YpbnII0FN1f46YefAvIEUSgpDWrBERS7WLQQkJGW

PERATURAN AKADEMIK SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

 


PERATURAN AKADEMIK SD MUHAMMADIYAH SANG PENCERAH METRO

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

1.       Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro.

2.       Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.

3.       Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, guru kelas, dan konselor.

4.       Siswa SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

5.       Penilaian Harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.

6.       Sumatif tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan Sumatif tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

7.       Sumatif Akhir Semester (SAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan akhir semester meliput seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

8.       Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari satuan pendidikan.

9.       Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampillan.

 

BAB II KETENTUAN KEHADIRAN

 

Pasal 2

1.       Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.

2.       Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.

3.       Ketidak hadiran karena sakit (surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

 


 

BAB III KETENTUAN PENILAIAN

 

Pasal 3 Penilaian Harian

 

1.       Penilaian harian disusun oleh guru kelas dan mata pelajaran pada saat pengembangan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.       Penilaian harian dilaksanakan oleh guru setelah menyelesaikan satu KD atau Lebih.

3.       Penilaian harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.

4.       Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya.

5.       Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

6.       Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.

 

Pasal 4 Sumatif Tengah Semester

 

1.       Sumatif tengah semester disusun oleh guru pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.       Sumatif tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran.

3.       Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.

4.       Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal Pilihan Ganda, Isian Singkat, Uraian, atau menjodohkan.

5.       Hasil Sumatif tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambatlambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

6.       Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.       Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM

8.       Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sumatif Akhir Semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

 

Pasal 5 Sumatif Akhir Semester

 

1.       Sumatif Akhir Semester disusun oleh guru pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.       Sumatif Akhir Semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.

3.       Cakupan Sumatif Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pasca semester tersebut.

4.       Sumatif Akhir Semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan ganda, isian singkat, uraian, dan atau menjodohkan dengan jumlah 35, 40 - 50 soal.

5.       Hasil penialain akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.

6.       Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.       Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM

8.       Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali.

 

Pasal 6 Penilaian Praktik

 

1.       Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.

2.       Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.

3.       Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP / Modul Ajar.

4.       Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7 Penilaian Sikap

 

1.       Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .

2.       Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.

3.       Penilaian sikap terdiri dari sikap spritual dan sikap sosial

4.       Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam penjabaran RPP.

5.       Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 8 Penilaian Kepribadian

1.    Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.

2.    Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Guru Kelas sebagai Guru Bimbingan Konseling.

3.    Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 9 Ujian Sekolah

1.       Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .

2.       Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.

3.       Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

        

Pasal 10 Ujian Nasional

1.       Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.

2.       Prosedur dan pelaksanaan ujian Nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

BAB IV KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 11 Ketentuan Kenaikkan Kelas I - Kelas V

1.       Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas I sampai kelas V semester ganjil dan genap.

2.       Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.

3.       Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.

4.       Tidak hadir tanpa keterangan maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran

5.       Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.

6.       Mata pelajaran ilmu matematika dan bahasa Indonesia tidak boleh kurang dari KKM

 

Pasal 12 Ketentuan Kelulusan

1.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1-2 di kelas VI.

2.       Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran

3.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.

4.       Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu matematika dan bahasa Indonesia.

5.       Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.

6.       Mengikuti Ujian Al Islam Kemuhammadiyah dan Bahasa Arab

7.       Lulus Ujian Nasional Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah

 

BAB V HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS

 

Pasal 13 Perpustakaan

1.       Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan di SD Muhammadiyah Sang Pencerah Metro

2.       Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.       Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.

4.       Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru / petugas.

 

Pasal 14 Laboratorium Komputer

 

1.       Setiap siswa (kelas : IV, V, VI) berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.

2.       Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.       Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

 

BAB VI HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING

 

Pasal 15 Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

 

1.       Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.

2.       Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.

3.       Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

 

Pasal 16 Konsultasi dengan Guru Kelas

 

1.       Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru kelas.

2.       Layanan konsultasi dengan guru kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru kelas.

3.       Layanan konsultasi dengan guru kelas terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas siswa yang bersangkutan.

 

Pasal 17 Konsultasi dengan konselor

1.       Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.

2.       Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.

3.       Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa dikelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.

4.       Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor

 

        

BAB VII HAK SISWA BERPRESTASI

 

Pasal 18

1.       Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.

2.       Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku peraturan kesiswaan.

 

BAB VIII PENUTUP

 

Pasal 19

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

 

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian

 

Pasal 21

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan