
PERATURAN AKADEMIK SD
MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan,
remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro.
2. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk
kegiatan belajar.
3. Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, guru kelas, dan konselor.
4. Siswa SD Muhammadiyah Sang
Pencerah Metro adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses
pendidikan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
5. Penilaian Harian (PH)
adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau
lebih.
6. Sumatif tengah semester
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan Sumatif
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD
pada periode tersebut.
7. Sumatif Akhir Semester (SAS)
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester. Cakupan akhir semester meliput seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
8. Ujian adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari satuan pendidikan.
9. Penilaian hasil belajar
peserta didik pada pendidikan dasar meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampillan.
BAB II KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Kehadiran siswa dalam
mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah
tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir
pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau
praktik.
3. Ketidak hadiran karena
sakit (surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan
ketentuan point satu.
BAB III KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal 3 Penilaian Harian
1. Penilaian harian disusun
oleh guru kelas dan mata pelajaran pada saat pengembangan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Penilaian harian
dilaksanakan oleh guru setelah menyelesaikan satu KD atau Lebih.
3. Penilaian harian berupa
tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
4. Hasil penilaian harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian
berikutnya.
5. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
6. Kegiatan remidial
dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4 Sumatif Tengah Semester
1. Sumatif tengah semester
disusun oleh guru pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Sumatif tengah semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran
setelah 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.
3. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar ( KD ) pada periode tersebut.
4. Ulangan tengah semester
berupa tes tertulis berbentuk soal Pilihan Ganda, Isian Singkat, Uraian, atau
menjodohkan.
5. Hasil Sumatif tengah
semester diinformasikan kepada peserta didik selambatlambatnya satu minggu
setelah pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7. Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8. Kegiatan remidial
dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sumatif Akhir Semester dan dilakukan paling
banyak dua kali.
Pasal 5 Sumatif Akhir Semester
1. Sumatif Akhir Semester
disusun oleh guru pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan
bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
2. Sumatif Akhir Semester
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di
akhir semester.
3. Cakupan Sumatif Akhir
Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi
dasar (KD) pasca semester tersebut.
4. Sumatif Akhir Semester
berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda, isian singkat, uraian, dan
atau menjodohkan dengan jumlah 35, 40 - 50 soal.
5. Hasil penialain akhir
semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
setelah pelaksanaan.
6. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
7. Peserta didik harus dan
hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
8. Kegiatan remidial
dilaksanakan satu kali.
Pasal 6 Penilaian Praktik
1. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
3. Pelaksanaan penilaian
praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam
penjabaran RPP / Modul Ajar.
4. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7 Penilaian Sikap
1. Penilaian sikap harus
dilakukan pada semua mata pelajaran .
2. Penilaian sikap dilakukan
pada indikator yang bersifat sikap.
3. Penilaian sikap terdiri
dari sikap spritual dan sikap sosial
4. Pelaksanaan penilaian
sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam
penjabaran RPP.
5. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8 Penilaian Kepribadian
1. Penilaian kepribadian
dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
2. Pelaksanaan penilaian
kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Guru Kelas sebagai Guru
Bimbingan Konseling.
3. Instrumen dan prosedur
penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9 Ujian Sekolah
1. Ujian sekolah dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu
.
2. Ujian sekolah meliputi
ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran
tertentu.
3. Prosedur dan pelaksanaan
ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 10 Ujian Nasional
1. Ujian nasional adalah
penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
2. Prosedur dan pelaksanaan
ujian Nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV KETENTUAN KENAIKKAN
DAN KELULUSAN
Pasal 11 Ketentuan Kenaikkan Kelas I
- Kelas V
1. Mempunyai nilai seluruh
aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas
V semester ganjil dan genap.
2. Nilai kurang dari Kriteria
Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
3. Kehadiran siswa minimal 90
% dari total hari efektif yang berlaku.
4. Tidak hadir tanpa
keterangan maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
5. Mempunyai nilai ekstra
kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
6. Mata pelajaran ilmu
matematika dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM
Pasal 12 Ketentuan Kelulusan
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran semester 1-2 di kelas VI.
2. Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3. kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran
jasmani olah raga dan kesehatan.
4. Lulus Ujian sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu matematika dan bahasa Indonesia.
5. Kriteria kelulusan Ujian
sekolah ditetapkan oleh sekolah.
6. Mengikuti Ujian Al Islam
Kemuhammadiyah dan Bahasa Arab
7. Lulus Ujian Nasional
Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V HAK PESERTA DIDIK
MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 13 Perpustakaan
1. Setiap siswa secara
otomatis menjadi anggota perpustakaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro
2. Setiap siswa berhak
meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setiap siswa berhak
memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4. Proses belajar mengajar
dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru / petugas.
Pasal 14 Laboratorium Komputer
1. Setiap siswa (kelas : IV,
V, VI) berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam
pelajaran TIK.
2. Siswa melakukan praktik
dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3. Dalam melakukan praktikum
siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
BAB VI HAK SISWA MENDAPAT
LAYANAN KONSELING
Pasal 15 Konsultasi dengan Guru Mata
Pelajaran
1. Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2. Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara
siswa dan guru.
3. Layanan konsultasi dengan
guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan
mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 16 Konsultasi dengan Guru
Kelas
1. Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas.
2. Layanan konsultasi dengan
guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan
guru kelas.
3. Layanan konsultasi dengan
guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas siswa yang
bersangkutan.
Pasal 17 Konsultasi dengan konselor
1. Setiap siswa berhak
mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
2. Layanan konsultasi dengan
konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
3. Layanan konsultasi dengan
konselor terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas, di sekolah, maupun
masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
4. Setiap siswa berhak
mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor
BAB VII HAK SISWA
BERPRESTASI
Pasal 18
1. Setiap siswa yang
berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2. Penghargaan siswa
berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku peraturan kesiswaan.
BAB VIII PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini disampaikan
kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur
dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian
Pasal 21
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan