YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

PERATURAN GURU DAN KEPEGAWAIAN SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

 

 

PERATURAN GURU & KEPEGAWAIAN 

SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

 

BAB I LANDASAN UMUM

Artinya: ―Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS, An-Nisaa: 9)

Pasal 1

RUANG LINGKUP

 

Peraturan pokok-pokok kepegawaian ini berlaku bagi seluruh guru dan pegawai yang  bekerja di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro sejak hari pertama ia bekerja. 

Pasal 2

PENGERTIAN – PENGERTIAN 

Yang dimaksud dengan:

1.       SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat.

2.       Guru dan Pegawai adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan diangkat/ditetapkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat melalui Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat atas usul Kepala SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan diserahi tugas serta pekerjaan dalam satu jabatan dan menerima gaji/nafkah dari SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

3.       Jenjang Kepegawaian yang dimaksud dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a.        Berdasarkan fungsional/jabatan fungsional:

1)      Tenaga Pendidik (Guru)

Yaitu pegawai non manajerial atau pegawai tingkat pelaksana yang melakukan kegiatan kegiatan rutin operasional kependidikan secara langsung. 

2)      Tenaga Kependidikan

Yaitu pegawai yang tidak melakukan kegiatan operasional secara langsung meliputi Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Kebersihan, Tenaga Keamanan dan yang sejenisnya.

b.        Jenis Kepegawaian 

1)        Pegawai Tetap Persyarikatan

Adalah pegawai yang diangkat dan digaji oleh persyarikatan dengan persyaratan tertentu dan terkait hubungan kerja dengan persyarikatan. Pegawai Tetap Persyarikatan dibedakan atas:

a.   Guru Tetap Persyarikatan (GTP)

b.  Pagawai Tetap Persyarikatan (PTT)

 

2)        Pegawai Tetap Sekolah

Adalah pegawai yang diangkat dan digaji oleh Sekolah dengan persyaratan tertentu, dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh sekolah. Pegawai Tidak Tetap Persyarikatan dibedakan atas:

a.   Guru Tidak Tetap Persyarikatan (GTTP)

b.  Pagawai Tidak Tetap Persyarikatan (PTTP)

3)        Pegawai Tidak Tetap/Honorer/Kontrak

       Adalah pegawai yang dipekerjakan di Lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro atas dasar kontrak pengangkatan oleh sekolah dalam jangka waktu tertentu

4)        Pegawai Dipekerjakan (DPK)

       Adalah pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di lingkungan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro oleh instansi pemerintah

4.       Calon Pegawai

Adalah mereka yang sedang menjalani masa percobaan/magang masa tes pembinaan selama tiga bulan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro 

5.       Atasan Langsung Pegawai

Adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan perintah/petunjuk/bimbingan, kepada dan untuk meminta pertanggungjawaban dari pegawai tersebut.

6.       Pekerjaan

Adalah kegiatan yang dijalankan oleh pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dalam satu hubungan kerja dengan mendapat imbalan atau nafkah/gaji.

7.       Hari dan jam Kerja

Adalah waktu kerja yang ditetapkan pimpinan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

8.       Keluarga Pegawai

Yang termasuk keluarga pegawai dalam peraturan ini adalah:

a.    Satu orang istri/suami sah pegawai

b.    Dua anak sah pegawai sampai batas umur setinggi-tingginya 18 tahun selama menjadi tanggungan orang tua, masih sekolah, belum menikah, belum bekerja, dan jika masih kuliah/sekolah masih ditanggung sampai umur 24 tahun, berdasarkan surat keterangan tiap tahun dan telah terdaftar pada SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

9.       Jabatan, adalah amanah dan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab, kewajiban, dan hak seorang pegawai.

10.   Pangkat, adalah sebutan kedudukan pegawai yang menunjukan tingkat golongan yang digunakan dalam suatu penggajian

11.   Golongan, adalah kedudukan seorang pegawai yang menunjukan tingkat dalam kepegawaian yang berhubungan dengan masa kerja dan tingkat pendidikan pegawai.

 

BAB II PENERIMAAN PEGAWAI DAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 3

FORMASI PEGAWAI

1.       Untuk melaksananakan tugas-tugas yang ada, Kepala sekolah bersama Staf Pimpinan   menyusun rencana kebutuhan pegawai 

2.       Formasi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan Disetujui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat.

 

Pasal 4

SELEKSI PEGAWAI

1.       Setiap penerimaan pegawai harus melalui seleksi sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya

2.       Pelamar yang memenuhi syarat untuk menjadi pegawai akan dipanggil secara lisan/tertulis/telephon untuk menjalani seleksi

3.       Seleksi bertujuan untuk memilih calon pegawai yang memiliki kemampuan terbaik untuk memikul tugas pekerjaan, yang meliputi faktor-faktor:

a.       Karakter dan kepribadian

b.       Intelegensi

c.       Kemampuan, minat, dan bakat

d.       Kesehatan

e.       Ciri lain yang dituntut oleh jenis dan sifat pekerjaan yang bersangkutan

4.       Pelamar yang lulus satu tahap seleksi berhak mengikuti seleksi lebih lanjut, dengan tahap seleksi sebagai berikut:

a.       Seleksi administrasi

b.       Seleksi tertulis

c.       Seleksi psikologi

d.       Seleksi wawancara (termasuk di dalamnya Al Islam & Kemuhammadiyahan)

e.       Seleksi praktik

5.       Pelamar yang dinyatakan diterima pada tahap seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, dinyatakan diterima dengan status pegawai magang selama 3 bulan.

6.       Pegawai dengan status magang hanya diberikan insentif berupa transport yang jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Sekolah

 

Pasal 5

SYARAT PENERIMAAN

 1. Syarat-syarat umum untuk diterima menjadi pegawai di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro adalah sebagai berikut:

a)       Taat dan aktif menjalankan syariat Islam sesuai dengan al Qur’an dan Sunnah dan sesuai faham Muhammadiyah.

b)      Mampu membaca al Qur’an secara tartil

c)       Setia pada azas, tujuan, dan khittah perjuangan Muhammadiyah

d)      Dapat menjadi tauladan utama (uswatun hasanah) terutama dalam hal aqidah, ibadah dan akhlak

e)       Sehat jasmani dan rohani (disertai surat keterangan dokter)

f)       Menguasai kurikulum yang berlaku (bagi guru)

g)      Menguasai satu bahasa asing dengan baik dan benar.

h)      Memiliki salah satu ketrampilan cabang olahraga. 

i)        Mampu menyusun perangkat dan melaksanakan KBM (bagi guru)

j)        Memiliki kopetensi sesuai dengan bidangnya.

k)      Berusia antara 21 – 30 tahun pada saat penerimaan, kecuali dengan pertimbangan khusus pimpinan karena kekaderannya di Muhammadiyah.

l)        Memenuhi tuntutan sekolah, persyaratan jabatan, dan ketentuan penerimaan pegawai seperti lulus tes tertulis, wawancara dan sebagainya.

m)    Bersedia mentaati seluruh peraturan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro yang berlaku

n)      Tidak terkait dalam hubungan kerja dengan pihak lain (bagi pegawai/guru tetap)

o)      Taat pada garis kebijakan pimpinan

p)      Menyatakan kesediaan tertulis untuk diangkat sebagai pegawai/guru

q)      Bersedia mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh sekolah maupun persyarikatan. 

r)       Bersedia berbusana muslim/muslimah

s)       Tidak aktif di partai politik dan organisasi terlarang

t)        Berijazah sekurang-kurangnya S1 Pendidikan yang sesuai dengan bidang studi yang dibutuhkan

u)      Telah lulus seleksi calon guru baik tertulis maupun wawancara

v)      Mampu mengoprasionalkan komputer sekurang-kurangnya MS Office dan menguasai IT.

3.       Syarat – syarat khusus untuk menjadi pegawai non kependidikan:

a.       Untuk  pegawai kebersihan, pesuruh, keamanan dan yang sejenisnya sekurang-kurangnya berijazah SLTA / yang sederajat serta memiliki ketrampilan di bidangnya

b.       Untuk pegawai administrasi / TU sekurang-kurangnya berizajah SLTA dan memiliki ketrampilan sesuai dengan bidang tugasnya serta  menguasai IT. 

4.       Pengesahan hubungan kerja dilakukan dengan suatu perjanjian kerja yang diuraikan secara khusus syarat-syarat kerja termasuk kewajiban pegawai dan di tandatangani oleh kedua belah pihak yang mana di dalamnya memuat kesediaan calon pegawai untuk memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.

5.       Hubungan kerja dengan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dimulai sejak tanggal ditetapkan sebagai pegawai, sesuai dengan perjanjian kerja yang telah di tandatangani dan berakhir terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja yang terjadi oleh sebab dan/atau alasan  lainnya yang berlaku.

Pasal 6

MASA PERCOBAAN

1.       Pegawai baru pada prinsipnya diterima sebagai pegawai tidak tetap/honorer dengan masa magang tiga bulan, dengan mendapatkan uang trasport yang ditetapkan sekolah

2.       Pegawai baru pada prinsipnya diterima sebagai pegawai tidak tetap/honorer dengan masa percobaan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan termasuk di dalamnya masa magang 3 (tiga) bulan dan dalam masa tersebut sewaktu-waktu dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

3.       Gaji pegawai dalam masa percobaan ditetapkan sebesar 70% dari jumlah penghasilan bruto dari guru kontrak/honorer

4.       Pegawai yang telah melalui masa percobaan ditetapkan sebagai pegawai tidak tetap/honorer/kontrak dengan terlebih dahulu menandatangani aqad/surat pernyataan.

 

Pasal 7

KENAIKAN/PERUBAHAN STATUS KEPEGAWAIAN 

1. Pegawai honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Tetap Persyarikatan dengan kriteria sebagai berikut:

a.       Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sejak tanggal mulai masuk kerja di SD

Muhammadiyah Sang Pencerah Metro (masa magang dan percobaan diperhitungkan)

b.       Mempunyai integritas dan loyalitas yang tinggi terhadap sekolah, dan persyarikatan berdasarkan hasil penilaian kinerja oleh pimpinan

c.       Menyatakan secara tertulis untuk sanggup tidak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau Instansi Lain dan bersedia mengabdi di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro sampai masa pensiun/diberhentikan oleh Sekolah

d.       Pegawai honor/kontrak setelah masa 2 tahun pengabdian tidak secara otomatis berubah status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sekolah

e.       Perubahan status kepegawaian disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan sekolah

 

BAB III TATA TERTIB

Pasal 8

KEWAJIBAN – KEWAJIBAN POKOK PEGAWAI 

Setiap Pegawai berkewajiban:

1.       Melaksanakan kewajiban-kewajiban keagamaan dengan tertib, teratur, dan benar sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan as-Sunnah (Putusan Tarjih Muhammadiyah).

2.       Mentaati dan melaksanakan keputusan/maklumat yang ditetapkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

3.       Melaksanakan perintah/petunjuk yang haq dari pimpinan dengan penuh tanggung jawab.

4.       Melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik serta mencapai suatu prestasi kerja/sasaran yang merupakan tujuan pekerjaan atau jabatannya dengan mengikuti deskripsi kerja yang ada.

5.       Mentaati peraturan dan tata tertib kerja serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

6.       Mengikuti seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan ideologi Muhammadiyah, komitmen ke Islaman dan intelektualitas baik di lingkungan Sekolah, Ranting, Cabang, Daerah dst, serta dapat memberikan keteladanan bagi masyarakat.

7.       Menyampaikan laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada pimpinan dalam hubungan dengan tugas yang diberikan.

8.       Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua data dan informasi yang di dapat dalam pelaksanaan pekerjaan, baik yang berkaitan dengan KBM maupun hubungannya dengan pihak luar.

9.       Memelihara dan menjaga amanah dan barang-barang milik sekolah/persyarikatan yang digunakan/dipercayakan kepadanya.

10.   Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi sekolah kepada Pimpinan

11.   Menjaga nama baik persyarikatan/sekolah baik dalam aqidah, ibadah, akhlak, maupun dalam tindakan di dalam maupun di luar lingkungan kerja dan senantiasa menjalin silaturahmi dan ukhuwah Islamiyah.

12.   Wajib memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM) / Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM).

 


 

Pasal 9

WAKTU DAN KEHADIRAN KERJA 

1.       Penentuan waktu kerja di dasarkan kepada kebutuhan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Waktu kerja adalah 5 (lima) hari kerja Senin – Jum’at dalam sepekan atau jika terjadi perubahan ketentuan

2.       Waktu dan jam kerja Mulai 06.30 Bagi Guru Piket, dan Absensi Maksimal 07.05 – 15.30

3.       Setiap perubahan jam kerja diberitahukan sebelumnya kepada pegawai tentang waktu yang sesuai

4.       Bagi pegawai yang melakukan tugas tertentu untuk kepentingan persyarikatan maupun sekolah, berlaku jam kerja tersendiri yang diatur sesuai dengan sifat pekerjaannya

5.       Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu yang telah di tetapkan, dan meninggalkan tugas (pulang) setelah jam kerja yang ditetapkan sekolah berakhir.

6.       Pegawai  mencatat sendiri kehadirannya pada buku absent/mesin absensi yang disediakan setiap masuk dan pulang

7.       Keterlambatan, tidak masuk kerja, atau meninggalkan tugas sebelum jam kerja berakhir dan/atau ketidakhadiran sehari penuh harus dengan seizin Kepala Sekolah/Wakil Kepala yang membidangi.

8.       Bagi Guru Piket Bertugas Menyambut Siswa Ketika Datang, dan Memanggil Siswa Ketika Pulang.2

9.       Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib memberitahukan secara tertulis/lisan kepada Kepala Sekolah/Wakil selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya, dengan ketentuan:

a.     Sakit lebih dari 1 (satu) hari diwajibkan memberikan surat keterangan dokter selambat-lambatnya  1 (satu) hari setelah tidak masuk kerja

b.    Ketidakhadiran karena alasan lain diwajibkan membuat pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Sekolah

10.     Jam kerja tambahan diatur sebagai berikut :

a.     Setiap sepekan sekali rapat dinas setelah jam kerja. Harinya ditentukan oleh pimpinan sekolah.

b.     Setiap pegawai wajib mengikuti ta’lim seminggu sekali di luar jam kerja. Hari dan waktunya ditentukan oleh pimpinan sekolah.

c.     Pembinaan anak yang lambat dan yang cepat masing-masing minimal 1 kali dalam sepekan. Waktu dan hari disepakati bersama.

d.     Kegiatan pada jam tambahan ini mendapatkan tunjangan kegiatan tersendiri yang diatur dalam pedoman dengan catatan melebihi beban mengajar yang sudah ditentukan.

e.     Jam kerja tambahan (lembur) hari Senin s/d Jum’at terhitung mulai jam 15.30 WIB, dan hari Sabtu mulai jam 07.05 WIB.

11.     Kepanitiaan yang dimaksud adalah salah satu unit kegiatan sekolah yang sifatnya terencana dan terstruktural yang bertujuan untuk mencapai keberhasilan sekolah. Kepanitiaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro terdiri dari :

a.     Kepanitiaan edukatif :

i     Panitia STS

ii   Panitia SAS

iii  Panitia Workshop/pelatihan profesi

b.    Kepanitiaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan;

i     Panitia Kegiatan Ramadhan

ii   Panitia Idul Qurban

iii  Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)

c.     Kepanitiaan umum :

i     Panitia Kegiatan Hari Besar (HUT)

ii   Panitia Hari besar keagamaan

iii  Panitia Event Akbar

iv  Panitia Outbound dan Kemah

d.    Kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

e.     Kepanitiaan lain yang dibentuk oleh kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 10

KESELAMATAN PERALATAN

1.       Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya

2.       Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan milik persyarikatan/sekolah dengan baik dan teliti termasuk keamanan, penempatan serta penyimpanannya dan terhadap akibat penyambungan arus listrik.

3.       Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan, dan meminjamkan alat/perlengkapan milik persyarikatan/sekolah tanpa izin pimpinan atau petugas yang ditunjuk.

 

Pasal 11

PAKAIAN KERJA 

1.    Busana untuk pegawai wanita:

a)      Rok panjang sampai mata kaki tidak ketat, dengan blus blazer atau semi jas, sesuai dengan warna seragam yang sudah ditentukan (Busanan Muslimah)

b)      Jilbab menutupi bahu dan dada, tidak transparan dan bahan dasar kain

c)      Menggunakan ciput agar rambut kening tidak terlihat

d)      Menggunakan kaos kaki

2.    Busana untuk pegawai pria:

a)       Celana panjang dan kemeja sesuai dengan warna seragam yang sudah ditentukan

b)      Memakai ikat pinggang dan berdasi.

c)       Tidak Menggunakan Gelang

3.    Sepatu kerja:

a)      Sepatu tertutup/pantopel warna hitam atau sepatu lain yang tidak mencolok dengan tinggi hak maksimal 5 cm  Berkaus kaki 

b)      Tidak diperkenankan memakai sepatu sandal/sepatu gunung dan sandal kecuali untuk sholat

4.    Untuk guru olah raga, pada saat kegiatan praktik olah raga wajib memakai pakaian olah raga

5.    Mengenakan ID Card setiap jam kerja

6.    Ketentuan warna/jenis seragam yang dipakai setiap hari ditentukan oleh rapat sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah

 

 

Pasal 12

PELANGGARAN DAN SANKSI

1.       Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dimaksudkan sebagai tindakan edukatif, korektif, dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pegawai termasuk dalam melaksanakan syariat Islam.

