c.       Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.

d.       Memberikan laporan realisasi pembinaan berupa rekap daftar pembinaan pada setiap akhir bulan

 

4.         Bimbingan Konseling Tugas dan tanggung jawab

a.       Mencatat dan meng inventarisir pelanggaran siswa dalam buku pelanggaran.

b.       Mencatat dan meng inventarisir bimbingan dan konseling yang telah dilakukan dalam buku khusus.

c.       Melakukan pemanggilan orang tua siswa yang bermasalah atau yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan sekolah.

d.       Mencatat dan meng inventarisir pertemuan dengan orang tua siswa dan menjaga kerahasiaan hal — hal tentang siswa kecuali jika sangat diperlukan oleh sekolah.

e.       Membuat jadwal pembinaan (terapi) untuk siswa yang perlu mendapat perhatian khusus.

f.        Membuat jadwal bimbingan dan konseling untuk masuk kelas.

g.       Mengadakan training yang berkaitan dengan perkembangan psikologi siswa.

 

BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PINDAHAN

Pasal 5

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

A. TUJUAN

Menyediakan panduan kerja yang terstandar, jelas, dan terukur bagi Panitia SPMB SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
Memastikan proses SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional.
Menjamin calon murid baru yang diterima telah memenuhi kriteria dan kuota yang ditetapkan sekolah.
Menciptakan pengalaman yang positif dan melayani bagi orang tua/wali calon murid, sesuai dengan citra sekolah "Sang Pencerah".

 

B. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup seluruh rangkaian kegiatan SPMB, mulai dari tahap perencanaan (pembentukan panitia), sosialisasi, proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, daftar ulang, hingga pelaporan akhir dan evaluasi.

 

C. DEFINISI

  1. SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru.
  2. Panitia: Tim yang dibentuk dan disahkan oleh Kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) untuk merencanakan dan melaksanakan SPMB.
  3. Calon Murid: Anak usia sekolah dasar yang didaftarkan oleh orang tua/walinya.
  4. Orang Tua/Wali: Pihak yang bertanggung jawab mendaftarkan dan mengikuti proses SPMB.
  5. Observasi Kesiapan Belajar: Proses asesmen (bukan tes calistung) untuk mengamati kesiapan calon murid dalam aspek kognitif dasar, motorik, sosial-emosional, dan keagamaan dasar.
  6. Wawancara Orang Tua: Proses komunikasi untuk menyamakan visi, misi, dan komitmen antara sekolah dan orang tua.
  7. Daftar Ulang: Proses konfirmasi akhir dan pemenuhan administrasi keuangan oleh orang tua/wali dari calon murid yang dinyatakan "Diterima".

 

D. PENANGGUNG JAWAB

Kepala Sekolah: Penanggung jawab utama seluruh kebijakan dan pelaksanaan SPMB.
Ketua Panitia: Bertanggung jawab atas koordinasi, pelaksanaan harian, dan pelaporan SPMB.
Sekretaris Panitia: Bertanggung jawab atas administrasi, data pendaftar, dan dokumen.
Bendahara Panitia: Bertanggung jawab atas pengelolaan biaya pendaftaran dan daftar ulang.
Koordinator Seleksi/Observasi: Bertanggung jawab atas pelaksanaan, materi, dan tim asesor (guru) untuk observasi dan wawancara.

 

E. PROSEDUR PELAKSANAAN

TAHAP 1: PERENCANAAN (H-3 BULAN)

1.           Rapat Awal & Evaluasi: Kepala Sekolah memimpin rapat internal (manajemen dan guru senior) untuk:

a)      Mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.

b)      Menetapkan kuota (daya tampung) murid baru untuk tahun ajaran berikutnya.

c)      Menetapkan kriteria utama penerimaan (misal: usia minimal, prioritas bagi kader Muhammadiyah, lulusan TK Aisyiyah, saudara kandung, dll).

2.           SK Panitia: Kepala Sekolah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Panitia SPMB.

3.           Rapat Kerja Panitia (Raker): Panitia SPMB yang telah ditunjuk melaksanakan Raker untuk:

a)      Menyusun timeline (linimasa) SPMB yang detail: tanggal pendaftaran, observasi, pengumuman, daftar ulang (Gelombang 1, Gelombang 2 jika ada).

b)      Menetapkan alur pendaftaran (online dan offline).

c)      Menetapkan rincian biaya (formulir, uang pangkal, SPP, seragam, dll).

d)      Menyiapkan materi promosi (brosur, spanduk, konten media sosial) yang mencerminkan keunggulan sekolah.

e)      Menyiapkan seluruh berkas administrasi (formulir, lembar observasi, lembar wawancara, kuitansi).

f)       Menyiapkan sistem pendaftaran online (misal: Google Form, website sekolah).

4.           Pengesahan: Seluruh hasil Raker Panitia (biaya, alur, timeline) diajukan kepada Kepala Sekolah untuk disetujui dan disahkan.

 

TAHAP 2: SOSIALISASI DAN PROMOSI (H-1 BULAN s.d. PENUTUPAN)

  1. Promosi Internal: Panitia menginformasikan pembukaan SPMB kepada seluruh warga sekolah (guru, karyawan, orang tua murid aktif) untuk disebarluaskan.
  2. Promosi Eksternal (Online):

ü  Memperbarui banner dan informasi SPMB di website sekolah.

ü  Mengunggah poster/video promosi secara terjadwal di media sosial resmi sekolah (Instagram, Facebook, WhatsApp Group).

3.        Promosi Eksternal (Offline):

ü  Pemasangan spanduk/baliho di lokasi-lokasi strategis di Metro.

