
PERATURAN GURU & KEPEGAWAIAN
SD MUHAMMADIYAH SANG
PENCERAH METRO
BAB
I LANDASAN UMUM
Artinya: ―Dan hendaklah
takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka
anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar. (QS, An-Nisaa: 9)
Pasal 1
RUANG LINGKUP
Peraturan pokok-pokok
kepegawaian ini berlaku bagi seluruh guru dan pegawai yang bekerja di lingkungan SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro sejak hari pertama ia bekerja.
Pasal 2
PENGERTIAN – PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan:
1.
SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang diselenggarakan
oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro
Barat.
2.
Guru dan Pegawai adalah orang yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dan diangkat/ditetapkan oleh Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Metro Barat melalui Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Metro Barat atas usul Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan diserahi
tugas serta pekerjaan dalam satu jabatan dan menerima gaji/nafkah dari SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
3.
Jenjang Kepegawaian yang dimaksud dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
a.
Berdasarkan fungsional/jabatan fungsional:
1)
Tenaga Pendidik (Guru)
Yaitu pegawai non
manajerial atau pegawai tingkat pelaksana yang melakukan kegiatan kegiatan
rutin operasional kependidikan secara langsung.
2)
Tenaga Kependidikan
Yaitu pegawai yang tidak
melakukan kegiatan operasional secara langsung meliputi Kepala Sekolah, Tenaga
Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Kebersihan, Tenaga Keamanan dan
yang sejenisnya.
b.
Jenis Kepegawaian
1)
Pegawai Tetap Persyarikatan
Adalah pegawai yang
diangkat dan digaji oleh persyarikatan dengan persyaratan tertentu dan terkait
hubungan kerja dengan persyarikatan. Pegawai Tetap Persyarikatan dibedakan
atas:
a.
Guru Tetap Persyarikatan (GTP)
b. Pagawai Tetap
Persyarikatan (PTT)
2)
Pegawai Tetap Sekolah
Adalah pegawai yang
diangkat dan digaji oleh Sekolah dengan persyaratan tertentu, dengan hak dan
kewajiban yang diatur oleh sekolah. Pegawai Tidak Tetap Persyarikatan dibedakan
atas:
a.
Guru Tidak Tetap Persyarikatan (GTTP)
b. Pagawai Tidak Tetap
Persyarikatan (PTTP)
3)
Pegawai Tidak Tetap/Honorer/Kontrak
Adalah pegawai yang dipekerjakan di
Lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro atas dasar kontrak pengangkatan
oleh sekolah dalam jangka waktu tertentu
4)
Pegawai Dipekerjakan (DPK)
Adalah pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro oleh instansi
pemerintah
4.
Calon Pegawai
Adalah mereka yang sedang
menjalani masa percobaan/magang masa tes pembinaan selama tiga bulan di SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
5.
Atasan Langsung Pegawai
Adalah pejabat yang
berwenang untuk memberikan perintah/petunjuk/bimbingan, kepada dan untuk
meminta pertanggungjawaban dari pegawai tersebut.
6.
Pekerjaan
Adalah kegiatan yang
dijalankan oleh pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan SD Muhammadiyah
Sang Pencerah Metro dalam satu hubungan kerja dengan mendapat imbalan atau
nafkah/gaji.
7.
Hari dan jam Kerja
Adalah waktu kerja yang
ditetapkan pimpinan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
8.
Keluarga Pegawai
Yang termasuk keluarga
pegawai dalam peraturan ini adalah:
a.
Satu orang istri/suami sah pegawai
b.
Dua anak sah pegawai sampai batas umur setinggi-tingginya
18 tahun selama menjadi tanggungan orang tua, masih sekolah, belum menikah,
belum bekerja, dan jika masih kuliah/sekolah masih ditanggung sampai umur 24
tahun, berdasarkan surat keterangan tiap tahun dan telah terdaftar pada SD
Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
9.
Jabatan, adalah amanah dan kedudukan yang menunjukan
tugas, wewenang, tanggung jawab, kewajiban, dan hak seorang pegawai.
10.
Pangkat, adalah sebutan kedudukan pegawai yang menunjukan
tingkat golongan yang digunakan dalam suatu penggajian
11.
Golongan, adalah kedudukan seorang pegawai yang
menunjukan tingkat dalam kepegawaian yang berhubungan dengan masa kerja dan
tingkat pendidikan pegawai.
BAB II PENERIMAAN PEGAWAI DAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 3
FORMASI PEGAWAI
1.
Untuk melaksananakan tugas-tugas yang ada, Kepala sekolah
bersama Staf Pimpinan menyusun rencana
kebutuhan pegawai
2.
Formasi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan Disetujui Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat.
Pasal 4
SELEKSI PEGAWAI
1.
Setiap penerimaan pegawai harus melalui seleksi sesuai
dengan jenis dan sifat pekerjaannya
2.
Pelamar yang memenuhi syarat untuk menjadi pegawai akan
dipanggil secara lisan/tertulis/telephon untuk menjalani seleksi
3.
Seleksi bertujuan untuk memilih calon pegawai yang
memiliki kemampuan terbaik untuk memikul tugas pekerjaan, yang meliputi
faktor-faktor:
a.
Karakter dan kepribadian
b.
Intelegensi
c.
Kemampuan, minat, dan bakat
d.
Kesehatan
e.
Ciri lain yang dituntut oleh jenis dan sifat pekerjaan
yang bersangkutan
4.
Pelamar yang lulus satu tahap seleksi berhak mengikuti
seleksi lebih lanjut, dengan tahap seleksi sebagai berikut:
a.
Seleksi administrasi
b.
Seleksi tertulis
c.
Seleksi psikologi
d.
Seleksi wawancara (termasuk di dalamnya Al Islam &
Kemuhammadiyahan)
e.
Seleksi praktik
5.
Pelamar yang dinyatakan diterima pada tahap seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, dinyatakan diterima dengan status
pegawai magang selama 3 bulan.
6.
Pegawai dengan status magang hanya diberikan insentif
berupa transport yang jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Sekolah
Pasal 5
SYARAT PENERIMAAN
1. Syarat-syarat
umum untuk diterima menjadi pegawai di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
adalah sebagai berikut:
a)
Taat dan aktif menjalankan syariat Islam sesuai dengan al
Qur’an dan Sunnah dan sesuai faham Muhammadiyah.
b)
Mampu membaca al Qur’an secara tartil
c)
Setia pada azas, tujuan, dan khittah perjuangan
Muhammadiyah
d)
Dapat menjadi tauladan utama (uswatun hasanah) terutama
dalam hal aqidah, ibadah dan akhlak
e)
Sehat jasmani dan rohani (disertai surat keterangan
dokter)
f)
Menguasai kurikulum yang berlaku (bagi guru)
g)
Menguasai satu bahasa asing dengan baik dan benar.
h)
Memiliki salah satu ketrampilan cabang olahraga.
i)
Mampu menyusun perangkat dan melaksanakan KBM (bagi guru)
j)
Memiliki kopetensi sesuai dengan bidangnya.
k)
Berusia antara 21 – 30 tahun pada saat penerimaan,
kecuali dengan pertimbangan khusus pimpinan karena kekaderannya di
Muhammadiyah.
l)
Memenuhi tuntutan sekolah, persyaratan jabatan, dan
ketentuan penerimaan pegawai seperti lulus tes tertulis, wawancara dan
sebagainya.
m)
Bersedia mentaati seluruh peraturan SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro yang berlaku
n)
Tidak terkait dalam hubungan kerja dengan pihak lain
(bagi pegawai/guru tetap)
o)
Taat pada garis kebijakan pimpinan
p)
Menyatakan kesediaan tertulis untuk diangkat sebagai
pegawai/guru
q)
Bersedia mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh
sekolah maupun persyarikatan.
r)
Bersedia berbusana muslim/muslimah
s)
Tidak aktif di partai politik dan organisasi terlarang
t)
Berijazah sekurang-kurangnya S1 Pendidikan yang sesuai
dengan bidang studi yang dibutuhkan
u)
Telah lulus seleksi calon guru baik tertulis maupun
wawancara
v)
Mampu mengoprasionalkan komputer sekurang-kurangnya MS
Office dan menguasai IT.
3.
Syarat – syarat khusus untuk menjadi pegawai non
kependidikan:
a.
Untuk pegawai
kebersihan, pesuruh, keamanan dan yang sejenisnya sekurang-kurangnya berijazah
SLTA / yang sederajat serta memiliki ketrampilan di bidangnya
b.
Untuk pegawai administrasi / TU sekurang-kurangnya
berizajah SLTA dan memiliki ketrampilan sesuai dengan bidang tugasnya
serta menguasai IT.
4.
Pengesahan hubungan kerja dilakukan dengan suatu
perjanjian kerja yang diuraikan secara khusus syarat-syarat kerja termasuk
kewajiban pegawai dan di tandatangani oleh kedua belah pihak yang mana di
dalamnya memuat kesediaan calon pegawai untuk memenuhi seluruh peraturan yang
berlaku.
5.
Hubungan kerja dengan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
dimulai sejak tanggal ditetapkan sebagai pegawai, sesuai dengan perjanjian
kerja yang telah di tandatangani dan berakhir terhitung sejak tanggal pemutusan
hubungan kerja yang terjadi oleh sebab dan/atau alasan lainnya yang berlaku.
Pasal 6
MASA PERCOBAAN
1.
Pegawai baru pada prinsipnya diterima sebagai pegawai
tidak tetap/honorer dengan masa magang tiga bulan, dengan mendapatkan uang
trasport yang ditetapkan sekolah
2.
Pegawai baru pada prinsipnya diterima sebagai pegawai
tidak tetap/honorer dengan masa percobaan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
termasuk di dalamnya masa magang 3 (tiga) bulan dan dalam masa tersebut
sewaktu-waktu dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.
3.
Gaji pegawai dalam masa percobaan ditetapkan sebesar 70%
dari jumlah penghasilan bruto dari guru kontrak/honorer
4.
Pegawai yang telah melalui masa percobaan ditetapkan
sebagai pegawai tidak tetap/honorer/kontrak dengan terlebih dahulu
menandatangani aqad/surat pernyataan.
Pasal 7
KENAIKAN/PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN
1. Pegawai honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap Persyarikatan dengan
kriteria sebagai berikut:
a.
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sejak tanggal mulai
masuk kerja di SD
Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro (masa magang dan percobaan diperhitungkan)
b.
Mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap
sekolah, dan persyarikatan berdasarkan hasil penilaian kinerja oleh pimpinan
c.
Menyatakan secara tertulis untuk sanggup tidak menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau Instansi Lain dan bersedia
mengabdi di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro sampai masa
pensiun/diberhentikan oleh Sekolah
d.
Pegawai honor/kontrak setelah masa 2 tahun pengabdian
tidak secara otomatis berubah status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap
sekolah
e.
Perubahan status kepegawaian disesuaikan dengan kebutuhan
dan kemampuan keuangan sekolah
BAB III TATA TERTIB
Pasal 8
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN POKOK PEGAWAI
Setiap Pegawai
berkewajiban:
1.
Melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan dengan tertib,
teratur, dan benar sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan as-Sunnah (Putusan
Tarjih Muhammadiyah).
2.
Mentaati dan melaksanakan keputusan/maklumat yang
ditetapkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
3.
Melaksanakan perintah/petunjuk yang haq dari pimpinan
dengan penuh tanggung jawab.
4.
Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta
mencapai suatu prestasi kerja/sasaran yang merupakan tujuan pekerjaan atau
jabatannya dengan mengikuti deskripsi kerja yang ada.
5.
Mentaati peraturan dan tata tertib kerja serta
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
6.
Mengikuti seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
pembinaan ideologi Muhammadiyah, komitmen ke Islaman dan intelektualitas baik
di lingkungan Sekolah, Ranting, Cabang, Daerah dst, serta dapat memberikan
keteladanan bagi masyarakat.
7.
Menyampaikan laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan
kepada pimpinan dalam hubungan dengan tugas yang diberikan.
8.
Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua data dan
informasi yang di dapat dalam pelaksanaan pekerjaan, baik yang berkaitan dengan
KBM maupun hubungannya dengan pihak luar.
9.
Memelihara dan menjaga amanah dan barang-barang milik
sekolah/persyarikatan yang digunakan/dipercayakan kepadanya.
10.
Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi sekolah
kepada Pimpinan
11.
Menjaga nama baik persyarikatan/sekolah baik dalam
aqidah, ibadah, akhlak, maupun dalam tindakan di dalam maupun di luar
lingkungan kerja dan senantiasa menjalin silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.
12.
Wajib memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) / Kartu
Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM).
Pasal 9
WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA
1.
Penentuan waktu kerja di dasarkan kepada kebutuhan dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waktu kerja adalah 5 (lima)
hari kerja Senin – Jum’at dalam sepekan atau jika terjadi perubahan ketentuan
2.
Waktu dan jam kerja Mulai 06.30 Bagi Guru Piket, dan
Absensi Maksimal 07.05 – 15.30
3.
Setiap perubahan jam kerja diberitahukan sebelumnya
kepada pegawai tentang waktu yang sesuai
4.
Bagi pegawai yang melakukan tugas tertentu untuk
kepentingan persyarikatan maupun sekolah, berlaku jam kerja tersendiri yang
diatur sesuai dengan sifat pekerjaannya
5.
Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu
yang telah di tetapkan, dan meninggalkan tugas (pulang) setelah jam kerja yang
ditetapkan sekolah berakhir.
6.
Pegawai mencatat
sendiri kehadirannya pada buku absent/mesin absensi yang disediakan setiap
masuk dan pulang
7.
Keterlambatan, tidak masuk kerja, atau meninggalkan tugas
sebelum jam kerja berakhir dan/atau ketidakhadiran sehari penuh harus dengan
seizin Kepala Sekolah/Wakil Kepala yang membidangi.
8.
Bagi Guru Piket Bertugas Menyambut Siswa Ketika Datang,
dan Memanggil Siswa Ketika Pulang.2
9.
Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena
alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib memberitahukan secara
tertulis/lisan kepada Kepala Sekolah/Wakil selambat-lambatnya pada hari kerja
berikutnya, dengan ketentuan:
a.
Sakit lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan memberikan
surat keterangan dokter selambat-lambatnya
1 (satu) hari setelah tidak masuk kerja
b.
Ketidakhadiran karena alasan lain diwajibkan membuat
pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah
10.
Jam kerja tambahan diatur sebagai berikut :
a.
Setiap sepekan sekali rapat dinas setelah jam kerja. Harinya
ditentukan oleh pimpinan sekolah.
b.
Setiap pegawai wajib mengikuti ta’lim seminggu sekali di luar jam
kerja. Hari dan waktunya ditentukan oleh pimpinan sekolah.
c.
Pembinaan anak yang lambat dan yang cepat masing-masing minimal 1
kali dalam sepekan. Waktu dan hari disepakati bersama.
d.
Kegiatan pada jam tambahan ini mendapatkan tunjangan kegiatan
tersendiri yang diatur dalam pedoman dengan catatan melebihi beban mengajar
yang sudah ditentukan.
e.
Jam kerja tambahan (lembur) hari Senin s/d Jum’at terhitung mulai
jam 15.30 WIB, dan hari Sabtu mulai jam 07.05 WIB.
11.
Kepanitiaan yang dimaksud adalah salah satu unit kegiatan sekolah
yang sifatnya terencana dan terstruktural yang bertujuan untuk mencapai
keberhasilan sekolah. Kepanitiaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
terdiri dari :
a.
Kepanitiaan edukatif :
i
Panitia STS
ii
Panitia SAS
iii Panitia Workshop/pelatihan
profesi
b.
Kepanitiaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan;
i
Panitia Kegiatan Ramadhan
ii
Panitia Idul Qurban
iii Panitia Peringatan Hari
Besar Islam (PHBI)
c.
Kepanitiaan umum :
i
Panitia Kegiatan Hari Besar (HUT)
ii
Panitia Hari besar keagamaan
iii Panitia Event Akbar
iv Panitia Outbound dan Kemah
d.
Kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
e.
Kepanitiaan lain yang dibentuk oleh kepala sekolah sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 10
KESELAMATAN PERALATAN
1.
Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban,
keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di
lingkungan kerjanya
2.
Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan
milik persyarikatan/sekolah dengan baik dan teliti termasuk keamanan,
penempatan serta penyimpanannya dan terhadap akibat penyambungan arus listrik.
3.
Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan, dan
meminjamkan alat/perlengkapan milik persyarikatan/sekolah tanpa izin pimpinan
atau petugas yang ditunjuk.
Pasal 11
PAKAIAN KERJA
1. Busana untuk pegawai wanita:
a)
Rok panjang sampai mata kaki tidak ketat, dengan blus
blazer atau semi jas, sesuai dengan warna seragam yang sudah ditentukan
(Busanan Muslimah)
b)
Jilbab menutupi bahu dan dada, tidak transparan dan bahan
dasar kain
c)
Menggunakan ciput agar rambut kening tidak terlihat
d)
Menggunakan kaos kaki
2. Busana untuk pegawai pria:
a)
Celana panjang dan kemeja sesuai dengan warna seragam
yang sudah ditentukan
b)
Memakai ikat pinggang dan berdasi.
c)
Tidak Menggunakan Gelang
3.
Sepatu kerja:
a)
Sepatu tertutup/pantopel warna hitam atau sepatu lain yang tidak
mencolok dengan tinggi hak maksimal 5 cm
Berkaus kaki
b)
Tidak diperkenankan memakai sepatu sandal/sepatu gunung
dan sandal kecuali untuk sholat
4.
Untuk guru olah raga, pada saat kegiatan praktik olah
raga wajib memakai pakaian olah raga
5.
Mengenakan ID Card setiap jam kerja
6.
Ketentuan warna/jenis seragam yang dipakai setiap hari
ditentukan oleh rapat sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah
Pasal 12
PELANGGARAN DAN SANKSI
1.
Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai
dimaksudkan sebagai tindakan edukatif, korektif, dan pengarahan terhadap sikap
dan tingkah laku pegawai termasuk dalam melaksanakan syariat Islam.
2.
Sanksi di dasarkan pada:
a.
Jenis/macam pelanggaran
b.
Frekuensi (sering/pengulangan) pelanggaran
c.
Besar kecilnya pelanggaran
d.
Peraturan dan tata tertib kerja
e.
Unsur kesengajaan
3.
Tingkat-tingkat pelanggaran
a. Pelanggaran tingkat I
1.
Datang terlambat tanpa alasan yang wajar
2.
Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa
izin dari pimpinan
3.
Tidak mematuhi pengarahan pimpinan (yang haq) tanpa
alasan yang wajar
4.
Selama bertugas tidak mengenakan pakaian/busana seragam
(sesuai dengan aturan) dan Islami (menutup aurat, tidak ketat dan tidak tipis)
5.
Menggangu ketenangan, ketentraman, dan keharmonisan
(ukhuwwah Islamiyah) lingkungan atau suasana kerja
6.
Tidak mengikuti pengajian bulanan dan pembinaan lainnya
b.
Pelanggaran Tingkat II
1.
Mengisikan daftar hadir sendiri atau orang lain dengan
sepengetahuannya, tanpa kehadiran yang bersangkutan
2.
Tidak masuk kerja selama 2 hari dalam 1 bulan tanpa
memberi laporan/keterangan tertulis dan/atau terbukti memberi keterangan palsu
3.
Sering datang terlambat dan/atau pulang lebih awal dan
sering meninggalkan tugasnya untuk kepentingan pribadi
4.
Sering tidak mematuhi perintah/petunjuk pimpinan (yang
haq) yang berkenaan dengan pengaturan pekerjaan
5.
Melanggar ketentuan atau instruksi yang sudah
diperintahkan atau disetujui bersama
6.
Mempergunakan barang-barang milik sekolah/persyarikatan
untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pimpinan
7.
Prilaku keseharian tidak mencerminkan sebagai pegawai
yang bekerja pada SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
8.
Dengan sengaja tidak mematuhi keputusan/maklumat
persyarikatan
9.
Pengulangan atas pelanggaran tingkat I
c.
Pelanggaran Tingkat III
1.
Pengulangan pelanggaran tingkat II
d.
Pelanggaran Tingkat IV adalah:
1.
Dengan sengaja menggunakan jabatan orang lain, atau
membiarkan jabatannya digunakan orang lain
2.
Tidak hadir:
a.
2 (dua) hari berturut-turut, atau
b.
3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam sepekan, atau
c.
5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 26 hari kerja
tanpa pemberitahuan yang alasannya dapat diterima
3.
Setelah 3 (tiga) kali bertururt-turut pegawai tetap
menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak
4.
Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan
sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan
kepadanya
5.
Pengulangan atas pelanggaran tahap III
e.
Pelanggaran Tingkat V adalah:
1.
Meninggalkan sholat wajib dan puasa ramadhan tanpa alasan
yang dibenarkan oleh agama.
2.
Membawa, memakai, mengedarkan, atau menyimpan NAZA
(narkotik, minuman berakohol, dan zat adiktif)
3.
Membawa senjata tajam/senjata api/bahan peledak tanpa
izin
4.
Menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk melakukan
tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga seperti keluarga,
tanpa mengindahkan kepentingan persyarikatan
5.
Bekerja untuk pihak lain (pada saat jam kerja) baik
sebagai tenaga edukatif ataupun non edukatif.
6.
Bekerja untuk pihak lain (diluar jam kerja) bagi pegawai
tetap dan pimpinan sekolah kecuali atas izin pimpinan
7.
Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri,
menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang di dalam/luar lingkungan
kerja (sekolah)
8.
menganiyaya, menghina atau mengancam Pimpinan atau teman
sekerja
9.
Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan
sesuatu yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, hukum negera maupun
persyarikatan
10.
Dengan sengaja atau ceroboh, merusak, merugikan atau
membiarkan tempat kerja dalam keadaan bahaya
11.
Dengan sengaja atau ceroboh, membahayakan atau membiarkan
diri atau teman kerja dalam keadaan bahaya
12.
Membongkar rahasia persyarikatan atau hal ihwal pimpinan
dan/atau keluarganya yang seharusnya di rahasiakan (aib), kecuali atas perintah
yang berwenang
13.
Pemalsuan dalam bentuk apapun yang merugikan
sekolah/persyarikatan
14.
Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di
dalam/luar tempat kerja
15.
Tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut
tanpa keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah dan telah di panggil oleh
pimpinan secara patut, dianggap sebagi mengundurkan diri atas kemauan sendiri
dan/atau di proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
16.
Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan
barang milik sekolah/persyarikatan
17.
Mencemarkan nama baik sekolah/persyarikatan
18.
Melakukan tindakan baik di dalam/di luar tempat kerja,
termasuk terhadap siswa/keluarga siswa dan/atau pihak ke tiga lainnya yang
dipandang (setelah disidangkan pimpian) bahwa tindakan tersebut tidak sejalan
dengan kebijakan sekolah/persyarikatan dan syariat Islam.
19.
Pengulangan atas Pelanggaran tingkat IV
1.
Uraian Sanksi:
|
TINGKAT PELANGGARAN |
SANKSI |
|
MASA BERLAKU |
|
I |
Teguran Lisan/Pembinaan |
|
2 Kali |
|
II |
Surat Peringatan I (Pemberitahuan I) |
|
3 bulan |
|
III |
Surat Peringatan II (Pemberitahuan II) |
|
3 bulan |
|
IV |
Surat Peringatan III (Pemberitahuan III) |
|
3 bulan |
|
V |
•
Pembebasan Tugas sementara/skorsing
•
Pemutusan hubungan kerja
(PHK) dengan tidak hormat |
|
1 bulan |
2.
Pelaksanaan pasal
pelanggaran dan sanksi ini berdasarkan hasil sidang pimpinan sekolah
BAB IV PEMBINAAN PEGAWAI
Pasal 13
1.
Setiap pegawai SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro wajib
meningkatkan kemampuan/profesionalismenya sesuai dengan bidang tugasnya
2.
Dalam hal Peningkatan profesionalisme pegawai, sekolah
berkewajiban memberikan fasilitas berupa workshop, pelatihan-pelatihan,
seminar, dan/atau kegiatan-kegiatan yang sejenis
3.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pegawai, sekolah
berupaya untuk memfasilitasi pegawai untuk menempuh jenjang pendidikan S2 atau
Pendidikan Profesi Guru (PPG).
4.
Dalam penyelenggaraan ayat 3 (tiga) di atas sekolah
berkewajiban memberikan subsidi pendidikan yang jumlahnya disesuaikan dengan
kemampuan keuangan sekolah
5.
Setiap pegawai diperbolehkan memanfaatkan fasilitas
sekolah untuk Peningkatan kemampuan/kualitas kerjanya setelah memperoleh izin
dari penggung jawab peralatan
BAB V GAJI / NAFKAH
Pasal 14
PENGERTIAN
1.
Yang dimaksud dengan gaji/nafkah adalah keseluruhan
pendapatan pegawai yang diterima dari sekolah sebagai imbalan balas jasa atas
pekerjaan yang dilakukan sejalan dengan tugas atau jabatannya
2.
Gaji/nafkah dan pendapatan lain terdiri atas:
a.
Gaji Pokok (GP)
b.
Honorarium
c.
Tunjangan
d.
Insentif/jasa program/bonus/penghargaan/trasport
3.
Yang dimaksud dengan Gaji Pokok (GP) adalah komponen
imbalan berupa uang yang diterima oleh pegawai
secara teratur/tetap setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(pegawai tetap)
4.
Besaran Gaji pokok dimaksud adalah sebagaimana gaji pokok
besaran gaji pokok PNS atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
5.
Honorarium adalah sejumlah uang yang diberikan kepada
pegawai tidak tetap
6.
Yang dimaksud dengan tunjangan adalah komponen imbalan
berupa uang atau bentuk lain yang di luar gaji pokok (GP) antara lain seperti:
tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, dan lain sebagainya
7.
Insentif/jasa program/bonus/pengahragaan adalah komponen
imbalan yang dapat diberikan kepada pegawai di dasarkan atas hasil/saldo suatu
program kerja khusus dan/atau atas prestasi pegawai
8.
Yang dimaksud transport adalah biaya yang di berikan
kepada pegawai untuk perjalanan dinas
9.
Yang dimaksud tunjangan transport adalah tunjangan yang
diberikan kepada pegawai tetap seklolah, yang besarannya ditentukan oleh
sekolah
10.
Imbalan yang diberikan dalam bentuk uang jika di pungut
pajak penghasilan menjadi beban penerima imbalan
11.
Setiap pegawai berhak untuk menyekolahkan putra-putrinya
(yang menjadi tanggungan) di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dengan bebas
biaya pendidikan bulanan (BPB)
12.
Penerimaan dana insentif dan fungsional dan sertifikasi dari diknas
a.
Guru /karyawan yang mendapatkan dana sertifikasi
memberikan dananya sebesar 2 % dari total yang diterima untuk keperluan
administrasi pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga
tidak terjadi kesenjangan yang tinggi. Pembayaran dana ini
dilakukan dengan sistem potong gaji setiap bulan. Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi
berkwajiban menginformasikan ke Kepala Sekolah ketika tunjangan sertifikatnya
telah diterima, sebagai data dan laporan ke dinas pendidikan.
b.
Guru /karyawan yang mendapatkan dana insentif, fungsional
atau tunjangan lain yang tidak rutin memberikan dananya sebesar 2% dari total
yang diterima untuk administrasi dan pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak
mendapatkannya sehingga tidak terjadi kesenjangan yang tinggi. Guru/karyawan
tersebut berkewajiban menginformasikan kepada Kepala Sekolah ketika tunjangan
telah diterima, untuk menentukan besarnya potongan. Pembayaran dana ini
dilakukan dengan sistem potong gaji atau guru atau karyawan bisa memberikan
tunai kepada bendahara sekolah.
Pasal 15
GAJI/NAFKAH
1.
Gaji/Nafkah akan dibayarkan setiap akhir bulan
2.
Gaji akan diberikan apabila Guru/Pegawai telah mengikuti
Kajian yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah/ Aisyiyah minimal 2X dalam bulan
dan 1X Kajian Wajib Guru dan Pegawai yang dilaksanakan dari rumah kerumah
dibuktikan dengan buku agenda mengaji.
3.
Bagi Guru dan Pegawai yang telah menyelesaikan Buku
Agenda Mengaji akan diberikan reward oleh sekolah.
4.
Berdasarkan status kepegawaian pembayaran gaji/nafkah
diatur dengan cara:
a.
Pegawai Tetap Sekolah
Pembayaran diatur menurut
gaji/nafkah perbulan berdasarkan golongan dengan mengacu pada aturan yang
ditetapkan sekolah
b.
Pegawai Tidak Tetap
Penggajian untuk pegawai
tidak tetap/honorer diatur dan disepakati bersama dalam surat perjanjian kerja
(surat kontrak kerja) antara Sekolah dengan pegawai yang bersangkutan dan
berlaku selama masa kontrak/honorer
5.