2.       Sanksi di dasarkan pada:

a.       Jenis/macam pelanggaran

b.       Frekuensi (sering/pengulangan) pelanggaran

c.       Besar kecilnya pelanggaran

d.       Peraturan dan tata tertib kerja

e.       Unsur kesengajaan

3.       Tingkat-tingkat pelanggaran

a. Pelanggaran tingkat I

1.       Datang terlambat tanpa alasan yang wajar

2.       Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa izin dari pimpinan

3.       Tidak mematuhi pengarahan pimpinan (yang haq) tanpa alasan yang wajar

4.       Selama bertugas tidak mengenakan pakaian/busana seragam (sesuai dengan aturan) dan Islami (menutup aurat, tidak ketat dan tidak tipis)

5.       Menggangu ketenangan, ketentraman, dan keharmonisan (ukhuwwah Islamiyah) lingkungan atau suasana kerja

6.       Tidak mengikuti pengajian bulanan dan pembinaan lainnya

 

b.       Pelanggaran Tingkat II

1.       Mengisikan daftar hadir sendiri atau orang lain dengan sepengetahuannya, tanpa kehadiran yang bersangkutan

2.       Tidak masuk kerja selama 2 hari dalam 1 bulan tanpa memberi laporan/keterangan tertulis dan/atau terbukti memberi keterangan palsu

3.       Sering datang terlambat dan/atau pulang lebih awal dan sering meninggalkan tugasnya untuk kepentingan pribadi

4.       Sering tidak mematuhi perintah/petunjuk pimpinan (yang haq) yang berkenaan dengan pengaturan pekerjaan

5.       Melanggar ketentuan atau instruksi yang sudah diperintahkan atau disetujui bersama

6.       Mempergunakan barang-barang milik sekolah/persyarikatan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pimpinan

7.       Prilaku keseharian tidak mencerminkan sebagai pegawai yang bekerja pada SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

8.       Dengan sengaja tidak mematuhi keputusan/maklumat persyarikatan

9.       Pengulangan atas pelanggaran tingkat I

 

c.       Pelanggaran Tingkat III

1.       Pengulangan pelanggaran tingkat II

d.       Pelanggaran Tingkat IV adalah:

1.       Dengan sengaja menggunakan jabatan orang lain, atau membiarkan jabatannya digunakan orang lain

2.       Tidak hadir:

a.        2 (dua) hari berturut-turut, atau

b.       3 (tiga) hari tidak berturut-turut dalam sepekan, atau

c.        5 (lima) hari tidak berturut-turut dalam 26 hari kerja tanpa pemberitahuan yang alasannya dapat diterima

3.       Setelah 3 (tiga) kali bertururt-turut pegawai tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak

4.       Dengan sengaja mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya

5.       Pengulangan atas pelanggaran tahap III

 

e.       Pelanggaran Tingkat V adalah:

1.       Meninggalkan sholat wajib dan puasa ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama.

2.       Membawa, memakai, mengedarkan, atau menyimpan NAZA (narkotik, minuman berakohol, dan zat adiktif)

3.       Membawa senjata tajam/senjata api/bahan peledak tanpa izin

4.       Menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak ketiga seperti keluarga, tanpa mengindahkan kepentingan persyarikatan

5.       Bekerja untuk pihak lain (pada saat jam kerja) baik sebagai tenaga edukatif ataupun non edukatif.

6.       Bekerja untuk pihak lain (diluar jam kerja) bagi pegawai tetap dan pimpinan sekolah kecuali atas izin pimpinan

7.       Melakukan tindakan kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang di dalam/luar lingkungan kerja (sekolah)

8.       menganiyaya, menghina atau mengancam Pimpinan atau teman sekerja

9.       Membujuk pimpinan atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, hukum negera maupun persyarikatan

10.    Dengan sengaja atau ceroboh, merusak, merugikan atau membiarkan tempat kerja dalam keadaan bahaya

11.    Dengan sengaja atau ceroboh, membahayakan atau membiarkan diri atau teman kerja dalam keadaan bahaya

12.    Membongkar rahasia persyarikatan atau hal ihwal pimpinan dan/atau keluarganya yang seharusnya di rahasiakan (aib), kecuali atas perintah yang berwenang

13.    Pemalsuan dalam bentuk apapun yang merugikan sekolah/persyarikatan

14.    Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di dalam/luar tempat kerja

15.    Tidak hadir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan tertulis dengan bukti-bukti yang sah dan telah di panggil oleh pimpinan secara patut, dianggap sebagi mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan/atau di proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

16.    Menghilangkan dengan sengaja atau karena kecerobohan barang milik sekolah/persyarikatan

17.    Mencemarkan nama baik sekolah/persyarikatan

18.    Melakukan tindakan baik di dalam/di luar tempat kerja, termasuk terhadap siswa/keluarga siswa dan/atau pihak ke tiga lainnya yang dipandang (setelah disidangkan pimpian) bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan sekolah/persyarikatan dan syariat Islam.

19.    Pengulangan atas Pelanggaran tingkat IV

             

 

1.       Uraian Sanksi: 

 

TINGKAT PELANGGARAN

SANKSI

 

MASA BERLAKU

I

Teguran Lisan/Pembinaan

 

2 Kali

II

Surat    Peringatan I

(Pemberitahuan I)

 

3 bulan

III

Surat    Peringatan II

(Pemberitahuan II)

 

3 bulan

IV

Surat    Peringatan III

(Pemberitahuan III)

 

3 bulan

V

     Pembebasan Tugas sementara/skorsing

     Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat

 

1 bulan

 

2.       Pelaksanaan pasal  pelanggaran dan sanksi ini berdasarkan hasil sidang pimpinan  sekolah 

 

BAB IV PEMBINAAN PEGAWAI

 

Pasal 13

1.       Setiap pegawai SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro wajib meningkatkan kemampuan/profesionalismenya sesuai dengan bidang tugasnya 

2.       Dalam hal Peningkatan profesionalisme pegawai, sekolah berkewajiban memberikan fasilitas berupa workshop, pelatihan-pelatihan, seminar, dan/atau kegiatan-kegiatan yang sejenis

3.       Sebagai upaya peningkatan kualitas pegawai, sekolah berupaya untuk memfasilitasi pegawai untuk menempuh jenjang pendidikan S2 atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

4.       Dalam penyelenggaraan ayat 3 (tiga) di atas sekolah berkewajiban memberikan subsidi pendidikan yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah 

5.       Setiap pegawai diperbolehkan memanfaatkan fasilitas sekolah untuk Peningkatan kemampuan/kualitas kerjanya setelah memperoleh izin dari penggung jawab peralatan         

 

 

BAB V GAJI / NAFKAH

 

Pasal 14

PENGERTIAN  

1.       Yang dimaksud dengan gaji/nafkah adalah keseluruhan pendapatan pegawai yang diterima dari sekolah sebagai imbalan balas jasa atas pekerjaan yang dilakukan sejalan dengan tugas atau jabatannya

2.       Gaji/nafkah dan pendapatan lain terdiri atas:

a.       Gaji Pokok (GP)

b.       Honorarium

c.       Tunjangan

d.       Insentif/jasa program/bonus/penghargaan/trasport

3.       Yang dimaksud dengan Gaji Pokok (GP) adalah komponen imbalan berupa uang yang diterima oleh pegawai  secara teratur/tetap setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pegawai tetap)

4.       Besaran Gaji pokok dimaksud adalah sebagaimana gaji pokok besaran gaji pokok PNS atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah

5.       Honorarium adalah sejumlah uang yang diberikan kepada pegawai tidak tetap

6.       Yang dimaksud dengan tunjangan adalah komponen imbalan berupa uang atau bentuk lain yang di luar gaji pokok (GP) antara lain seperti: tunjangan jabatan, tunjangan hari raya, dan lain sebagainya

7.       Insentif/jasa program/bonus/pengahragaan adalah komponen imbalan yang dapat diberikan kepada pegawai di dasarkan atas hasil/saldo suatu program kerja khusus dan/atau atas prestasi pegawai

8.       Yang dimaksud transport adalah biaya yang di berikan kepada pegawai untuk perjalanan dinas

9.       Yang dimaksud tunjangan transport adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai tetap seklolah, yang besarannya ditentukan oleh sekolah 

10.   Imbalan yang diberikan dalam bentuk uang jika di pungut pajak penghasilan menjadi beban penerima imbalan

11.   Setiap pegawai berhak untuk menyekolahkan putra-putrinya (yang menjadi tanggungan) di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dengan bebas biaya pendidikan bulanan (BPB)

12.  Penerimaan dana insentif  dan fungsional dan sertifikasi dari diknas

a.    Guru /karyawan yang mendapatkan dana sertifikasi memberikan dananya sebesar 2 % dari total yang diterima untuk keperluan administrasi pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga tidak terjadi kesenjangan yang tinggi. Pembayaran dana ini dilakukan dengan sistem potong gaji setiap bulan.  Guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi berkwajiban menginformasikan ke Kepala Sekolah ketika tunjangan sertifikatnya telah diterima, sebagai data dan laporan ke dinas pendidikan.

b.    Guru /karyawan yang mendapatkan dana insentif, fungsional atau tunjangan lain yang tidak rutin memberikan dananya sebesar 2% dari total yang diterima untuk administrasi dan pemerataan bagi guru/karyawan yang tidak mendapatkannya sehingga tidak terjadi kesenjangan yang tinggi. Guru/karyawan tersebut berkewajiban menginformasikan kepada Kepala Sekolah ketika tunjangan telah diterima, untuk menentukan besarnya potongan. Pembayaran dana ini dilakukan dengan sistem potong gaji atau guru atau karyawan bisa memberikan tunai kepada bendahara sekolah.

 

Pasal 15

GAJI/NAFKAH 

1.       Gaji/Nafkah akan dibayarkan setiap akhir bulan

2.       Gaji akan diberikan apabila Guru/Pegawai telah mengikuti Kajian yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah/ Aisyiyah minimal 2X dalam bulan dan 1X Kajian Wajib Guru dan Pegawai yang dilaksanakan dari rumah kerumah dibuktikan dengan buku agenda mengaji.