ü  Distribusi brosur ke TK/RA target (terutama TK Aisyiyah Bustanul Athfal).

ü  Pelaksanaan "Open House" (jika ada) untuk mengundang orang tua dan calon murid melihat fasilitas sekolah.

4.        Layanan Informasi: Panitia (Sekretaris) wajib mengaktifkan hotline SPMB (via WA/Telepon) dan merespon pertanyaan dari calon pendaftar dengan cepat, ramah, dan informatif selama jam kerja.

 

TAHAP 3: PENDAFTARAN (SESUAI JADWAL)

  1. Alur Pendaftaran Online:

ü  Orang tua mengakses link pendaftaran di website/media sosial sekolah.

ü  Orang tua mengisi formulir online dan mengunggah dokumen (Akta Lahir, KK, KTP Orang Tua, Foto Anak).

ü  Sistem mengirim notifikasi (via WA/Email) bahwa data telah diterima.

ü  Orang tua melakukan pembayaran biaya formulir via transfer dan mengunggah bukti bayar.

2.    Alur Pendaftaran Offline (Walk-In):

ü  Orang tua datang ke sekretariat SPMB di sekolah pada jam kerja.

ü  Petugas (Sekretaris) menyambut dengan ramah dan menjelaskan alur.

ü  Orang tua mengisi formulir cetak dan menyerahkan berkas hardcopy.

ü  Orang tua melakukan pembayaran biaya formulir di tempat (kepada Bendahara) dan menerima kuitansi.

3.    Verifikasi Berkas: Sekretaris memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas (online/offline). Jika lengkap, pendaftar disahkan.

4.    Pemberian Kartu Peserta: Sekretaris memberikan Kartu Peserta (dicetak atau dikirim digital) yang berisi:

ü  Nomor Pendaftaran.

ü  Nama Calon Murid.

ü  Jadwal Observasi dan Wawancara (Tanggal dan Jam).

 


 

TAHAP 4: SELEKSI (SESUAI JADWAL)

Briefing Orang Tua: Saat hari-H seleksi, orang tua dikumpulkan di ruang tunggu. Koordinator Seleksi memberikan penjelasan mengenai teknis observasi (bahwa ini bukan tes akademik) dan tujuan wawancara.
Observasi Kesiapan Belajar (Calon Murid):

ü  Calon murid dibawa ke ruang observasi (individual atau kelompok kecil) oleh guru asesor.

ü  Asesor mengamati dan menilai (menggunakan lembar observasi standar) aspek:

a)      Motorik Halus & Kasar (memegang pensil, mewarnai, melompat).

b)      Kognitif Dasar (mengenal warna, bentuk, instruksi sederhana).

c)      Sosial-Emosional (kemauan berpisah dari orang tua, interaksi, fokus).

d)      Keagamaan Dasar (Khas Muhammadiyah): Kemampuan membaca Iqra'/Al-Qur'an (jika sudah bisa), hafalan surat pendek, doa harian dasar.

ü  Proses berjalan menyenangkan, tidak menekan, dan dalam durasi yang wajar (maks. 30-45 menit).

3.    Wawancara Orang Tua (Paralel):

ü  Selagi anak diobservasi, orang tua/wali dipanggil untuk wawancara (oleh Kepala Sekolah/Wakasek/Guru Senior).

ü  Materi Wawancara (menggunakan lembar wawancara standar):

a)    Konfirmasi data dan latar belakang keluarga.

b)   Pemahaman orang tua terhadap visi-misi SD Muhammadiyah Sang Pencerah.

c)    Pemaparan program sekolah (termasuk program AIK/Kemuhammadiyahan).

d)   Penandatanganan surat komitmen untuk mengikuti tata tertib sekolah dan mendukung program keagamaan.

e)    Konfirmasi kesanggupan pembiayaan.

4.    Rekapitulasi Skor: Tim Asesor dan Pewawancara menyerahkan hasil penilaian (skor kuantitatif/kualitatif) kepada Sekretaris Panitia.

 

TAHAP 5: RAPAT PLENO DAN PENGUMUMAN

  1. Rapat Pleno: Panitia Inti dan Tim Seleksi mengadakan Rapat Pleno Kelulusan dipimpin oleh Ketua Panitia.

ü  Membahas dan merekapitulasi seluruh hasil observasi dan wawancara.

ü  Menetapkan status setiap calon murid (Diterima / Cadangan / Tidak Diterima) berdasarkan skor, kriteria, dan kuota.

2.        Pengesahan Hasil: Daftar nama yang "Diterima" dan "Cadangan" diserahkan oleh Ketua Panitia kepada Kepala Sekolah untuk diperiksa dan disahkan.

3.        Pengumuman (Sesuai Jadwal):

ü  Hasil SPMB diumumkan secara serentak melalui:

a)    Website resmi sekolah (menggunakan Nomor Pendaftaran untuk privasi).

b)   Papan pengumuman fisik di sekolah.

ü  Sekretaris mengirimkan Surat Keterangan Lulus (SKL) digital (via WA/Email) kepada orang tua yang diterima. SKL wajib mencantumkan rincian biaya dan batas waktu Daftar Ulang.

 

TAHAP 6: DAFTAR ULANG

Alur Daftar Ulang: Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan "Diterima" wajib melakukan daftar ulang sesuai timeline yang ditetapkan.
Lokasi: Proses daftar ulang dilakukan di sekretariat SPMB (Bagian Bendahara dan Administrasi).
Proses Administrasi:

ü  Orang tua menyerahkan SKL (jika diminta cetak) dan melengkapi berkas yang kurang.

ü  Orang tua menandatangani Surat Perjanjian Komitmen Keuangan dan Tata Tertib.

4.        Proses Keuangan:

ü  Orang tua melakukan pembayaran biaya Daftar Ulang (Uang Pangkal, SPP Juli, dll) kepada Bendahara (tunai atau transfer).

ü  Bendahara memberikan kuitansi/bukti bayar yang sah (cap lunas).

ü  Pendataan Akhir: Orang tua melakukan pengukuran seragam dan melengkapi data untuk Buku Induk Siswa.

5.        Status Murid: Calon murid yang telah menyelesaikan Daftar Ulang secara resmi dicatat sebagai Murid Baru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Tahun Ajaran [.../...].

6.        Penggantian Kuota (Cadangan): Jika ada murid yang "Diterima" namun tidak mendaftar ulang hingga batas waktu berakhir (tanpa konfirmasi), statusnya dianggap "Mengundurkan Diri". Panitia wajib menghubungi pendaftar "Cadangan" (sesuai urutan peringkat) untuk mengisi kuota yang kosong.

 

TAHAP 7: PELAPORAN DAN PEMBUBARAN

Laporan Akhir: Setelah kuota terpenuhi dan pendaftaran ditutup, Panitia menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) SPMB.
Isi LPJ: Laporan mencakup (a) data statistik pendaftar, (b) data murid diterima, (c) data murid daftar ulang, (d) laporan keuangan SPMB, serta (e) evaluasi, kendala, dan rekomendasi.
Penyerahan Laporan: LPJ diserahkan oleh Ketua Panitia kepada Kepala Sekolah.
Rapat Evaluasi Akhir: Kepala Sekolah memimpin rapat evaluasi akhir bersama panitia.
Pembubaran: Kepala Sekolah secara resmi membubarkan Panitia SPMB dan memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan.

 

F. DIAGRAM ALIR (FLOWCHART)

(Mulai) -> Rapat Perencanaan & SK Panitia -> Raker Panitia (Timeline, Biaya, Materi) -> Sosialisasi & Promosi -> Proses Pendaftaran (Online/Offline) -> Verifikasi Berkas -> Observasi Siswa & Wawancara Ortu -> Rapat Pleno Kelulusan -> Pengesahan oleh Kepala Sekolah -> Pengumuman Hasil -> Proses Daftar Ulang -> (Jika Kuota Belum Penuh) -> Panggil Cadangan -> (Jika Kuota Penuh) -> Penyusunan LPJ -> Evaluasi & Pembubaran Panitia -> (Selesai).

 

G. DOKUMEN TERKAIT

Formulir Pendaftaran SPMB (Online/Offline)
Brosur, Spanduk, dan Konten Media Sosial
SK Panitia SPMB
Lembar Observasi Kesiapan Belajar Siswa
Lembar Panduan Wawancara Orang Tua
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat Komitmen Orang Tua (Tata Tertib & Keuangan)
Kuitansi Pembayaran (Formulir & Daftar Ulang)
Buku Rekapitulasi Pendaftaran dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Akhir SPMB

 

 

Pasal 6

Penerimaan Peserta Didik Pindahan

1. TUJUAN

SOP ini disusun sebagai pedoman resmi untuk memastikan proses penerimaan peserta didik pindahan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan visi-misi sekolah serta peraturan yang berlaku.

 

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk seluruh proses penerimaan calon peserta didik pindahan (mutasi masuk) dari sekolah lain, yang melibatkan pihak-pihak berikut:

Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik Pindahan.
Staf Administrasi/Tata Usaha (TU).
Tim Seleksi PPDP (yang ditunjuk Kepala Sekolah, bisa Waka Kesiswaan/Kurikulum).
Kepala Sekolah.
Bendahara Sekolah.
Operator DAPODIK.

 

3. REFERENSI

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan perpindahan siswa.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
Statuta dan Peraturan Akademik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

 

4. KETENTUAN UMUM

Penerimaan peserta didik pindahan didasarkan pada ketersediaan kuota (daya tampung) pada rombongan belajar (rombel) kelas yang dituju.

Perpindahan hanya dapat dilakukan antar sekolah dengan jenjang yang setara (SD/MI).
Diutamakan perpindahan siswa pada semester berjalan atau awal semester baru.
Penerimaan untuk Kelas 6 (enam) Semester 2 sangat dibatasi dan memerlukan pertimbangan khusus serta persetujuan Kepala Sekolah, mengingat persiapan Ujian Sekolah (US).
Calon peserta didik pindahan dan orang tua/wali wajib mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.

 

5. PROSEDUR PELAKSANAAN

A. Tahap Informasi dan Pendaftaran Awal

Orang Tua/Wali datang ke sekolah menemui Staf Administrasi/TU untuk menanyakan informasi ketersediaan kuota kelas yang dituju.
Staf Administrasi/TU memberikan informasi ketersediaan kuota.

ü  Jika Kuota Tidak Tersedia: Staf TU menyampaikan permohonan maaf bahwa pendaftaran tidak dapat dibuka.

ü  Jika Kuota Tersedia: Staf TU memberikan penjelasan mengenai alur, prosedur, dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

3.        Orang Tua/Wali mengisi Formulir Pendaftaran Awal yang disediakan.

 

B. Tahap Penyerahan dan Verifikasi Berkas

Orang Tua/Wali menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Staf Administrasi/TU dalam map tertutup.
Persyaratan Wajib:

ü  Formulir Pendaftaran yang telah diisi lengkap.

ü  Surat Keterangan Pindahan dari sekolah asal (mencantumkan alasan pindah).

ü  Surat Rekomendasi/Persetujuan Pindah dari Dinas Pendidikan kota/kabupaten asal (jika pindah dari luar Kota Metro).