Penetapan gaji/nafkah diatur dalam RAPBS
6.
Gaji/nafkah yang dibayarkan, disisihkan 2,5% (dua
setengah persen) untuk Infaq Penghasilan dan Uang Infaq Guru (UIG) sebesar 1%
Pasal 16
GAJI / NAFKAH SELAMA SAKIT
1.
Gaji/nafkah selama sakit diberikan sekolah kepada pegawai
tetap sekolah dan tidak tetap yang menderita sakit yang cukup lama
terus-menerus dan oleh karenanya tidak dapat masuk kerja
2.
Besaran gaji antara lain:
a.
Bagi pegawai tetap sekolah adalah:
|
MASA |
GAJI SELAMA SAKIT PERBULAN |
|
2 BULAN PERTAMA |
100 % GAJI |
|
3 – 5 |
75% GAJI |
|
6 – 8 |
50% GAJI |
|
9 – 12 |
25% GAJI |
|
DIATAS SATU TAHUN |
TIDAK DIBERIKAN GAJI SAMPAI
KEMBALI MASUK KERJA ATAU SAMPAI ADA
KEBIJAKAN PIMPINAN SELANJUTNYA |
b.
Bagi pegawai tidak
tetap sekolah (honor) adalah:
|
MASA |
GAJI SELAMA SAKIT PERBULAN |
|
1 BULAN PERTAMA |
75 % GAJI |
|
2 – 5 |
50% GAJI |
|
DIATAS LIMA BULAN |
TIDAK DIBERIKAN GAJI SAMPAI
KEMBALI MASUK KERJA ATAU SAMPAI ADA
KEBIJAKAN PIMPINAN SELANJUTNYA |
3.
Yang dimaksud sakit terus menerus adalah penyakit menahun
atau berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus atau terputus-putus maupun
setelah bekerja kembali dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) pekan sakit
kembali dan tidak dapat masuk kerja
4.
Biaya perawatan pegawai (bagi pegawai tetap) selama sakit
diberikan tunjangan perawatan oleh sekolah dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku
5.
Terhadap pegawai yang karena sakit terus-menerus tidak
masuk kerja selama 1 (satu) tahun penuh secara terus menerus, akan dilaksanakan
pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 17
GAJI SELAMA PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SCORSING)
1.
Kepada pegawai yang menurut peraturan diduga melakukan
pelanggaran, sehingga dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka dapat
dikenakan tindakan pemutusan tugas sementara (scorsing).
2.
Selama scorsing kepada pegawai tersebut diberikan
gaji/nafkah sebesar 50% dari gaji yang diterima setiap bulan
3.
Bila kemudian pelanggaran tersebut tidak terbukti sekolah
wajib memberikan ganti kerugian kepada pegawai sebanyak-banyaknya sebesar
selisih antara gaji yang seharusnya diterima setiap bulan dan jumlah yang telah
diterima dalam masa scorsing. 4. Waktu scorsing ini
terbatas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
Pasal 18
KEPANGKATAN/GOLONGAN
Jenjang
kepangkatan/golongan kepegawaian adalah sebagai berikut:
|
GOLONGAN RUANG |
PANGKAT |
IJAZAH |
|
IA |
JURU MUDA |
|
|
IB |
JURU MUDA TINGKAT I |
SMP |
|
IC |
JURU |
|
|
ID |
JURU TINGKAT I |
|
|
IIA |
PENGATUR MUDA |
SLTA/SPG/PGA |
|
IIB |
PENGATUR MUDA TINGKAT I |
DII |
|
IIC |
PENGATUR |
DIII/SARMUD |
|
IID |
PENGATUR TINGKAT I |
|
|
IIIA |
PENATA MUDA |
S1 |
|
IIIB |
PENATA MUDA TINGKAT I |
|
|
IIIC |
PENATA |
S2 |
|
IIID |
PENATA TINGKAT I |
|
|
IVA |
PEMBINA |
|
|
IVB |
PEMBINA MUDA TINGKAT I |
|
|
IVC |
PEMBINA UTAMA MUDA |
|
|
IVD |
PEMBINA UTAMA MADYA |
|
|
IVE |
PEMBINA UTAMA |
|
Pasal 19
JENJANG KEPANGKATAN MAKSIMAL
1.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IA
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIB (Ijazah )
2.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IB
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIC (Ijazah SLTP)
3.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIA
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIIB (Ijazah SLTA)
4.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIB
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIIC (/DII)
5.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIC
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIID (Ijazah DIII)
6.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIIA
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IVB (Ijazah S1)
7.
Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIIC
berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IV C (Ijazah S2)
Pasal 20
KENAIKAN PANGKAT DAN GAJI BERKALA
1.
Pemberian kenaikan pangkat kepada pegawai dilaksanakan
atas dasar sistem kenaikan pangkat reguler
2.
Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan
berhak atas kenaikan pangkat reguler
3.
Syarat-syarat keniakan pangkat reguler adalah prestasi
kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengamalan, dan syarat-syarat
obyektif lainnya
4.
Kenaikan pangkat reguler dilakukan setiap 4 tahun sekali
5.
Pemberian kenaikan gaji berkala kepada pegawai apabila
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) peraturan ini.
6.
Dalam hal pegawai belum memenuhi syarat sebagaimana
dimkasud ayat 3 (tiga) peraturan ini, maka kenaiakan gaji berkalanya ditunda
selama 1 tahun
BAB VI JAMINAN SOSIAL /
KESEJAHTERAAN PEGAWAI / TUNJANGAN
Pasal 21
PENGERTIAN
Jaminan
sosial/kesejahteraan pegawai adalah bantuan yang diberikan sekolah kepada
pegawai dalam rangka perlindungan, perawatan, dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 22
JAMINAN/TABUNGAN HARI TUA (PENSIUN)
1.
Untuk memberikan rasa aman bagi pegawai, sekolah
memberikan tabungan hari tua (pensiun) melalui Bank yang ditunjuk oleh sekolah
kepada pegawai tetap dan pegawai honorer yang masa kerjanya lebih dari 2 (dua)
tahun
2.
Tabungan hari tua (pensiun) dibayarkan oleh sekolah
melalui Bank yang ditunjuk kepada rekening masing-masing pegawai setiap
bulan
3.
Tabungan hari tua (pensiun) hanya dapat diambil ketika
seorang pegawai pensiun, mengundurkan diri, meninggal, atau dengan suatu sebab
sehingga tidak lagi menjadi pegawai di
SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
4.
Tabungan hari tua/pensiun hanya dapat diambil oleh yang
bersangkutan atau ahli waris yang sah (jika pegawai yang bersangkutan
meninggal)
5.
Jumlah tabungan hari tua/pensiun perbulan ditentukan
sebagai berikut:
|
NO |
MASA KERJA (TAHUN) |
JUMLAH TABUNGAN PENSIUN (Rp) |
|
1 |
1 – 3 |
45.000,- |
|
2 |
4 – 6 |
55.000,- |
|
3 |
7 – 9 |
65.000,- |
|
4 |
10 – 12 |
75.000,- |
|
5 |
13 – 15 |
80.000,- |
|
6 |
16 – 18 |
85.000,- |
|
7 |
19 – 21 |
90.000,- |
|
8 |
22 – 24 |
95.000,- |
|
9 |
25 – 27 |
100.000,- |
|
10 |
28 KEATAS |
105.000,- |
Pasal 23
FASILITAS KESEHATAN
1.
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas yang diberikan
kepada pegawai sebagai bantuan biaya
pengobatannya bagi pegawai tetap dan pegawai honorer di atas 2 (dua)
tahun
2.
Fasilitas kesehatan dimaksud adalah fasilitas pengobatan
yang dibiayai oleh sekolah melalui Dana Sehat Muhammadiyah
3.
Secara bertahap diikutsertakan Program Kesehatan BPJS,
dengan melihat kemampuan sekolah
Pasal 24
PERJALANAN DINAS
1.
Seorang pegawai dianggap melakukan perjalanan dinas,
apabila melakukan suatu perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas sekolah
sesuai dengan perintah tertulis pimpinan
2.
Ketentuan-ketentuan tentang perjalanan dinas diatur oleh
pimpinan
Pasal 25
SUMBANGAN PERNIKAHAN, KELAHIRAN DAN DUKA
1.
Sumbangan pernikahan dan kelahiran:
a.
Sumbangan untuk pernikahan pegawai diberikan
sekurang-kurangnya sebesar Rp.
200.000,- (Dua Ratus Ribu
Rupiah)
b.
Sumbangan kelahiran diberikan sekurang-kurangnya sebesar
Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
2.
Santunan duka:
a.
Santunan duka adalah sumbangan yang diberikan karena ada
pegawai dan/atau keluarganya yang meninggal dunia
b.
Penerima santunan duka:
1.
Dalam hal pegawai yang meninggal dunia santunan diberikan
kepada ahli waris yang sah yang terdaftar di sekolah sebesar 1.000.000,-
2.
Dalam hal keluarga pegawai yang meninggal dunia santunan
diberikan kepada pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya sebesar 200.000,-
Pasal 26
TUNJANGAN KELUARGA
1.
Tunjangan keluarga dimaksud adalah tunjangan yang
diberikan kepada pegawai tetap sekolah
2.
Tunjangan keluarga diberikan kepada satu 1 (satu) orang istri/suami yang sah yang
terdaftar di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
3.
Tunjangan anak diberikan kepada maksimal 2 orang anak
kandung/angkat sah yang terdaftar di SD Muhammdiyah Sang Pencerah Metro
4.
Jumlah besaran tunjangan keluarga adalah:
a.
istri sebesar 7.5% dari gaji pokok
b.
suami sebesar 5% dari gaji pokok
c.
anak sebesar 2.5% dari gaji pokok
5.