3.       Bagi Guru dan Pegawai yang telah menyelesaikan Buku Agenda Mengaji akan diberikan reward oleh sekolah.

4.       Berdasarkan status kepegawaian pembayaran gaji/nafkah diatur dengan cara:

a.       Pegawai Tetap Sekolah 

Pembayaran diatur menurut gaji/nafkah perbulan berdasarkan golongan dengan mengacu pada aturan yang ditetapkan sekolah

b.       Pegawai Tidak Tetap

Penggajian untuk pegawai tidak tetap/honorer diatur dan disepakati bersama dalam surat perjanjian kerja (surat kontrak kerja) antara Sekolah dengan pegawai yang bersangkutan dan berlaku selama masa kontrak/honorer

5.       Penetapan gaji/nafkah diatur dalam RAPBS

6.       Gaji/nafkah yang dibayarkan, disisihkan 2,5% (dua setengah persen) untuk Infaq Penghasilan dan Uang Infaq Guru (UIG) sebesar 1%

 

Pasal 16

GAJI / NAFKAH SELAMA SAKIT

1.       Gaji/nafkah selama sakit diberikan sekolah kepada pegawai tetap sekolah dan tidak tetap yang menderita sakit yang cukup lama terus-menerus dan oleh karenanya tidak dapat masuk kerja

2.       Besaran gaji antara lain:

a.     Bagi pegawai tetap sekolah adalah:

 

MASA

GAJI SELAMA SAKIT PERBULAN

2 BULAN PERTAMA

100 % GAJI

3 – 5

75% GAJI

6 – 8

50% GAJI

9 – 12

25% GAJI

DIATAS SATU TAHUN

TIDAK DIBERIKAN GAJI SAMPAI KEMBALI

MASUK KERJA ATAU SAMPAI ADA KEBIJAKAN

PIMPINAN SELANJUTNYA

 

b.    Bagi pegawai tidak  tetap sekolah (honor) adalah:

 

MASA

GAJI SELAMA SAKIT PERBULAN

1 BULAN PERTAMA

75 % GAJI

2 – 5

50% GAJI

DIATAS LIMA BULAN

TIDAK DIBERIKAN GAJI SAMPAI KEMBALI

MASUK KERJA ATAU SAMPAI ADA KEBIJAKAN

PIMPINAN SELANJUTNYA

 

3.       Yang dimaksud sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus atau terputus-putus maupun setelah bekerja kembali dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) pekan sakit kembali dan tidak dapat masuk kerja

4.       Biaya perawatan pegawai (bagi pegawai tetap) selama sakit diberikan tunjangan perawatan oleh sekolah dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku 

5.       Terhadap pegawai yang karena sakit terus-menerus tidak masuk kerja selama 1 (satu) tahun penuh secara terus menerus, akan dilaksanakan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku 

 

Pasal 17

GAJI SELAMA PEMBEBASAN TUGAS SEMENTARA (SCORSING)

1.       Kepada pegawai yang menurut peraturan diduga melakukan pelanggaran, sehingga dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka dapat dikenakan tindakan pemutusan tugas sementara (scorsing).

2.       Selama scorsing kepada pegawai tersebut diberikan gaji/nafkah sebesar 50% dari gaji yang diterima setiap bulan

3.       Bila kemudian pelanggaran tersebut tidak terbukti sekolah wajib memberikan ganti kerugian kepada pegawai sebanyak-banyaknya sebesar selisih antara gaji yang seharusnya diterima setiap bulan dan jumlah yang telah diterima dalam masa scorsing. 4. Waktu scorsing ini terbatas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan

 

Pasal 18

KEPANGKATAN/GOLONGAN

Jenjang kepangkatan/golongan kepegawaian adalah sebagai berikut:

GOLONGAN

RUANG

PANGKAT

IJAZAH

IA

JURU MUDA

 

IB

JURU MUDA TINGKAT I

SMP

IC

JURU

 

ID

JURU TINGKAT I

 

IIA

PENGATUR MUDA

SLTA/SPG/PGA

IIB

PENGATUR MUDA TINGKAT I

DII

IIC

PENGATUR

DIII/SARMUD

IID

PENGATUR TINGKAT I

 

IIIA

PENATA MUDA

S1

IIIB

PENATA MUDA TINGKAT I

 

IIIC

PENATA

S2

IIID

PENATA TINGKAT I

 

IVA

PEMBINA

 

IVB

PEMBINA MUDA TINGKAT I

 

IVC

PEMBINA UTAMA MUDA

 

IVD

PEMBINA UTAMA MADYA

 

IVE

PEMBINA UTAMA 

 

 

 

Pasal 19

JENJANG KEPANGKATAN MAKSIMAL

1.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IA berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIB (Ijazah )

2.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IB berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIC (Ijazah SLTP)

3.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIA berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIIB (Ijazah SLTA)

4.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIB berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIIC (/DII)

5.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIC berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IIID (Ijazah DIII)

6.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIIA berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IVB (Ijazah S1)

7.       Pegawai yang awal pengabdiannya mempunyai pangkat IIIC berhak atas kenaikan pangkat setinggi-tingginya IV C (Ijazah S2)

 

Pasal 20

KENAIKAN PANGKAT DAN GAJI BERKALA

1.       Pemberian kenaikan pangkat kepada pegawai dilaksanakan atas dasar sistem kenaikan pangkat reguler

2.       Setiap pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak atas kenaikan pangkat reguler

3.       Syarat-syarat keniakan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengamalan, dan syarat-syarat obyektif lainnya

4.       Kenaikan pangkat reguler dilakukan setiap 4 tahun sekali

5.       Pemberian kenaikan gaji berkala kepada pegawai apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) peraturan ini.

6.       Dalam hal pegawai belum memenuhi syarat sebagaimana dimkasud ayat 3 (tiga) peraturan ini, maka kenaiakan gaji berkalanya ditunda selama 1 tahun 

 

 

BAB VI JAMINAN SOSIAL / KESEJAHTERAAN PEGAWAI / TUNJANGAN 

 

Pasal 21

PENGERTIAN

Jaminan sosial/kesejahteraan pegawai adalah bantuan yang diberikan sekolah kepada pegawai dalam rangka perlindungan, perawatan, dan kesejahteraan pegawai.

 

Pasal 22

JAMINAN/TABUNGAN HARI TUA (PENSIUN) 

1.    Untuk memberikan rasa aman bagi pegawai, sekolah memberikan tabungan hari tua (pensiun) melalui Bank yang ditunjuk oleh sekolah kepada pegawai tetap dan pegawai honorer yang masa kerjanya lebih dari 2 (dua) tahun

2.    Tabungan hari tua (pensiun) dibayarkan oleh sekolah melalui Bank yang ditunjuk kepada rekening masing-masing pegawai setiap bulan 

3.    Tabungan hari tua (pensiun) hanya dapat diambil ketika seorang pegawai pensiun, mengundurkan diri, meninggal, atau dengan suatu sebab sehingga tidak lagi menjadi   pegawai di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

4.    Tabungan hari tua/pensiun hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan atau ahli waris yang sah (jika pegawai yang bersangkutan meninggal)

5.    Jumlah tabungan hari tua/pensiun perbulan ditentukan sebagai berikut:

 

NO

MASA KERJA (TAHUN)

JUMLAH TABUNGAN

PENSIUN (Rp)

1

1 – 3 

45.000,-

2

4 – 6

55.000,-

3

7 – 9

65.000,-

4

10 – 12

75.000,-

5

13 – 15 

80.000,-

6

16 – 18

85.000,-

7

19 – 21

90.000,-

8

22 – 24

95.000,-

9

25 – 27

100.000,-

10

28 KEATAS

105.000,-

 

Pasal 23

FASILITAS KESEHATAN

1.       Fasilitas kesehatan adalah fasilitas yang diberikan kepada pegawai sebagai bantuan biaya       pengobatannya bagi pegawai tetap dan pegawai honorer di atas 2 (dua) tahun

2.       Fasilitas kesehatan dimaksud adalah fasilitas pengobatan yang dibiayai oleh sekolah melalui Dana Sehat Muhammadiyah

3.       Secara bertahap diikutsertakan Program Kesehatan BPJS, dengan melihat kemampuan sekolah

 

Pasal 24

PERJALANAN DINAS

1.       Seorang pegawai dianggap melakukan perjalanan dinas, apabila melakukan suatu perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas sekolah sesuai dengan perintah tertulis pimpinan

2.       Ketentuan-ketentuan tentang perjalanan dinas diatur oleh pimpinan   

 

Pasal 25

SUMBANGAN PERNIKAHAN, KELAHIRAN DAN DUKA 

1.       Sumbangan pernikahan dan kelahiran:

a.       Sumbangan untuk pernikahan pegawai diberikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.

200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)

b.       Sumbangan kelahiran diberikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

2.       Santunan duka:

a.       Santunan duka adalah sumbangan yang diberikan karena ada pegawai dan/atau keluarganya yang meninggal dunia

b.       Penerima santunan duka:

1.       Dalam hal pegawai yang meninggal dunia santunan diberikan kepada ahli waris yang sah yang terdaftar di sekolah sebesar 1.000.000,-

2.       Dalam hal keluarga pegawai yang meninggal dunia santunan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan sekurang-kurangnya sebesar 200.000,-

 

Pasal 26

TUNJANGAN KELUARGA

1.       Tunjangan keluarga dimaksud adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai tetap sekolah

2.       Tunjangan keluarga diberikan kepada  satu 1 (satu) orang istri/suami yang sah yang terdaftar di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro. 

3.       Tunjangan anak diberikan kepada maksimal 2 orang anak kandung/angkat sah yang terdaftar di SD Muhammdiyah Sang Pencerah Metro

4.       Jumlah besaran tunjangan keluarga adalah:

a.       istri sebesar 7.5% dari gaji pokok

b.       suami sebesar 5% dari gaji pokok

c.       anak sebesar 2.5% dari gaji pokok

5.    Hal lain di atur dalam kebijakan kepala sekolah

 

Pasal 27

TUNJANGAN JABATAN

1.       Tunjangan jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan dalam struktur organisasi sekolah

2.       Tunjangan jabatan diberikan oleh sekolah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah

 

Pasal 28

TUNJANGAN PROFESI

1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai tetap sekolah.

2. Tunjangan Profesi diberikan oleh sekolah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.             

 

Pasal 29

TUNJANGAN HARI RAYA

1.       Tunjangan hari raya diberikan 1 tahun sekali menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri

2.       Besaran tunjangan hari raya diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan sekolah 

3.       Dalam hal sekolah mengalami kondisi devisit anggaran pembiayaan, sekolah tidak berkewajiban memberikan tunjangan hari raya

 

Pasal 30

TUNJANGAN PENDIDIKAN ANAK

1.       Tunjangan pendidikan anak diberikan kepada anak pegawai SD Muhammadiyah yang bersekolah di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dengan tujuan memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap pengabdiannya di SD Muhammadiyah Sang Pencerah

2.       Tunjangan Pendidikan diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai honorer dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun, dengan maksimal 2 (dua) anak

3.       Tunjangan pendidikan diberikan dalam bentuk subsidi SPP sebesar 100% (Seratus persen) untuk kelas reguler

 

Pasal 31

TUNJANGAN SERAGAM

1.       Tunjangan seragam diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai honorer/kontrak dengan masa kerja lebih dari 1 tahun

2.       Tunjangan seragam diberikan sesuai dengan kebutuhan

 

Pasal 32

TUNJANGAN KEGIATAN

1. Tunjangan kegiatan diterimakan sesuai dengan kegiatan atau jam tambahan masing-masing guru/Karyawan yang ditugaskan oleh pengurus/yayasan atau kepala sekolah.

2. Tunjangan Kepanitiaan kegiatan besarannya menurut kebijakan kepala sekolah berdasarkan masa tugas, macam kegiatan dan kemampuan keuangan sekolah.

3. Besar tunjangan tiap kegiatan sebagai berikut :

a.                  Kegiatan rapat dan kajian resmi diluar jam kerja Rp 10.000 perkehadiran.

b.                 Pembinaan siswa berupa remidi/pengayaan dan persiapan lomba diluar jam kerja Rp. 15.000,- setiap pertemuan (60 menit) bila kurang dari 1 jam hanya dibayarkan 50%.

c.                  Pembinaan siswa berupa remidi/pengayaan dan persiapan lomba dihari libur Rp. 20.000,- setiap pertemuan (60-120 menit), apabila lebih dari 120 menit Rp. 40.000,- dan bila kurang dari 1 jam hanya dibayarkan 50%.

d.                 Pembinaan siswa berupa remidi/pengayaan dan persiapan lomba pada jam kerja Rp. 10.000,-/perpertemuan (60 menit) bila kurang dari 1 jam hanya dibayarkan 50%.

e.                  Kegiatan di luar hari kerja/hari libur atas tugas dari pimpinan sekolah sebesar Rp. 25. 000,-/hari jika dalam kota, Rp. 50.000,-/hari jika luar kota.

f.                    Kegiatan lembur adalah kegiatan yang harus diselesaikan di sekolah di luar jam kerja Rp. 5.000/jam, berlaku kelipatan dan pembulatan standar khusus karyawan atau kegiatan bersama.

g.                 Kegiatan menginap adalah kegiatan sekolah yang harus menginap di sekolah di luar jam kerja Rp. 20.000/malam.

h.                 Utusan sekolah untuk menghadiri undangan atau kegiatan diluar sekolah mendapatkan uang saku diluar biaya kegiatan dan transportasi sebagai berikut :

-  20 Km – 40 Km peserta/sopir Rp 40.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 60.000,-

-  41 km – 100 Km peserta/sopir Rp 70.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 90.000,-

-  101 Km – 200 Km peserta/sopir Rp 100.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 130.000,-

-  Lebih dari 200 Km peserta/sopir Rp. 150.000,-/hari; peserta dan sopir Rp. 200.000,-

-  Asia Tenggara Rp. 220.000,-/hari

-  Asia Rp. 270.000,-/hari

-  Luar Asia Rp. 400.000,-/hari

i.                     Guru/Karyawan yang menjadi tuan rumah tamu dari SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dari :

a.   Tamu dalam negeri mendapat fee tuan rumah sebesar Rp. 50.000,- setiap orang perhari.

b.   Tamu luar negeri mendapat fee tuan rumah sebesar Rp.75.000,- setiap orang perhari.

j.                     Biaya operasional tamu selama menginap ditanggung oleh pihak sekolah.

k.                 Utusan sekolah yang mengharuskan membuat paspor, vaksin biaya ditanggung pribadi yang bersangkutan

l.                     Kegiatan kedinasan berupa karya wisata dan sejenisnya sekolah hanya menyediakan uang akomodasi dan tidak mendapatkan uang saku

m.             Jika ada kegiatan yang belum diatur maka akan diatur menurut kebijakan kepala sekolah.

Pasal 33

TUNJANGAN PRESTASI

1.       Yang dimaksud dengan tunjangan prestasi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang dapat menunjukan prestasi akademik / non akademik baik tingkat sekolah maupun di luar sekolah

2.       Pegawai berprestasi tingkat sekolah dipilih dan ditetapkan oleh kepala sekolah melalui proses penilaian kinerja/prestasi pegawai, berhak mendapatkan tunjangan diatur pada lampiran

3.       Guru berprestasi dalam bidang:

a.        Penulisan karya ilmiah

b.       Kreatif dan inovatif dalam pembelajaran

Berhak mendapatkan tunjangan pembinaan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 200.000,-

4.       Pegawai berprestasi di luar sekolah berhak mendapatkan tunjangan pada lampiran

5.       Pegawai/pembina kegiatan Lomba yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah/Dinas mendapat tunjangan diatur pada lampiran

 

PASAL 34

TUNJANGAN KEHADIRAN/KINERJA

1.        Guru dan Pegawai yang terlambat akan dikenakan denda Rp.5.000,- /hari batas tolerasi hingga 1 bulan adalah 3X

2.        Bagi Guru yang disiplin akan mendapatkan reward Rp.100.000,- acuan berdasarkan finger print

3.        Tunjangan kinerja diberikan setiap masuk kerja dengan ketentuan diberikan penuh 100% bila dilaksanakan full dan dibayarkan 50% bila masuk terlambat lebih dari aturan keterlambatan dan atau pulang sebelum jam kepulangan.

a.      Guru dan Pegawai dengan masa kerja 0 tahun – 1 tahun Rp. 5.000,-

b.      Guru dan Pegawai dengan masa kerja 1 tahun – 2 tahun Rp. 10.000,-

c.      Guru dan Pegawai dengan masa kerja 2 tahun – 5 tahun Rp. 15.000,-

d.      Guru dan Pegawai dengan masa kerja di atas 5 tahun Rp. 20.000,-

Keterangan: -      Jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), tunjangan kinerja diberikan sesuai kebijakan sekolah.

ü  Tunjangan Kinerja Diberikan sesuai jam kerja; Senin – Jumat : jam kedatangan – 15.00, Sabtu : Jam kedatangan – 11.30, Setelah jam tersebut ada uang tambahan lembur

 

BAB VII HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

 

Pasal 34

HARI – HARI LIBUR

Hari-hari libur yang diakui sah adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh sekolah (Persyarikatan Muhammadiyah) dan Pemerintah c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional

 

Pasal 35

CUTI BERSALIN

1.     Pegawai yang hamil berhak atas cuti bersalin sesuai dengan surat keterangan dokter selama 40 Hari atau maksimal 3 (tiga) bulan dengan mendapatkan gaji

2.     Selama cuti bersalin guru / pegawai tetap sekolah mendapatkan gaji pokok untuk kemudian diserahkan kepada guru honor/kontrak mendapatkan 60% gaji bruto

3.     Hari istirahat pegawai karena gugur kandungan diberikan berdasarkan surat keterangan dokter

4.    Jika ada hal lain yang terkait dengan pasal 1 s/d 3 disesuaikan dengan kebijakan sekolah.

5.    Jika cuti bersamaan hari libur panjang (hari raya dan atau semester) maka cuti ditambah 50% dari jumlah hari libur panjang (hari raya dan atau semester) tersebut.

6.    Bagi guru DPK dan sertifikasi cuti melahirkan ketentuan sesuai dengan peraturan pemerintah yang sedang berlaku

8.  Cuti karena Istri melahirkan maka cutinya paling lama 3 hari. (Cuti diberikan ketika melahirkan saat hari efektif SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Barat )

 

Pasal 36

IZIN TIDAK MASUK KERJA

Seorang pegawai dapat diberi izin untuk tidak masuk kerja, apabila:

1.       Pernikahan pegawai yang bersangkutan 6 (enam) hari kerja

2.       Pernikahan anak kandung pegawai sebanyak 3 (tiga) hari kerja

3.       Pernikahan saudara kandung pegawai sebanyak 2 (dua) hari kerja

4.       Istri pegawai melahirkan sebanyak 3 (tiga) hari kerja

5.       Kematian istri/suami/anak/orang tua/mertua/saudara kandung pegawai sebanyak 3  (tiga) hari kerja

6.       Pegawai yang bersangkutan tertimpa musibah seperti kebakaran , kebanjiran, sakit dan lain-lain yang dapat dipersamakan dengan itu sebanyak 1 (satu) hari kerja dan /atau atas kebijaksanaan Pimpinan

7.       Pegawai yang sakit diberikan izin sesuai dengan surat keterangan dokter

 

Pasal 37

IZIN MELAKSANAKAN IBADAH HAJI DAN UMROH

1.       Pegawai yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun memperoleh izin untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh, dengan tetap diberikan gaji pokok

2.       Izin melaksanakan ibadah haji dan umroh hanya diberikan 1 (satu) kali selama yang bersangkutan menjadi pegawai di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

3.       Izin melaksanakan ibadah haji dan umroh kedua dan seterusnya diluar tanggungan sekolah

 

Pasal 38

IZIN/CUTI MENERUSKAN PENDIDIKAN

1.       Bagi pegawai yang melanjutkan pendidikan harus mendapatkan izin dari sekolah

2.       Pengajuan izin/cuti melanjutkan pendidikan diajukan selambatnya-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya

3.       Izin melanjutkan pendidikan hanya dapat diberikan apabila tidak mengganggu tugastugas pokok pegawai dan kepadanya diberikan gaji sebagaimana mestinya

4.       Bagi pegawai karena cuti melanjutkan pendidikan tidak mendapatkan gaji/nafkah dari sekolah sampai yang bersangkutan bertugas kembali

5.       Sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) adalah pegawai yang tidak dapat melaksanakan tugas-tugas pokoknya

 

BAB VIII BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA

 

Pasal 39

UMUM

1.     Sekolah sedapat-dapatnya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja

2.     Pegawai diberhentikan dengan hormat, jika :

a.     Masa jabatan  berakhir atau memasuki masa purnabakti.

b.    Masa perjanjian kontrak selesai.

c.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dengan terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri sesuai aturan tambahan kepegawaian

d.    Meninggal dunia.

e.     Tidak cakap secara jasmani dan rohani (sesuai penialaian kebijakan persyarikatan), karena menderita suatu penyakit, sehinga meninggalkan tugas lebih dari 3 bulan berturut-turut.

3.     Pegawai dapat diberhentikan dengan tidak terhormat, jika;

a.     Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam serta kepribadian persyarikatan Muhammadiyah, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana kejahatan.

b.    Melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro Barat

c.     Mencoreng nama baik sekolah, yayasan dan agama.

d.    Meninggalkan tugas selama lebih dari 1 (satu) bulan tanpa ijin.

e.     Mendaftar CPNS, PPPK atau Instansi lain dengan tidak mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu.

f.     Pegawai yang melanggar ayat (a), (b), (c) dan (d) tersebut diatas serta dituduh melanggar tata tertib, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat terlebih dahulu diberhentikan sementara (skors) oleh kepala sekolah atau pengurus.

 

             

Pasal 40

PEGAWAI MENINGGAL DUNIA

Apabila pegawai meninggal dunia maka hubungan kerja berakhir dengan sendirinya

 

Pasal 41

PEGAWAI MENGUNDURKAN DIRI

1.       Pegawai yang telah karena sesuatu hal ingin mengundurkan diri mengajukan permohonan tertulis kepada pimpinan, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya

2.       Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan tertulis selama 2 (dua) pekan berturut-turut dianggap mengundurkan diri

3.       Dalam hal demikian sekolah tidak ada kewajiban untuk memberikan uang pesangon

 

 

Pasal 42

BERAKHIRNYA MASA KONTRAK KERJA

Bagi pegawai dengan status kontrak kerja/honorer, hubungan kerja berakhir dengan sendirinya sesuai tanggal berakhirnya pernjanjian kontrak kerja/SK honorer pegawai yang bersangkutan

 

Pasal 43

PEGAWAI TIDAK MEMENUHI SYARAT MASA PERCOBAAN

1.       Selama dalam masa percobaan, Pimpinan sewaktu-waktu berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai yang bersangkutan, bila dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan

2.       Pemutusan hubungan kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian imbalan/uang jasa ataupun pesangon

 

Pasal 44

PEGAWAI TIDAK MENCAPAI PRESTASI KERJA YANG TELAH DITETAPKAN

1.       Pegawai yang tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja

2.       Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja setelah didahului pembinaan dan peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali

 

Pasal 45

MASA SAKIT YANG BERKEPANJANGAN

Pimpinan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang menderita sakit terus menerus lebih dari 12 (dua belas) bulan

Pasal 46

KETIDAKMAMPUAN BEKERJA KARENA ALASAN KESEHATAN

Pimpinan dapat memberhentikan dengan hormat pegawai yang karena kesehatannya dipandang tidak mampu bekerja sebagaimana mestinya atau membahayakan peserta didik berdasarkan keterangan dokter.

Pasal 47

PEMBEBASAN TUGAS

1.       Bila pegawai dijatuhi hukuman kurungan oleh pengadilan karena melanggar hukum

2.       Berkali-kali melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan beberapa sanksi telah diberikan kepada yang bersangkutan, maka pimpinan dapat mengambil tindakan berupa pemutusan hubungan kerja

3.       Pelanggaran terhadap nilai-nilai prinsipil keagamaan (paham beragama dalam Muhammadiyah), dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan hormat tanpa di dahului peringatan terlebih dahulu

 

Pasal 48

PEMBERHENTIAN KERJA KARENA LANJUT USIA

1.       Batas umur pegawai ditetapkan 60 tahun (untuk guru) dan setelah mencapai usia tersebut akan diberhentikan dengan hormat

2.       Pegawai yang telah menjalani masa pensiun dapat dikaryakan kembali dengan persetujuan Pimpinan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai tenaga honorer

 

Pasal 49

PENGURANGAN PEGAWAI/RASIONALISASI

1.       Dalam hal sekolah mengalami kemunduruan/kekurangan jumlah murid yang berakibat pada perlunya terjadi pengurangan jumlah pegawai/rasionalisasi, maka pimpinan dalam hal ini dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan persyarikatan.

2.       Dalam kondisi seperti tersebut pada point 1 (satu) sekolah tidak berkewajiban memberikan uang pesangon


 

Pasal 50

UANG PESANGON / UANG JASA / TALI ASIH

1.       Pegawai tetap yang menjalani pemutusan hubungan kerja atas prakarsa sekolah akan menerima uang pesangon / uang jasa, terkecuali oleh karena alasan-alasan mendesak

2.       Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:

 

NO

MASA KERJA

JUMLAH PESANGON

1

0 – 3 TAHUN

0

2

4 – 6 TAHUN

¼ GAJI BRUTO

3

7 – 9 TAHUN

½ KALI GAJI BRUTO

4

10 – 15 TAHUN

1 KALI GAJI BRUTO

5

16 KEATAS

1 ½ KALI GAJI BRUTO 

 

3.       Bagi pegawai yang dipandang memiliki pengabdian luar biasa di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro, berdasarkan hasil rapat pimpinan kepadanya dapat diberikan uang pesangon/jasa/tali asih dengan tidak memandang jumlah kententuan pada point 2 (dua) diatas dengan melihat azas kepatutan.

 

Pasal 51

HUTANG PEGAWAI

1.       Sehubungan dengan adanya pemutusan hubungan kerja antara pegawai dan pihak sekolah, maka hutang-hutang pegawai kepada sekolah dan/atau koperasi sekolah dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon/jasa dan sebagainya atas nama pegawai dan/atau dari sumber dana lain atas nama pegawai seperti pensiun.

2.       Bila ternyata uang pesangon dan sebagainya atau sumber-sumber lainnya milik/hak pegawai masih belum cukup untuk melunasi hutangnya, pemutusan hubungan kerja ini tidak membebaskan pegawai tersebut dari sisa hutangnya. Untuk itu pegawai yang bersangkutan wajib menandatangani surat pernyataan pengakuan hutang sekurangkurangnya memuat: jumlah sisa hutang, jangka waktu pelunasannya yang tidak melebihi 12 bulan sejak surat tersebut ditandatangani, serta cara pembayaran yang akan dilakukan.

 

BAB IX PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

Pasal 52

1.       FUNGSI , TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH

a.        Pengatur dan pengendali kelancaran KBM secara umum

b.       Sebagai manager, administrator, sepervisor, dan inovator

c.        Pembina dan pelaksana kebijakan persyarikatan bidang pendidikan

d.       Bertanggung jawab penuh terlaksananya program Al Islam, Kemuhammadiyahan, dan

Bahasa Arab (ISMUBA) di sekolah

e.        Bertanggung jawab menyusun program dan RAPBS sekolah

f.        Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan pegawai, serta pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

g.       Bertanggung jawab atas perkembangan sekolah secara umum, serta melaporkannya secara tertulis dan kontinu kepada instansi yang terkait

h.       Mengkoordinasikan setiap unsur yang terkait di sekolah sehingga terwujud kondisi sekolah yang kondusif.