ü  Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir sekolah asal (menunjukkan nilai lengkap dari kelas 1 s.d. semester terakhir).

ü  Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid (cetak profil dari web NISN).

ü  Fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

ü  Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar).

ü  Fotokopi KTP Orang Tua/Wali (Ayah dan Ibu).

3.        Staf Administrasi/TU melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. Berkas yang lengkap akan diagendakan untuk proses seleksi.

 

C. Tahap Seleksi (Observasi dan Tes)

Staf Administrasi/TU berkoordinasi dengan Tim Seleksi (Waka Kesiswaan/Kurikulum) untuk menjadwalkan tes seleksi.

Tim Seleksi melaksanakan tes dan observasi kepada calon peserta didik, yang meliputi:

ü  Tes Akademik: Meliputi materi pelajaran inti (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA) sesuai jenjang kelas yang dituju.

ü  Tes Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK): Meliputi Baca Tulis Al-Qur'an (BTAQ) dan pemahaman dasar ibadah harian.

ü  Wawancara/Observasi Psikologis: Untuk melihat kesiapan belajar, karakter, dan motivasi siswa.

2.      Tim Seleksi juga melakukan wawancara dengan Orang Tua/Wali untuk:

ü  Menggali alasan kepindahan.

ü  Menyamakan visi dan misi pendidikan antara sekolah dan orang tua.

ü  Memastikan komitmen orang tua terhadap program dan tata tertib SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

 

D. Tahap Keputusan Penerimaan

Tim Seleksi menyerahkan hasil tes (akademik dan AIK) serta catatan wawancara (siswa dan orang tua) kepada Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah meninjau hasil seleksi, ketersediaan kuota, dan hasil analisis rapor dari sekolah asal.
Kepala Sekolah mengadakan rapat (jika diperlukan) dengan Tim Seleksi untuk memutuskan status penerimaan calon siswa (Diterima, Diterima dengan Catatan, atau Ditolak).
Keputusan Kepala Sekolah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

E. Tahap Pengumuman dan Registrasi Ulang

Staf Administrasi/TU menginformasikan hasil keputusan penerimaan kepada Orang Tua/Wali secara resmi (melalui surat atau telepon).

Jika dinyatakan Diterima, Orang Tua/Wali wajib melakukan:

ü  Registrasi Ulang Keuangan: Melakukan pembayaran biaya administrasi pindahan yang telah ditetapkan di Bendahara Sekolah.

ü  Menandatangani Surat Pernyataan: (1) Kesanggupan mematuhi tata tertib sekolah. (2) Kesanggupan mengikuti seluruh program pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

2.      Batas waktu registrasi ulang adalah 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak, calon siswa dianggap mengundurkan diri.

 

F. Tahap Administrasi Akhir dan Penempatan

Setelah registrasi ulang selesai, Staf Administrasi/TU memberikan Surat Keterangan Diterima kepada Orang Tua/Wali.
Operator DAPODIK Sekolah:

ü  Memproses penarikan data siswa dari sekolah asal di sistem DAPODIK.

ü  Memastikan data NISN dan data pribadi siswa masuk ke DAPODIK SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

3.        Wali Kelas yang dituju menerima siswa baru, memberikan pengarahan, dan membantu proses adaptasi di kelas.

4.        Siswa resmi menjadi peserta didik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

 

 

BAB IV SISWA

Pasal 7

Seragam Siswa

 

1.       Pakaian Seragam adalah pakaian yang wajib dipakai siswa selama mengikuti Kegiatan Pembelajaran baik dilaksanakan di sekolah maupun di lokasi lain sesuai dengan hari yang telah ditentukan sekolah.

2.       Memakai seragam sekolah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

3.       Baju, Rok / Celana harus panjang

4.       Jilbab Tidak boleh menggunakan Segi Empat / Berbahan Terawang

5.       Selama dalam lingkungan sekolah pakaian tetap rapi dan sopan

6.       Pada setiap jam olahraga semua siswa harus memakai pakaian olahraga

7.       Baju seragam dilengkapi atribut (kelengkapan identitas siswa yang harus dipakai oleh semua siswa) yang telah ditentukan oleh sekolah.

 

Pasal 8

Hak Siswa

Hak Umum Siswa Setiap siswa berhak:

a)      Mendapatkan perlakuan yang adil, manusiawi, dan Islami dari seluruh warga sekolah tanpa memandang latar belakang.

b)      Memperoleh perlindungan dari segala bentuk perundungan (bullying), pelecehan, dan tindak kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah.

c)      Menyampaikan pendapat, saran, dan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab melalui mekanisme yang berlaku (misal: melalui guru kelas atau pihak sekolah lainnya)

 

Hak Siswa dalam Bidang Akademik Setiap siswa berhak:

a)      Memperoleh pengajaran dan bimbingan belajar yang berkualitas dari guru yang kompeten di bidangnya.

b)      Mendapatkan bimbingan dan konseling jika mengalami kesulitan belajar atau masalah pribadi yang mempengaruhi akademik.

c)      Memanfaatkan fasilitas pendukung akademik sekolah (perpustakaan, laboratorium komputer, media pembelajaran) sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.

d)      Mengikuti proses penilaian (ulangan harian, PTS, PAS) dan menerima hasil penilaian secara transparan dan objektif.

e)      Mendapatkan program remedial (perbaikan) bagi yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan program pengayaan bagi yang telah mencapainya.

 

Hak Siswa dalam Bidang Kesiswaan (Non-Akademik) Setiap siswa berhak:

a)      Memilih dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah untuk mengembangkan minat dan bakat.

b)      Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib kepanduan Hizbul Wathan (HW) dan seni bela diri Tapak Suci Putera Muhammadiyah.

c)      Mendapatkan pembinaan dalam organisasi kesiswaan (Ikatan Pelajar Muhammadiyah/IPM) sebagai sarana latihan kepemimpinan atau kegitan lainnya.

d)      Memanfaatkan fasilitas kesehatan (UKS) dan mendapatkan pertolongan pertama pada kecelakaan ringan di sekolah.

e)      Mewakili sekolah dalam berbagai perlombaan atau kompetisi di tingkat lokal, nasional, atau internasional jika memenuhi kualifikasi.

 

Hak Siswa dalam Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) Setiap siswa berhak:

a)      Memperoleh pendidikan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang mendalam, mencerahkan, dan sesuai dengan Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

b)      Mendapatkan bimbingan intensif dalam Baca Tulis Al-Qur'an (BTAQ) dan program Tahfidzul Qur'an sesuai target yang ditetapkan sekolah.

c)      Menggunakan Musholla sekolah untuk melaksanakan ibadah (Shalat Dhuha, Shalat Dzuhur berjamaah, dan ibadah lainnya).

d)      Mendapatkan bimbingan dan teladan dalam pembiasaan adab dan akhlakul karimah (5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).

e)      Mengikuti dan berpartisipasi dalam peringatan hari besar Islam dan Milad Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh sekolah.             

 

Pasal 9

Kewajiban Siswa

1.       Ber-Akhlak terpuji dan taat beribadah kepada Allah SWT.

2.     Mengikuti kegiatan pembiasaan pagi (misal: Ikrar Pelajar Muhammadiyah, Asmaul Husna, Muraja'ah Hafalan) dengan sungguh-sungguh.

3.     Mengikuti program BTAQ/Tahfidz Al-Qur'an dan memenuhi target hafalan yang telah ditetapkan.

 

a)      Menjaga adab-adab Islami dalam pergaulan:

b)      Mengucap "Assalamu'alaikum" saat bertemu guru dan teman.

c)      Berbicara dengan bahasa yang sopan, santun, dan lemah lembut.

4.       Menjaga pandangan dan batas-batas pergaulan antara siswa putra dan putri (bukan mahram).

5.       Membawa perlengkapan belajar sesuai dengan ketentuan sekolah

6.       Mematuhi tata tertib sekolah

7.       Hormat dan patuh pada orang tua dan guru

8.       Saling menghargai sesama siswa dengan penuh rasa persaudaraan

9.       Mengucapkan salam setiap bertemu guru dan kawan

10.   Menjaga nama baik almamater

11.   Menyelesaikan tugas yang diberikan guru dengan baik, baik tugas di rumah maupun di sekolah.

12.   Memelihara dan melaksanakan 5K (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kekeluargaan).

13.   Mengikuti kegiatan peringatan hari besar nasional yang diselenggarakan oleh sekolah

14.   Seluruh Siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera pada hari Senin

15.   Seluruh Siswa diwajibkan mengikuti Hizbul Wathon (HW) dan Tapak Suci (TS)

16.   Seluruh Siswa diwajibkan mengikuti Sholat Dhuha, Zhuhur, Ashar berjamaah dan kultum dengan khusu’

17.   Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan pengajian, kajian, dan peringatan hari besar Islam/Muhammadiyah yang diadakan sekolah.

18.   Membawa perlengkapan sholat dzuhur bagi siswa putri dan sajadah bagi siswa putra

19.   Membawa buku penghubung setiap hari sebagai sarana penghubung antara orang tua/ wali murid dengan pihak sekolah

 

Pasal 10

Kehadiran dan Kegiatan Belajar 

1.     Siswa wajib hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum bel masuk berbunyi (pukul 07.05 WIB).

2.     Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan akan mendapatkan catatan keterlambatan.

3.     Siswa yang tidak hadir karena sakit, wajib memberikan surat keterangan dari orang tua (jika 1-2 hari) atau surat dokter (jika lebih dari 2 hari).

4.     Siswa yang tidak hadir karena izin (keperluan keluarga penting), wajib memberikan surat izin tertulis dari orang tua/wali atau mengisi formulir izin dan melaporkan kepada guru kelas, paling lambat pada hari yang sama.

5.       Siswa tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama jam belajar tanpa izin tertulis dari guru piket dan sepengetahuan Kepala Sekolah/Wali Kelas.

6.       Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

7.       Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik.

8.       Mempersiapkan buku pelajaran setiap pergantian mata pelajaran

9.       Pada waktu mendengarkan adzan siswa menghentikan semua kegiatan sampai adzan selesai.

 

Pasal 11

Tata Tertib Siswa

1.       Siswa masuk dan keluar tepat pada waktu yang telah ditentukan.

2.       Siswa harus hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum bel masuk berbunyi

3.       Siswa yang hadir langsung muroja’ah hafalan

4.       Memakai seragam dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah

5.       Siswa yang terlambat tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum minta izin dari BK.

6.       Siswa absen (Tidak masuk) hanya karena sakit atau keperluan yang sangat penting.

7.       Siswa yang tidak masuk harus memberikan informasi ke sekolah melalui HP, surat izin atau surat keterangan dokter.

8.       Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktunya wajib meminta surat izin dari BK / Guru Piket dan diserahkan ke wali kelas.

9.       Siswa kelas V dan VI membawa buku kultum / agenda sholat saat sholat dzuhur yang ditanda tangani oleh petugas kultum atau wali / guru kelas

10.   Menghindari perbuatan yang dilarang oleh sekolah, di antaranya :

 

10.1.     Dalam belajar

a)         Pada saat jam belajar/ sekolah semua siswa dilarang keluar kelas tanpa izin guru

b)         Pada waktu istirahat semua siswa dilarang di dalam kelas

c)         Tidak mengerjakan PR/ tugas dari guru

d)         Tidak mengerjakan sarapan pagi

e)         Menyontek, bekerjasama pada saat latihan, ulangan dan ujian

f)          Meninggalkan kelas lebih dari satu orang, seperti ke WC, membeli buku dan lain-lain

g)         Meminjam buku kepada teman pada saat pelajaran berlangsung, kecuali seizin guru

h)         Meninggalkan kelas/sekolah sebelum jam belajar selesai (membolos)

 

10.2.     Ketertiban dan Kedisiplinan

a)         Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah

b)         Membeli/jajan sesuatu di luar lingkungan sekolah

c)         Siswa putra dilarang berambut panjang, memakai anting, kalung dan cincin

d)         Berkuku panjang, bertato, berambut pirang/ dicat, cukur rambut model qaza

e)         Masuk kantor, kecuali ada kepentingan serta mendapat izin dari guru yang berada di kantor

f)          Bermain yang dapat membahayakan

g)         Membawa uang saku/ jajan berlebihan

h)         Membawa/ menggunakan mainan yang tidak berkaitan dengan pelajaran

i)          Memakai perhiasan yang berlebihan dan membawa barang berharga lainnya seperti HP

j)          Membawa buku/ gambar/ komik/ majalah dan sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran

k)         Membawa kaset CD/ kaset Play Station dan sejenisnya

 

10.3.     Pidana

a)         Membawa senjata tajam dan benda lainnya yang membahayakan

b)         Mencuri, bertengkar, berkelahi dan bertindak asusila

c)         Membawa/ merokok, membawa/ mengkonsumsi Miras, Narkoba dan sejenisnya

 

Pasal 12

Bentuk Sangsi

1.       Teguran dan pembinaan

2.       Dipanggil orang tua/ wali murid

3.       Diskors belajarnya

4.       Diserahkan pihak yang berwajib

5.       Dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan)

 

Pasal 13

Jenis Pelanggaran

 

1.       Tahap Pelanggaran Tingkat I:

a)    Datang terlambat lebih dari 4 kali dalam satu bulan

b)    Tidak memakai seragam/ Atribut

c)    Berbicara kasar, jorok, dan mengolok —olok

d)    Menyontek/ bekerjasama saat ulangan/ ujian

e)    Tidak mengerjakan PR lebih 4 kali dalam satu bulan

f)     Tidak mengerjakan sarapan pagi lebih dari 3 kali dalam satu minggu

g)    Tidak mengikuti upacara bendera

h)    Moncoret-coret gedung, kelas dan fasilitas lainnya

i)     Tidak melaksanakan piket tanpa keterangan

j)     Tidak melaksanakan sholat berjamaah dan sholat dhuha

k)    Membuang sampah tidak pada tempatnya

l)     Siswa tidak makai ID Card

 

2.       Tahap Pelanggaran Tingkat II:

a)    Mengadakan perayaan ulang tahun di sekolah

b)    Tidak masuk sekolah berturut-turut selama 3 hari tanpa keterangan

c)    Tidak mengikuti pelajaran hingga selesai (membolos)

d)    Siswa dilarang memakai perhiasan atau aksesoris berlebihan, make-up, dan memelihara kuku panjang atau mewarnainya.

e)    Tidak mengikuti eskul yang dipilih 3 kali dalam satu bulan

f)     Rambut pirang/ diwarnai atau menyerupai lawan jenis

g)    Potong Rambut Model Qaza / Al Qaz’u (diukir)

h)    Siswa putra beranting, memakai kalung, gelang dan cincin

i)     Melakukan pencurian, pemerasan, atau pengancaman terhadap warga sekolah.

j)     Membawa media cetak/elektronik (HP, Tablet) yang berisi konten pornografi, kekerasan, atau game online di luar kepentingan pembelajaran. (Ketentuan penggunaan HP diatur terpisah).

k)    Membawa Kosmetik

3.       Tahap Pelanggaran Tingkat III:

a)    Melawan, berkata jorok/ kotor terhadap guru

b)    Berkelahi secara serius yang menimbulkan cidera / luka dengan sesama siswa

c)    Merokok di lingkungan sekolah

d)    Membawa senjata tajam dan sejenisnya

e)    Siswa bertato

4.       Tahap Pelanggaran Tingkat IV :

a)    Mencuri di toko/ mal/ swalayan sehingga diketahui/ ditangkap orang/ petugas

b)    Berkelahi dengan siswa luar sekolah

c)    Minum-minuman keras/ mabuk-mabukan, membawa/ mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya

Pasal 14

Pemberian Sangsi 

1. Pelanggaran I:

Jenis Pelanggaran

: Melakukan pelanggaran pada tahapan 1 Poin (a) sampai dengan (K)

Jenis Hukuman / sangsi

: Diadakan teguran / pembinaan oleh guru / Wali Kelas / BK / Kepala Sekolah

2. Pelanggaran II:

Jenis Pelanggaran         

:

1.    Mengulang pelanggaran tahap I

2.    Melakukan pelanggaran tahap II poin ( a ) sampai dengan poin (I)

Jenis Hukuman/ sangsi

: Dipanggil orang tua/ wali murid

3. Pelanggaran II:         

Jenis Pelanggaran         

: 

1.       Mengulang pelanggaran tahap II

2.       Melakukan pelanggaran tahap III poin ( a ) sampai dengan poin (e)

 

Jenis Hukuman / sangsi

: Diskor belajarnya selama satu minggu

4. Pelanggaran IV :        

Jenis Pelanggaran       

: Melakukan pelanggaran tahap IV poin a, b dan c

Jenis Hukuman/ sangsi

:  

1.         Diserahkan kepada yang berwajib (polisi)

2.         Dikembalikan kepada orang tua / wali murid    (dikeluarkan)

 

 

Pasal 15

Reward (Penghargaan)

 

1.       Berdasarkan rapat dewan guru dan pimpinan, sekolah memberikan reward kepada siswa — siswi SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik lomba yang di selenggarakan oleh kemeterian pendidikan dan kebudayaan

2.       Pemberian penghargaan diatur sebagai berikut :

 

 

No

Uraian

Jenis Penghargaan

1.

Peringkat I Lomba Tingkat Kecamatan

Duplikat trophy, dan ucapan selamat

(Media Spanduk /Internet)

2.

Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat

Kota

ü Duplikat trophy, dan ucapan selamat

(Media Spanduk /Internet)

 

ü Tunjangan SPP :

Juara I : 3 bulan SPP

Juara II : 2 bulan SPP

Juara III : 1 bulan SPP

3.

Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat

Provinsi

ü Duplikat trophy, dan ucapan selamat

(Media Spanduk /Internet)

 

ü Tunjangan SPP :

Juara I : 6 bulan SPP

Juara II : 5 bulan SPP

Juara III : 4 bulan SPP

4.

Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat Nasional ( Juara 1/Emas ; Juara

II/Perak ; Juara III/Perunggu) 

ü 1 Buah PIN Sekolah, Duplikat trophy, dan ucapan selamat (Media Spanduk

/Internet)

 

ü Tunjangan SPP :

Juara I : 9 bulan SPP

Juara II : 8 bulan SPP

Juara III : 7 bulan SPP

5.

Peringkat I, II, dan III Lomba Tingkat Nasional ( Juara 1/Emas ; Juara II/Perak ; Juara III/Perunggu) / Juara

1 Buah PIN Sekolah, Duplikat trophy, dan ucapan selamat (Media Spanduk

/Internet)

 

harapan 3

 

Tunjangan SPP :

Juara I : 9 bulan SPP

Juara II : 8 bulan SPP

Juara III : 7 bulan SPP

6.

Kelas I-III Hafidz 2 Juz

ü Piagam Penghargaan

ü Tunjangan SPP : 1 Bulan

7.

Kelas IV-VI Hafidz 2 Juz

ü Piagam Penghargaan

ü Tunjangan SPP : 1 Bulan

 

3.       Pemberian penghargaan lain yang belum tertuang dalam ketentuan tersebut diatas (point 2) ditentukan oleh pimpinan sekolah.

 

BAB IV KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

Pasal 16

Tata Tertib dan Ketentuan Umum

1.       Kegiatan ekstrakurikuler bersifat kelompok dan bukan bersifat individual.

2.       Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.

3.       Setiap pertemuan Kegiatan ekstrakurikuler berdurasi 90 menit (1,5 jam).

4.       Penentuan jumlah honor bagi pembina  ekstrakurikuler berdasarkan atas jumlah

5.       pertemuan selama 1 bulan dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh sekolah.

 

Pasal 17

Pembina Ekstrakurikuler

1.       Syarat menjadi pembina ;

a)    Beragama Islam

b)    Berkelakuan baik

c)    Mempunyai keahlian dibidangnya

d)    Mempunyai komitmen terhadap organisasi Muhammadiyah/ SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

 

2.       Kewajiban pembina ;

a)    Hadir 15 menit sebelum kegiatan dimulai

b)    Mengisi daftar hadir pembina yang diberikan oleh Kordinator Ekstrakurikuler.

c)    Menyiapkan dan mengisi daftar hadir peserta Ekstrakurikuler.

d)    Memberikan penilaian perkembangan setiap peserta Ekstrakurikuler pada setiap triwulan (Laporan triwulan).

e)    Membuat laporan penilaian pada setiap peserta Ekstrakurikuler pada setiap akhir semester (Laporan semester) dan melaporkan pada koordinator ekstrakurikuler.

f)     Mendukung kegiatan sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.

g)    Memberitahukan (meminta izin) kepada koordinator ekstrakurikuler bila berhalangan

h)    hadir minimal 1 hari sebelum kegiatan ekstrakurikuler berlangsung dan berkoordinasi dengan pembina lainnya.

 

3.       Hak Pembina ;

a)    Mendapat honor dengan ketentuan sekolah

b)    Libur sesuai dengan jadwal dan ketentuan sekolah.

 

Pasal 18

Penggolongan Pembina Ekstrakurikuler

1.       Pembina ekstrakurikuler terdiri dari koordinator, pelatih, dan pendamping.

2.       Pembina ekstrakurikuler dari dalam, yaitu pembina ekstrakurikuler yang berasal dari guru atau karyawan di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metr0

3.       Pembina ekstrakurikuler dari luar, yaitu pembina ekstrakurikuler yang tidak berasal dari guru atau karyawan di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

 

Pasal 19

Macam Kegiatan Ekstrakurikuler

1.       Seluruh siswa wajib mengikuti ekstrakurikuler yang telah dipilihnya

2.       Kegiatan Ekstrakurikuler di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro , antara lain:

 

1.

Hizbul Wathon

Diikuti Kelas I s/d VI

2.

Sepak Bola / Futsal

Diikuti Kelas I s/d VI

3.

Seni Beladiri Tapak Suci

Diikuti Kelas I s/d VI

4.

Bulu Tangkis

Diikuti Kelas III s/d VI

5.

Panahan

Diikuti Kelas I s/d VI

6.

Paduan Suara / Solo Song

Diikuti Kelas I s/d VI

7.

Hafiz Qur’an

Diikuti Kelas I s/d VI

8.

Qiroah

Diikuti Kelas I s/d VI

9.

Tartil Qur’an

Diikuti Kelas I s/d VI

10. Seni Lukis

Diikuti Kelas I s/d VI

11. Seni Tari

Diikuti Kelas I s/d VI

12. Catur

Diikuti Kelas I s/d VI

13. Enterprenership

Diikuti Kelas I s/d VI

14. Robotik**

Diikuti Kelas III s/d VI

15. Bahasa (B.Inggris, B.Arab)

Diikuti Kelas I s/d VI

16. Da’i Cilik

Diikuti Kelas I s/d VI

17. Sastra

Diikuti Kelas I s/d VI

18. Petani Cilik

Diikuti Kelas I s/d VI

19. Fotografi dan Desain Grafis

Diikuti Kelas I s/d VI

20. Musik Tradisional **

Diikuti Kelas III s/d VI

21. Jurnalis Cilik

Diikuti Kelas I s/d VI

22. Science

Diikuti Kelas I s/d VI

23. Taekwondo

Diikuti Kelas I s/d VI

 

3.       Macam kegiatan ekstrakurikuler dapat bertambah atau berkurang disesuaikan dengan bakat, minat, potensi dan serta jumlah peserta ekstrakurikuler.

4.       Jadwal kegiatan ekskul ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinator ekskul, waka. Kesiswaan, dan pimpinan sekolah.

 

Pasal 20

Pelaksanaan dan Waktu Kegiatan

1.       Pelaksanaan ekstrakurikuler dimulai selambat lambatnya September.

2.       Tiap pertemuan berdurasi 120 menit (2 jam)

3.       Libur ekstrakurikuler ditentukan oleh sekolah.

 

BAB V BIMBINGAN DAN KONSELING

Pasal 23

Nama

Konseling SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro bernama Bimbingan Konseling.

 

Pasal 24

Kedudukan

Bimbingan Konseling sebagai pelayanan bimbingan dan konseling peserta didik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro berkedudukan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

Pasal 25

Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah saat jam pelajaran sekolah yang diatur sesuai waktu kebutuhan saat itu atau mulai saat kegiatan belajar hingga pulang sekolah.

 

Pasal 26

Tempat

Tempat Pelayanan Bimbingan dan Konseling adalah di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

 

Pasal 27

Target

Target yang hendak dicapai oleh program Bimbingan dan Konseling adalah :

1.       Aspek Perkembangan Pribadi

a)    Memiliki pemahaman diri

b)    Mengembang kan sikap positif

c)    Membuat pilihan kegiatan secara sehat

d)    Mampu menghargai orang lain

e)    Memiliki rasa tanggung jawab

f)     Mengembangkan ketrampilan hubungan antar pribadi

g)    Dapat menyelesaikan masalah

h)    Dapat membuat keputusan yang baik

 

2.       Aspek Perkembangan Pendidikan

a)    Melaksanakan cara-cara belajar yang benar

b)    Menetapkan tujuan dan rencana pendidikan

c)    Mencapai prestasi belajar secara optimal sesuai bakat dan kemampuannya

d)    Memiliki kemampuan menghadapi ujian

        

Pasal 28

Peserta

Peserta Bimbingan dan Konseling terdiri dari :

1.       Seluruh siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

2.       Wali/ Orang Tua siswa kelas 1 sampai dengan kelas 6 SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

3.       Guru dan karyawan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

BAB VI PEMBINAAN PRESTASI

 

Pasal 29

Pengertian

 

Pembinaan prestasi adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana dalam rangka menyiapkan siswa untuk mengikuti berbagai perlombaan akademik dan Non Akademik

 

Pasal 30

Tujuan

 

Menyiapkan kemampuan siswa dalam mengikuti berbagai perlombaan Menjadi juara dalam setiap perlombaan yang diikuti.

Pasal 31

Peserta

 

Semua siswa SD Muhammadiyah yang lolos seleksi

Pasal 32

Guru Pembina

 

Guru pembina adalah ;

1.       Guru — guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang dipandang mampu menjalankan tugas sebagai guru pembina.

2.       Lembaga/ perorangan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam pembinaan akademik.

 

BAB VII PENUTUP

A. SIMPULAN

1.      Keberhasilan dan kelancaran suatu kegiatan diperlukan sarana penunjang yang lengkap, perencanaan yang matang dan pembagian tugas yang jelas

2.      Agar semua hambatan yang mungkin timbul dapat dikurangi semaksimal mungkin diperlukan pengawasan dan pembinaan yang baik disertai rasa tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan

3.      Pengumpulan yang akurat dan ketelitian dalam setiap melaksanakan tugas sangat berguna untuk penyusunan laporan yang cepat dan tepat

B. SARAN

1.       Diharapkan adanya program kerja ini dapat mewujudkan suatu mekanisme kerja yang harmonis , efektif, dan efisien sehingga dapat menunjang ketercapaian sasaran yang diharapkan

2.       Apabila setiap pelaksana yang terkait di dalam kegiatan ini memahami aturan yang telah di tetapkan, insyaAllah Rencana Kerja yang diprogramkan akan tercapai dengan baik.

Demikian Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Tahun Pelajaran 2024/2028 ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan program-program sekolah. Rencana kerja ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh warga sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Keberhasilan implementasi rencana kerja ini membutuhkan kerjasama dan komitmen yang kuat dari semua pihak, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, komite sekolah, dan stakeholders lainnya. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah kita dalam memajukan pendidikan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.