Hal lain di atur dalam kebijakan kepala sekolah
Pasal 27
TUNJANGAN JABATAN
1.
Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada
pegawai yang memiliki jabatan dalam struktur organisasi sekolah
2.
Tunjangan jabatan diberikan oleh sekolah yang besarannya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah
Pasal 28
TUNJANGAN PROFESI
1. Tunjangan Profesi adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai tetap sekolah.
2. Tunjangan Profesi
diberikan oleh sekolah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
sekolah dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 29
TUNJANGAN HARI RAYA
1.
Tunjangan hari raya diberikan 1 tahun sekali menjelang
pelaksanaan hari raya Idul Fitri
2.
Besaran tunjangan hari raya diberikan sesuai dengan
kemampuan keuangan sekolah
3.
Dalam hal sekolah mengalami kondisi devisit anggaran
pembiayaan, sekolah tidak berkewajiban memberikan tunjangan hari raya
Pasal 30
TUNJANGAN PENDIDIKAN ANAK
1.
Tunjangan pendidikan anak diberikan kepada anak pegawai
SD Muhammadiyah yang bersekolah di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dengan
tujuan memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdiannya di SD
Muhammadiyah Sang Pencerah
2.
Tunjangan Pendidikan diberikan kepada pegawai tetap dan
pegawai honorer dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun, dengan maksimal 2
(dua) anak
3.
Tunjangan pendidikan diberikan dalam bentuk subsidi SPP
sebesar 100% (Seratus persen) untuk kelas reguler
Pasal 31
TUNJANGAN SERAGAM
1.
Tunjangan seragam diberikan kepada pegawai tetap dan
pegawai honorer/kontrak dengan masa kerja lebih dari 1 tahun
2.
Tunjangan seragam diberikan sesuai dengan kebutuhan
Pasal 32
TUNJANGAN KEGIATAN
1. Tunjangan kegiatan diterimakan sesuai dengan kegiatan
atau jam tambahan masing-masing guru/Karyawan yang ditugaskan oleh pengurus/yayasan atau kepala sekolah.
2. Tunjangan Kepanitiaan kegiatan
besarannya menurut kebijakan kepala sekolah berdasarkan masa tugas, macam
kegiatan dan kemampuan keuangan sekolah.
3.
Besar tunjangan tiap kegiatan sebagai berikut :
a.
Kegiatan rapat dan kajian resmi
diluar jam kerja Rp 10.000 perkehadiran.
b.
Pembinaan siswa berupa
remidi/pengayaan dan persiapan lomba diluar jam kerja Rp. 15.000,- setiap pertemuan (60 menit) bila
kurang dari 1 jam hanya dibayarkan 50%.
c.
Pembinaan siswa berupa
remidi/pengayaan dan persiapan lomba dihari libur Rp. 20.000,- setiap pertemuan (60-120 menit),
apabila lebih dari 120 menit Rp. 40.000,- dan bila kurang dari 1 jam hanya
dibayarkan 50%.
d.
Pembinaan siswa berupa
remidi/pengayaan dan persiapan lomba pada jam kerja Rp. 10.000,-/perpertemuan (60 menit) bila kurang
dari 1 jam hanya dibayarkan 50%.
e.
Kegiatan di luar hari kerja/hari
libur atas tugas dari pimpinan sekolah sebesar Rp. 25. 000,-/hari jika dalam kota, Rp.
50.000,-/hari jika luar kota.
f.
Kegiatan lembur adalah kegiatan yang
harus diselesaikan di sekolah di luar jam kerja Rp. 5.000/jam, berlaku
kelipatan dan pembulatan standar khusus karyawan atau kegiatan bersama.
g.
Kegiatan menginap adalah kegiatan
sekolah yang harus menginap di sekolah di luar jam kerja Rp. 20.000/malam.
h.
Utusan sekolah untuk menghadiri
undangan atau kegiatan diluar sekolah mendapatkan uang saku diluar biaya
kegiatan dan transportasi sebagai berikut :
-
20 Km – 40 Km peserta/sopir Rp 40.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 60.000,-
-
41 km – 100 Km peserta/sopir Rp 70.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 90.000,-
-
101 Km – 200 Km peserta/sopir Rp 100.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 130.000,-
- Lebih
dari 200 Km peserta/sopir Rp. 150.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 200.000,-
-
Asia Tenggara Rp. 220.000,-/hari
-
Asia Rp. 270.000,-/hari
-
Luar Asia Rp. 400.000,-/hari
i.
Guru/Karyawan yang menjadi tuan
rumah tamu dari SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dari :
a. Tamu dalam negeri mendapat fee tuan rumah
sebesar Rp. 50.000,- setiap orang perhari.
b. Tamu luar negeri mendapat fee tuan rumah
sebesar Rp.75.000,- setiap orang perhari.
j.
Biaya operasional tamu selama
menginap ditanggung oleh pihak sekolah.
k.
Utusan sekolah yang mengharuskan
membuat paspor, vaksin biaya ditanggung pribadi yang bersangkutan
l.
Kegiatan kedinasan berupa karya
wisata dan sejenisnya sekolah hanya menyediakan uang akomodasi dan tidak
mendapatkan uang saku
m.
Jika ada kegiatan yang belum diatur
maka akan diatur menurut kebijakan kepala sekolah.
Pasal 33
TUNJANGAN PRESTASI
1.
Yang dimaksud dengan tunjangan prestasi adalah tunjangan
yang diberikan kepada pegawai yang dapat menunjukan prestasi akademik / non
akademik baik tingkat sekolah maupun di luar sekolah
2.
Pegawai berprestasi tingkat sekolah dipilih dan
ditetapkan oleh kepala sekolah melalui proses penilaian kinerja/prestasi
pegawai, berhak mendapatkan tunjangan diatur pada lampiran
3.
Guru berprestasi dalam bidang:
a.
Penulisan karya ilmiah
b.
Kreatif dan inovatif dalam pembelajaran
Berhak mendapatkan
tunjangan pembinaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 200.000,-
4.
Pegawai berprestasi di luar sekolah berhak mendapatkan
tunjangan pada lampiran
5.
Pegawai/pembina kegiatan Lomba yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah/Dinas mendapat tunjangan diatur pada lampiran
PASAL 34
TUNJANGAN KEHADIRAN/KINERJA
1.
Guru dan Pegawai yang terlambat akan dikenakan
denda Rp.5.000,- /hari batas tolerasi hingga 1 bulan adalah 3X
2.
Bagi Guru yang disiplin akan mendapatkan
reward Rp.100.000,- acuan berdasarkan finger print
3.
Tunjangan kinerja diberikan setiap masuk kerja
dengan ketentuan diberikan penuh 100% bila dilaksanakan full dan dibayarkan 50%
bila masuk terlambat lebih dari aturan keterlambatan dan atau pulang sebelum
jam kepulangan.
a. Guru dan Pegawai dengan
masa kerja 0 tahun – 1 tahun Rp. 5.000,-
b. Guru dan Pegawai dengan
masa kerja 1 tahun – 2 tahun Rp. 10.000,-
c.
Guru dan Pegawai dengan masa kerja 2 tahun – 5 tahun Rp.
15.000,-
d.
Guru dan Pegawai dengan masa kerja di atas 5 tahun Rp.
20.000,-
Keterangan: - Jika terjadi Kejadian Luar
Biasa (KLB), tunjangan kinerja diberikan sesuai kebijakan sekolah.
ü Tunjangan Kinerja
Diberikan sesuai jam kerja; Senin – Jumat : jam kedatangan – 15.00, Sabtu : Jam kedatangan – 11.30, Setelah jam tersebut ada
uang tambahan lembur
BAB VII HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN
MENINGGALKAN PEKERJAAN
Pasal 34
HARI – HARI LIBUR
Hari-hari libur yang
diakui sah adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh sekolah (Persyarikatan
Muhammadiyah) dan Pemerintah c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional
Pasal 35
CUTI BERSALIN
1.
Pegawai yang hamil berhak atas cuti bersalin sesuai
dengan surat keterangan dokter selama 40 Hari atau maksimal 3 (tiga) bulan
dengan mendapatkan gaji
2.
Selama cuti bersalin guru / pegawai tetap sekolah
mendapatkan gaji pokok untuk kemudian diserahkan kepada guru honor/kontrak
mendapatkan 60% gaji bruto
3.
Hari istirahat pegawai karena gugur kandungan diberikan
berdasarkan surat keterangan dokter
4.
Jika ada hal lain yang terkait dengan pasal 1 s/d 3 disesuaikan
dengan kebijakan sekolah.
5.
Jika cuti bersamaan hari libur panjang (hari raya dan
atau semester) maka cuti ditambah 50% dari jumlah hari libur panjang (hari raya
dan atau semester) tersebut.
6.
Bagi guru DPK dan sertifikasi cuti melahirkan ketentuan
sesuai dengan peraturan pemerintah yang sedang berlaku
8. Cuti karena
Istri melahirkan maka cutinya paling lama 3 hari. (Cuti diberikan ketika
melahirkan saat hari efektif SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Barat )
Pasal 36
IZIN TIDAK MASUK KERJA
Seorang pegawai dapat
diberi izin untuk tidak masuk kerja, apabila:
1.
Pernikahan pegawai yang bersangkutan 6 (enam) hari kerja
2.
Pernikahan anak kandung pegawai sebanyak 3 (tiga) hari
kerja
3.
Pernikahan saudara kandung pegawai sebanyak 2 (dua) hari
kerja
4.
Istri pegawai melahirkan sebanyak 3 (tiga) hari kerja
5.
Kematian istri/suami/anak/orang tua/mertua/saudara
kandung pegawai sebanyak 3 (tiga) hari
kerja
6.
Pegawai yang bersangkutan tertimpa musibah seperti
kebakaran , kebanjiran, sakit dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu
sebanyak 1 (satu) hari kerja dan /atau atas kebijaksanaan Pimpinan
7.
Pegawai yang sakit diberikan izin sesuai dengan surat
keterangan dokter
Pasal 37
IZIN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN UMROH
1.
Pegawai yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun
memperoleh izin untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh, dengan tetap
diberikan gaji pokok
2.
Izin melaksanakan ibadah haji dan umroh hanya diberikan 1
(satu) kali selama yang bersangkutan menjadi pegawai di SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro
3.
Izin melaksanakan ibadah haji dan umroh kedua dan
seterusnya diluar tanggungan sekolah
Pasal 38
IZIN/CUTI MENERUSKAN PENDIDIKAN
1.
Bagi pegawai yang melanjutkan pendidikan harus
mendapatkan izin dari sekolah
2.
Pengajuan izin/cuti melanjutkan pendidikan diajukan
selambatnya-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya
3.
Izin melanjutkan pendidikan hanya dapat diberikan apabila
tidak mengganggu tugastugas pokok pegawai dan kepadanya diberikan gaji
sebagaimana mestinya
4.
Bagi pegawai karena cuti melanjutkan pendidikan tidak
mendapatkan gaji/nafkah dari sekolah sampai yang bersangkutan bertugas kembali
5.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) adalah pegawai
yang tidak dapat melaksanakan tugas-tugas pokoknya
BAB VIII BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 39
UMUM
1.
Sekolah sedapat-dapatnya menghindari terjadinya pemutusan
hubungan kerja
2.
Pegawai diberhentikan dengan
hormat, jika :
a.
Masa jabatan berakhir atau memasuki masa purnabakti.
b.
Masa perjanjian kontrak
selesai.
c.
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri, dengan terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri
sesuai aturan tambahan kepegawaian
d.
Meninggal dunia.
e.
Tidak cakap secara jasmani dan
rohani (sesuai penialaian kebijakan persyarikatan), karena menderita suatu
penyakit, sehinga meninggalkan tugas lebih dari 3 bulan berturut-turut.
3.
Pegawai dapat diberhentikan
dengan tidak terhormat, jika;
a.
Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ajaran agama Islam serta kepribadian persyarikatan
Muhammadiyah, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana
kejahatan.
b.
Melakukan perbuatan yang
melanggar aturan yang berlaku di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Barat
c.
Mencoreng nama baik sekolah,
yayasan dan agama.
d.
Meninggalkan tugas selama lebih
dari 1 (satu) bulan tanpa ijin.
e.
Mendaftar CPNS, PPPK atau
Instansi lain dengan tidak mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu.
f.
Pegawai yang melanggar ayat
(a), (b), (c) dan (d) tersebut diatas serta dituduh melanggar tata tertib,
sebelum diberhentikan dengan tidak hormat terlebih dahulu diberhentikan sementara (skors) oleh kepala sekolah atau pengurus.
Pasal 40
PEGAWAI MENINGGAL DUNIA
Apabila pegawai meninggal
dunia maka hubungan kerja berakhir dengan sendirinya
Pasal 41
PEGAWAI MENGUNDURKAN DIRI
1.
Pegawai yang telah karena sesuatu hal ingin mengundurkan
diri mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan, selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sebelumnya
2.
Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis selama 2
(dua) pekan berturut-turut dianggap mengundurkan diri
3.
Dalam hal demikian sekolah tidak ada kewajiban untuk
memberikan uang pesangon
Pasal 42
BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KERJA
Bagi pegawai dengan status
kontrak kerja/honorer, hubungan kerja berakhir dengan sendirinya sesuai tanggal
berakhirnya pernjanjian kontrak kerja/SK honorer pegawai yang bersangkutan
Pasal 43
PEGAWAI TIDAK MEMENUHI SYARAT MASA PERCOBAAN
1.
Selama dalam masa percobaan, Pimpinan sewaktu-waktu
berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai yang bersangkutan,
bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
2.
Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai
dengan pemberian imbalan/uang jasa ataupun pesangon
Pasal 44
PEGAWAI TIDAK MENCAPAI PRESTASI KERJA YANG TELAH
DITETAPKAN
1.
Pegawai yang tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti
yang telah ditetapkan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja
2.
Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja setelah didahului
pembinaan dan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali
Pasal 45
MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN
Pimpinan dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang menderita sakit terus menerus
lebih dari 12 (dua belas) bulan
Pasal 46
KETIDAKMAMPUAN BEKERJA KARENA ALASAN KESEHATAN
Pimpinan dapat
memberhentikan dengan hormat pegawai yang karena kesehatannya dipandang tidak
mampu bekerja sebagaimana mestinya atau membahayakan peserta didik berdasarkan
keterangan dokter.
Pasal 47
PEMBEBASAN TUGAS
1.
Bila pegawai dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan
karena melanggar hukum
2.
Berkali-kali melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan
beberapa sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan, maka pimpinan dapat
mengambil tindakan berupa pemutusan hubungan kerja
3.
Pelanggaran terhadap nilai-nilai prinsipil keagamaan
(paham beragama dalam Muhammadiyah), dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja
dengan hormat tanpa di dahului peringatan terlebih dahulu
Pasal 48
PEMBERHENTIAN KERJA KARENA LANJUT USIA
1.
Batas umur pegawai ditetapkan 60 tahun (untuk guru) dan
setelah mencapai usia tersebut akan diberhentikan dengan hormat
2.
Pegawai yang telah menjalani masa pensiun dapat
dikaryakan kembali dengan persetujuan Pimpinan berdasarkan pertimbangan
tertentu sebagai tenaga honorer
Pasal 49
PENGURANGAN PEGAWAI/RASIONALISASI
1.
Dalam hal sekolah mengalami kemunduruan/kekurangan jumlah
murid yang berakibat pada perlunya terjadi pengurangan jumlah
pegawai/rasionalisasi, maka pimpinan dalam hal ini dapat melaksanakan kebijakan
tersebut dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan persyarikatan.
2.
Dalam kondisi seperti tersebut pada point 1 (satu)
sekolah tidak berkewajiban memberikan uang pesangon
Pasal 50
UANG PESANGON / UANG JASA / TALI ASIH
1.
Pegawai tetap yang menjalani pemutusan hubungan kerja
atas prakarsa sekolah akan menerima uang pesangon / uang jasa, terkecuali oleh
karena alasan-alasan mendesak
2.
Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:
|
NO |
MASA KERJA |
JUMLAH PESANGON |
|
1 |
0 – 3 TAHUN |
0 |
|
2 |
4 – 6 TAHUN |
¼ GAJI BRUTO |
|
3 |
7 – 9 TAHUN |
½ KALI GAJI BRUTO |
|
4 |
10 – 15 TAHUN |
1 KALI GAJI BRUTO |
|
5 |
16 KEATAS |
1 ½ KALI GAJI BRUTO |
3.
Bagi pegawai yang dipandang memiliki pengabdian luar
biasa di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, berdasarkan hasil rapat pimpinan
kepadanya dapat diberikan uang pesangon/jasa/tali asih dengan tidak memandang
jumlah kententuan pada point 2 (dua) diatas dengan melihat azas kepatutan.
Pasal 51
HUTANG PEGAWAI
1.
Sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja antara
pegawai dan pihak sekolah, maka hutang-hutang pegawai kepada sekolah dan/atau
koperasi sekolah dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang
pesangon/jasa dan sebagainya atas nama pegawai dan/atau dari sumber dana lain
atas nama pegawai seperti pensiun.
2.
Bila ternyata uang pesangon dan sebagainya atau
sumber-sumber lainnya milik/hak pegawai masih belum cukup untuk melunasi
hutangnya, pemutusan hubungan kerja ini tidak membebaskan pegawai tersebut dari
sisa hutangnya. Untuk itu pegawai yang bersangkutan wajib menandatangani surat
pernyataan pengakuan hutang sekurangkurangnya memuat: jumlah sisa hutang,
jangka waktu pelunasannya yang tidak melebihi 12 bulan sejak surat tersebut
ditandatangani, serta cara pembayaran yang akan dilakukan.
BAB IX PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB
Pasal 52
1.
FUNGSI , TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH
a.
Pengatur dan pengendali kelancaran KBM secara umum
b.
Sebagai manager, administrator, sepervisor, dan inovator
c.
Pembina dan pelaksana kebijakan persyarikatan bidang
pendidikan
d.
Bertanggung jawab penuh terlaksananya program Al Islam,
Kemuhammadiyahan, dan
Bahasa Arab (ISMUBA) di
sekolah
e.
Bertanggung jawab menyusun program dan RAPBS sekolah
f.
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan
pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan pegawai, serta pendayagunaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
g.
Bertanggung jawab atas perkembangan sekolah secara umum,
serta melaporkannya secara tertulis dan kontinu kepada instansi yang terkait
h.
Mengkoordinasikan setiap unsur yang terkait di sekolah
sehingga terwujud kondisi sekolah yang kondusif.
2.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU
a.
Administarsi Pendidikan
1.
Menyusun dan merencanakan KBM (Menyusun Prota, Prosem,
Silabus, Modul Ajar)
2.
Khusus Guru kelas / Wali Kelas:
•
Menertibkan absen murid, dan membuat rekapitulasi
padaakhir bulan
•
Membuat daftar pelajaran, piket, tata tertib, dan
lain-lainnya yang di tanda tangani oleh guru/wali kelas dan diketahui oleh
kepala sekolah
•
Berupaya mewujudkan 12 langkah pelaksanaan tugas
guru/wali kelas
b.
Administrasi Umum
1.
Mengisi dan menandatangani buku daftar hadir dan buku
piket guru pada hari kerja
2.
Selalu mengerjakan administrasi yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing
c.
Tertib Dalam Tugas
1.
Hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai
2.
Mengadakan program BP dan program tindak lanjut
3.
Berusaha mengajar dengan profesional baik dalam
penggunaan alat peraga, metode, strategi dan tekhnik mengajar
4.
Tidak melakukan tindakan yang merugikan anak didik dalam
mengajar
5.
Selalu menjaga ketertiban dalam bertindak di setiap
kegiatan
6.
Berusaha secara maksimal melaksanakan program 5 K
(Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, dan Kekeluargaan)
7.
Melaksanakan tugas piket guru, dan harus datang lebih
awal (sebelum pukul 07.15) pada setiap hari piket
8.
Semua guru menyerahkan Persiapan Mengajar kepada kepada
Waka. Kurikulum pada setiap hari sabtu (seminggu sekali) untuk diperiksa dan
selanjutnya di tanda tangani kepala sekolah
9.
Semua penjelasan tentang Persispan Mengajar dan yang
lainnya dapat dikonsultasikan kepada Waka. Kurikulum dalam rangka keseragaman.
d.
Dua belas langkah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Guru/Wali Kelas:
1.
Mengetahui tugas pokoknya, yaitu:
•
Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan
kelasnya Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
•
Membantu pengembangan afektif, kognitif, dan psikomotor
anak didik
2.
Mengetahui jumlah anak didik
3.
Mengetahui nama-nama anak didik
4.
Mengetahui indentitas anak secara menyeluruh
5.
Mengetahui kehadirannya setiap hari di kelas
6.
Menegtahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik
7.
Mengadakan penilaian, kelakuan,kerajinan, dan ketertiban
8.
Mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah anak
didik
9.
Memperhatikan buku raport, kenaikan tingkat dan ujian
akhir bagi kelas VI
10.
Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
11.
Membina suasana kekeluargaan
12.
Melaporkan kepada kepala sekolah pada setiap peristiwa
3.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA KURIKULUM
a.
Menyiapkan segala komponen yang berhubungan secara
langsung dengan kurikulum
b.
Mengamati, mengevaluasi sekaligus memberikan jawaban atas
keberhasilan/kegagalan dalam penerapan/pelaksanaan kurikulum
c.
Menyiapkan segala komponen yang berhubungan secara
langsung dalam pembuatan program semester, tahunan, dan persiapan mengajar
serta hal-hal lainnya jika dipandang perlu
d.
Mengkoordinasikan Pendataan dan pengarsipan semua hal
yang berkenaan dengan penilaian atau nilai hasil belajar murid secara
menyeluruh baik data kenaikan tingkat atau kelulusan murid
e.
Memberikan kontribusi kepada pimpinan sekolah atau dewan
guru dalam penerapan kurikulum dalam rangka keberhasilan KBM, baik mengenai
metode, alat peraga, bukubuku penunjang, dan atau hal lainnya yang menunjang
f.
Mengkoordinasikan Pengarsipan dan atau pembuatan bank
soal secara menyeluruh dari kelas 1 s.d kelas 6 secara periodik dan
berkesinambungan
g.
Mendata sekaligus mengamati, mempelajari, memahami,
mengevaluasi kurikulum dalam rangka kesatuan langkah KBM
h.
Mengkoordinasi segala bentuk pemberian nilai/penilaian
hasil belajar siswa sesuai dengan tuntutan sekaligus penerapannya dalam buku
raport, leger, nilai murni, dan lainnya.
i.
Membuat laporan hasil penilaian secara keseluruhan kepada
pimpinan sekolah
j.
Menjalin informasi timbal balik dengan pimpinan dalam
masalah-masalah yang berkenaan dengan kurikulum baik secara lisan atau tertulis
4.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA. AL ISLAM, KMD, HUMAS
a.
Meningkatkan ukhuwah Islamiyah diantara komponen-komponen
sekolah
b.
Mendata, menginventarisir, dan atau menyediakan segala
bentuk kegiatan keislaman dalam rangka meningkatkan keimanan
c.
Menciptakan dan atau memberikan ide-ide yang baik dalam
menciptakan sebuah lembaga pendidikan yang islami
d.
Bertanggung jawab terhadap semua bentuk kegiatan
keislaman di sekolah
e.
Memberikan laporan secara periodik kepada pimpinan
sekolah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan keislaman
f.
Mengupayakan terjadinya informasi timbal balik yang
harmonis terhadap hal-hal keislaman yang berkembang di masyarakat
g.
Meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga
pendidikan (SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro) dengan lingkungan sekitarnya,
orang tua/wali murid, masyarakat, instansi terkait dan atau lembaga-lembaga
lain yang dipandang perlu.
h.
Meningkatkan kembali hubungan yang harmonis dengan
lembaga-lembaga lain dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, penggalian
sumber dana, dan atau kelancaran dalam urusan-urusan kelembagaan
i.
Menggali dan meberi informasi yang aktual baik intern
maupun ekstern sekolah dalam rangka meningkatkan komunikasi sekolah
5.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA. SARPRAS
a.
Mengkoordinasikan pendataan, inventarisir dan/atau segala
bentuk sarana dan prasarana yang menunjang proses kegiatan di lembaga
pendidikan umumnya dan KBM khususnya
b.
Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan sarana
dan prasarana atau harta benda lainnya dalam rangka efektivitas dan efisiensi
kerja lembaga/sekolah
c.
Memberikan laporan secara lisan/tertulis kepada pimpinan
secara periodik mengenai hal-hal yang berkenaan dengan sarana dan prasarana
d.
Mengupayakan terjadinya informasi timbal balik/dua arah
kepada pimpinan di dalam masalah-masalah sarana dan prasarana dalam rangka
efektivitas dan efisiensi kerja
e.
Mengusahakan penambahan sarana dan prasarana dalam rangka
meningkatkan kemudahan-kemudahan pelaksanaan proses KBM
f.
Mengintensifkan penggalian dana sekolah dalam upaya
pengembangan sekolah
6.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA. KESISWAAN
a.
Menyiapkan segala komponen-komponen yang berhubungan
secara langsung dengan urusan kesiswaan.
b.
Mengamati, mempelajari serta mengevaluasi sekaligus
memberikan jawaban atas segala permasalahan yang terjadi terhadap perkembangan
kesiswaan dilingkungan sekolah dan tau di masyarakat.
c.
Menyiapkan segala komponen-komponen yang berhubungan
secara langsung dalam pembuatan, pengisian, pengarsipan data-data kesiswaan
secara periodik, berkesinambungan dan terencana.
d.
Mengkoordinasikan pengisisan, pendataan, dan atau
pengolahan buku induk siswa baik yang baru/yang lama dalam rangka memudahkan
pendataan siswa.
e.
Pendataan/pengarsipan semua data-data kesiswaan baik
mengenai prestasi belajar, kegiatan ekstrakurikuler dan atau yang lainnya,
arus-arus dan segala hal yang berhubungan dengan kesiswaan.
f.
Mengkoordinasi segala bentuk kegiatan siswa baik yang
bersifat Intra/Ekstra/kurikuler dalam rangka kelancaran, ketertiban dan
peningkatan kualitas kesiswaan.
g.
Memberikan kontribusi kepada pimpinan dan atau Bapak/Ibu
dewan guru dalam rangka pendidikan, pengajaran dan bimbingan kepada siswa
sehingga tercipta kondisi yang kondusif.
h.
Memberikan pendidikan, pengajaran, dan bimbingan terhadap
siswa-siswi yang bermasalah secara bijakasana dan terarah.
i.
Membuat laporan triwulan mengenai data-data kesiswaan
tesebut diatas kepada pimpinan.
j.
Mengupayakan terjadinya informasi timbal balik dengan
pimpinan didalam masalahmasalah yang berkenaan dengan kesiswaan baik secara
langsung atau tidak langsung (Lisan/tulisan).
7.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA TATA USAHA
a.
Bertanggung jawab semua bentuk-bentuk pengadministrasian,
penginventarisiran, dan pengarsipan surat-surat dan atau bentuk-bentuk surat
berharga lainnya secara menyeluruh
b.
Sebagai motor dalam mengelola, mendata, mengevaluasi,
mengembangkan (menata) ruang tata usaha secara efektif dan efisien
c.
Menginventarisir dan mengamankan sarana dan prasarana
yang berhubungan langsung dengan ketatausahaan
d.
Mengusahakan penambahan sarana dan prasarana dalam
meningkatkan kemudahankemudahan pelaksanaan kerja admisintrasi
e.
Sebagai koordinator seluruh karyawan administrasi sekolah
dalam hal pengarsipan dan pelaporan kegiatan baik kepada pimpinan atau instansi
terkait
f.
Menjalin komunikasi yang harmonis kepada pimpinan dalam
rangka efektifitas dan efisiensi kerja
8 . TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA TU
a.
Melaksanakan semua bentuk pengarsipan baik surat masuk
maupun keluar
b.
Bertanggung jawab pengisian buku induk siswa
c.
Bertanggung jawab pada administrasi mutasi siswa
d.
Bertanggung jawab pada penyuguhan data administrasi siswa
dan administrasi sekolah
e.
Membantu KTU melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait
dengan segala pelayanan administrasi
f.
Menyusun jadwal kegiatan kepala sekolah
g.
Menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan guna
efektifitas dan efesiensi kerja.
9.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SEKOLAH
a.
Membantu kepala sekolah di dalam urusan keuangan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Bersama kepala sekolah menyusun RAPB sekolah
c.
Mengurusi, mengelola dan memenej keuangan sekolah secara
efektif, efesien dan terbuka (transparan).
d.
Meningkatkan tertib administrasi keuangan guna kelancaran
pengelolaan dan pendistribusiannya kepada yang berhak menerimanya.
e.
Meningkatkan tertib pembukuan dan pengarsipan keuangan
dalam rangka kelancaran kerja.
f.