 

2.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU

a.        Administarsi Pendidikan

1.       Menyusun dan merencanakan KBM (Menyusun Prota, Prosem, Silabus, Modul Ajar) 

2.       Khusus Guru kelas / Wali Kelas:

       Menertibkan absen murid, dan membuat rekapitulasi padaakhir bulan

       Membuat daftar pelajaran, piket, tata tertib, dan lain-lainnya yang di tanda tangani oleh guru/wali kelas dan diketahui oleh kepala sekolah

       Berupaya mewujudkan 12 langkah pelaksanaan tugas guru/wali kelas

b.       Administrasi Umum

1.       Mengisi dan menandatangani buku daftar hadir dan buku piket guru pada hari kerja

2.       Selalu mengerjakan administrasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing

c.        Tertib Dalam Tugas

1.       Hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai

2.       Mengadakan program BP dan program tindak lanjut

3.       Berusaha mengajar dengan profesional baik dalam penggunaan alat peraga, metode, strategi dan tekhnik mengajar

4.       Tidak melakukan tindakan yang merugikan anak didik dalam mengajar

5.       Selalu menjaga ketertiban dalam bertindak di setiap kegiatan

6.       Berusaha secara maksimal melaksanakan program 5 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, dan Kekeluargaan)

7.       Melaksanakan tugas piket guru, dan harus datang lebih awal (sebelum pukul 07.15) pada setiap hari piket

8.       Semua guru menyerahkan Persiapan Mengajar kepada kepada Waka. Kurikulum pada setiap hari sabtu (seminggu sekali) untuk diperiksa dan selanjutnya di tanda tangani kepala sekolah

9.       Semua penjelasan tentang Persispan Mengajar dan yang lainnya dapat dikonsultasikan kepada Waka. Kurikulum dalam rangka keseragaman.

d.       Dua belas langkah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Guru/Wali Kelas:

1.       Mengetahui tugas pokoknya, yaitu:

       Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan kelasnya Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

       Membantu pengembangan afektif, kognitif, dan psikomotor anak didik

2.       Mengetahui jumlah anak didik

3.       Mengetahui nama-nama anak didik

4.       Mengetahui indentitas anak secara menyeluruh

5.       Mengetahui kehadirannya setiap hari di kelas

6.       Menegtahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik

7.       Mengadakan penilaian, kelakuan,kerajinan, dan ketertiban

8.       Mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah anak didik

9.       Memperhatikan buku raport, kenaikan tingkat dan ujian akhir bagi kelas VI

10.    Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik

11.    Membina suasana kekeluargaan

12.    Melaporkan kepada kepala sekolah pada setiap peristiwa

 

3.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA KURIKULUM

a.        Menyiapkan segala komponen yang berhubungan secara langsung dengan kurikulum

b.       Mengamati, mengevaluasi sekaligus memberikan jawaban atas keberhasilan/kegagalan dalam penerapan/pelaksanaan kurikulum

c.        Menyiapkan segala komponen yang berhubungan secara langsung dalam pembuatan program semester, tahunan, dan persiapan mengajar serta hal-hal lainnya jika dipandang perlu

d.       Mengkoordinasikan Pendataan dan pengarsipan semua hal yang berkenaan dengan penilaian atau nilai hasil belajar murid secara menyeluruh baik data kenaikan tingkat atau kelulusan murid

e.        Memberikan kontribusi kepada pimpinan sekolah atau dewan guru dalam penerapan kurikulum dalam rangka keberhasilan KBM, baik mengenai metode, alat peraga, bukubuku penunjang, dan atau hal lainnya yang menunjang

f.        Mengkoordinasikan Pengarsipan dan atau pembuatan bank soal secara menyeluruh dari kelas 1 s.d kelas 6 secara periodik dan berkesinambungan

g.       Mendata sekaligus mengamati, mempelajari, memahami, mengevaluasi kurikulum dalam rangka kesatuan langkah KBM

h.       Mengkoordinasi segala bentuk pemberian nilai/penilaian hasil belajar siswa sesuai dengan tuntutan sekaligus penerapannya dalam buku raport, leger, nilai murni, dan lainnya.

i.         Membuat laporan hasil penilaian secara keseluruhan kepada pimpinan sekolah

j.         Menjalin informasi timbal balik dengan pimpinan dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan kurikulum baik secara lisan atau tertulis

 

4.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA. AL ISLAM, KMD, HUMAS

a.        Meningkatkan ukhuwah Islamiyah diantara komponen-komponen sekolah

b.       Mendata, menginventarisir, dan atau menyediakan segala bentuk kegiatan keislaman dalam rangka meningkatkan keimanan

c.        Menciptakan dan atau memberikan ide-ide yang baik dalam menciptakan sebuah lembaga pendidikan yang islami

d.       Bertanggung jawab terhadap semua bentuk kegiatan keislaman di sekolah

e.        Memberikan laporan secara periodik kepada pimpinan sekolah mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan keislaman

f.        Mengupayakan terjadinya informasi timbal balik yang harmonis terhadap hal-hal keislaman yang berkembang di masyarakat

g.       Meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga pendidikan (SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro) dengan lingkungan sekitarnya, orang tua/wali murid, masyarakat, instansi terkait dan atau lembaga-lembaga lain yang dipandang perlu.

h.       Meningkatkan kembali hubungan yang harmonis dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, penggalian sumber dana, dan atau kelancaran dalam urusan-urusan kelembagaan

i.         Menggali dan meberi informasi yang aktual baik intern maupun ekstern sekolah dalam rangka meningkatkan komunikasi sekolah

5.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA. SARPRAS 

a.        Mengkoordinasikan pendataan, inventarisir dan/atau segala bentuk sarana dan prasarana yang menunjang proses kegiatan di lembaga pendidikan umumnya dan KBM khususnya

b.       Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan sarana dan prasarana atau harta benda lainnya dalam rangka efektivitas dan efisiensi kerja lembaga/sekolah

c.        Memberikan laporan secara lisan/tertulis kepada pimpinan secara periodik mengenai hal-hal yang berkenaan dengan sarana dan prasarana

d.       Mengupayakan terjadinya informasi timbal balik/dua arah kepada pimpinan di dalam masalah-masalah sarana dan prasarana dalam rangka efektivitas dan efisiensi kerja

e.        Mengusahakan penambahan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan kemudahan-kemudahan pelaksanaan proses KBM

f.        Mengintensifkan penggalian dana sekolah dalam upaya pengembangan sekolah

 

6.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB WAKA. KESISWAAN 

a.        Menyiapkan segala komponen-komponen yang berhubungan secara langsung dengan urusan kesiswaan.

b.       Mengamati, mempelajari serta mengevaluasi sekaligus memberikan jawaban atas segala permasalahan yang terjadi terhadap perkembangan kesiswaan dilingkungan sekolah dan tau di masyarakat.

c.        Menyiapkan segala komponen-komponen yang berhubungan secara langsung dalam pembuatan, pengisian, pengarsipan data-data kesiswaan secara periodik, berkesinambungan dan terencana.

d.       Mengkoordinasikan pengisisan, pendataan, dan atau pengolahan buku induk siswa baik yang baru/yang lama dalam rangka memudahkan pendataan siswa.

e.        Pendataan/pengarsipan semua data-data kesiswaan baik mengenai prestasi belajar, kegiatan ekstrakurikuler dan atau yang lainnya, arus-arus dan segala hal yang berhubungan dengan kesiswaan.

f.        Mengkoordinasi segala bentuk kegiatan siswa baik yang bersifat Intra/Ekstra/kurikuler dalam rangka kelancaran, ketertiban dan peningkatan kualitas kesiswaan.

g.       Memberikan kontribusi kepada pimpinan dan atau Bapak/Ibu dewan guru dalam rangka pendidikan, pengajaran dan bimbingan kepada siswa sehingga tercipta kondisi yang kondusif.

h.       Memberikan pendidikan, pengajaran, dan bimbingan terhadap siswa-siswi yang bermasalah secara bijakasana dan terarah.

i.         Membuat laporan triwulan mengenai data-data kesiswaan tesebut diatas kepada pimpinan.

j.         Mengupayakan terjadinya informasi timbal balik dengan pimpinan didalam masalahmasalah yang berkenaan dengan kesiswaan baik secara langsung atau tidak langsung (Lisan/tulisan).

 

7.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA TATA USAHA

a.        Bertanggung jawab semua bentuk-bentuk pengadministrasian, penginventarisiran, dan pengarsipan surat-surat dan atau bentuk-bentuk surat berharga lainnya secara menyeluruh

b.       Sebagai motor dalam mengelola, mendata, mengevaluasi, mengembangkan (menata) ruang tata usaha secara efektif dan efisien

c.        Menginventarisir dan mengamankan sarana dan prasarana yang berhubungan langsung dengan ketatausahaan

d.       Mengusahakan penambahan sarana dan prasarana dalam meningkatkan kemudahankemudahan pelaksanaan kerja admisintrasi

e.        Sebagai koordinator seluruh karyawan administrasi sekolah dalam hal pengarsipan dan pelaporan kegiatan baik kepada pimpinan atau instansi terkait

f.        Menjalin komunikasi yang harmonis kepada pimpinan dalam rangka efektifitas dan efisiensi kerja

 

8 .  TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA TU

a.       Melaksanakan semua bentuk pengarsipan baik surat masuk maupun keluar

b.       Bertanggung jawab pengisian buku induk siswa

c.       Bertanggung jawab pada administrasi mutasi siswa

d.       Bertanggung jawab pada penyuguhan data administrasi siswa dan administrasi sekolah

e.       Membantu KTU melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait dengan segala pelayanan administrasi

f.        Menyusun jadwal kegiatan kepala sekolah

g.       Menjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan guna efektifitas dan efesiensi kerja.

 

9.           TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SEKOLAH

a.       Membantu kepala sekolah di dalam urusan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.       Bersama kepala sekolah menyusun RAPB sekolah

c.       Mengurusi, mengelola dan memenej keuangan sekolah secara efektif, efesien dan terbuka (transparan).

d.       Meningkatkan tertib administrasi keuangan guna kelancaran pengelolaan dan pendistribusiannya kepada yang berhak menerimanya.

e.       Meningkatkan tertib pembukuan dan pengarsipan keuangan dalam rangka kelancaran kerja.

f.        Membuat laporan secara tertulis baik keyayasan, pimpinan sekolah dan atau dewan guru sehingga terjadi kondisi yang baik dan transparan.

g.       Mempersiapkan hal-hal yang berkenaan dengan administrasi keuangan apabila terdapat pemeriksaan dari pihak yang berwewenang.

h.       Terjalin kerjasama yang baik dengan pimpinan guna efektifitas dan efesiensi kerja.

 

10.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA SPP dan KEUANGAN NON SPP

a.       Menerima, melayani, dan menarik SPP kewajiban keuangan lainnya kepada siswa secara menyeluruh dan terkoordinasi.

b.       Mendata, menginventarisir, mengelola, mengobservasi, memahami, mempelajari, dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan, pelayanan dan penarikan SPP kewajiban keuangan lainnya dari masing-masing jenjang dan tingkatan.

c.       Menjalin kerjasama yang baik dengan Bapak/Ibu Guru/Wali-wali kelas dalam rangka kemudahan penerimaan, pelayanan dan penarikan uang SPP kewajiban keuangan lainnya.

d.       Memberikan pelaporan, mempersiapkan pemeriksaan dan pelaksanaan pembukuan secara tertib kepada yang berwewenang guna kelancaran tugas.

e.       Tejalin kerjasama yang baik dengan pimpinan guna kelancaran efektifitas dan efesiensi kerja.

   

11.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA TABUNGAN

a.       Bertanggung jawab atas terselenggaranya pengelolaan tabungan di sekolah

b.       Melaksanakan pengadministrasian, penginventarisiran, dan evaluasi pelaksanaan tabungan sekolah

c.       Memberikan pelayanan kegiatan tabungan sekolah secara baik dan benar kepada para penabung (Nasabah)

d.       Melaksanakan tertib administrasi terhadap pengambilan dan pinjaman uang tabungan dari para kreditur / peminjam

e.       Melaporkan semua pelaksanaan kegiatan tabungan sekolah kepada Kepala sekoah secara periodik dan akuran

f.        terjalin hubungan yang harmonis kepada semua komponen pendidikan terutama Kepala Sekolah

 

12.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU PIKET

a.       Datang lebih awal (06.30) sebelum pelajaran di mulai, dan pulang paling akhir (15.30) KBM selesai.

b.       Mengontrol dan menertibkan pelaksanaan piket bagi siswa-siswi disetiap kelas.

c.       Mengontrol dan menertibkan kembali alat-alat pendidikan/ pelajaran setelah selesai KBM.

d.       Menanggulangi dan atau mengatasi kelas yang kosong, apabila terjadi kekosongan jam pelajaran.

e.       Menangani dan atau menindaklanjuti kasus/ permasalahan anak didik, yang terjadi kekosongan jam pelajar dan segera di konsoltasikan dengan BK sekolah.

f.        Melaksanakan pengontrolan dan penertiban terhadap absensi guru SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

g.       Memberikan laporan dengan Kepala Sekolah secepatnya atas segala permasalahan yang terjadi pada saat itu.

h.       Terjalin hubungan yang harmonis dengan Pimpinan Sekolah dalam rangka kelancaran tugas.

 

13.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA HIZBUL WATHON 

a.       Membantu Pimpinan Sekolah dalam kegiatan ekstrakurikuler (Hizbul Wathon) 

b.       Mendidik, membimbing dan membantu siswa-siswi dalam kegiatan Hizbul Wathon

c.       Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Hizbul Wathon SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro baik kedalam maupun keluar.

d.       Bertanggung jawab atas pengadaan, pengamanan, inventarisiran barang-barang atau alat Hizbul Wathon di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

e.       Meningkatkan tertib administrasi kepramukaan.

f.        Membuat rencana kegiatan Hizbul Watahon tahunan, cawu (semester) dan atas kegiatan Hizbul Wathon lainya guna efektifitas dan efesiensi kerja.

g.       Terjalin kerjasama yang baik dengan Kepala sekolah, Ka Gudep dan Kakak-kakak pembina dalam rangka kelancaran kegiatan.

h.       Memberikan laporan yang lengkap kepada Kepala Sekolah (Kamabigus) terhadap halhal yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan Hizbul Wathon.

 

14.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS BIMBINGAN KONSELING (BK)

a.       Mendata dan mengintarisasi para siswa yang mengalami kesulitan belajar dan atau ketertinggalan, kenakalan, dan psikologi (Kejiwaan) 

b.       Melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap siswa-siswi yang bermasalah dan atau yang berprestasi secara terencana dan berkesinambungan.

c.       Pelaksanaan program bimbingan dan konseling sampai batas tindak lanjut secara optimal.

d.       Bekerjasama dengan badan atau lembaga yang profesional dalam mengatasi masalah psikologi (jiwa anak).

e.       Memberikan laporan kepada Pimpinan Sekolah secara priodik terhadap perkembangan bimbingan dan konseling.

 

15.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA PERPUSTAKAAN

a.       Mendata, menginventarisir, mengevaluasi, dan mengembangkan pelaksaan perpustakaan secara efektif efesien

b.       Memberikan motifasi kepada siswa-siswi untuk lebih giat membaca, meminjam dan memanfaatkan buku-buku perpustakaan.

c.       Meningkatkan pelayanan perpustakaan, dalam rangka lebih menumbuh kembangkan semangat kunjungan perpustakaan.

d.       Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban terhadap buku-buku, barang dan sarana lain yang berhubungan dengan perpustakaan.

e.       Terjadinya hubungan timbal balik yang harmonis antara petugas dengan pimpinan sekolah.

 

16.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB OFFICE BOY / PETUGAS KEBERSIHAN 

a.       Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap kebersihan, dan keindahan lingkungan sekolah

b.       Melaksanakan kegiatan kebersihan dan keindahan sekolah secara terprogram, terrencana dan berkesinambungan

c.       Mengadakan, mengamankan, danmenginventarisir sarana dan prasarana kebersihan dan keindahan sekolah secara optimal

d.       Memberikan motivasi kepada seluruh komponen pendidikan untuk hidup bersih dan sehat

e.       Bekerja sama dengan pihak lain yang terkait dalam masalah kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah

f.        Menjalin hubungan yang harmonis kepada semua komponen sekolah terutama dengan Kepala Ketatausahaan dan Kepala sekolah

 

17.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS KETERTIBAN DAN KEAMANAN SEKOLAH

(SCURITY). 

a.       Menjaga ketertiban, dan mengamankan setiap pelaksanaan kegiatan sekolah baik yang bersifat khusus maupun umum

b.       Menjaga ketertiban dan keamanan seluruh aset-aset sekolah secara langsung baik yang bersifat materi atau non materi

c.       Melaksanakan pembinaan bagi siswa-siswi dalam rangka ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan sekolah

d.       Memberikan laporan kepada Pimpinan Sekolah secara periodik terhadap perkembangan ketertiban dan keamanan sekolah baik secara tertulis maupun lisan

e.       Menjalin ukhuwah Islamiyah sesama warga sekolah dan lingkungannya dalam rangka keharmonisan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab

 

18.       TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG JAWAB EKSTRAKURIKULER

a.       Bertanggung jawab terlaksanannya kegiatan ekstrakurikuler secara rutin

b.       Bertanggung jawab dalam mencari/merekrut coordinator dan pelatih yang diperlukan masing-masing unit Ekskul

c.       Mengkoordinasikan masing-masing coordinator ekskul 

d.       Memacu masing-masing ekskul untuk dapat berprestasi sesuai dengan sasaran yang ditetapkan sekolah

e.       Memberikan laporan perkembangan kepada sekolah

f.        Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh

g.       Menetapkan target-target/tahapan-tahapan prestasi yang harus dicapai dalam satu tahun dengan mengacu sasaran yang ditetapkan sekolah

 

BAB X PEGAWAI LEMBAGA/BADAN USAHA

 

Pasal 53

1.       Yang dimaksud dengan pegawai disini adalah pegawai yang bekerja pada lembaga dan/atau badan usaha milik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

2.       Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas pada prinsipnya adalah pegawai SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan bertanggung jawab kepada sekolah 

3.       Hal-hal yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban pegawai badan/lembaga akan ditaur tersendiri 

4.       Yang dimaksud dengan pegawai disini adalah pegawai yang bekerja pada lembaga dan/atau badan usaha milik SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

5.       Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) di atas pada prinsipnya adalah pegawai SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dan bertanggung jawab kepada sekolah 

6.       Hal-hal yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban pegawai badan/lembaga akan diatur tersendiri

 

 

BAB XI PENUTUP

 

Pasal 54

Evaluasi Kinerja Guru dan Karyawan

Semua guru dan karyawan akan dievaluasi setiap tahun, jika tidak sesuai dengan kapasitas yang diharapkan akan dievaluasi lebih lanjut.

 

Pasal 55

1.    Peraturan pokok-pokok kepegawaian ini untuk dapat dilaksanakan secera bertahap khusus yang berkaitan dengan gaji/tunjangan pegawai sesuai dengan kemampuan sekolah, dengan tidak mengabaikan azas kepatutan dan kebutuhan serta usaha yang maksimal

2.    Hal-hal yang belum di atur secara rinci dalam keputusan ini akan diatur secara khusus dan ditetapkan tersendiri.

3.    Penjelasan dari keputusan ini akan diatur dalam surat keputusan tersendiri dan menjadi satu bagian yang tiadak terpisahkan.

4.    Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya.

5.    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak berlaku surut kebelakang.

6.    Aturan pedoman gaji pokok dan tunjangan guru karyawan SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro dalam masa Kejadian Luar Biasa disesuaikan menurut situasi dan kondisi oleh pihak pimpinan sekolah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Metro Barat.