Membuat laporan secara tertulis baik keyayasan, pimpinan
sekolah dan atau dewan guru sehingga terjadi kondisi yang baik dan transparan.
g.
Mempersiapkan hal-hal yang berkenaan dengan administrasi
keuangan apabila terdapat pemeriksaan dari pihak yang berwewenang.
h.
Terjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan guna
efektifitas dan efesiensi kerja.
10.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA SPP dan KEUANGAN NON
SPP
a.
Menerima, melayani, dan menarik SPP kewajiban keuangan
lainnya kepada siswa secara menyeluruh dan terkoordinasi.
b.
Mendata, menginventarisir, mengelola, mengobservasi,
memahami, mempelajari, dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan, pelayanan dan
penarikan SPP kewajiban keuangan lainnya dari masing-masing jenjang dan
tingkatan.
c.
Menjalin kerjasama yang baik dengan Bapak/Ibu
Guru/Wali-wali kelas dalam rangka kemudahan penerimaan, pelayanan dan penarikan
uang SPP kewajiban keuangan lainnya.
d.
Memberikan pelaporan, mempersiapkan pemeriksaan dan
pelaksanaan pembukuan secara tertib kepada yang berwewenang guna kelancaran
tugas.
e.
Tejalin kerjasama yang baik dengan pimpinan guna
kelancaran efektifitas dan efesiensi kerja.
11.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TABUNGAN
a.
Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan
tabungan di sekolah
b.
Melaksanakan pengadministrasian, penginventarisiran, dan
evaluasi pelaksanaan tabungan sekolah
c.
Memberikan pelayanan kegiatan tabungan sekolah secara
baik dan benar kepada para penabung (Nasabah)
d.
Melaksanakan tertib administrasi terhadap pengambilan dan
pinjaman uang tabungan dari para kreditur / peminjam
e.
Melaporkan semua pelaksanaan kegiatan tabungan sekolah
kepada Kepala sekoah secara periodik dan akuran
f.
terjalin hubungan yang harmonis kepada semua komponen
pendidikan terutama Kepala Sekolah
12.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU PIKET
a.
Datang lebih awal (06.30) sebelum pelajaran di mulai, dan
pulang paling akhir (15.30) KBM selesai.
b.
Mengontrol dan menertibkan pelaksanaan piket bagi
siswa-siswi disetiap kelas.
c.
Mengontrol dan menertibkan kembali alat-alat pendidikan/
pelajaran setelah selesai KBM.
d.
Menanggulangi dan atau mengatasi kelas yang kosong,
apabila terjadi kekosongan jam pelajaran.
e.
Menangani dan atau menindaklanjuti kasus/ permasalahan
anak didik, yang terjadi kekosongan jam pelajar dan segera di konsoltasikan
dengan BK sekolah.
f.
Melaksanakan pengontrolan dan penertiban terhadap absensi
guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.
g.
Memberikan laporan dengan Kepala Sekolah secepatnya atas
segala permasalahan yang terjadi pada saat itu.
h.
Terjalin hubungan yang harmonis dengan Pimpinan Sekolah
dalam rangka kelancaran tugas.
13.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA HIZBUL WATHON
a.
Membantu Pimpinan Sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler
(Hizbul Wathon)
b.
Mendidik, membimbing dan membantu siswa-siswi dalam
kegiatan Hizbul Wathon
c.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Hizbul Wathon
SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro baik kedalam maupun keluar.
d.
Bertanggung jawab atas pengadaan, pengamanan,
inventarisiran barang-barang atau alat Hizbul Wathon di SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro.
e.
Meningkatkan tertib administrasi kepramukaan.
f.
Membuat rencana kegiatan Hizbul Watahon tahunan, cawu
(semester) dan atas kegiatan Hizbul Wathon lainya guna efektifitas dan
efesiensi kerja.
g.
Terjalin kerjasama yang baik dengan Kepala sekolah, Ka
Gudep dan Kakak-kakak pembina dalam rangka kelancaran kegiatan.
h.
Memberikan laporan yang lengkap kepada Kepala Sekolah
(Kamabigus) terhadap halhal yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan Hizbul
Wathon.
14.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS BIMBINGAN KONSELING (BK)
a.
Mendata dan mengintarisasi para siswa yang mengalami
kesulitan belajar dan atau ketertinggalan, kenakalan, dan psikologi
(Kejiwaan)
b.
Melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap
siswa-siswi yang bermasalah dan atau yang berprestasi secara terencana dan
berkesinambungan.
c.
Pelaksanaan program bimbingan dan konseling sampai batas
tindak lanjut secara optimal.
d.
Bekerjasama dengan badan atau lembaga yang profesional
dalam mengatasi masalah psikologi (jiwa anak).
e.
Memberikan laporan kepada Pimpinan Sekolah secara priodik
terhadap perkembangan bimbingan dan konseling.
15.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PERPUSTAKAAN
a.
Mendata, menginventarisir, mengevaluasi, dan
mengembangkan pelaksaan perpustakaan secara efektif efesien
b.
Memberikan motifasi kepada siswa-siswi untuk lebih giat
membaca, meminjam dan memanfaatkan buku-buku perpustakaan.
c.
Meningkatkan pelayanan perpustakaan, dalam rangka lebih
menumbuh kembangkan semangat kunjungan perpustakaan.
d.
Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban terhadap
buku-buku, barang dan sarana lain yang berhubungan dengan perpustakaan.
e.
Terjadinya hubungan timbal balik yang harmonis antara
petugas dengan pimpinan sekolah.
16.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB OFFICE BOY / PETUGAS
KEBERSIHAN
a.
Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap kebersihan,
dan keindahan lingkungan sekolah
b.
Melaksanakan kegiatan kebersihan dan keindahan sekolah
secara terprogram, terrencana dan berkesinambungan
c.
Mengadakan, mengamankan, danmenginventarisir sarana dan
prasarana kebersihan dan keindahan sekolah secara optimal
d.
Memberikan motivasi kepada seluruh komponen pendidikan
untuk hidup bersih dan sehat
e.
Bekerja sama dengan pihak lain yang terkait dalam masalah
kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
f.
Menjalin hubungan yang harmonis kepada semua komponen
sekolah terutama dengan Kepala Ketatausahaan dan Kepala sekolah
17.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS KETERTIBAN DAN KEAMANAN
SEKOLAH
(SCURITY).
a.
Menjaga ketertiban, dan mengamankan setiap pelaksanaan
kegiatan sekolah baik yang bersifat khusus maupun umum
b.
Menjaga ketertiban dan keamanan seluruh aset-aset sekolah
secara langsung baik yang bersifat materi atau non materi
c.
Melaksanakan pembinaan bagi siswa-siswi dalam rangka ikut
serta menjaga ketertiban dan keamanan sekolah
d.
Memberikan laporan kepada Pimpinan Sekolah secara
periodik terhadap perkembangan ketertiban dan keamanan sekolah baik secara
tertulis maupun lisan
e.
Menjalin ukhuwah Islamiyah sesama warga sekolah dan
lingkungannya dalam rangka keharmonisan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
18.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB EKSTRAKURIKULER
a.
Bertanggung jawab terlaksanannya kegiatan ekstrakurikuler
secara rutin
b.
Bertanggung jawab dalam mencari/merekrut coordinator dan
pelatih yang diperlukan masing-masing unit Ekskul
c.
Mengkoordinasikan masing-masing coordinator ekskul
d.
Memacu masing-masing ekskul untuk dapat berprestasi
sesuai dengan sasaran yang ditetapkan sekolah
e.
Memberikan laporan perkembangan kepada sekolah
f.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh
g.
Menetapkan target-target/tahapan-tahapan prestasi yang
harus dicapai dalam satu tahun dengan mengacu sasaran yang ditetapkan sekolah
BAB X PEGAWAI LEMBAGA/BADAN USAHA
Pasal 53
1.
Yang dimaksud dengan pegawai disini adalah pegawai yang
bekerja pada lembaga dan/atau badan usaha milik SD Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro
2.
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas
pada prinsipnya adalah pegawai SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan
bertanggung jawab kepada sekolah
3.
Hal-hal yang mengatur secara rinci mengenai hak dan
kewajiban pegawai badan/lembaga akan ditaur tersendiri
4.
Yang dimaksud dengan pegawai disini adalah pegawai yang
bekerja pada lembaga dan/atau badan usaha milik SD Muhammadiyah Sang Pencerah
Metro
5.
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas
pada prinsipnya adalah pegawai SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan
bertanggung jawab kepada sekolah
6.
Hal-hal yang mengatur secara rinci mengenai hak dan
kewajiban pegawai badan/lembaga akan diatur tersendiri
BAB XI PENUTUP
Pasal 54
Evaluasi Kinerja Guru dan Karyawan
Semua guru dan karyawan akan
dievaluasi setiap tahun, jika tidak sesuai dengan kapasitas yang diharapkan
akan dievaluasi lebih lanjut.
Pasal 55
1.
Peraturan pokok-pokok kepegawaian ini untuk dapat
dilaksanakan secera bertahap khusus yang berkaitan dengan gaji/tunjangan
pegawai sesuai dengan kemampuan sekolah, dengan tidak mengabaikan azas
kepatutan dan kebutuhan serta usaha yang maksimal
2.
Hal-hal yang belum di atur secara rinci dalam keputusan
ini akan diatur secara khusus dan ditetapkan tersendiri.
3.
Penjelasan dari keputusan ini akan diatur dalam surat
keputusan tersendiri dan menjadi satu bagian yang tiadak terpisahkan.
4.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan seperlunya.
5.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
tidak berlaku surut kebelakang.
6. Aturan pedoman gaji pokok dan tunjangan guru karyawan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dalam masa Kejadian Luar Biasa disesuaikan menurut situasi dan kondisi oleh pihak pimpinan sekolah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat.